Mekanisme Penyelesaian Gangguan dan Pengaduan Nasabah
Prosedur Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah
Prosedur Penyampaian Pengaduan kepada Bank
Penyampaian pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah mengenai produk atau layanan Bank. Pengaduan dapat disampaikan dengan beberapa cara, yaitu sebagai berikut:
1. Secara lisan
Pengaduan secara lisan dari Nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pengaduan diterima. Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan dokumen pendukung sehingga penanganan dan penyelesaiannya melebihi 5 (lima) hari kerja, maka Bank akan menginformasikan kepada nasabah agar menyampaikan pengaduannya secara tertulis.
2. Secara Tertulis
,atau
- Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di link berikut: https://kontak157.ojk.go.id
Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya, antara lain sebagai berikut:
- Surat Kuasa Khusus dalam hal Nasabah mewakilkan proses pengaduan kepada Perwakilan Nasabah;
- Jenis dan tanggal transaksi keuangan;
- Fotocopy rekening yang diadukan
- Fotocopy bukti transaksi keuangan yang terkait permasalahan
- Fotocopy dokumen pendukung lainnya yang terkait permasalahan
- Permasalahan yang diadukan.
Pengaduan secara tertulis akan ditangani dan diselesaikan dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan pengaduan diterima oleh Bank. Dalam kondisi tertentu dimana dibutuhkan pemenuhan kelengkapan dokumen maka dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya apabila Bank memerlukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian pengaduan nasabah yang disebabkan oleh kondisi tertentu dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini Bank akan memberitahukan kepada nasabah secara tertulis sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja yang pertama berakhir.
Sesuai Surat Edaran OJK (SE OJK) No. 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, Bank Jasa Jakarta akan memberikan informasi mengenai jangka waktu penyelesaian pengaduan nasabah melalui telepon, surat dan/atau surat elektronik (email). Jika nasabah sepakat atas hasil penyelesaian maka pengaduan nasabah dianggap selesai. Namun jika nasabah tidak sepakat dengan hasil penyelesaian yang disampaikan Bank Jasa Jakarta maka nasabah dapat melanjutkan upaya penyelesaian pengaduan melalui fasilitasi penyelesaian baik melalui Bank Indonesia (BI) khusus untuk pengaduan yang terkait dengan jasa Sistem Pembayaran, melalui Otoritas Jasa keuangan (OJK) atau melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan/Bank Indonesia/Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Persyaratan Penyelesaian Pengaduan Berindikasi Sengketa oleh OJK :
- Pengajuan penyelesaian sengketa nasabah hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah.
- Sengketa yang diajukan adalah sengketa keperdataan.
- Nasabah mengalami kerugian dan/atau potensi kerugian materiil yang ditimbulkan paling banyak sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
- Pengaduan Berindikasi Sengketa telah dilakukan upaya penyelesaian oleh Bank namun tidak mencapai kata sepakat oleh nasabah.
- Pengajuan Berindikasi Sengketa yang diajukan bukan merupakan sengketa yang sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa termasuk belum pernah difasilitasi oleh OJK.
- Pengajuan penyelesaian Pengaduan Berindikasi Sengketa untuk proses verifikasi adalah 20 (dua puluh hari) hari kerja. Selanjutnya, berdasarkan peraturan LAPS SJK bahwa waktu penyelesaian sengketa untuk mediasi adalah 30 (tiga puluh) hari sejak para pihak sepakat untuk melakukan mediasi di LAPS SJK. Sedangkan untuk arbitrase, jangka waktu waktu penyelesaiannya adalah 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung ketika arbiter tunggal ditunjuk atau majelis arbitrase terbentuk. Namun demikian, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang berdasarkan hal-hal sebagaimana diatur dalam peraturan LAPS SJK.
- Pengajuan permohonan penyelesaian Pengaduan Berindikasi Sengketa ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan cq Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen cq Satuan Kerja di Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dan dilakukan secara tertulis dengan menyertakan dokumen berupa:
- Identitas nasabah.
- Tanggapan pengaduan yang diberikan Bank kepada Nasabah atau apabila Nasabah belum menerima Tanggapan Pengaduan :
- Bukti tanda terima Pengaduan Berindikasi Sengketa yang ditandatangani atau diterbitkan Bank.
- Bukti penyampaian Pengaduan Berindikasi Sengketa kepada Bank.
- Konfirmasi penerimaan Pengaduan Berindikasi Sengketa secara lisan dari Bank.
- Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang cukup bahwa sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa dan belum pernah difasilitasi oleh OJK.
- Dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan Pengaduan Berindikasi Sengketa.
Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK)
LAPS-SJK berfungsi menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang terintegrasi pada sektor jasa keuangan.
Ketentuan Singkat Penyelesaian Sengketa melalui LAPS-SJK:
- Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh Bank namun tidak menemui kesepakatan oleh Nasabah atau Nasabah belum menerima tanggapan pengaduan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan pengaduan Nasabah di Sektor Jasa Keuangan.
- Sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa yang sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya.
- Penanganan Sengketa melalui LAPS SJK bersifat rahasia.
- Sengketa yang diajukan adalah sengketa keperdataan.
- Penyelesaian Sengketa melalui LAPS SJK dapat dilakukan dengan cara:
- Tata muka langsung dihadapan mediator atau arbiter;
- Media elektronik; dan/ atau
- Pemeriksaan dokumen
Demi kelancaran proses pengaduan dan penanganan pengaduan maka nasabah perlu memperhatikan hal-hal berikut :
- Tentukan inti permasalahan yang akan diadukan.
- Siapkan dokumen pendukung yang terkait permasalahan yang akan diadukan.
- Simpan dengan baik dokumen-dokumen asli yang dimiliki dan sampaikan kepada bank salinan/copy dokumen tersebut saat melakukan pengaduan.
- Catat no. register yang diberikan bank dan nama petugas yang menerima pengaduan.
Alamat Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
Wisma Mulia 2 Lt. 16
Jl. Gatot Subroto No. 42, Kuningan Barat, Mampang Prapatan
Jakarta Selatan. 12710
Telp (fix line): 021-29600292
Mobile: 087876348808 atau 081908441216
E-mail: lapssjk@gmail.com atau lapssjk@ojk.go.id
Peraturan-peraturan LAPS SJK dapat diunduh di: bit.ly/PALAPSSJK