Program

Busposito Kilat Siap Ngasih Cuan Hingga 6,25%!

18 Nov 2025

thumbnail

Hi Warga Bank Saqu,

Yuk saatnya cari cuan! Busposito Kilat akan hadir dan kasih kamu bunga hingga 6,25% pada 20 November 2025. 

Caranya mudah, kamu hanya perlu siapkan dana di saku pilihanmu dan bersiap naik Busposito Kilat yang akan tiba pada hari yang sudah ditentukan.  

Dengan Busposito spesial ini, kamu akan mendapatkan keuntungan:

  • Bunganya hingga 6,25% p.a.
  • Waktu tunggu penumpang 12 jam
  • Kapasitas maksimal 50 penumpang
  • Minimum penempatan dana Rp100 ribu hingga maksimal Rp500 juta
  • Tenor 14 hari

Yuk, cek detail terkait mekanisme serta Syarat dan Ketentuannya di bawah ini: 

Mekanisme: 

  • Periode program: 20 November 2025
  • Busposito Kilat akan hadir pada aplikasi Bank Saqu
  • Waktu tunggu Busposito Kilat dapat berbeda, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank. 
  • Suku Bunga Busposito Kilat dapat berbeda, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.  
  • Suku Bunga pada program Busposito Kilat juga bisa lebih tinggi daripada Busposito biasa.
  • Jumlah nasabah maksimum dalam Busposito Kilat dapat berbeda, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank. 
  • Penempatan dana akan berbeda setiap bus, sesuai dengan kententuan yang ditetapkan oleh Bank.
  • Busposito tersedia bagi Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan. 

Syarat dan Ketentuan:

  • Saldo simpanan nasabah yang terdapat di Bank baik dalam rekening maupun deposito berjangka dijamin berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”). Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku maka simpanan yang dijamin oleh LPS adalah terbatas pada simpanan yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga dengan jumlah maksimum tertentu serta dengan ketentuan maksimum tingkat suku bunga yang berlaku oleh LPS secara periodik.
  • Apabila simpanan Nasabah yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS dan/atau apabila Nasabah menerima bunga simpanan efektif dari Bank yang melebihi maksimum tingkat suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS, maka simpanan Nasabah tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh LPS.
  • Bank setiap saat berhak untuk melakukan analisis terhadap kewajaran transaksi dan berhak untuk membatalkan transaksi dan/atau menghentikan program sewaktu-waktu apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan ataupun kecurangan. Sanksi lain yang akan diberlakukan kepada Nasabah yang terlibat dalam indikasi kecurangan ataupun penyalahgunaan dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, diskualifikasi dari Program, pembekuan atau pembatalan hak atas cashback yang diperoleh secara tidak sah, serta tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Syarat dan ketentuan Busposito berlaku juga untuk Busposito Dadakan selain yang  diatur khusus dalam Program ini.
  • Bank berhak sewaktu-waktu mengubah Syarat & Ketentuan yang berlaku dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada nasabah.
  • Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait program ini merupakan kewenangan Bank sepenuhnya.
  • Bank dan nasabah menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian dan biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan program ini dalam hal terjadi, yang diakibatkan oleh kelalaian masing-masing pihak.
  • Syarat & Ketentuan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 
  • Program Busposito Dadakan ini tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku untuk Busposito pada umumnya, kecuali syarat dan ketentuan khusus yang ditetapkan untuk Busposito Dadakan ini.
  • Dengan mengikuti program ini, nasabah telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan yang berlaku.

Manfaat

Program ini menyediakan bunga spesial bagi nasabah yang mengikuti Busposito Dadakan sesuai dengan penempatan dana nasabah.

Risiko

Selama mengikuti Program ini, nasabah dapat menarik dananya, namun penarikan dana sebelum jangka waktu Program yang dipilih berakhir mengakibatkan berakhirnya keikutsertaan dalam Program ini serta dikenakan biaya penalti.

Perlindungan Privasi

  1. Nasabah telah membaca dan menyetujui Kebijakan Privasi Bank yang menjelaskan bagaimana Bank mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan informasi pribadi, serta dengan siapa informasi tersebut dapat dibagikan.  
  2. Bank akan menjaga keamanan informasi pribadi nasabah. Ini termasuk perlindungan terhadap akses yang tidak sah, pencurian, atau kebocoran data.
  3. Jika terjadi pelanggaran keamanan yang mengancam kerahasiaan informasi nasabah, Bank akan memberi tahu nasabah tentang insiden tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
  4. Bank tidak dapat membagikan informasi pribadi nasabah kepada pihak ketiga tanpa izin nasabah, kecuali jika diwajibkan oleh hukum atau jika ini diperlukan untuk tujuan tertentu yang terkait dengan rekening nasabah (misalnya, untuk pemrosesan transaksi).  
  5. Bank akan menggunakan penyedia layanan pihak ketiga untuk membantu dalam operasional berdasarkan perjanjian yang disepakati sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, tetapi Bank tetap bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi nasabah.