Program

Yuk, Ikutan Busposito Dadakan Biar Makin Cuan!

24 Okt 2024

thumbnail

Hi Warga Bank Saqu

Mau kasih info kalau Busposito Dadakan dengan bunga hingga 10% p.a. akan kembali datang di akhir bulan. 

Caranya ikutannya pun mudah, kamu hanya perlu siapkan dana di saku pilihanmu dan tunggu kapan hari dan jam Busposito Dadakan tiba melalui saluran sosial media dan Aplikasi Bank Saqu. 

Dengan Busposito Dadakan, kamu akan mendapatkan keuntungan:

  • Bunganya hingga 10% p.a.
  • Waktu tunggu penumpang hanya 2 jam
  • Maksimal penempatan dana Rp50juta, dan minimal penempatan sebesar Rp1.000.000

Cek detail terkait mekanisme serta Syarat dan Ketentuannya di bawah ini: 

I.    “Busposito Dadakan” merupakan program Busposito khusus yang akan muncul pada aplikasi secara dadakan.

II. Mekanisme

  1. Busposito Dadakan akan muncul sewaktu-waktu secara dadakan pada aplikasi Bank Saqu
  2. Waktu tunggu Busposito Dadakan dapat berbeda, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank. 
  3. Suku Bunga Busposito Dadakan dapat berbeda, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.  
  4. Suku Bunga pada program Busposito Dadakan juga bisa lebih tinggi daripada Busposito biasa.
  5. Jumlah nasabah maksimum dalam Busposito Dadakan dapat berbeda, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank. 

III. Syarat dan Ketentuan

  1. Saldo simpanan nasabah yang terdapat di Bank baik dalam rekening maupun deposito berjangka dijamin berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”). Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku maka simpanan yang dijamin oleh LPS adalah terbatas pada simpanan yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga dengan jumlah maksimum tertentu serta dengan ketentuan maksimum tingkat suku bunga yang berlaku oleh LPS secara periodik.
  2. Apabila simpanan Nasabah yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS dan/atau apabila Nasabah menerima bunga simpanan efektif dari Bank yang melebihi maksimum tingkat suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS, maka simpanan Nasabah tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh LPS.
  3. Bank setiap saat berhak untuk melakukan analisis terhadap kewajaran transaksi dan berhak untuk membatalkan transaksi dan/atau menghentikan program sewaktu-waktu apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan ataupun kecurangan. Sanksi lain yang akan diberlakukan kepada Nasabah yang terlibat dalam indikasi kecurangan ataupun penyalahgunaan dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, diskualifikasi dari Program, pembekuan atau pembatalan hak atas cashback yang diperoleh secara tidak sah, serta tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Syarat dan ketentuan Busposito berlaku juga untuk Busposito Dadakan selain yang  diatur khusus dalam Program ini.
  5. Bank berhak sewaktu-waktu mengubah Syarat & Ketentuan yang berlaku dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada nasabah.
  6. Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait program ini merupakan kewenangan Bank sepenuhnya.
  7. Bank dan nasabah menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian dan biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan program ini dalam hal terjadi, yang diakibatkan oleh kelalaian masing-masing pihak.
  8. Syarat & Ketentuan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 
  9. Program Busposito Dadakan ini tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku untuk Busposito pada umumnya, kecuali syarat dan ketentuan khusus yang ditetapkan untuk Busposito Dadakan ini.
  10. Dengan mengikuti program ini, nasabah telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan yang berlaku.