Syarat dan Ketentuan
Dengan mencentang dan klik "Lanjut" saya membaca, memahami, dan menyetujui.
Syarat dan ketentuan berikut ini mengatur penggunaan dan akses Nasabah terhadap aplikasi mobile atau Layanan Perbankan Elektronik PT Bank Jasa Jakarta, suatu bank yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disebut Bank), yang dapat diunduh (download) oleh Nasabah dari media distribusi aplikasi (software) resmi yang ditunjuk dan dapat diakses secara langsung oleh Nasabah melalui gawai (gadget) Nasabah (selanjutnya disebut Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta atau Aplikasi). Bank menyediakan layanan perbankan digital dan jasa layanan perbankan lainnya kepada setiap individu yang memiliki Rekening Digital di Bank dan/atau menggunakan produk dan/atau layanan yang disediakan oleh Bank.
Dengan mengakses atau menggunakan Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta, Nasabah setuju dan mengikatkan diri untuk mematuhi syarat dan ketentuan Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta (selanjutnya disebut Syarat dan Ketentuan) serta Kebijakan Privasi Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta yang tertera pada halaman yang berbeda.
Syarat dan Ketentuan ini juga berlaku setiap kali Nasabah melakukan Transaksi, menggunakan produk dan/atau layanan Bank melalui pihak ketiga yang menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bank dan/atau menggunakan produk dan/atau layanan Bank sebagai salah satu metode pembayaran (Pihak Ketiga Bank).
I. Definisi
- Anjungan Tunai Mandiri (ATM) adalah mesin dengan sistem komputer yang diaktifkan dengan kartu magnetik bank yang berkode atau bersandi; melalui mesin tersebut nasabah dapat menabung, mengambil uang tunai, mentransfer dana antar-rekening, dan transaksi rutin; ATM dipasang secara nasional ataupun internasional sehingga memudahkan nasabah mendapatkan uang tunai dari ATM di negara tempat nasabah berada dengan menggunakan kode atau sandi ATM yang diterbitkan oleh bank yang bersangkutan dan nomor jati diri nasabah (automated teller machine/ATM). Dalam konteks Bank, ATM mengacu pada ATM bank lain.
- BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang memberikan fasilitas pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan bisa dilakukan kapan saja (24 (dua puluh empat) jam non-stop).
- Busposito adalah produk deposito berjangka yang tersedia di Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta di mana suku bunga yang berlaku berdasarkan jumlah peserta di setiap Busposito.
- Contact Center Bank Saqu adalah layanan yang disediakan Bank sebagai media untuk berinteraksi antara Bank dan Nasabah atau calon Nasabah di berbagai saluran, termasuk melalui telepon, electronic mail (email), media sosial, dan pesan instan, baik dengan sistem antrian atau sistem terpisah untuk setiap saluran.
- Data Pribadi adalah informasi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi atau menghubungi seseorang secara langsung atau tidak langsung, mencakup berbagai jenis informasi yang terkait dengan individu, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Deposito Reguler adalah deposito yang ditempatkan secara digital melalui Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta di mana penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian Nasabah dengan Bank.
- Electronic Data Capture (EDC) adalah suatu perangkat keras atau terminal komputer dapat berupa cash register atau terminal debit/credit verification yang membaca informasi pada pita magnetis kartu (card’s magnetic stripe) kartu mengenai data transaksi di tempat penjualan (Merchant), mentransmisikan data kepada acquirer untuk diverifikasi dan diproses. Dalam konteks Bank, EDC mengacu pada EDC bank lain.
- Fingerprint adalah suatu metode yang dapat digunakan Nasabah yang menggunakan gawai (gadget) yang memiliki fitur pemindai biometrik (biometric scanner) untuk mengakses Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta.
- Hari Kalender adalah 7 (tujuh) hari dalam seminggu terhitung dari hari Senin sampai dengan hari Minggu.
- Hari Kerja adalah hari selain Sabtu dan Minggu atau hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dengan jam operasional dari pukul 09:00 Waktu Indonesia Barat (WIB) sampai dengan pukul 17:00 (WIB).
- Instruksi adalah setiap perintah Nasabah kepada Bank terkait Transaksi yang diterima melalui Media Elektronik maupun non-elektronik yang ditetapkan oleh Bank.
- Jumlah Dana Pembulatan adalah nilai yang ditetapkan oleh Aplikasi yang digunakan sebagai acuan untuk membulatkan transaksi. Pada setiap transaksi melalui QRIS, Nasabah hanya dapat memilih satu dari beberapa opsi Jumlah Dana Pembulatan yang telah tersedia di Aplikasi.
- Kartu Debit Gerbang Pembayaran Nasional (Kartu Debit GPN) adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan, di mana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu yang ada di Aplikasi.
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota atau unit pelaksana teknis dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
- Kode Sandi adalah salah satu perlengkapan keamanan yang diberikan Bank kepada Nasabah untuk mengakses dan menggunakan Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta, serta melakukan Transaksi keuangan. Kode Sandi antara lain PIN (Personal Identification Number) dan/atau Password.
- Layanan Pembelian/Pembayaran Tagihan adalah transaksi pendebitan dana dari Rekening Digital terhadap pembayaran atau pembelian tertentu yang dilakukan pleh Nasabah dan tersedia pada Aplikasi.
- Layanan Perbankan Elektronik adalah layanan untuk memperoleh informasi dan melakukan komunikasi sesuai ketentuan Bank yang juga memungkinkan Nasabah untuk melakukan Transaksi melalui Media Elektronik yang ditetapkan oleh Bank.
- Limit adalah batas maksimal nominal Transaksi yang dapat digunakan oleh Nasabah dalam kurun waktu atau periode tertentu.
- Media Elektronik adalah media yang digunakan oleh Nasabah untuk melakukan Transaksi atau menggunakan Layanan Perbankan Elektronik Bank, termasuk namun tidak terbatas pada telepon seluler (ponsel) dan/atau media lainnya yang akan ditentukan di kemudian hari oleh Bank.
- Merchant adalah pihak ketiga yang menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bank dan/atau menggunakan produk dan/atau layanan Bank sebagai salah satu metode pembayaran.
- Nasabah adalah pemilik dan pengguna dari produk dan/atau layanan Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta.
- One Time Password (OTP) adalah kata sandi yang bersifat dinamis dalam bentuk 6 (enam) digit angka yang berlaku untuk 1 (satu) kali kegiatan dan dikirimkan melalui Short Message Service atau pesan pendek (SMS) ke nomor ponsel Nasabah dan/atau email Nasabah yang terdaftar pada sistem sebagai autentikasi atas pembukaan Rekening Digital Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta di awal atau aktivitas lainnya yang dilakukan Nasabah pada Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta.
- Password adalah kombinasi deretan huruf dan angka (alfanumerik) serta karakter spesial yang dibuat Nasabah pada saat pembukaan Rekening Digital Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta dan digunakan sebagai salah satu kode keamanan untuk mengakses Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta.
- Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah setiap orang yang:
19.1. Berhak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan Rekening Digital Nasabah;
19.2. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana;
19.3 Mengendalikan Transaksi Nasabah;
19.4. Memberikan kuasa untuk melakukan Transaksi. - Personal Identification Number (PIN) adalah nomor identifikasi pribadi bagi Nasabah yang menggunakan Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta. Nasabah dapat menggunakan PIN untuk melakukan Transaksi Keuangan dan perubahan data Nasabah pada Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta.
- PIN Kartu Debit GPN adalah nomor identifikasi pribadi bagi Nasabah yang menggunakan Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta dan Kartu Debit GPN. Nasabah dapat menggunakan PIN Kartu Debit GPN untuk melakukan Transaksi Kartu Debit GPN.
- Perusahaan Agregator Pembayaran adalah perusahaan yang menyediakan layanan pembayaran terpadu bagi para pedagang (Merchant) dan pembeli.
- Pihak Penerbit adalah pihak ketiga yang terdaftar dalam Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta di mana Nasabah dapat melakukan transaksi Layanan Pembelian/Pembayaran Tagihan di Aplikasi kepada pihak tersebut dengan menggunakan dana dari Rekening Digitalnya.
- Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
- QR Code adalah singkatan dari Quick Response Code yaitu jenis kode matriks dua dimensi pola kotak hitam dan putih yang dengan cepat dan mudah dibaca oleh perangkat seperti ponsel pintar, tablet kamera, atau pemindai QR Code.
- QRIS adalah singkatan Quick Response Code Indonesian Standard merupakan sistem pembayaran elektronik yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) untuk memfasilitasi transaksi non-tunai di Indonesia. QRIS bertujuan untuk menyediakan standar yang konsisten untuk pembayaran melalui QR Code di berbagai aplikasi pembayaran digital.
- Rekening Digital adalah rekening perorangan yang dibuka melalui Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta dalam bentuk tabungan, deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
- Saku adalah Rekening Digital berupa produk tabungan.
- Saku Transaksi adalah Saku tambahan yang dapat digunakan Nasabah untuk mengatur pengeluaran, menerima dana dari bank lain atau sesama Bank, melakukan pindah dana dari dan ke Saku Utama serta Saku Nabung, melakukan pindah dana dari dan ke sesama Saku Transaksi, dan melakukan Transfer Dana ke bank lain atau ke sesama Nasabah.
- Saku Utama adalah Saku yang aktif setelah Nasabah menyelesaikan semua tahapan pembukaan Rekening Digital. Fungsi Saku Utama adalah sebagai Saku yang dapat menerima dana dari bank lain atau sesama Nasabah, melakukan pindah dana dari dan ke Saku Nabung serta Saku Transaksi, dan melakukan Transfer Dana ke bank lain atau ke sesama Nasabah.
- Saku Booster adalah Saku yang aktif setelah Nasabah menyelesaikan semua tahapan pembukaan Rekening Digital, di mana Bank dari waktu ke waktu dapat mengisi Saku Booster melalui program yang tunduk pada Syarat dan Ketentuan Bank serta peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Fungsi Saku Booster adalah sebagai Saku untuk mengumpulkan hadiah setelah Nasabah mengikuti berbagai program di Aplikasi.
- Saku Nabung adalah Saku tambahan yang dapat digunakan Nasabah untuk menabung, menerima dana dari bank lain atau sesama Bank, melakukan pindah dana dari dan ke Saku Utama serta Saku Transaksi, dan melakukan pindah dana dari dan ke sesama Saku Nabung.
- Tabungmatic adalah sebuah program untuk membulatkan nilai transaksi yang dilakukan melalui QRIS ke nilai yang telah ditentukan oleh Bank secara otomatis guna membantu Nasabah untuk mengumpulkan dana dengan mudah. Dana yang dibulatkan akan masuk ke Saku Booster.
- Transaksi adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Nasabah melalui Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta termasuk namun tidak terbatas pada informasi saldo, riwayat Transaksi, Transfer Dana, dan lainnya yang disediakan oleh Bank dari waktu ke waktu.
- Transaksi Keuangan adalah suatu kegiatan yang dilakukan Nasabah melalui Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta yang menimbulkan perubahan terhadap harta atau keuangan Nasabah, baik itu bertambah ataupun berkurang, seperti Transfer Dana, Transaksi deposito, dan lainnya yang disediakan oleh Bank dari waktu ke waktu.
- Transaksi Non-Keuangan adalah suatu kegiatan yang dilakukan Nasabah melalui Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta pada tahapan pra-Transaksi dan paska Transaksi, antara lain perubahan data Nasabah, perubahan PIN, perubahan Password, perubahan Limit Transaksi, aktifasi biometrik, dan unduh Laporan Keuangan (e-statement).
- Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari pengirim asal yang bertujuan memindahkan sejumlah dana kepada penerima dana yang disebutkan dalam perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya dana oleh penerima. Dalam hal Transfer Dana yang diinisiasi oleh Nasabah Bank ke bank lain, maka infrastruktur yang dapat digunakan adalah BI-FAST atau RTOL.
- Kuota Bulanan adalah kuota Tabungmatic per bulan yang disediakan oleh Aplikasi.
- Jumlah Dana Pembulatan adalah nilai yang ditetapkan oleh Aplikasi yang digunakan sebagai acuan untuk membulatkan transaksi. Pada setiap transaksi melalui QRIS, Nasabah hanya dapat memilih satu dari beberapa opsi Jumlah Dana Pembulatan yang telah tersedia di Aplikasi.
- Virus adalah program yang bersifat merusak dan akan aktif dengan bantuan orang (dieksekusi), tidak dapat mereplikasi sendiri, dan penyebarannya karena dilakukan oleh orang, seperti copy, biasanya melalui lampiran email, permainan, program bajakan, dan yang lainnya.
II. Ketentuan Umum
- Nasabah merupakan perorangan dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki e-KTP sesuai ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia.
- Pembukaan Rekening Digital hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi yang dapat diunduh melalui Google Play Store (Android) atau Apple App Store (IOS). Dengan demikian, calon Nasabah harus memiliki ponsel dengan kriteria minimum yang dipersyaratkan oleh Bank dan memiliki 1 (satu) nomor ponsel Indonesia yang aktif khusus untuk 1 (satu) calon Nasabah agar dapat menerima pesan yang dikirim oleh Bank melalui SMS atau media komunikasi lain yang akan ditentukan di kemudian hari oleh Bank.
- Setiap 1 (satu) nomor ponsel hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pembukaan Rekening Digital.
- Bank berhak untuk mengubah dan/atau menambah Syarat dan Ketentuan, termasuk biaya serta Limit terkait produk dan/atau layanan, dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan kepada Nasabah sebelum perubahan dan/atau penambahan tersebut berlaku efektif melalui Media Elektronik atau sarana yang tersedia pada Bank dan dalam waktu yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Jika Nasabah tidak menyetujui penambahan atau perubahan pada butir II.4 di atas, Nasabah berhak untuk menghentikan penggunaan Rekening Digital. Jika Nasabah tetap menggunakan Rekening Digital setelah penambahan atau perubahan berlaku, maka Nasabah dianggap telah menyetujui penambahan atau perubahan dimaksud tanpa keberatan.
- Nasabah tidak dapat melakukan Transaksi pengiriman atau penerimaan dana dalam bentuk valuta asing melalui Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta.
- Nasabah dapat dikategorikan sebagai Nasabah dormant (Rekening Digital tidak aktif/inactive Customer) jika tidak terdapat mutasi yang diinisiasi oleh Nasabah pada seluruh Rekening Digital milik Nasabah di Bank, baik kredit (setor) maupun debet (tarik) selama 12 (dua belas) bulan kalender terhitung sejak tanggal Transaksi terakhir dari seluruh Rekening Digital yang dimiliki tanpa memperhatikan nominal yang ada dalam Rekening Nasabah.
- Mutasi rekening yang diinisiasi oleh Nasabah adalah termasuk transfer dana antar Saku, transfer dana ke bank lain, pembayaran tagihan, menerima dana dari bank lain, dan auto debit untuk pembayaran tagihan pinjaman, sedangkan aktivitas kredit maupun debet yang didapatkan dari pendapatan bunga, biaya administrasi, pembayaran pajak atas bunga, pembenanan biaya materai tidak akan terhitung dalam aktifitas transaksi atau mutasi rekening sebagaimana dimaksud dalam Rekening Digital dormant atau Rekening Digital tidak aktif ini. Selama Rekening Digital berstatus dormant, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebetan dan pengkreditan atas Rekening Digital, termasuk penarikan tunai, pemindahbukuan, transfer dan transaksi – transaksi pendebetan lainnya. Ketika Rekening Digital Nasabah berstatus dormant maka Rekening Digital Nasabah menjadi dormant account.
- Status Nasabah tidak akan menjadi dormant account jika masih terdapat fasilitas kredit di Bank yang aktif.
- Sebagai upaya pengamanan dana Nasabah dengan Rekening Digital dormant, Bank akan memberlakukan ketentuan sebagai berikut selama Rekening Digital Nasabah berstatus dormant:
10.1 Nasabah tidak dapat melakukan Transaksi;
10.2 Seluruh mutasi yang diinisiasi oleh sistem (mutasi yang terjadi tanpa adanya keterlibatan Nasabah atau kuasa Nasabah atau pihak lainnya) akan tetap berjalan, termasuk namun tidak terbatas pada bunga berjalan, biaya, atau Deposito dan/atau Busposito yang sudah berakhir atau roll-over;
10.3 Instruksi yang belum diselesaikan (outstanding instruction/order) akan dihentikan. - Nasabah dengan status dormant account akan dikenakan biaya pada Saku Utama setelah tidak ada transaksi selama 12 (dua belas) bulan, sebesar biaya yang ditentukan oleh Bank setiap bulan dan akan dikenakan seterusnya sampai saldo Nasabah menjadi Rp0 (nol Rupiah).
- Nasabah dapat mengaktifkan kembali Rekening Digital yang berstatus dormant dengan membuka Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta dan melakukan pengkinian data.
- Dalam hal Nasabah di kemudian hari akan melakukan perubahan terhadap persetujuan yang diberikan kepada Bank terkait pemberian informasi dan/atau data Nasabah kepada mitra dan/atau pihak ketiga yang bekerjasama dengan Bank dan/atau perusahaan induk dan/atau pemegang saham dan/atau pihak terafiliasi dan/atau pihak lain yang bekerja sama dengan Bank dalam rangka administrasi, kegiatan promosi, atau untuk tujuan komersial lainnya dan/atau terkait penawaran produk dan layanan Bank dan/atau produk dan layanan dari mitra atau pihak lain yang bekerja sama dengan Bank, maka Nasabah dapat melakukan perubahan sebagaimana dimaksud di atas melalui Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta. Nasabah dapat mengacu juga pada Kebijakan Privasi yang dituangkan pada bagian terpisah dalam Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta.
- Dalam hal terdapat kendala Transaksi Keuangan yang menyebabkan kesalahan pendebetan dan/atau pengkreditan terhadap Rekening Digital Nasabah, dengan ini Nasabah memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk melakukan koreksi atas saldo pada Rekening Digital Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada melakukan pendebetan terhadap Rekening Digital dan/atau rekening-rekening lainnya pada Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta.
- Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui:
15.1 Rekening Digital Nasabah pada Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPS. LPS tidak menjamin simpanan dengan suku bunga yang melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS.
15.2 Bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPS, maka Rekening Digital Nasabah pada Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta yang dijamin oleh LPS adalah terbatas pada Rekening Digital yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga dengan jumlah maksimum tertentu serta dengan ketentuan maksimum suku bunga yang berlaku yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh LPS.
15.3 Untuk simpanan Nasabah yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS dan/atau apabila Nasabah menerima bunga Rekening Digital efektif dari Aplikasi Bank yang melebihi maksimum suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS dari waktu ke waktu, maka simpanan Nasabah tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh LPS. Apabila suku bunga nasabah sesuai dengan tingkat suku bunga yang dijaminan oleh LPS, namun simpanan melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS, maka LPS hanya akan menjamin sesuai jumlah maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS. - Nasabah harus menghubungi operator seluler yang bersangkutan untuk penanganan masalah yang berkaitan dengan kartu SIM (Subscriber Identity Module), jaringan operator seluler, jaringan internet pada ponsel, tagihan penggunaan dari operator seluler, biaya SMS, dan layanan lain dari operator seluler.
- Data Nasabah pada Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta akan disimpan dan dikelola oleh Bank sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan retensi yang berlaku di Bank.
- Proses Akhir Hari (Close of Business/COB) adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Bank pada akhir setiap Hari Kerja untuk memastikan semua Transaksi Nasabah tercatat dan terproses dengan benar. Proses ini mencakup berbagai aktivitas penting, termasuk namun tidak terbatas pada:
18.1 Pengkreditan bunga: Menambahkan bunga ke saldo Nasabah untuk produk Saku, Deposito Reguler, dan Busposito.
18.2 Pendebitan pajak: Mendebit pajak pada bunga atau keuntungan dari produk Saku, Deposito Reguler, dan Busposito.
18.3 Proses jatuh tempo: Mengelola jatuh tempo Deposito Reguler dan Busposito, termasuk pembayaran pokok dan bunga.
18.4 Tanggal mulai penempatan deposito: Mencatat tanggal mulai penempatan Deposito Reguler dan Busposito.
18.5 Rekonsiliasi transaksi: Memastikan semua Transaksi tercatat dengan benar dan saldo Nasabah akurat.
18.6 Penutupan buku harian: Menutup Transaksi hari itu dan mempersiapkan sistem untuk hari berikutnya.
18.7 Konsolidasi data Transaksi dan data Nasabah untuk pelaporan regulator terkait - Bank berkomitmen untuk menyelesaikan proses akhir hari (COB) tepat waktu. Namun, terdapat kemungkinan penundaan akibat faktor internal maupun eksternal, antara lain seperti:
19. 1 Faktor internal: Gangguan teknis pada sistem perbankan, masalah dalam rekonsiliasi data, atau volume transaksi yang lebih tinggi dari biasanya yang memerlukan waktu lebih lama untuk diproses.
19. 2 Faktor eksternal: Masalah konektivitas internet, bencana alam, atau peraturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan yang memerlukan penyesuaian sistem. - Apabila terdapat faktor-faktor gangguan tersebut, maka proses yang disebutkan di atas akan tetap diupayakan oleh Bank untuk diproses pada hari yang sama. Jika ada situasi dan kondisi yang sangat luar biasa yang memaksa Bank untuk menyelesaikannya pada hari berikutnya, Bank akan memastikan bahwa Nasabah tidak dirugikan dan semua kewajiban tetap terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
- Setiap perubahan waktu batas akhir akan disampaikan sewaktu-waktu kepada pengguna melalui situs web Bank (https://banksaqu.co.id/id-ID/legal/terms-conditions) atau media komunikasi lainnya.
- Dalam rangka pemeliharaan dan/atau pembaharuan sistem untuk menjaga dan/atau meningkatkan kualitas layanan penggunaan Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta, Bank berhak untuk menghentikan layanan untuk sementara waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah dan Nasabah memahami dan menerima segala akibat dari penghentian layanan tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada akibat tidak dapat dilakukannya Transaksi pada Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta.
- Jika Nasabah mengubah perangkat yang telah terpasang dan terdaftar pada Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta, baik karena mengganti atau kehilangan perangkat tersebut, maka Nasabah perlu memasang (reinstall) Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta di perangkat baru dan melakukan verifikasi ulang untuk dapat menggunakan kembali Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta.
- Untuk mendapatkan layanan perbankan melalui Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta, Nasabah harus memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu.
III. Pembukaan Rekening Digital
- Calon Nasabah harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut untuk dapat melakukan pembukaan Rekening Digital:
1.1 Calon Nasabah merupakan individu atau perorangan;
1.2 WNI berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun;
1.3 Memiliki e-KTP dengan status aktif sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
1.4 Memiliki ponsel (smartphone) dan nomor ponsel Indonesia serta alamat email yang aktif;
1.5 Tidak lahir di Amerika Serikat atau memiliki status US Resident dan bukan wajib pajak Amerika Serikat atau wajib pajak negara lainnya (non-FATCA/CRS). - Proses yang ditempuh calon Nasabah saat pembukaan Rekening Digital, yaitu:
2.1 Calon Nasabah memasukkan nomor ponsel operator Indonesia dan alamat email yang aktif, serta kode promo (jika ada);
2.2 Calon Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk menerima, memperoleh, mencari, dan meminta data, keterangan, informasi, pernyataan, dan/atau dokumen dalam bentuk apa pun dan/atau dari pihak mana pun yang diperlukan oleh Bank berkaitan dengan identitas dan/atau kegiatan usaha calon Nasabah untuk tujuan administrasi, penyediaan layanan perbankan, atau tujuan lainnya sehubungan dengan penyediaan layanan perbankan bagi calon Nasabah;
2.3 Calon Nasabah memasukkan OTP yang diterima melalui SMS yang dikirimkan oleh sistem Aplikasi ke nomor ponsel calon Nasabah guna memverifikasi nomor ponsel Nasabah;
2.4 Calon Nasabah membuat dan mengkonfirmasi Password. Persyaratan Password yang digunakan yaitu:
2.4.1 Minimal 8 karakter;
2.4.2 Menggunakan huruf besar;
2.4.3 Menggunakan huruf kecil;
2.4.4 Menggunakan angka;
2.4.5 Menggunakan satu karakter spesial (contoh karakter spesial: !,@,#,%,&,*, dan karakter spesial lainnya).
2.5 Calon Nasabah melakukan verifikasi identitas;
2.5.1 Calon Nasabah diwajibkan untuk mengambil foto e-KTP yang kemudian dipindai melalui teknologi Optical Character Recognition (OCR) melalui Pihak Ketiga Bank, yang berisi data berupa:
a. Nama lengkap sesuai e-KTP;
b. Kewarganegaraan;
c. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
d. Jenis kelamin;
e. Status perkawinan;
f. Tempat lahir;
g. Tanggal lahir;
h. Alamat sesuai e-KTP;
i. RT/RW;
j. Provinsi;
k. Kota/kabupaten;
l. Kecamatan;
m. Kelurahan/desa.
2.5.2 Calon Nasabah wajib memasukkan data berupa:
a. Nama lengkap gadis ibu kandung;
b. Kode pos (dimunculkan secara otomatis/auto generated).
2.6 Calon Nasabah mengisi dan/atau menyesuaikan informasi yang ada di e-KTP, maupun informasi lain yang terkait, pada halaman verifikasi identitas;
2.7 Calon Nasabah wajib memastikan data nama lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, jenis kelamin, dan status perkawinan telah sesuai dan benar;
2.8 Calon Nasabah mengambil swa-foto (selfie) yang digunakan untuk verifikasi keaslian wajah dengan teknologi pendeteksi keaslian (liveness detection) dan pengenalan wajah (face recognition) pada verifikasi identitas yang dilakukan oleh Pihak Ketiga Bank melalui penerbitan Sertikat Elektronik;
2.9 Calon Nasabah menjalani proses identifikasi profil risiko calon Nasabah sesuai dengan penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM) pada halaman informasi pribadi dengan mengisi data yang memuat:
2.9.1 Tujuan pembukaan Rekening Digital;
2.9.2 Sumber dana;
2.9.3 Penghasilan per bulan;
2.9.4 Perkiraan pendapatan per bulan;
2.9.5 Perkiraan pengeluaran per bulan;
2.9.6 Pekerjaan;
2.9.7 Jabatan;
2.9.8 Industri; dan
2.9.9 Nama perusahaan atau instansi.
2.10 Calon Nasabah diberikan keleluasaan untuk membaca, memahami, dan menyetujui beberapa ketentuan yang ada di halaman Syarat dan Ketentuan Bank yang terdiri dari:
2.10.1 Ringkasan Produk dan Layanan Bank versi Umum;
2.10.2 Dokumen Deklarasi FATCA dan CRS;
2.10.3 Syarat dan Ketentuan Bank.
2.10.4 Kebijakan Privasi
Apabila calon Nasabah memberikan persetujuan, maka calon Nasabah perlu mencentang kotak persetujuan di halaman Syarat dan Ketentuan Bank. Apabila calon Nasabah tidak memberikan persetujuan atau tidak mencentang kotak persetujuan di halaman Syarat dan Ketentuan Bank, maka calon Nasabah tidak dapat melanjutkan pembukaan Rekening Digital;
2.11 Apabila proses pembukaan Rekening Digital calon Nasabah disetujui oleh Bank, calon Nasabah diberikan keleluasaan untuk memberikan persetujuan dengan mencentang kotak persetujuan di bagian ‘Program Promosi Produk dan Layanan’. Dengan mencentang demikian, maka Nasabah dengan ini bersedia untuk menerima penawaran atas produk atau layanan Bank melalui sarana komunikasi pribadi, seperti email, dan/atau media lainnya.
2.12 Seluruh persetujuan yang diberikan Calon Nasabah sebagaimana dimaksud pada butir III.2 ini merupakan alat bukti yang sah dan mengikat calon Nasabah dan memberikan kekuatan pembuktian sempurna bagi Bank dan calon Nasabah, seperti layaknya bukti tertulis atau seperti layaknya pemberian persetujuan dengan memberikan tanda tangan basah pada Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta.
2.13 Apabila diperlukan, calon Nasabah dengan ini setuju bahwa calon Nasabah wajib memberikan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diminta oleh Bank terkait dengan profil calon Nasabah sehubungan dengan keperluan pembukaan Rekening Digital Bank dan tujuan lainnya sehubungan dengan penyediaan layanan perbankan bagi calon Nasabah.
2.14 Bank berhak menolak atau membatalkan permohonan pembukaan atau pembuatan Rekening calon Nasabah dan/atau layanan perbankan lainnya yang disediakan oleh Bank dan Bank berhak untuk tidak menginfomasikan alasan penolakan dalam hal, antara lain:
2.14.1 Calon Nasabah tidak memenuhi ketentuan terkait dengan proses identifikasi dan verifikasi calon Nasabah yang ditetapkan oleh Bank;
2.14.2 Calon Nasabah tidak memenuhi kriteria prosedur Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dan PPPSM yang ditetapkan oleh Bank;
2.14.3 Calon Nasabah termasuk dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris dan Daftar Proliferasi Senjata Pemusnah Massal;
2.14.4 Calon Nasabah memberikan data dan/atau informasi yang diragukan kebenarannya oleh pihak Bank, dan/atau memberikan data, informasi palsu, tidak valid, tidak lengkap, dan/atau tidak bersedia memberikan data atau informasi yang diminta dan/atau tidak bersedia memenuhi proses verifikasi oleh pihak Bank sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.14.5 Calon Nasabah memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana;
2.14.6 Calon Nasabah berbentuk shell bank atau bank umum atau bank umum syariah yang mengizinkan rekeningnya digunakan oleh shell Bank; dan
2.14.7 Calon Nasabah terkena sanksi pemilahan (screening) berdasarkan ketentuan yang berlaku di Bank.
IV. Saku Utama
- Fungsi Saku Utama adalah sebagai Saku yang dapat:
1.1 Menerima dana dari bank lain atau dari sesama Nasabah.
1.2 Melakukan pindah dana dari dan ke Saku Nabung serta Saku Transaksi.
1.3 Melakukan Transfer Dana ke bank lain atau ke sesama Nasabah. - Besarnya suku bunga pada Saku Utama ditentukan oleh Bank. Bank berhak untuk sewaktu-waktu mengubah suku bunga melalui pemberitahuan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui Media Elektronik atau sarana yang tersedia pada Bank sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan akan dibebankan kepada Nasabah. Pajak dikenakan bersamaan dengan pemberian bunga.
- Untuk menutup Saku Utama, Nasabah harus menghubungi Contact Center Bank Saqu.
- Apabila Saku Utama ditutup, maka Nasabah tidak lagi dapat menikmati layanan Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penutupan Saku Utama mengacu pada bagian XVI mengenai Penutupan Rekening Digital yang Diinisiasi oleh Nasabah.
V. Saku Transaksi dan Saku Nabung
- Fungsi Saku Transaksi adalah sebagai Saku tambahan yang dapat:
1.1 Digunakan Nasabah untuk mengatur pengeluaran.
1.2 Melakukan pindah dana dari dan ke Saku Utama serta Saku Nabung.
1.3 Melakukan pindah dana dari dan ke sesama Saku Transaksi
1.4 Melakukan Transfer Dana ke bank lain atau ke sesama Nasabah. - Fungsi Saku Nabung adalah sebagai Saku tambahan yang dapat:
2.1 Digunakan Nasabah untuk menabung.
2.2 Melakukan pindah dana dari dan ke sesama Saku Nabung.
2.3 Melakukan pindah dana dari dan ke Saku Utama serta Saku Transaksi. - Besarnya suku bunga Saku Transaksi dan Saku Nabung ditentukan oleh Bank. Bank berhak untuk sewaktu-waktu mengubah suku bunga yang berlaku yang akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui Media Elektronik atau sarana yang tersedia pada Bank sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan akan dibebankan kepada Nasabah. Pajak dikenakan bersamaan dengan pemberian bunga.
- Saku Transaksi dan Saku Nabung dapat dibuka dan ditutup secara mandiri oleh Nasabah melalui Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta.
- Jika pada saat penutupan terdapat sisa dana pada Saku Transaksi dan Saku Nabung, maka dana tersebut akan dikreditkan ke Saku Utama. Nasabah dengan ini menyetujui Bank untuk melakukan pemindahan dana tersebut.
VI. Saku Booster
- Fungsi Saku Booster adalah sebagai Saku untuk mengumpulkan hadiah setelah Nasabah mengikuti berbagai program di Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta.
- Besarnya suku bunga Saku Booster ditentukan oleh Bank. Bank berhak untuk sewaktu-waktu mengubah suku bunga yang berlaku yang akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui Media Elektronik atau sarana yang tersedia pada Bank sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan akan dibebankan kepada Nasabah. Pajak dikenakan bersamaan dengan pemberian bunga.
- Dengan mengikuti berbagai program dari Bank, Nasabah berkesempatan untuk mendapatkan dana tambahan yang akan dikreditkan ke dalam Saku Booster. Nasabah menyetujui bahwa dana yang ada dalam Saku Booster belum dapat ditarik jika belum mencapai Limit jumlah dan/atau waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank.
- Dana yang dikreditkan ke Saku Booster dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
VII. Tabungmatic
- Tabungmatic hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan dengan metode QRIS.
- Secara sistem Bank, pembayaran transaksi dan tip kepada merchant akan didahulukan pembayarannya sebelum pembulatan dana.
- Jumlah dana pembulatan melalui Tabungmatic akan masuk ke Saku Booster. Keuntungan menyimpan dana di Saku Booster adalah Nasabah akan mendapatkan bunga yang lebih tinggi dibanding Saku lainnya.
- Jumlah dana pembulatan melalui Tabungmatic hanya dapat dilakukan apabila jumlah pembayaran memenuhi nilai transaksi minimum untuk menggunakan Tabungmatic sebagaimana ditentukan oleh Bank yang akan diinformasikan oleh Bank kepada Nasabah melalui Media Elektronik atau sarana yang tersedia pada Bank sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Nasabah memiliki dana yang cukup untuk melakukan pembulatan tersebut. Apabila dana tidak mencukupi, maka pembulatan dana tidak dapat dilakukan meskipun Tabungmatic aktif.
- Nasabah dapat melihat riwayat pembulatan dana melalui Tabungmatic melalui riwayat transaksi Saku sumber dana serta Saku Booster, resi yang berada di Saku sumber dana dan Saku Booster, serta laporan keuangan (e-statement).
- Tabungmatic tidak dipungut biaya apa pun.
- Jika terjadi indikasi penipuan, kecurangan, pelanggaran aturan, atau tindakan ilegal lainnya, Bank memiliki hak untuk menghentikan Tabungmatic, Transaksi, dan/atau memblokir Rekening Digital Nasabah yang terindikasi melakukan penipuan, kecurangan, pelanggaran aturan, atau tindakan ilegal tersebut.
- Jika dianggap perlu, Bank dapat mengubah syarat dan ketentuan Tabungmatic sebagaimana diatur dalam butir VII ini dengan memberikan pemberitahuan melalui Media Elektronik atau sarana yang tersedia pada Bank sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Syarat dan Ketentuan terkait Tabungmatic ini dibuat berdasarkan dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dengan berpartisipasi dalam Tabungmatic, Nasabah mengetahui, memahami, dan menyetujui semua syarat dan ketentuan Tabungmatic yang berlaku.
VIII. Deposito Reguler
- Penempatan Deposito Reguler melalui Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta hanya dapat dilakukan oleh Nasabah berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki Rekening Digital yang aktif di Bank.
- Sumber dana yang ditempatkan pada Deposito Reguler dapat berasal dari Saku Utama, Saku Transaksi, dan Saku Nabung yang Nasabah miliki (Saku sumber dana).
- Nasabah memahami dan menyetujui bahwa penempatan Deposito Reguler pada Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta hanya akan dapat diproses lebih lanjut apabila seluruh pengisian pada informasi pembukaan Deposito Reguler, termasuk namun tidak terbatas pada pengisian dana Deposito Reguler dan jangka waktu Deposito Reguler serta Instruksi pada saat jangka waktu Deposito Reguler berakhir, telah dilengkapi oleh Nasabah secara benar dan telah disetujui oleh Bank.
- Bank berhak menyetujui atau menolak penempatan Deposito Reguler dengan memberikan informasi kepada Nasabah atas penerimaan maupun penolakan sebagaimana dimaksud. Informasi tersebut akan disampaikan dalam Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta.
- Ketika Deposito Reguler berakhir, Nasabah dapat memilih Instruksi pada saat jangka waktu Deposito Reguler berakhir Instruksi:
5.1 Perpanjang Deposito Reguler untuk seluruh dana termasuk bunga.
Pada saat tanggal Deposito Reguler berakhir, Deposito Reguler secara otomatis akan diperpanjang sesuai dengan jangka waktu yang sama sebagaimana yang ditentukan Nasabah pada saat penempatan Deposito Reguler tersebut. Bunga Deposito Reguler akan ditambahkan pada dana awal Deposito Reguler milik Nasabah pada tanggal Deposito Reguler berakhir. Suku bunga pada saat perpanjangan otomatis adalah sesuai dengan tingkat suku bunga yang berlaku pada Bank saat Deposito Reguler diperpanjang secara otomatis tersebut.
5.2 Perpanjang Deposito Reguler untuk dana awal saja.
Pada saat tanggal Deposito Reguler berakhir, Deposito Reguler secara otomatis akan diperpanjang sesuai dengan jangka waktu yang sama sebagaimana yang ditentukan Nasabah pada saat penempatan Deposito Reguler tersebut. Bunga Deposito Reguler akan dikreditkan ke Saku yang menjadi sumber dana pada penempatan awal Deposito Reguler pada tanggal Deposito Reguler berakhir. Suku bunga pada saat perpanjangan otomatis adalah sesuai dengan suku bunga yang berlaku di Bank pada saat Deposito Reguler diperpanjang secara otomatis tersebut.
5.3 Tidak Perpanjang Deposito Reguler.
Pada saat Deposito Reguler berakhir, dana awal dan bunga akan dikreditkan ke Saku yang menjadi sumber dana pada penempatan awal Deposito Reguler. - Nasabah diperbolehkan mengganti Instruksi pada saat jangka waktu Deposito Reguler berakhir paling lambat 1 (satu) Hari Kalender sebelum tanggal Deposito Reguler berakhir (jatuh tempo).
- Suku bunga Deposito Reguler dihitung berdasarkan jumlah penempatan dana pada tingkat bunga yang berlaku selama jumlah hari sejak tanggal penempatan Deposito Reguler, tetapi tidak termasuk hari terakhir Deposito Reguler berakhir (jatuh tempo). Bunga hanya dibayarkan pada tanggal Deposito Reguler jatuh tempo, kecuali ditentukan lain oleh Bank.
- Suku bunga Deposito Reguler ditentukan oleh Bank. Bank berhak untuk sewaktu-waktu mengubah suku bunga yang berlaku yang akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui Media Elektronik atau sarana yang tersedia pada Bank sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan akan dibebankan kepada Nasabah. Pajak dikenakan bersamaan dengan pemberian bunga.
- Nasabah dapat melakukan penarikan Deposito Reguler sebelum tanggal jatuh tempo. Namun, Nasabah tidak berhak mendapatkan bunga bulan berjalan atas Deposito Reguler yang ditarik sebelum Deposito Reguler jatuh tempo.
- Deposito Reguler merupakan produk simpanan yang tunduk pada program penjaminan dari Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam poin nomor 17 Bagian II. Ketentuan Umum dari Syarat dan Ketentuan Bank ini.
IX. Busposito
- Sumber dana yang ditempatkan pada Busposito dapat berasal dari Saku Utama, Saku Transaksi, dan Saku Nabung yang Nasabah miliki (Saku sumber dana).
- Sebelum Busposito dimulai, terdapat masa tunggu dan jumlah maksimum peserta yang perlu dicapai. Busposito akan dimulai setelah periode masa tunggu, yang diinformasikan dalam Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta, terlampaui atau jumlah maksimum peserta yang ditentukan oleh Bank tercapai, mana yang terpenuhi terlebih dahulu.
Busposito akan dimulai tanpa menunggu masa tunggu berakhir jika jumlah maksimum peserta yang ditentukan Bank telah tercapai. Apabila masa tunggu sudah berakhir dan jumlah peserta belum memenuhi jumlah maksimum maka tingkat bunga yang berlaku akan ditentukan berdasarkan jumlah peserta pada saat Busposito akan dimulai. - Masa tunggu Busposito adalah periode di mana Busposito terbuka untuk Nasabah bergabung sampai dengan tanggal masa tunggu berakhir yang tertera pada Aplikasi.
- Tanggal di mana jumlah maksimum peserta yang ditentukan oleh Bank telah tercapai menjadi tanggal dimulainya Busposito, kecuali jumlah maksimum tersebut tidak tercapai sampai dengan masa tunggu berakhir. Dengan demikian, tanggal berakhirnya masa tunggu menjadi tanggal Busposito dimulai.
- Nasabah dapat menempatkan dana pada suatu Busposito dalam periode masa tunggu. Jumlah dana yang dapat ditempatkan di dalam Busposito harus lebih dari atau sama dengan minimum dana penempatan Busposito yang ditetapkan oleh Bank (Jumlah Minimum Penempatan). Setelah masa tunggu berakhir, Nasabah tidak dapat lagi menambah dananya.
- Busposito tersedia hanya untuk Nasabah Bank.
- Nasabah memahami dan menyetujui bahwa penempatan Busposito pada Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta hanya akan dapat diproses lebih lanjut apabila seluruh pengisian pada informasi penempatan Busposito, termasuk namun tidak terbatas pada pengisian jumlah dana Busposito telah dilengkapi oleh Nasabah secara benar dan telah disetujui oleh Bank.
- Bank berhak menyetujui atau menolak penempatan Busposito dengan memberikan informasi kepada Nasabah atas penerimaan maupun penolakan sebagaimana dimaksud. Informasi tersebut akan disampaikan dalam Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta.
- Penawaran Busposito akan tersedia pada Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta sewaktu-waktu. Setiap Busposito akan memiliki nomor Busposito sebagai identifikasi untuk produk Busposito tersebut.
- Jangka waktu berlakunya Busposito adalah sebagaimana tertera pada Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta.
- Besarnya porsi bunga yang akan dibayarkan dalam Busposito diperhitungkan berdasarkan jumlah dana yang ditempatkan, jangka waktu penempatan, dan suku bunga yang berlaku.
- Jumlah hari dalam jangka waktu penempatan dihitung sejak tanggal mulai Busposito sampai dengan 1 (satu) Hari Kalender sebelum tanggal Busposito berakhir. Bunga hanya dibayarkan pada tanggal Busposito berakhir, kecuali ditentukan lain oleh Bank.
- Dalam situasi dan kondisi tertentu sesuai dengan kebijakan Bank dari waktu ke waktu yang dilakukan secara tidak teratur (perubahan dapat terjadi tanpa pola atau jadwal yang tetap, tergantung pada kebutuhan atau kebijakan yang berlaku pada saat itu), Bank berhak mengganti parameter-parameter Busposito termasuk namun tidak terbatas pada: tingkat bunga, jumlah peserta, jumlah minimum penempatan, tenor, jumlah maksimum penempatan, lamanya periode tunggu, jumlah maksimum peserta, dan jumlah penarikan. Nasabah diharapkan secara berkala untuk selalu memeriksa Aplikasi guna memperoleh informasi terbaru mengenai penawaran dan ketentuan yang berlaku untuk produk ini.
- Nasabah wajib memastikan kecukupan dana dari Saku yang menjadi sumber dana pada penempatan awal Busposito. Jumlah dana yang ditempatkan pada Busposito akan disimpan pada Saku tersebut sampai tanggal Busposito dimulai dan dana tersebut akan tetap mendapatkan bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada Saku tersebut. Nasabah hanya dapat menggunakan 1 (satu) Saku sebagai sumber dana untuk 1 (satu) Busposito.
- Pada masa tunggu dan Nasabah sudah tergabung dalam Busposito, jumlah penempatan dana awal dapat ditarik oleh Nasabah, tetapi tidak untuk keseluruhannya. Jumlah Minimum Penempatan tidak dapat ditarik oleh Nasabah. Jumlah dana Busposito yang tersisa setelah ditarik harus lebih besar atau sama dengan Jumlah Minimum Penempatan.
- Setelah Busposito dimulai, Nasabah dapat menarik dana dalam Busposito sebanyak 2 (dua) kali sebelum tanggal jatuh tempo:
16.1 Untuk penarikan pertama, Nasabah dapat melakukan penarikan sebagian dari atau seluruh dana yang ada dalam Busposito;
16.2 Untuk penarikan kedua, bila masih ada dana tersisa, Nasabah harus menarik sisa keseluruhan dana yang ada di Busposito;
16.3 Nasabah dapat menarik dana dari Busposito sebelum jatuh tempo Busposito dengan membayar biaya penarikan yang tercantum dalam Aplikasi. Setiap kali penarikan dana dari Busposito sebelum jatuh tempo Busposito akan dikenakan biaya penarikan. Biaya penarikan akan diambil langsung dari jumlah dana Busposito yang ditarik oleh Nasabah. Artinya, jumlah yang diterima Nasabah akan dikurangi sejumlah biaya penarikan tersebut.
16.4 Dana yang ditarik Nasabah akan dikreditkan ke Saku yang menjadi sumber dana pada saat penempatan awal. - Bunga tidak akan diberikan kepada Nasabah jika:
17.1 Nasabah menutup Rekening Digital di Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta sebelum tanggal Busposito berakhir; - Pada tanggal Busposito berakhir, jumlah dana yang ditempatkan beserta bunga akan dikreditkan ke Saku yang menjadi sumber dana.
- Saku yang menjadi sumber dana produk Busposito yang masih berjalan (belum memasuki tanggal Busposito berakhir) tidak dapat ditutup oleh Nasabah, tetapi jika untuk berbagai alasan Saku tersebut ditutup, maka Bank berhak melakukan Transfer Dana Busposito ke Saku Utama Nasabah.
- Bonus Bunga adalah suku bunga tambahan per tahun yang diberikan kepada Nasabah yang memasukkan kode promo Busposito pada saat Nasabah melakukan proses pendaftaran akun di Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta. Bonus Bunga hanya diberikan untuk penempatan pertama Busposito. Tingkat Bonus Bunga yang berlaku per tahun sesuai dengan tingkat suku bunga sebagaimana tertera pada Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta (jika berlaku) dan berlaku untuk jangka waktu Busposito pertama Nasabah. Tingkat Bonus Bunga per tahun dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar yang berlaku yang perubahannya akan diberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui Media Elektronik atau sarana yang tersedia pada Bank sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Bonus Bunga tidak akan diberikan kepada Nasabah jika:
21.1 Nasabah menutup Rekening Digital di Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta sebelum tanggal Busposito berakhir; - Setiap pendapatan bunga, termasuk Bonus Bunga, akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan akan dibebankan kepada Nasabah. Pajak dikenakan bersamaan dengan pemberian bunga.
- Busposito merupakan produk simpanan yang tunduk pada program penjaminan dari Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam poin nomor 17 Bagian II. Ketentuan Umum dari Syarat dan Ketentuan Bank ini.
X. Layanan Pembelian/Pembayaran Tagihan
- Nasabah dapat melakukan Layanan Pembelian/Pembayaran Tagihan melalui Aplikasi, kepada Pihak Penerbit melalui pendebetan dana dari Rekening Digital Nasabah.
- Sehubungan dengan Layanan Pembelian/Pembayaran Tagihan yang dilakukan melalui Aplikasi, Nasabah memahami dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
2.1 Bank hanya menyediakan platform digital untuk memfasilitasi Layanan Pembelian/Pembayaran Tagihan oleh Nasabah kepada Pihak Penerbit, baik melalui Perusahaan Agregator Pembayaran maupun secara langsung.
2.2 Bank berhak untuk menambah atau menghapus Pihak Penerbit di Aplikasi setiap saat sehubungan dengan kerjasama Bank dengan Pihak Penerbit Pembayaran secara langsung dan/atau melalui Perusahaan Agregator Pembayaran.
2.3 Nasabah akan diminta untuk memasukkan rincian identifikasi, nomor referensi pelanggan yang relevan dan rincian lainnya yang mungkin diperlukan untuk setiap transaksi Layanan Pembelian/Pembayaran Tagihan. Nasabah bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan rincian yang dimasukkan tersebut.
2.4 Pihak Penerbit dapat mengungkapkan rincian tagihan Layanan Pembelian/Pembayaran Tagihan ke Bank dan sebaliknya.
2.5 Bank akan mengambil langkah yang wajar untuk memastikan keakuratan rincian penagihan, tetapi Bank tidak akan bertanggung jawab untuk Layanan Pembelian/Pembayaran Tagihan dengan rincian yang salah termasuk segala biaya keterlambatan pembayaran , denda, kehilangan dana, duplikasi pembayaran atau pembayaran yang tidak benar sehubungan dengan transaksi Pembelian dan Pembayaran Nasabah di Aplikasi termasuk atas kerugian dan/atau kerusakan yang mungkin timbul/diderita oleh Nasabah jika informasi yang diberikan oleh Nasabah ternyata tidak akurat/salah.
2.6 Nasabah setuju bahwa setiap permasalahan terkait tagihan akan diselesaikan secara langsung antara Nasabah dengan Pihak Penerbit dan tanggung jawab Bank hanya terbatas pada penyediaan informasi atas transaksi Nasabah.
2.7 Bank akan memberitahukan Nasabah mengenai setiap perubahan fitur fasilitas Layanan Pembelian/Pembayaran Tagihan sebelum perubahan tersebut berlaku efektif, melalui media informasi yang digunakan Bank.
2.8 Nasabah dapat melakukan Layanan Pembelian/Pembayaran Tagihan setelah melakukan pelunasan biaya-biaya yang ditetapkan oleh Bank terlebih dahulu.
XI. Warga Get Warga
- Warga Get Warga merupakan program untuk melakukan mekanisme referral bagi Nasabah yang mengajak kerabat atau teman dekatnya (atau disebut Calon Nasabah) untuk membuka Rekening Digital di Aplikasi Bank Saqu dari Bank dengan menggunakan kode referral.
- Terdapat beberapa ketentuan untuk Nasabah pengundang, yakni:
2.1 Nasabah sudah memiliki Rekening Digital terdaftar di Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta;
2.2 Nasabah membuka Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta. Di halaman utama, Nasabah klik Saku Booster, lalu klik banner Warga Get Warga;
2.3 Nasabah menggunakan kode referral untuk mereferensikannya kepada Calon Nasabah. Nasabah dapat membagikan kode referral melalui media sosial yang dimiliki oleh Nasabah atau membagikan secara langsung kepada Calon Nasabah;
2.4 Nasabah akan mendapatkan Bonus Saldo dengan jumlah nominal sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank, untuk setiap 1 (satu) Calon Nasabah yang telah menyetujui syarat dan ketentuan program Warga Get Warga yang berlaku dan berhasil membuat Rekening Digital di Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta;
2.5 Maksimum bonus saldo yang didapatkan oleh Nasabah adalah sebesar jumlah nominal sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank;
2.6 Nasabah wajib memastikan Calon Nasabah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan program Warga Get Warga yang berlaku dan berhasil membuat Rekening Digital untuk mendapatkan bonus saldo. - Berikut adalah beberapa ketentuan yang berlaku untuk Calon Nasabah, yakni:
3.1 Calon Nasabah wajib mengunduh dan mendaftar Rekening Digital di Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta;
3.2 Calon Nasabah wajib memasukan kode referral pada saat proses pendaftaran di Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta;
3.3 Calon Nasabah mengetahui bahwa Calon Nasabah direferensikan oleh Nasabah, dan untuk administrasi Bank, maka Nasabah akan mengetahui apabila Calon Nasabah sudah menerima bonus saldo. Dengan ini Calon Nasabah memberikan izin kepada Bank untuk mencantumkan nama Calon Nasabah di Aplikasi Nasabah;
3.4 Hanya Calon Nasabah yang memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta yang dapat mengikuti program ini;
3.5 Calon Nasabah berhak mendapatkan bonus saldo sebesar jumlah nominal sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank jika:
3.5.1 berhasil membuat Rekening Digital di Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta;
3.5.2 pada hari pertama pendaftaran (registrasi), Calon Nasabah menempatkan dana (menabung) sebesar jumlah nominal sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank di dalam Saku Utama, dana tersebut harus merupakan fresh fund (bukan berasal dari dana yang ada di Bank);
3.5.3 Mempertahankan saldo yang ditentukan dalam butir X.3.5.2 di atas selama 7 (tujuh) Hari Kalender berturut-turut, sebesar jumlah nominal sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank di dalam Saku Utama, terhitung sejak dari hari pertama setelah dirinya menjadi Nasabah.
3.6 Bonus saldo akan dikreditkan ke Saku Booster Calon Nasabah (yang telah menjadi Nasabah) dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari Kalender setelah ketentuan dalam butir X.3.5 di atas telah terpenuhi seluruhnya.
3.7 Apabila Calon Nasabah telah menggunakan satu promosi untuk pendaftaran Rekening Digital, maka Calon Nasabah tidak dapat mengikuti promosi lain yang serupa;
3.8 Calon Nasabah yang telah menjadi Nasabah dapat mendapatkan Calon Nasabah lainnya dan mendapatkan bonus saldo sebesar jumlah nominal sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank dengan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pada butir X.2 di atas. - Pajak hadiah ditanggung oleh Bank.
- Program Warga Get Warga tidak dipungut biaya apa pun.
- Pada saat menggunakan program Warga Get Warga, dapat terjadi risiko gangguan teknis maupun ketersediaan jaringan yang dapat berdampak pada tidak berfungsinya program Warga Get Warga.
- Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah telah memahami dengan baik dan menerima penjelasan yang diberikan oleh Bank terkait program Warga Get Warga. Nasabah mengerti karakteristik, risiko, dan manfaat yang terkait dengan produk tersebut, serta konsekuensi dari penggunaan program Warga Get Warga. Nasabah juga memahami bahwa keputusan untuk menggunakan program Warga Get Warga ini sepenuhnya berada di tangan Nasabah sendiri, dan Nasabah bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari penggunaan program Warga Get Warga. Dalam hal ini, Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan atau klaim yang mungkin timbul karena penggunaan program Warga Get Warga.
- Jika dianggap perlu, Bank dapat mengubah syarat dan ketentuan program Warga Get Warga sebagaimana diatur dalam butir X ini dengan memberikan pemberitahuan melalui media elektronik atau sarana yang tersedia pada Bank sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Keputusan, syarat-syarat, dan ketentuan-ketentuan program Warga Get Warga pada butir X ini serta seluruh perubahannya yang ditetapkan Bank bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
- Dengan berpartisipasi dalam program Warga Get Warga, Nasabah mengetahui, memahami, dan menyetujui semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan program Warga Get Warga yang berlaku.
- Bank berhak membatalkan hadiah jika terdapat indikasi penipuan atau pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan program Warga Get Warga sebagaimana diatur pada butir X ini.
- Bank dan Nasabah sepakat untuk saling melepaskan dan membebaskan satu dengan yang lainnya dari segala klaim, tuntutan, gugatan, kerugian, dan/atau biaya yang timbul sehubungan dengan program Warga Get Warga yang terjadi karena kesalahan dan/atau kelalaian masing-masing pihak.
- Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan program Warga Get Warga ini dibuat berdasarkan dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
XII. Transfer Dana
- Transaksi Transfer Dana (pengiriman dan/atau penerimaan) melalui Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta hanya dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah.
- Nasabah dapat melakukan Transfer Dana, sebagai berikut:
2.1 memindahkan dana dari satu Saku ke Saku lainnya yang dimiliki oleh Nasabah itu sendiri;
2.2 Transfer Dana antar rekening di Bank (Rekening Digital ke rekening konvensional (rekening non digital atau rekening yang dibuka di kantor cabang Bank), maupun antar bank lain sebaliknya dengan memanfaatkan pilihan:
2.2.1 nomor rekening - Nasabah dapat memasukkan nomor rekening nasabah lain (penerima dana) di Bank atau bank lain. Jika melakukan Transfer Dana ke penerima dana di bank lain, Nasabah juga wajib memasukkan nama bank penerima;
2.2.2 favorit - Nasabah dapat memilih penerima dana di Bank atau bank lain dari daftar favorit yang sebelumnya sudah pernah didaftarkan oleh Nasabah;
2.2.3 proxy ID - Nasabah dapat memasukan nomor ponsel atau email penerima dana di Bank atau bank lain yang sudah terdaftar di BI-FAST;
2.2.4 buku telepon (phone book) - Nasabah dapat memilih nomor ponsel penerima dana di Bank atau bank lain dari fitur phone book yang ditampilkan di Aplikasi. - Untuk pelaksanaan Transfer Dana antar Saku atau Transfer Dana antar bank melalui Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk:
3.1 menampilkan nama Nasabah dan nomor Rekening Digital Nasabah pada layar fasilitas Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta; dan
3.2 memberikan data nama Nasabah dan nomor Rekening Digital kepada bank lain untuk ditampilkan pada layar mesin ATM dan/atau layar fasilitas perbankan elektronik atau digital bank lain.
Penampilan nama dan pemberian data sebagaimana dimaksud pada butir 3.1 dan 3.2 tersebut dilakukan sebagai sarana konfirmasi kepada Nasabah pengirim dana untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya salah transfer oleh Nasabah pengirim dana. - Instruksi permohonan Transfer Dana dinyatakan diterima apabila telah divalidasi Bank.
- Nasabah bertanggung jawab penuh atas keaslian, kebenaran, keabsahan, dan kelengkapan pengisian informasi pada Instruksi yang dimasukkan dalam Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta.
- Bank tidak bertanggung jawab atas ketidaklengkapan pengisian informasi ataupun kesalahan pemberian Instruksi oleh Nasabah.
- Bank akan mengkreditkan kembali dana yang ditransfer ke rekening Nasabah pengirim dana apabila karena alasan tertentu dikembalikan oleh bank penerima.
- Setiap jenis Transaksi Keuangan mempunyai Limit Transfer Dana atau Transaksi yang mengacu pada ketetapan Limit yang berlaku di Bank. Nasabah dapat melakukan perubahan Limit Transfer Dana dalam Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta selama masih di bawah Limit Transfer Dana yang ditentukan oleh Bank.
- Transfer Dana akan ditolak secara otomatis oleh sistem apabila, antara lain rekening tidak aktif (dorman) atau saldo Rekening Digital Nasabah tidak mencukupi pada saat proses Transfer Dana.
- Bank berhak dan diberi kuasa oleh Nasabah untuk melakukan pendebetan Rekening Digital Nasabah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu jika terjadi kesalahan kredit, pencatatan, atau administrasi di Bank atau pihak lain.
- Bank berhak memberikan data Nasabah pengirim ke bank penerima atau otoritas yang berwenang, jika informasi dimaksud diminta oleh pihak-pihak tersebut, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening Digital Nasabah untuk pembayaran semua kewajiban Nasabah terkait dengan kegiatan Transfer Dana. Kuasa ini berlaku terus dan tidak dapat ditarik kembali serta tidak akan berakhir oleh sebab apa pun juga, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab sebagaimana dimaksud pada pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama Nasabah masih memiliki kewajiban kepada Bank.
- Bank berwenang dan berhak sepenuhnya untuk menentukan cara dan media atau sarana pengiriman dana (Transfer Dana), baik melalui bank lain atau bank koresponden atau media lain yang dianggap baik oleh Bank. Nasabah atau pemohon setuju bahwa atas pengiriman melalui bank lain, bank koresponden, dan/atau media atau sarana lain yang dianggap baik oleh Bank tersebut berlaku ketentuan dan syarat-syarat pengiriman yang ditetapkan bank lain atau bank koresponden atau media atau sarana lain tersebut.
- Nasabah dapat melakukan penyetoran dana setiap saat dengan cara transfer dari bank lain dengan metode Bank Indonesia-Fast Payment (BI-FAST) atau Real Time Online (RTOL). Untuk Transaksi kiriman uang masuk, dana akan dikreditkan ke Saku setelah dana efektif diterima oleh Bank.
XIII. QRIS
- Transaksi QRIS merujuk pada jenis pembayaran yang menggunakan QRIS. Pembayaran ini tidak termasuk transfer antar rekening dan hanya berlaku untuk merchant yang menggunakan QRIS.
- Transaksi QRIS memungkinkan transaksi pembayaran yang cepat dan mudah.
- Transaksi QRIS tidak dipungut biaya apa pun.
- Transaksi QRIS hanya dapat dilakukan apabila Nasabah memiliki dana yang cukup untuk melakukan transaksi tersebut. Apabila dana tidak mencukupi, maka transaksi QRIS tidak berhasil.
- Aplikasi menerima semua jenis transaksi QRIS yang dikeluarkan oleh penyedia layanan pembayaran di seluruh Indonesia.
- Batasan jumlah dana yang dapat ditransaksikan melalui QRIS per transaksi mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia, sedangkan batasan jumlah kumulatif harian transaksi QRIS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank. Informasi terkait batasan tersebut dapat ditemukan di halaman Akun Saya pada Aplikasi, baik batas maksimum transaksi maupun batas jumlah kumulatif harian transaksi QRIS pada Aplikasi dapat diubah oleh Bank sewaktu-waktu sesuai kebijakan Bank dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
- Nasabah dapat melakukan pembayaran menggunakan QRIS di dalam Aplikasi dengan cara memindai langsung kode QRIS melalui kamera ponsel atau mengunggah kode QRIS dari galeri foto ponsel.
- Bank akan meneruskan informasi yang diperoleh dari pemindaian kode QRIS dan Nasabah akan diminta untuk memasukkan rincian jumlah pembayaran jika jumlahnya belum ditetapkan oleh Merchant. Jika jumlah pembayaran sudah ditentukan oleh Merchant, maka Nasabah wajib memeriksa kebenaran nominal tersebut dan mengkonfirmasi transaksi.
- Dalam melakukan pembayaran menggunakan QRIS, Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui hal-hal berikut:
9.1 Ketika Nasabah melakukan Transaksi QRIS, Nasabah harus memverifikasi dengan teliti kebenaran nama Merchant dan jumlah transaksi. Nasabah bertanggung jawab secara penuh atas semua konsekuensi yang timbul akibat Transaksi QRIS yang dilakukan oleh Nasabah, termasuk kerugian yang terjadi karena kelalaian Nasabah dalam memverifikasi kebenaran nama Merchant dan jumlah transaksi pembayaran.
9.2 Setiap transaksi pembayaran, Bank akan memeriksa validitas kode QRIS yang dipindai untuk memastikan bahwa sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh industri sistem pembayaran Indonesia. Namun, Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian, kesalahan, atau pembayaran yang salah terkait dengan Rekening Digital Nasabah jika informasi yang diberikan oleh Merchant tidak akurat atau salah.
9.3 Jika terjadi kesalahan, Nasabah diharapkan menghubungi Merchant untuk mengajukan pengaduan atau memulai proses pengembalian dana. - Setiap Transaksi QRIS yang dilakukan oleh Nasabah akan menghasilkan resi. Nasabah dapat mengakses resi tersebut melalui menu riwayat transaksi yang tersedia pada Aplikasi pada sumber dana Nasabah.
- Nasabah dapat menggunakan Tabungmatic pada transaksi QRIS. Ketentuan terkait penggunaan Tabungmatic merujuk pada bagian VII.
- Nasabah dapat melihat riwayat Transaksi QRIS melalui riwayat transaksi Saku sumber dana, resi yang berada di Saku sumber dana, serta e-statement.
- Pada saat transaksi QRIS, dapat terjadi risiko gangguan teknis maupun ketersediaan jaringan yang dapat berdampak pada tidak berfungsinya QRIS.
- Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah telah memahami dengan baik dan menerima penjelasan yang diberikan oleh Bank terkait QRIS. Nasabah mengerti karakteristik, risiko, dan manfaat yang terkait dengan produk tersebut, serta konsekuensi dari penggunaan QRIS. Nasabah juga memahami bahwa keputusan untuk menggunakan QRIS ini sepenuhnya berada di tangan Nasabah sendiri, dan Nasabah bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari penggunaan QRIS. Dalam hal ini, Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan atau klaim yang mungkin timbul karena penggunaan QRIS.
XIV. Kartu Debit GPN
A. Penerbitan Kartu Debit GPN
- Kartu Debit GPN hanya tersedia untuk nasabah aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta.
- Nasabah dengan ini menyetujui bahwa permohonan permintaan kartu debit GPN dilakukan atas kehendak bebas nasabah sendiri dan tidak ada tekanan atau paksaan dari pihak lain.
- Aplikasi Bank Saqu berhak melakukan penerbitan kartu debit GPN berdasarkan permohonan nasabah melalui aplikasi .
- Nasabah wajib melakukan personalisasi kartu debit GPN dengan menentukan nama yang akan dicetak di kartu debit, memilih Saku yang dihubungkan ke kartu debit GPN (Saku Utama atau Saku Transaksi), dan memastikan kebenaran alamat pengiriman Kartu Debit GPN. Setelah nasabah melakukan personalisasi Kartu Debit GPN, maka Bank akan melakukan proses pengiriman Kartu Debit GPN Nasabah.
- Dengan mengajukan permintaan Kartu Debit GPN, maka Nasabah memahami, menyetujui, dan memberikan izin kepada Bank untuk membagikan Data Pribadi Nasabah kepada pihak yang bertanggung jawab dalam rangka pemrosesan, pembuatan, pencetakan, pengiriman, dan penyimpanan Kartu Debit GPN.
- Kartu Debit GPN akan dikirimkan dalam keadaan tidak aktif ke alamat Nasabah di seluruh wilayah Indonesia. Nasabah dapat mengecek status pengiriman melalui Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta. Nasabah dapat menghubungi Contact Center Bank Saqu terkait informasi lebih lanjut seputar pengiriman Kartu Debit GPN.
- Nasabah menyadari dan memahami semua risiko yang terkait dengan pengiriman dan/atau pengantaran Kartu Debit GPN tersebut. Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari segala risiko yang dapat muncul akibat kesalahan atau kelalaian Nasabah.
B. Pengaktifan Kartu Debit GPN
- Nasabah wajib memeriksa informasi di Kartu Debit GPN untuk memastikan bahwa data seperti nama, alamat pengirman, masa berlaku, telah sesuai
- Nasabah dapat melakukan proses aktivasi Kartu Debit GPN melalui aplikasi Bank Saqu dengan melakukan verifikasi PIN keamanan aplikasi, memasukkan 4 (empat) digit terakhir nomor Kartu Debit GPN, serta membuat PIN Kartu Debit GPN.
- Setelah Kartu Debit berhasil diaktifkan, jika sebelumnya nasabah memiliki Kartu Debit GPN, Bank menyarankan untuk menghancurkan kartu lama dengan cara memotong bagian magnetic stripe dan/atau chip pada kartu tersebut. Bank tidak bertanggung jawab atas risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul akibat dari penggunaan Kartu Debit GPN lama yang tidak dihancurkan.
C. Penggunaan Kartu Debit GPN
- Kartu Debit GPN hanya dapat digunakan oleh Nasabah yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan, dipindahtangankan, atau digadaikan sebagai jaminan dengan cara apapun kepada pihak lain dalam bentuk apapun dan cara apapun. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko yang mungkin terjadi akibat pemindahtanganan atau pengalihan Kartu Debit GPN.
- Nasabah dapat mengetahui informasi terkait nomor kartu, batas berlaku Kartu Debit GPN, dan 4 digit akhir Kartu Debit pada halaman Kartu Debit GPN di Aplikasi.
- Nasabah dapat mengatur batas transaksi Kartu Debit GPN melalui Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta. Nasabah dapat mengatur batas Transaksi di EDC atau merchant, batas tarik tunai di ATM, dan batas transfer dana ke bank lain melalui ATM. Pengaturan batas transaksi tersebut dapat dilakukan Nasabah selama tidak kurang dari batas minimum atau melebihi nominal batas maksimum yang ditentukan oleh Bank.
- Bank berhak menolak Transaksi Nasabah jika Saku yang terhubung dengan Kartu Debit GPN tidak memiliki dana yang mencukupi untuk melaksanakan Transaksi tersebut.
- Nasabah dapat mengubah Saku (Saku Utama atau Saku Transaksi) yang dihubungkan dengan Kartu Debit GPN melalui Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta.
- Kartu Debit GPN bisa digunakan sebagai alat pembayaran untuk Transaksi di Merchant melalui mesin EDC, mesin ATM, atau Transaksi lainnya di dalam negeri sebagaimana ditetapkan oleh Bank dan diberitahukan kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Nasabah dapat melakukan Transaksi perbankan melalui jaringan ATM, termasuk namun tidak terbatas pada: penarikan tunai, mengetahui informasi saldo, dan pemindahan dana antar Rekening. Jaringan ATM dapat diakses oleh Nasabah selama 24 (dua puluh empat) jam, kecuali pada saat pemeliharaan rutin, pengisian uang, dan/atau situasi tertentu untuk Kartu Debit GPN jika tidak ada jaringan yang tersedia, atau karena hal-hal lain yang berada di luar kendali Bank (force majeure).
- Nasabah dapat memeriksa Transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu Debit GPN melalui riwayat Transaksi Kartu Debit GPN dan Saku yang terhubung dengan Kartu Debit GPN pada Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta.
- Bank berhak memblokir, menunda, atau menghentikan transaksi yang dianggap mencurigakan untuk melindungi Nasabah dari aktivitas mencurigakan atau penipuan.
- Nasabah diwajibkan untuk menyimpan Kartu Debit GPN dengan baik dan merahasiakan semua informasi terkait, termasuk namun tidak terbatas pada nomor kartu, batas berlaku Kartu Debit GPN, PIN keamanan Aplikasi, PIN Kartu Debit GPN, Password, dan OTP.
- Jika terjadi penggunaan Kartu Debit GPN oleh pihak yang tidak berhak, Nasabah wajib segera memberitahukan Bank melalui Contact Center Bank Saqu agar dapat dilakukan proses pemblokiran oleh Bank. Bank tidak bertanggung jawab atas berbagai bentuk kelalaian yang dilakukan oleh Nasabah..
- Nasabah dapat mengajukan permohonan untuk penggantian kartu melalui Aplikasi jika Kartu Debit GPN hilang, dicuri, rusak, atau tertelan mesin ATM dengan biaya yang timbul akibat penggantian kartu akan menjadi tanggung jawab Nasabah.
- Bank memiliki hak untuk menunda, menolak, membatalkan, memblokir, dan/atau menutup Kartu Debit GPN dan/atau Rekening Digital Nasabah, serta mengenakan biaya administrasi atas penutupan rekening dan biaya lain yang berlaku, jika terjadi beberapa kondisi, termasuk namun tidak terbatas pada penipuan atau kejahatan perbankan yang menyangkut Rekening Digital Nasabah, pemberian data yang tidak benar, data palsu, dan/atau tidak lengkap, permintaan dari instansi yang berwenang, pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Bank, kematian Nasabah, atau sebab lainnya yang sesuai dengan kebijakan Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap Transaksi yang dilakukan menggunakan Kartu Debit GPN dan memberikan otorisasi kepada Bank untuk mendebit nominal dana sesuai dengan nilai Transaksi yang telah dilakukan oleh Nasabah.
- Jika status Rekening Digital Nasabah dormant dan diblokir, maka Nasabah tidak dapat melakukan Transaksi apapun, termasuk Kartu Debit GPN, sebelum melakukan pengaktifan Rekening Digital kembali.
D. Penggunaan PIN pada Kartu Debit GPN
- Kartu Debit GPN dapat digunakan dengan menggunakan PIN Kartu Debit GPN yang telah ditentukan oleh Nasabah. Nasabah memiliki kewajiban untuk mengganti PIN Kartu Debit GPN tersebut secara berkala dan menjaga serta melindungi PIN Kartu Debit GPN.
- Nasabah dapat mengubah atau reset PIN Kartu Debit GPN melalui Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta.
- Nasabah bertanggung jawab atas segala risiko, termasuk kerugian yang terjadi akibat kesalahan, kekeliruan, kelalaian, pemalsuan, penyalahgunaan, atau penipuan dalam pelaksanaan instruksi pembayaran dengan PIN. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Nasabah dan Nasabah melepaskan Bank dari segala tuntutan akibat kelalaian Nasabah yang menyebabkan penyalahgunaan Kartu Debit GPN oleh pihak lain.
E. Biaya-Biaya pada Kartu Debit GPN
Nasabah harus bertanggung jawab atas semua biaya yang terkait dengan penerbitan dan penggunaan Kartu Debit GPN, termasuk namun tidak terbatas pada biaya administrasi, biaya Transaksi, biaya pembuatan/penggantian/pembaharuan Kartu Debit GPN, biaya transaksi ATM, biaya transaksi EDC dan biaya lainnya. Besaran biaya-biaya tersebut dan perubahannya akan diinformasikan kepada Nasabah sesuai dengan media/sarana yang ditentukan Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
F. Sanggahan Transaksi Kartu Debit GPN
- Nasabah dapat mengajukan sanggahan atau keberatan atas transaksi Kartu Debit GPN pada Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta. Jika pengajuan sanggahan atau keberatan atas transaksi Kartu Debit GPN Nasabah diterima oleh Bank, maka Nasabah akan mendapatkan notifikasi melalui media atau sarana yang ditentukan oleh Bank.
- Jika setelah pengajuan sanggahan atau keberatan atas transaksi Kartu Debit GPN, Nasabah masih memerlukan banding atau investigasi lebih lanjut dari Bank, termasuk namun tidak terbatas pada akses rekaman Closed-Circuit Television (CCTV), maka Nasabah dapat dibebankan biaya atas keperluan tersebut. Rincian biaya akan diinformasikan kepada Nasabah melalui media atau sarana yang akan ditentukan Bank sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.
G. Masa Berlaku Kartu Debit GPN
Masa berlaku Kartu Debit GPN adalah sampai dengan bulan dan tahun sebagaimana informasi yang tertera pada Kartu Debit GPN. Apabila masa berlaku atas Kartu Debit GPN telah habis, maka Kartu Debit GPN tidak dapat digunakan kembali. Nasabah dapat memperoleh Kartu Debit GPN baru dengan melakukan permohonan Kartu Debit GPN kembali di Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta. Segala risiko dan konsekuensi atas penggunaan Kartu Debit GPN setelah berakhirnya masa berlaku tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah.
H. Kunci Kartu Debit GPN Sementara
- Jika Nasabah melakukan penguncian Kartu Debit GPN sementara pada Aplikasi Bank Saqu, maka kartu akan dinonaktifkan selama periode penguncian kartu sementara. Kartu bisa diaktifkan kembali dengan mengunjungi halaman detail Kartu Debit Bank Saqu di Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta dengan mengeklik buka kartu terkunci.
- Selama masa penguncian kartu sementara, Nasabah tidak bisa menggunakan kartu untuk semua Transaksi (transaksi melalui ATM, termasuk penarikan tunai atau setor tunai, transaksi Merchant, dan transaksi lainnya).
- Jika kartu hilang, kartu dicuri, atau terdapat Transaksi yang tidak sah, maka Nasabah harus melakukan blokir atau kunci kartu permanen di Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta.
- Untuk dapat memperoleh kartu baru, Nasabah wajib melakukan permohonan permintaan Kartu Debit GPN kembali.
I. Kunci Kartu Debit GPN Permanen
- Kartu Debit GPN hanya dapat dikunci secara permanen (kartu fisik tidak bisa lagi digunakan) oleh Nasabah melalui Aplikasi.
- Jika Nasabah melakukan penguncian kartu permanen, maka riwayat Transaksi kartu akan tersimpan di riwayat Transaksi Saku hingga jangka waktu 1 (satu) bulan.
J. Pernyataan dan Jaminan
- Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa setiap Instruksi atas Transaksi menggunakan Kartu Debit GPN disampaikan dengan itikad baik, dan Nasabah meminta Bank untuk mengoperasikan Instruksi tersebut. Nasabah setuju bahwa Instruksi Transaksi yang diterima dan dilaksanakan oleh Bank akan dianggap benar, lengkap, tepat, sah, dan mengikat Nasabah. Instruksi tersebut juga dianggap sebagai persetujuan Nasabah terhadap pelaksanaan Transaksi. Nasabah menyadari dan setuju bahwa Bank berhak mencatat atau merekam setiap Instruksi Transaksi atas Kartu Debit GPN, dan catatan, atau rekaman tersebut dianggap sebagai bukti sah dan mengikat Nasabah.
- Nasabah mengetahui dan memahami bahwa Bank berhak melakukan pemblokiran permanen atau penutupan Kartu Debit GPN apabila ditemukan indikasi penipuan, kejahatan atau pelanggaran dalam penggunaan Kartu Debit GPN, atau jika Nasabah memberikan data yang tidak benar (palsu) dan/atau tidak lengkap atau meragukan, atau ada permintaan pemblokiran dari lembaga yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam pemberian Instruksi atas Transaksi menggunakan Kartu Debit GPN, Nasabah memahami bahwa Bank memiliki kewenangan mutlak untuk menerima atau menolak Instruksi tersebut. Nasabah juga mengetahui risiko yang mungkin timbul akibat dari permasalahan sistem Bank yang berada di luar kekuasaan Bank.
- Nasabah menyadari bahwa kesalahan dalam sistem yang disebabkan oleh faktor-faktor di luar kendali Bank dapat terjadi saat melakukan Transaksi melalui ATM atau EDC.
- Nasabah mengetahui dan memahami bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas keputusan suatu Merchant untuk menerima atau menolak Kartu Debit GPN. Merchant memiliki hak untuk menentukan metode pembayaran yang mereka terima. Jika ada keluhan terkait transaksi dengan Merchant, maka Nasabah wajib menyelesaikan keluhan tersebut dengan Merchant, Bank tidak ikut campur dalam proses penyelesaian keluhan tersebut.
- Nasabah bersedia memenuhi persyaratan dan bersedia agar sewaktu-waktu dapat memberikan informasi tambahan yang diperlukan oleh Bank untuk pelaksanaan Transaksi. Nasabah juga menyadari bahwa segala kerugian atau kehilangan yang dialami oleh Bank akibat dari instruksi Transaksi yang dilakukan oleh Bank atas permintaan Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah.
K. Hak dan Kewajiban Nasabah
- Nasabah berhak untuk dapat mempergunakan Kartu Debit GPN sesuai fungsinya yaitu Kartu Debit GPN berikut seluruh fasilitas lainnya yang diberikan Bank pada kartu.
- Nasabah berkewajiban untuk:
2.1. Bertanggung jawab atas segala akibat penggunaan kartu atau fasilitas yang diberikan oleh Bank berkenaan dengan kartu, termasuk tetapi tidak terbatas pada kewajiban yang timbul dan semua biaya terkait lainnya.
2.2. Nasabah menyatakan dan berjanji bahwa Nasabah akan melakukan pembayaran biaya dan denda sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini. Nasabah menyadari bahwa apabila Bank perlu melibatkan pengacara untuk mempertahankan hak dan kewajibannya, terkait penggunaan Kartu Debit GPN ini, maka
apabila dalam sengketa tersebut terbukti merupakan kesalahan Nasabah, maka Nasabah akan menanggung biaya pengacara dan biaya hukum lainnya.
2.3. Berhati-hati dalam penggunaan dan/atau penyimpanan kartu dan/atau PIN, antara lain untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan/atau pelanggaran dan/atau kejahatan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab terhadap Kartu Debit GPN dan/atau Nasabah, antara lain dengan tidak memberikan kartu dan/atau PIN kepada pihak mana pun dengan alasan apapun, pastikan untuk menutupi saat memasukkan PIN di mesin ATM atau EDC, rutin periksa aktifitas rekening dan laporan transaksi untuk mendeteksi adanya transaksi yang mencurigakan, melakukan pemblokiran pada Aplikasi Bank Saqu apabila kartu hilang atau dicuri, untuk memastikan kartu dan mencegah penggunaan yang tidak sah, tidak menuliskan PIN pada media apapun, serta senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi pada mesin ATM dan atau EDC.
2.4. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2.c dan 2.d tersebut di atas, Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap semua Transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu Debit GPN. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan, pelanggaran, kejahatan, atau pemalsuan atas Kartu Debit GPN, serta mengakui akan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan Nasabah sendiri, termasuk konsekuensi dari kartu atau PIN yang diketahui oleh orang lain baik yang diakibatkan atau yang tidak diakibatkan oleh kelalaian Nasabah atau sebaliknya, baik dengan atau tanpa ijin Nasabah. - Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Bank untuk memberikan Data Pribadi Nasabah dalam hal terdapat permintaan Data Pribadi Nasabah dari instansi terkait termasuk namun tidak terbatas pada pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak, dan/atau pihak berwenang lainnya, sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
XV. Informasi Keamanan
- Informasi keamanan berupa Password, OTP, pemindai biometrik (biometric scanner) dengan Fingerprint atau face recognition, dan/atau PIN (6-digit angka) akan dibutuhkan untuk dapat mengakses Aplikasi dan Rekening Digital (log in), aktivasi perangkat, perubahan informasi, dan mengeksekusi setiap Transaksi yang menurut Bank dibutuhkan sebagai tujuan autentikasi.
Untuk setiap informasi keamanan yang akan ditentukan dan ditetapkan oleh Nasabah, Nasabah harus memastikan untuk menggunakan keamanan yang kuat dan tidak memasukkan keamanan yang mudah ditebak serta informasi diri seperti tanggal lahir. Penggunaan informasi tersebut akan dianggap sebagai kelalaian Nasabah. Nasabah bertanggung jawab penuh atas keamanan dan kerahasiaan seluruh penggunaan Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta miliknya yang terpasang dalam ponsel Nasabah. - Informasi keamanan akan menjadi rahasia di bawah tanggung jawab Nasabah karena informasi tersebut memiliki keberlakuan setara dengan Instruksi tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah dan akan diperlakukan sebagai otorisasi eksplisit oleh Nasabah agar Bank melaksanakan Transaksi melalui Aplikasi. Nasabah tidak boleh memberikan semua informasi keamanan tersebut kepada pihak lain.
- Bank sangat memperhatikan keamanan dan kenyamanan Nasabah pada saat menggunakan Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta. Oleh karena itu, Bank memiliki sistem keamanan ketika Nasabah melakukan Transaksi untuk memberikan kepastian kepada Nasabah bahwa Transaksi Nasabah aman dan informasi serta data pribadi Nasabah disimpan dan dipergunakan sesuai dengan Kebijakan Privasi dengan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bank menggunakan server yang memadai dalam menjaga keamanan informasi data pribadi Nasabah.
- Dalam penggunaan pemindai biometrik (biometric scanner) dengan Fingerprint atau face recognition di Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta, Nasabah harus:
5.1 telah mengunduh Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta di perangkat miliknya;
5.2 mempunyai setidaknya satu Fingerprint atau face recognition yang terdaftar di ponsel;
5.3 menjadi Nasabah Bank dan pengguna valid dari Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta. - Jika Nasabah ingin menggunakan pemindai biometrik (biometric scanner) salah satu dari Fingerprint atau face recognition, Nasabah harus mengaktifkan layanan ini pada saat log in pertama kali setelah berhasil membuat Rekening Digital atau dari menu pengaturan dalam Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta.
- Setelah fitur Fingerprint atau face recognition diaktifkan pada perangkat, Nasabah dapat mengakses Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta dan melakukan log in dengan menggunakan pemindai biometrik (biometric scanner) yang terdapat di ponsel Nasabah.
- Pemindai biometrik (biometric scanner) berasal dari fitur yang terdapat di perangkat yang digunakan Nasabah.
- Proses autentikasi pada saat melakukan log in pada perangkat milik Nasabah dilakukan dengan menggunakan Fingerprint atau face recognition, yang bukan merupakan fitur dari Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta.
- Bank tidak menyarankan Nasabah untuk menggunakan fitur pemindai biometrik (biometric scanner) jika akses fitur tersebut bisa digunakan oleh pihak lain, selain pemilik ponsel.
- Bank tidak bertanggung jawab atas adanya penyalahgunaan dari pihak lain yang Fingerprint atau face recognition-nya turut terdaftar dalam ponsel Nasabah.
- Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena ketidakhandalan fitur pemindai biometrik (biometric scanner) yang dimiliki oleh ponsel atau perangkat Nasabah, hal ini termasuk namun tidak terbatas pada:
12.1 sensitivitas fitur pemindai biometrik (biometric scanner) dalam mengidentifikasi sidik jari (Fingerprint) atau wajah Nasabah (face recognition); dan
12.2 kemampuan ponsel atau perangkat Nasabah dalam hal membandingkan kecocokan atas data biometrik yang sudah tersimpan di dalam ponsel atau perangkat Nasabah sebelumnya terhadap hasil autentikasi menggunakan pemindai biometrik. - Nasabah dapat menonaktifkan fitur pemindai biometrik (biometric scanner) setiap saat melalui menu pengaturan yang tersedia di Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta.
- Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami Nasabah sehubungan dengan penggunaan pemindai biometrik (biometric scanner), baik secara sengaja maupun tidak sengaja, atau menggunakan Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta, bahkan jika Bank telah memberitahukan kemungkinan kerugian yang dialami termasuk timbulnya kerugian dari:
14.1 pelanggaran ketentuan Bank terkait proses penggunaan pemindai biometrik (biometric scanner), Fingerprint atau face recognition pada Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta;
14.2 terjadinya suatu proses akses yang tidak terotorisasi dan/atau penggunaan dari ponsel atau perangkat secara tidak sah;
14.3 penggunaan dalam segala bentuk oleh pihak lain terhadap informasi atau data yang berhubungan dengan Nasabah karena menggunakan pemindai biometrik (biometric scanner) di Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta dan/atau diperoleh dari penggunaan Nasabah ketika log in melalui pemindai biometrik (biometric scanner) pada Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta;
14.4 akses ke Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta dengan pemindai biometrik (biometric scanner) oleh pihak lain selain Nasabah;
14.5 segala kejadian di luar pengendalian Bank atau karena penggunaan yang tidak wajar dan/atau terjadinya pemutusan atau pemberhentian pada saat penggunaan pemindai biometrik (biometric scanner) atau Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta. - Nasabah harus memastikan dan setuju bahwa peralatan yang digunakan untuk mengakses Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta bebas dari kegagalan elektronik, mekanik, data yang gagal atau terkorupsi, Virus, dan/atau perangkat lunak yang berbahaya atau tidak diizinkan oleh penyedia layanan telekomunikasi, atau produsen atau vendor dari peralatan yang relevan. Hal tersebut termasuk:
15.1 memastikan bahwa Nasabah tidak melakukan penghapusan terhadap batasan yang sengaja diterapkan oleh produsen ponsel (jailbreak), root, atau memodifikasi ponsel, perangkat, dan/atau peralatan lainnya, atau mengunduh aplikasi yang tidak diizinkan karena hal ini dapat membuat ponsel dan/atau perangkat lebih rentan terhadap Virus dan aplikasi berbahaya (malware);
15.2 Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas kegagalan elektronik maupun mekanik, atau data yang terkorupsi, Virus, kesalahan kode pemrograman dalam aplikasi (bug), dan/atau perangkat lunak yang berbahaya lainnya dari jenis apa pun yang mungkin timbul dari layanan yang disediakan oleh penyedia layanan internet yang relevan atau informasi penyedia layanan.
15.3 Jika Password hilang atau tidak dapat diingat, maka Password dapat dibuat ulang pada Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta .
XVI. Biaya
- Nasabah dengan ini bersedia untuk dibebankan biaya sesuai layanan perbankan yang digunakan dalam Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta. Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk mendebet Rekening Digital Nasabah guna pembayaran biaya yang berhubungan dengan layanan perbankan (biaya Transaksi, biaya sehubungan fasilitas yang dikehendaki Nasabah, biaya penutupan Rekening Digital, dan biaya lain).
- Pendebetan biaya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank. Informasi mengenai biaya Bank serta rinciannya dapat diketahui Nasabah melalui Media Elektronik atau sarana yang tersedia pada Bank sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dengan memberikan Instruksi untuk Transfer Dana, Nasabah setuju atas biaya yang dikenakan. Biaya tersebut akan didebet dari Rekening Digital Nasabah.
- Bila Nasabah memilih untuk menerima layanan notifikasi, Nasabah akan menanggung biaya-biaya yang dibebankan oleh penyedia jasa terkait. Biaya notifikasi akan dibebankan oleh penyedia jasa berdasarkan tarif yang telah ditentukan dari waktu ke waktu.
- Informasi terkait biaya serta detail terkait lainnya juga dapat diperoleh pada situs (https://www.banksaqu.co.id/id-ID/legal/riplay) Bank yang tersedia.
XVII. Penutupan Rekening Digital yang Diinisiasi oleh Nasabah
- Nasabah karena sesuatu alasan tertentu dapat mengakhiri hubungannya dengan Bank dengan meminta kepada Bank untuk menutup Rekening Digital milik Nasabah. Untuk tujuan tersebut, Nasabah dapat menghubungi Contact Center Bank Saqu.
- Dalam hal Nasabah melakukan permintaan penutupan Rekening Digital Nasabah dalam hal ini adalah Saku Utama, maka Nasabah setuju bahwa:
2.1 Nasabah melakukan pemutusan hubungan dengan Bank; dan
2.2 Seluruh Rekening Digital Nasabah akan ditutup. - Penutupan Rekening Digital tidak mempengaruhi hak dan kewajiban Nasabah yang sudah ada sebelumnya.
- Nasabah dengan ini setuju bahwa Nasabah akan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Bank pada saat penutupan Rekening Digital sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
- Dalam hal proses penutupan Rekening Digital Nasabah (Saku Utama), Nasabah setuju bahwa Bank akan memberlakukan ketentuan berikut:
5.1 Sebelum dilakukan penutupan, Bank akan memastikan bahwa Nasabah tidak memiliki kewajiban-kewajiban lainnya kepada Bank serta hak-hak yang belum dipenuhi oleh Bank.
5.2 Ketentuan Busposito, Deposito Reguler, dan saldo Nasabah adalah sebagai berikut:
5.2.1 Jika Nasabah ingin menutup Rekening Digital saat Nasabah masih memiliki Busposito yang masih di masa tunggu, maka Nasabah tidak bisa melanjutkan proses penutupan Rekening Digital terlebih dahulu hingga Busposito dimulai dan Nasabah dapat melakukan penarikan seluruh dana;
5.2.2 Jika Nasabah ingin menutup Rekening Digital saat Nasabah memiliki Busposito yang sudah dimulai maka Nasabah wajib melakukan penarikan seluruh dana dari Busposito tersebut terlebih dahulu;
5.2.3 Jika Nasabah ingin menutup Rekening Digital saat Nasabah masih memiliki Deposito Reguler yang masih berjalan, maka Nasabah wajib melakukan penarikan dana dari Deposito Reguler tersebut terlebih dahulu;
5.2.4 Pada saat penutupan Rekening Digital, bunga berjalan yang belum diberikan akan tetap menjadi milik Bank.
5.2.5 Jika masih terdapat saldo pada Rekening Digital (Saku Utama) Nasabah, maka Nasabah wajib untuk melakukan Transaksi atau Transfer Dana hingga tidak ada saldo tersisa kemudian Nasabah dapat menghubungi Contact Center Bank Saqu.
5.3 Setelah ketentuan pada poin 5.2 diimplementasikan, maka Tim Operasional Bank akan melanjutkan proses penutupan.
5.4 Syarat dan Ketentuan ini tetap berlaku hingga seluruh kewajiban-kewajiban Nasabah dipenuhi secara keseluruhan.
5.5 Bank atas penilaian atau pertimbangannya sendiri dapat membatalkan penutupan Rekening Digital tanpa pemberitahuan, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
XVIII. Penutupan Rekening Digital yang Dilakukan oleh Bank
- Bank dapat melakukan penutupan Rekening Digital milik nasabah dengan berbagai alasan yang berkaitan dengan kepatuhan, keamanan, risiko, atau pelanggaran ketentuan dan peraturan yang berlaku. Alasan tersebut termasuk namun tidak terbatas pada:
1.1 Permintaan regulator keuangan yang berwenang
Bank dapat melakukan penutupan Rekening Digital milik nasabah atas permintaan dari regulator keuangan yang berwenang, termasuk namun tidak terbatas pada OJK dan Bank Indonesia.
1.2 Aktivitas mencurigakan atau kecurangan (fraud indication)
Dalam hal bank menemukan aktivitas mencurigakan, penipuan, kecurangan, pencucian uang, pendanaan teroris, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, maka Bank dapat melakukan penutupan Rekening Digital milik nasabah.
1.3 Pelanggaran ketentuan dan peraturan (law enforcement)
Nasabah terbukti melanggar ketentuan dan peraturan yang telah disepakati dengan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan Rekening Digital untuk tujuan yang ilegal atau melanggar hukum yang berlaku.
1.4 Penutupan Rekening Digital atas permintaan pihak yang berwenang
Penutupan Rekening Digital milik nasabah atas permintaan pihak yang berwenang, termasuk namun tidak terbatas pada pihak kepolisian, dapat terjadi dalam situasi tertentu yang melibatkan investigasi atau tindakan hukum yang sedang berlangsung.
1.5 Kebijakan internal Bank
Keputusan penutupan Rekening Digital milik nasabah berdasarkan pertimbangan internal Bank.
1.6 Identifikasi dan keamanan
Penutupan Rekening Digital milik nasabah dapat dilakukan jika Bank memiliki keraguan atas identitas nasabah atau adanya risiko terkait keamanan Rekening Digital. - Tim Operasional Bank akan melakukan penutupan Rekening Digital Nasabah dengan ketentuan penutupan Rekening Digital yang berlaku pada Bank.
- Pada saat penutupan Rekening Digital, bunga berjalan yang belum diberikan akan tetap menjadi milik Bank.
- Bank akan mengirimkan pemberitahuan kepada Nasabah terkait dengan Penutupan Rekening Digital Nasabah.
- Bank atas penilaian atau pertimbangannya sendiri dapat membatalkan penutupan Rekening Digital tanpa pemberitahuan, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
XIX. Penutupan Rekening Digital akibat Kematian Nasabah
- Bank hanya dapat memproses penutupan Rekening Digital Nasabah setelah memperoleh laporan kematian Nasabah dari ahli waris sesuai penetapan waris berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Ahli Waris) atau pihak yang ditunjuk atau pengganti hak yang sah (Pelaksana Wasiat) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Ahli waris atau Pelaksana Wasiat dapat melaporkan kematian Nasabah kepada Bank dengan menghubungi Contact Center Bank Saqu.
- Bank akan meminta Ahli Waris atau Pelaksana Wasiat untuk melengkapi dokumen keahliwarisan yang disyaratkan oleh Bank dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) yang dikirimkan ke kantor cabang Bank terdekat (Dokumen Waris).
- Bank dengan ini berhak, namun tidak diwajibkan, untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan Dokumen Waris yang diserahkan sebelum melakukan proses penutupan Rekening Digital akibat kematian Nasabah. Bank tidak bertanggung jawab atas kebenaran, keaslian , keabsahan, dan/atau kelengkapannya dan juga apakah Dokumen Waris telah diterjemahkan dengan benar atau telah ditafsirkan dengan tepat. Dengan tunduk pada suatu kondisi dan pembebasan yang diberikan oleh Ahli Waris atau Pelaksana Wasiat sebagaimana tersebut di atas, Bank dapat bertindak atas Instruksi Ahli Waris atau Pelaksana Wasiat tersebut dan melakukan pembayaran kepada Ahli Waris atau Pelaksana Wasiat tersebut yang merupakan bukti yang sah dan layak atas telah dipenuhinya kewajiban Bank kepada Ahli Waris Nasabah atau Pelaksana Wasiat.
- Ahli Waris dan Pelaksana Wasiat dengan ini membebaskan Bank dari segala klaim, tuntutan, gugatan, kerugian, dan/atau akibat hukum yang timbul atas dilaksanakannya penutupan Rekening Digital dan pembayaran sisa saldo pada Rekening Digital Nasabah kepada Ahli Waris atau Pelaksana Wasiat.
- Bila terjadi perselisihan atau sengketa, termasuk pertentangan Instruksi di antara para Ahli Waris sendiri atau antara Ahli Waris dan Pelaksana Wasiat, maka Ahli Waris dan/atau Pelaksana Wasiat dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk tidak menjalankan atau menunda Instruksi atau tidak melakukan pembayaran kepada siapa pun sampai adanya kejelasan atau penyelesaian antara pihak yang berselisih atau bersengketa berdasarkan klarifikasi resmi yang diterima Bank dari para pihak yang berselisih atau bersengketa dilengkapi dengan dokumen lain yang dipersyaratkan dan dapat diterima oleh Bank dan/atau sesuai keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
XX. Pemblokiran atau Penghentian Sementara Rekening Digital Nasabah
- Bank berhak melakukan pemblokiran atau penghentian Rekening Digital sementara atas dasar, termasuk namun tidak terbatas pada:
1.1 Bank memperoleh laporan berupa informasi, perintah, atau permintaan dari instansi yang berwenang secara hukum sehubungan dengan Rekening Digital Nasabah;
1.2 Bank memperoleh laporan resmi dari pihak atau instansi yang berwenang, atau pengadilan yang bersangkutan antara lain sehubungan dengan pencucian uang atau kepailitan Nasabah;
1.3 Bank menemukan kesesuaian identitas dan informasi lainnya dari Calon Nasabah dan Nasabah dengan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) Serta Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnahan Masal (DPPSPM);
1.4 Pertimbangan Bank sendiri dalam hal terdapat aktifitas mencurigakan dan atau kecurangan (fraud indication) dan atau pelanggaran dan atau potensi pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Bank akan memberitahukan tindakan pemblokiran atau penghentian Rekening Digital sementara kepada Nasabah melalui Media Elektronik atau sarana yang tersedia pada Bank sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank dapat memberitahukan alasan pemblokiran atau penghentian Rekening Digital sementara, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bank berhak melakukan pembatalan pemblokiran atau penghentian Rekening Digital sementara jika terdapat perintah atau instruksi lebih lanjut dari instansi yang berwenang secara hukum atau berdasarkan pertimbangan Bank sendiri.
XXI. Pernyataan Nasabah
- Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa setiap data dan/atau informasi dan/atau keterangan yang dimasukkan dan tercantum dalam Rekening Digital atau dokumen lain yang terkait dengan Rekening Digital adalah benar, masih berlaku, terkini, lengkap, dan sah.
- Jika terdapat perubahan atas data dan/atau informasi dan/atau keterangan yang telah diberikan kepada Bank, maka Nasabah akan melakukan perubahan dimaksud dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender terhitung sejak terjadinya perubahan tersebut atau dalam jangka waktu lain yang akan diberitahukan oleh Bank dalam bentuk dan melalui Media Elektronik atau sarana lain yang tersedia pada Bank sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data dan/atau informasi dan/atau keterangan yang diberikan dan membebaskan Bank dari segala tuntutan, gugatan, ganti rugi dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun sehubungan dengan pemberian data dan/atau informasi dan/atau keterangan tersebut.
- Nasabah menyatakan bersedia untuk dikunjungi dan/atau dihubungi oleh pihak Bank, pada hari Senin-Sabtu pada pukul 08:00-18:00 WIB melalui sarana komunikasi pribadi Nasabah, termasuk namun tidak terbatas melalui telepon, email atau media komunikasi lain yang terdaftar dalam sistem Bank, dalam rangka untuk menyampaikan informasi (layanan dan/atau produk), verifikasi kebenaran data dan/atau dokumen milik Nasabah.
- Nasabah telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan termasuk namun tidak terbatas pada manfaat, konsekuensi, risiko, biaya, denda, pinalti, dan karakteristik produk.
- Nasabah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Nasabah hanya merupakan wajib pajak di Negara Republik Indonesia serta tidak termasuk kriteria FATCA & CRS, sebagai berikut:
6.1 Berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS);
6.2 Pemegang kartu penduduk tetap AS (green card); dan/atau
6.3 Memiliki kewajiban pelaporan pajak kepada Pemerintah AS dan/atau negara lain. - Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta merupakan aplikasi digital yang dirancang dan tersedia bagi Nasabah untuk dapat menikmati seluruh produk dan layanan perbankan yang disediakan oleh Bank serta melakukan seluruh layanan Transaksi Keuangan dan Transaksi Non-Keuangan melalui Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta, kecuali untuk Transaksi tunai. Nasabah menyetujui bahwa Nasabah akan menggunakan Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta hanya untuk tujuan tersebut di atas dan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini. Nasabah akan menggunakan Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta dan informasi apa pun yang tersedia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Nasabah memahami dan menyetujui bahwa pemberian akses terhadap, namun tidak terbatas pada media penyimpanan (storage), kamera, GPS (global positioning system), galeri, kontak, dan perangkat Nasabah adalah untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Nasabah dalam menggunakan Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta.
- Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa spesimen tanda tangan Nasabah adalah tanda tangan sebagaimana tercantum pada e-KTP Nasabah yang direkam (capture) dan diunggah (upload) oleh Nasabah pada sistem atau platform Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta.
- Nasabah dan/atau Pemilik Manfaat merupakan individu yang berhak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan Rekening Digital Nasabah yang dibuka dan telah memahami bahwa Nasabah tidak akan membuka Rekening Digital untuk kepentingan orang lain, memperjual belikan, menjaminkan, menyewakan dan/atau mengalihkan Rekening Digital kepada pihak lain, dan/atau menggunakan Rekening Digital dengan tujuan dan/atau cara-cara yang melanggar hukum.
- Nasabah dan/atau Pemilik Manfaat dengan ini memahami dan menyatakan bahwa Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas akibat yang timbul dari penggunaan Rekening Digital oleh pihak lain selain dari Nasabah dan/atau Pemilik Manfaat serta dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan butir XVI.9 di atas.
- Nasabah dengan ini menyatakan bahwa semua catatan, hasil cetakan (print out), rekaman, sarana komunikasi, atau bukti lainnya dalam bentuk apa pun yang ada di Bank saat proses verifikasi atas Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Data terkait Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah akan disimpan Bank sesuai ketentuan yang berlaku.
- Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa Bank berhak untuk mengungkapkan atau menginformasikan data dan/atau informasi Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada nama, nomor rekening, dan/atau data Transaksi Nasabah yang dilakukan melalui Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta kepada mitra dan/atau perusahaan induk dan/atau pemegang saham dan/atau pihak terafiliasi dan/atau Pihak Ketiga Bank, termasuk pihak lain yang bekerja sama dengan Bank dalam rangka administrasi, kegiatan promosi atau untuk tujuan komersial lainnya dan/atau terkait penawaran produk dan layanan Bank dan/atau produk dan layanan dari pihak tersebut, sepanjang Bank telah mendapatkan persetujuan dari Nasabah.
- Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa Bank berhak untuk mengungkapkan atau menginformasikan data dan/atau informasi Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada nama, nomor rekening, dan/atau data Transaksi Nasabah yang dilakukan melalui Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta kepada instansi pemerintah dan/atau otoritas yang berwenang dan/atau pihak berwajib, termasuk namun tidak terbatas pada Kepolisian Republik Indonesia dan Pusat Pelaporan, Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jika data dan/atau informasi dimaksud diminta oleh pihak-pihak tersebut, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Nasabah telah menerima dan memahami penjelasan Bank mengenai tujuan, konsekuensi, serta segala risiko dari pemberian dan/atau penyebarluasan data pribadi Nasabah kepada pihak lain di luar yang telah diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
- Nasabah dengan ini memahami dan menyatakan bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas Rekening Digital Nasabah yang tidak dimanfaatkan kegunaannya oleh Nasabah dan segala akibat yang timbul dari tidak digunakannya Rekening Digital oleh Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
- Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank dibebaskan dari klaim atau tuntutan atau gugatan atau ganti rugi dalam bentuk apa pun yang timbul sebagai akibat kegagalan bekerjanya sistem dan/atau sarana komunikasi yang disebabkan oleh hal-hal di luar kendali Bank.
- Nasabah menyatakan bahwa instruksi-instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank untuk melaksanakan Transaksi melalui layanan yang pelaksanaannya memerlukan atau menggunakan autentikasi dan/atau Kode Sandi diakui sebagai Instruksi yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani secara basah oleh Nasabah.
- Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya segala risiko yang timbul dari Transaksi, yang dilakukan di tempat-tempat yang ditentukan oleh Bank, atau transaksi lain yang menyangkut transaksi perbankan secara elektronik dan bertanggung jawab penuh atas seluruh Transaksi yang telah dilakukan, termasuk namun tidak terbatas pada penyalahgunaan Rekening Digital dan/atau fasilitas atau pelayanan perbankan oleh sebab apa pun juga.
- Bank berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data, informasi, keterangan, dan/atau dokumen yang diberikan Nasabah sehubungan dengan Rekening Digital dan berhak meminta data tambahan yang diperlukan oleh Bank. Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk tidak menjalankan Instruksi Nasabah (antara lain terkait Transaksi dan/atau melakukan perubahan data) apabila Nasabah tidak memberikan data, informasi, keterangan, dan/atau dokumen pendukung yang diminta oleh Bank.
- Nasabah menyetujui bahwa Bank dapat bekerja sama dengan instansi pemerintahan yang berwenang dan/atau bekerja sama dengan Penyelenggara Elektronik tersertifikasi dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang berinduk pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
- Nasabah memberi kuasa kepada Bank untuk meneruskan data e-KTP, swa-foto (selfie), nomor ponsel dan alamat email Nasabah sebagai data pendaftaran kepada PSrE guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, serta peraturan terkait lainnya beserta perubahannya dari waktu ke waktu.
- Bank akan melakukan verifikasi identitas untuk tujuan pembukaan Rekening Digital melalui PSrE, antara lain PT Privy Identitas Digital (Privy) sebagai Pihak Ketiga Bank, di mana Privy akan mengeluarkan Sertifikat Elektronik yang diperiksa kesesuaian data demografi dan biometriknya dengan data yang tercatat pada sistem instansi pemerintahan yang berhak mengeluarkan identitas tersebut. Apabila identitas Nasabah terverifikasi kesesuaiannya, maka Privy sebagai PSrE akan menerbitkan Sertifikat Elektronik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Nasabah telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk terikat pada Syarat dan Ketentuan layanan PSrE yang terdapat pada Kebijakan Privasi dalam Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta.
- Calon Nasabah menyatakan setuju untuk mendaftar sebagai pengguna Privy atau PSrE lainnya yang merupakan Pihak Ketiga Bank untuk diterbitkan Sertifikat Elektronik untuk keperluan pembukaan Rekening Digital.
XXII. Media Komunikasi
- Apabila Nasabah telah memberikan persetujuan, maka untuk notifikasi pemasaran Nasabah diberikan pilihan media pengiriman berupa email, SMS, push notification, atau Media Elektronik atau sarana lain yang tersedia pada Bank sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Untuk notifikasi layanan perbankan, Bank akan mengirimkan push notification dan/atau email kepada Nasabah.
- Nasabah setuju bahwa atas penghentian sebagian dan/atau seluruh notifikasi sesuai pilihan Nasabah yang diatur melalui Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta maupun pengaturan ponsel akan menghentikan sebagian dan/atau seluruh notifikasi yang terjadi sehingga Nasabah tidak menerima informasi yang dikirimkan oleh Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta.
XXIII. Penanganan Pengaduan
- Dalam hal terdapat pertanyaan, pengaduan, atau keluhan, maka Nasabah dapat mengajukan pertanyaan, pengaduan, atau keluhan tersebut secara tertulis dan/atau secara lisan melalui Contact Center Bank Saqu sebagaimana dimaksud pada butir XVIII.6 di bawah ini.
- Jangka waktu maksimal penyelesaian atas pengaduan atau keluhan tersebut pada butir 1 di atas adalah:
2.1 untuk pengaduan atau keluhan lisan, 5 (lima) Hari Kerja sejak keluhan diajukan dan jika Bank memerlukan dokumen pendukung atas keluhan, Bank dapat meminta Nasabah untuk menyampaikan pengaduan atau keluhan secara tertulis.
2.2 untuk pengaduan atau keluhan secara tertulis, maksimal 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal keluhan diajukan;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Dalam hal pengajuan pengaduan atau keluhan dilakukan secara tertulis, Nasabah wajib melampirkan identitas Nasabah, jenis dan tanggal Transaksi Keuangan, permasalahan yang diadukan disertai salinan (copy) bukti-bukti Transaksi, dan bukti pendukung lainnya (jika ada atau sebagaimana diminta oleh bank).
- Bank akan melakukan proses verifikasi, validasi, dan pemeriksaan atau investigasi atas pengaduan atau keluhan Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bank tidak dapat menindaklanjuti pengaduan atau keluhan apabila:
5.1. pengaduan atau keluhan tertulis Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah tidak dilengkapi persyaratan dokumen pendukung yang diminta oleh Bank sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, yaitu 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak Bank memberitahukan kepada Nasabah mengenai dokumen yang wajib untuk dilengkapi;
5.2. pengaduan atau keluhan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank sesuai peraturan perundang-undangan terkait layanan pengaduan konsumen yang berlaku;
5.3. pengaduan atau keluhan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiel, bersifat wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen Transaksi Keuangan;
5.4. pengaduan atau keluhan tidak terkait dengan Transaksi Keuangan yang dikeluarkan oleh Bank sesuai peraturan perundang-undangan terkait layanan pengaduan konsumen yang berlaku.
5.5. Pengaduan terkait dengan transaksi keuangan yang dilakukan oleh Nasabah, dapat disanggah dengan jangka waktu maksimal 14 (empat belas) Hari Kalender sejak transaksi keuangan Nasabah yang dimaksud dilakukan. - Contact Center Bank Saqu
Apabila Nasabah memiliki pertanyaan atau hal-hal yang ingin disampaikan terkait dengan Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah dapat menghubungi Contact Center Bank Saqu sebagaimana tercantum di bawah ini:
6.1 melalui email: dibantu@banksaqu.co.id; atau
6.2. melalui telepon: (021) 30003388 dan 1500388.
XXIV. Laporan Keuangan (E-Statement)
- E-statement dapat dilihat dan diunduh oleh Nasabah melalui Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta.
- Nasabah dapat mengunduh e-statement pada minggu pertama di bulan berikutnya.
- E-statement yang tersedia di Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta merupakan e-statement yang disajikan dalam kumpulan Transaksi Nasabah per periode satu bulan. Nasabah dapat mengetahui periode e-statement dengan melihat judul yang tertera di dalam masing-masing e-statement.
- Nasabah dapat melihat Transaksi secara rinci di dalam e-statement, termasuk rincian Transaksi dari masing-masing produk perbankan dalam Rekening Digital yang dimiliki Nasabah.
- Data diri Nasabah (nama dan alamat) dalam Rekening Digital akan digunakan pula dalam e-statement. Nasabah wajib memastikan data diri pada e-statement sama dengan data diri yang ada pada Rekening Digital.
- Bank tidak bertanggung jawab atas ketidaksesuaian data diri Nasabah, baik sebagai akibat dari data diri yang tidak valid atau keadaan lain yang tidak disebabkan oleh kesalahan yang disengaja atau kelalaian yang nyata dari Bank.
XXV. Pernyataan FATCA/CRS
Deklarasi Nasabah
Nasabah menyatakan bahwa Nasabah mengendalikan dan bertanggung jawab penuh atas setiap transaksi yang dilakukan di Rekening Digital ini dan Nasabah merupakan pemilik dari rekening beserta dana yang tersimpan dalam Rekening Digital, serta berhak memiliki segala manfaat atau benefit yang timbul dari kepemilikan Rekening Digital ini.
FATCA dan CRS
Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) merupakan peraturan pajak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Amerika Serikat yang mewajibkan Bank untuk mengumpulkan informasi terkait dengan pajak tertentu Nasabah Bank, melakukan identifikasi, dan klasifikasi Nasabah Bank dalam rangka penerapan peraturan FATCA. Comment Reporting Standard (CRS) merupakan standar pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan yang dilakukan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan termasuk penjelasan yang disusun oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) bersama dengan Negara anggota kelompok 20 (G20) dan telah disepakati oleh antar negara (Automatic Exchange of Information/AEOI).
Nasabah menyatakan bahwa Nasabah tidak memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat atau Negara anggota kelompok 20 (G20), tidak dilahirkan di Negara Amerika Serikat atau Negara anggota kelompok 20 (G20), bukan pemegang kartu tanda penduduk (permanent resident) Amerika Serikat atau Negara anggota kelompok 20 (G20), tidak memiliki nomor telepon di Amerika Serikat atau Negara anggota kelompok 20 (G20), dan tidak memiliki alamat tempat tinggal maupun alamat surat menyurat di Amerika Serikat atau Negara anggota kelompok 20 (G20), sehingga sehubungan dengan ketentuan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) dan Common Reporting Standard (CRS), dengan ini Nasabah menyatakan bahwa Nasabah bukan Warga Negara dan/atau Penduduk Amerika Serikat atau Negara anggota kelompok 20 (G20) untuk kepentingan perpajakan.
Selanjutnya, Nasabah menyatakan bahwa jika di kemudian hari status Nasabah berubah dan/atau terdapat perubahan terhadap data atau informasi yang telah Nasabah berikan kepada PT Bank Jasa Jakarta dan perubahan terhadap ketentuan FATCA atau ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan CRS, dan perubahan tersebut menyebabkan perubahan status Nasabah untuk kepentingan perpajakan, maka Nasabah wajib menyampaikan perubahan data atau informasi tersebut kepada PT Bank Jasa Jakarta, untuk keperluan FATCA selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan menyampaikan kepada PT Bank Jasa Jakarta Pernyataan dan Pernyataan Diri yang telah diperbaharui untuk keperluan CRS selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender terhitung sejak terjadinya perubahan tersebut atau dalam jangka waktu lain yang akan diberitahukan oleh PT Bank Jasa Jakarta kepada Nasabah. Nasabah bersedia untuk menyediakan, mengisi, dan menandatangani dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh ketentuan dan peraturan FATCA atau ketentuan yang diatur oleh OJK terkait dengan CRS yang berlaku serta menyetujui dan memberikan kuasa kepada PT Bank Jasa Jakarta untuk menggunakan semua data pribadi, rincian Rekening Digital, keterangan, informasi transaksi, dan informasi yang dikumpulkan dan disimpan oleh PT Bank Jasa Jakarta mengenai Nasabah dan Rekening Digital Nasabah dalam rangka pelaporan kepada Internal Revenue Services (IRS) sepanjang diwajibkan dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan FATCA yang berlaku atau dalam rangka melakukan pelaporan untuk pelaksanaan CRS kepada OJK dan otoritas pajak negara anggota kelompok 20 (G20) sepanjang diwajibkan dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa Nasabah telah memberikan kepada Bank semua dokumen atau informasi lain yang mungkin diperlukan oleh PT Bank Jasa Jakarta untuk mematuhi FATCA dan terkait dengan perubahan status pajak dan harus menyediakan semua dokumen yang dibutuhkan atau informasi lainnya dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kalender sejak tanggal permintaan oleh PT Bank Jasa Jakarta secara tertulis atau lainnya.
Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa PT Bank Jasa Jakarta tidak bertanggung jawab kepada Nasabah atas segala kerugian, biaya, ganti rugi, ongkos, dan tanggung jawab yang mungkin Nasabah tanggung sebagai akibat upaya Bank untuk mematuhi undang-undang, peraturan, perintah, atau perjanjian dengan otoritas-otoritas pajak, maupun segala kerugian sehubungan dengan penyediaan, pengisian, dan penandatanganan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh ketentuan dan peraturan FATCA yang berlaku atau yang dipersyaratkan oleh ketentuan OJK untuk keperluan CRS. Dengan demikian, Nasabah tidak akan mengajukan tuntutan hukum berupa apapun juga (antara lain tuntutan ganti rugi) kepada PT Bank Jasa Jakarta. Nasabah menyetujui pemberian kuasa dari Nasabah kepada PT Bank Jasa Jakarta terkait dengan penggunaan semua data, keterangan, dan informasi yang diperoleh PT Bank Jasa Jakarta mengenai Nasabah dan Rekening Digital Nasabah dalam rangka pelaporan kepada IRS atau dalam rangka melakukan pelaporan untuk pelaksanaan CRS kepada OJK dan otoritas pajak negara anggota kelompok 20 (G20). Nasabah menyatakan, menjamin, sepakat, dan menerangkan kepada PT Bank Jasa Jakarta bahwa sejak tanggal Pernyataan ini:
- Seluruh informasi yang diberikan dalam pernyataan ini adalah benar, lengkap, dan akurat dalam segala hal dan Nasabah bertanggung jawab penuh atas segala akibat yang timbul apabila terdapat kesalahan informasi yang disebabkan oleh kelalaian Nasabah.
- Ketika salah satu informasi di atas ditemukan tidak benar dan tidak akurat dan/atau ketika PT Bank Jasa Jakarta tidak menerima dokumentasi pendukung yang relevan, PT Bank Jasa Jakarta memiliki hak dan kebijaksanaan yang mutlak untuk tidak melakukan proses pembukaan Rekening Digital atau produk PT Bank Jasa Jakarta.
PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
XXVI. Pernyataan dan Kuasa
1. Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa setiap data, keterangan dan tanda tangan yang tercantum dalam pembukaan Rekening Digital atau dokumen lain yang terkait dengan Rekening Digital adalah benar dan sah.
2. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa :
2.1 Bank berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data – data yang diberikan Nasabah dan berhak meminta data tambahan yang diperlukan oleh Bank. Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk tidak menjalankan transaksi dan/atau melakukan perubahan data apabila Nasabah tidak menyerahkan dokumen pendukung yang diminta oleh Bank.
2.2 Bank akan melakukan verifikasi identitas untuk tujuan pembukaan Rekening melalui PT Privy Identitas Digital (Privy) sebagai mitra Bank, dengan memeriksa kesesuaian data demografi dan/atau biometrik dengan data yang tercatat pada sistem instansi pemerintahan yang berhak mengeluarkan identitas tersebut. Apabila data pribadi Nasabah terverifikasi kesesuaiannya, maka Privy sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Telekomunikasi dan Informasi, akan menerbitkan sertifikat elektronik sebagai bukti bahwa data pribadi Nasabah telah diverifikasi dan sesuai dengan data yang tercatat pada sistem instansi yang berwenang mengeluarkan identitas tersebut.
2.3 Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk Bank yang akan dimanfaatkan dan Nasabah telah mengeıti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk Bank, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang timbul terkait dengan produk Bank tersebut.
3. Nasabah setuju untuk mengizinkan Bank memberikan dan/atau mendistribusikan data pribadi Nasabah kepada dan/atau perwakilan dan/atau perusahaan induk dan/atau, pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasinya dan/atau regulator terkait dan/atau pihak ketiga yang telah melakukan kerjasama dengan Bank, untuk tujuan administrasi, penyediaan produk/layanan Bank.
4. Nasabah menjamin keakuratan data pribadi yang Nasabah sediakan dan setuju atas pemrosesan data pribadi tersebut untuk tujuan penerbitan sertifikat elektronik serta layanan perbankan lainnya yang melekat pada sertifikat elektronik yang dilakukan oleh Privy sebagai mitra Bank.
5. Nasabah telah membaca, memahami, dan setuju untuk terikat pada syarat dan ketentuan layanan Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang terdapat pada: Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan Privy.
6. Terlepas dari ketentuan tersebut di atas, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mengungkapkan informasi terkait Nasabah termasuk namun tidak terbatas, informasi mengenai jumlah uang atau hal-hal khusus yang berkaitan dengan Rekening Digital dari Nasabah kepada Pemegang Saham Pengendali/Pemegang Saham Pengendali Terakhir, anak perusahaan dan afiliasi-afiliasi Bank.
7. Nasabah dengan ini bersedia untuk menerima penawaran atas produk/layanan Bank melalui sarana komunikasi pribadi, seperti email dan media lainnya. Dalam hal Nasabah tidak bersedia, Nasabah dapat mengatur preferensi tersebut melalui Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta.
8. Nasabah berkewajiban untuk segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank atas setiap perubahan nama, alamat, nomor telepon, NPWP dan/atau nomor wajib pajak yang diterbitkan oleh yurisdiksi dan domisili perpajakan Nasabah, tanda tangan. dan hal-hal lain menyimpang/berbeda dari data/keterangan yang pernah diberikan Nasabah kepada Bank berkaitan dengan Rekening Nasabah. Kelalaian Nasabah tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah.
9. Nasabah menyatakan bahwa instruksi-instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank untuk melaksanakan transaksi perbankan secara elektronik melalui layanan yang pelaksanaannya memerlukan/menggunakan kode akses dan/atau Kode Sandi diakui sebagai instruksi yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani Nasabah.
10. Segala kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan ini diberikan dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
11. Nasabah berhak setiap saat untuk menarik kembali persetujuannya. Dalam nasabah menarik persetujuannya, maka tergantung pada sifat permintaan nasabah, khususnya mengenai pembagian Data Pribadi kepada pihak ketiga yang menurut pendapat Bank berguna untuk menunjang kegiatan operasional Bank terdapat kemungkinan Bank tidak dalam posisi untuk terus dapat memberikan produk dan layanan kami kepada Nasabah. Penarikan persetujuan dapat dianggap sebagai pengakhiran hubungan atas kontrak atau ikatan apa pun oleh Nasabah yang dapat mengakibatkan pelanggaran dan/atau menimbulkan suatu kewajiban.
12. Nasabah dapat mengajukan dan mengirimkan permintaan tertulis untuk menggunakan hak-hak Nasabah untuk menarik persetujuan kepada Bank melalui Contact Center Bank Saqu.
XXVII. Keadaan Darurat
- Dalam hal apa pun, Bank tidak bertanggung jawab atas segala kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan, kemampuan, atau kendali Bank, termasuk namun tidak terbatas kepada bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, keadaan peralatan atau sistem infrastruktur elektronik atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kegagalan sistem kliring, gangguan sistem perbankan yang menyeluruh dan berdampak luas, tindakan atau peraturan pemerintah atau instansi berwenang, atau hal-hal lain.
- Bank tidak akan bertanggung jawab atas tindakan yang diambil dalam rangka memenuhi sanksi ekonomi atau memenuhi peraturan pemerintah baik berupa hukum atau peraturan atau permintaan atau keputusan dari pemerintahan, regulator atau otoritas serupa, atau perjanjian yang diadakan antara Bank dan otoritas pemerintah atau antara dua atau lebih otoritas pemerintah, baik hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam maupun luar negeri, dan dalam hal tersebut Bank, kantor cabang, anak perusahaan atau afiliasi lain dari Bank tidak bertanggung jawab.
XXVIII. Hukum yang Berlaku & Yurisdiksi
- Keabsahan, penafsiran, dan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
- Transaksi atas permohonan Nasabah yang dilakukan Bank tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia dan ketentuan yang berlaku di Bank.
- Dalam hal terdapat perselisihan antara Nasabah dan Bank mengenai penafsiran dan pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, atau mengenai hal-hal yang belum cukup diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah dan Bank sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
- Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh Nasabah dan Bank, akan atau dapat diselesaikan melalui fasilitas layanan konsumen dan masyarakat di Bank Indonesia atau OJK atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh OJK.
- Apabila timbul persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah atau melalui fasilitas layanan konsumen dan masyarakat, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir XXI.4 di atas yang berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibatnya, maka Nasabah dan Bank sepakat untuk menyelesaikannya menurut ketentuan hukum yang berlaku dan memilih domisili hukum yang tetap pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan atau tuntutan hukum kepada Nasabah di hadapan pengadilan di mana pun juga di seluruh Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
XXIX. Batasan Tanggung Jawab
Tanggung jawab keseluruhan Bank terhadap Nasabah atau siapa pun, baik dalam kontrak, perbuatan melawan hukum, kelalaian atau hal lainnya, yang timbul dengan cara bagaimanapun, baik sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan, akses dan penggunaan Aplikasi beserta konten dan fungsinya oleh Nasabah atau yang dengan alasan apa pun terkait dengan pengoperasian Aplikasi, adalah sebatas kerugian langsung yang benar-benar diderita oleh Nasabah. Bank dalam hal apa pun tidak bertanggung jawab atas kerugian atas laba (yang diantisipasi maupun nyata), kerugian bisnis, kehilangan reputasi, kehilangan data, kehilangan nama baik, gangguan bisnis apa pun atau kerugian langsung maupun tidak langsung, khusus, insidental, yang diakibatkan, yang bersifat hukuman, perbuatan melawan hukum atau kerugian lainnya, apa pun penyebabnya, baik kemungkinan kerusakan tersebut sudah diberitahukan kepadanya atau belum.
XXX. Ganti Rugi
- Nasabah dengan ini membebaskan Bank, pengurus, pemegang saham, pejabat, karyawan dan agennya dari segala macam klaim, tuntutan, gugatan dan/atau ganti rugi berupa apapun yang dapat muncul akibat kegagalan sistem dan/atau fasilitas/peralatan komunikasi yang disebabkan oleh faktor di luar kendali Bank, serta akibat gangguan, kerusakan atau kegagalan elektronik maupun mekanik, data yang gagal atau korup, virus, dan/atau perangkat lunak yang berbahaya lainnya dan/atau tidak diizinkan oleh pemerintah/lembaga negara Republik Indonesia, penyedia jaringan telekomunikasi dan/atau produsen/vendor dari peralatan elektronik yang dimaksud, dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bentuk atau jenis apapun yang mungkin timbul dari layanan yang disediakan oleh penyedia layanan internet Nasabah dan/atau pihak ketiga lainnya, pada perangkat elektronik yang digunakan oleh Nasabah untuk menggunakan layanan Bank.
- Nasabah setuju untuk mengganti rugi dan membebaskan Bank dan pengurus, pemegang saham, pejabat, karyawan dan agennya, dari klaim, kerugian, kerusakan atau biaya apa pun yang timbul dari (i) penggunaan Nasabah atas Aplikasi dan kontennya, (ii) pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini oleh Nasabah dan/atau (iii) tindakan atau kelalaian Nasabah sehubungan dengan Aplikasi dan penggunaan dari padanya, termasuk namun tidak terbatas pada penyalahgunaan Kode Sandi.
XXXI. Kekayaan Intelektual
Nasabah setuju dan memahami bahwa:
- konten Aplikasi yang termasuk namun tidak terbatas pada informasi, logo, desain, basis data, pengaturan basis data, antar muka pengguna, format respon, perangkat lunak, audio, gambar, dan ikon, adalah kekayaan Bank atau pemberi lisensinya. Seluruh kekayaan intelektual di dalam dan pada Aplikasi beserta konten dan fungsinya sepenuhnya merupakan milik Bank atau pemberi lisensinya;
- selain hak terbatas untuk mengakses dan menggunakan Aplikasi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini atas dasar tidak eksklusif dan tidak dapat dialihkan, tidak ada hak lain yang diberikan kepada Nasabah dalam Aplikasi atau konten dan fungsi apa pun;
- sejauh yang diperlukan, Nasabah memberikan kepada Bank hak tidak eksklusif, bebas royalti, berlaku di seluruh dunia, dapat dialihkan, dapat disublisensikan untuk menyimpan, memamerkan, mendemonstrasikan, menampilkan di depan umum, menggunakan, memproduksi kembali, membentuk, dan mendistribusikan konten, email, pengunggahan, materi, merek dagang, nama dagang, dan setiap kekayaan intelektual Nasabah yang telah Nasabah berikan kepada Bank dan/atau pada Aplikasi;
- konten apa pun yang Nasabah unggah dapat ditampilkan dan diproduksi kembali oleh Bank dengan cara apa pun yang dianggap layak oleh Bank.
XXXII. Lain-lain
- Bank dan segenap direksi dan dewan komisaris (pengurus), pemegang saham, karyawan, atau agennya tidak bertanggung jawab dan tidak mempunyai kewajiban dalam bentuk apa pun atas kerugian, biaya atau kehilangan yang dialami oleh Nasabah sebagai akibat dari penipuan, penyalahgunaan atau pemalsuan dari persetujuan Nasabah dalam hal Bank telah melakukan autentikasi yang diperlukan untuk memverifikasi bahwa persetujuan pada Instruksi yang diberikan kepada Bank adalah dari Nasabah.
- Bank juga tidak bertanggung jawab dan tidak mempunyai kewajiban dalam bentuk apa pun atas setiap kerugian, biaya atau kerusakan yang dialami atau timbul pada Nasabah yang disebabkan oleh kegagalan atau kerusakan transmisi atau komunikasi atau fasilitas-fasilitas komputer yang disediakan oleh Bank (kecuali kegagalan atau kerusakan tersebut disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dari karyawan dan/atau pengurus Bank), pelayanan pos atau pemogokan atau tindakan industri yang serupa, atau kegagalan yang disebabkan oleh pihak lain, firma, atau perusahaan apa pun untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya, perintah dari pemerintah, hukum, pungutan, pajak, embargo, moratorium atau pembatasan perdagangan yang dapat mempengaruhi Rekening Digital atau tindakan lain, penundaan untuk bertindak sehubungan dengan Rekening Digital tersebut.
- Informasi mengenai petunjuk penggunaan Aplikasi dapat diperoleh calon Nasabah dan Nasabah dalam panduan penggunaan Aplikasi atau Media Elektronik lain yang memuat petunjuk penggunaan Aplikasi yang ditetapkan Bank. Calon Nasabah dan Nasabah dapat mengakses panduan tersebut pada situs web Bank (https://banksaqu.co.id/id-ID/about).
- Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada hukum dan telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia, termasuk peraturan OJK, Bank Indonesia, dan LPS. Dalam hal terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan Bank dan/atau Nasabah melakukan penyesuaian atau melakukan tindakan tertentu yang terkait dengan Transaksi, maka ketentuan tersebut dianggap telah tercantum di dalam Syarat dan Ketentuan ini dan secara otomatis berlaku terhadap transaksi yang wajib dilakukan oleh Bank dan/atau Nasabah.
- Syarat dan Ketentuan Bank ini dibuat dalam dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, apabila terdapat perbedaan arti dan interpretasi antara Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka Bahasa Indonesia dari Syarat dan Ketentuan ini yang berlaku.