Program

Spesial Busposito untuk Nasabah Channel Online Bank Saqu

07 Jun 2024

thumbnail

Hi Warga Bank Saqu,

Buka akun Bank Saqu kamu bisa ikutan program "Interest Rate Booster" Busposito Bank Saqu pada periode 7 Juni hingga 31 Juli 2024. 

Caranya gampang, cukup gunakan kode promo spesial yang kamu dapatkan dari channel online, kamu bisa menikmati benefitnya sesuai dengan Syarat dan Ketentuan berlaku.

Simak detailnya berikut ini. 

  1. Program Interest Rate Booster adalah program suku bunga spesial Busposito untuk Nasabah baru. Program ini akan ditargetkan untuk Nasabah dari channel online yang menggunakan kode spesial.
  2. Mekanisme program: Nasabah dapat memakai kode spesial untuk mendapatkan suku bunga yang lebih tinggi jika menempatkan dana di Busposito (suku bunga tambahan sebesar 1%).
  3. Nasabah harus melakukan penempatan dana atau bertransaksi QRIS atau melakukan pembayaran melalui aplikasi Bank Saqu.
 Nasabah Online
Periode program7 Juni s.d 31 Juli 2024
BungaTambahan suku bunga 1% di atas suku bunga yang berlaku pada saat ditutupnya Busposito, maksimal sebesar Rp10.000,- (berlaku untuk 25.000 nasabah pertama) dan akan dikreditkan ke Saku Booster Nasabah
Jumlah Penempatan DanaMinimal Rp100.000,-  Maksimal Rp1.000.000.000,-

Syarat dan Ketentuan:

  1. Saldo simpanan nasabah yang terdapat di Bank baik dalam rekening maupun deposito berjangka dijamin berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”). Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku maka simpanan yang dijamin oleh LPS adalah terbatas pada simpanan yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga dengan jumlah maksimum tertentu serta dengan ketentuan maksimum tingkat suku bunga yang berlaku oleh LPS secara periodik.
  2. Apabila simpanan Nasabah yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS dan/atau apabila Nasabah menerima bunga simpanan efektif dari Bank yang melebihi maksimum tingkat suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS, maka simpanan Nasabah tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh LPS.
  3. Bank setiap saat berhak untuk melakukan analisis terhadap kewajaran transaksi dan berhak untuk membatalkan transaksi dan/atau menghentikan program sewaktu-waktu apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan ataupun kecurangan. Sanksi lain yang akan diberlakukan kepada Nasabah yang terlibat dalam indikasi kecurangan ataupun penyalahgunaan dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, diskualifikasi dari Program, pembekuan atau pembatalan hak atas cashback yang diperoleh secara tidak sah, serta tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Syarat dan ketentuan Busposito berlaku juga untuk program ini ini selain yang diatur khusus dalam Program ini.
  5. Bank berhak sewaktu-waktu mengganti Syarat & Ketentuan yang berlaku dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada nasabah.
  6. Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait program ini merupakan kewenangan Bank sepenuhnya.
  7. Bank dan nasabah menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian dan biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan program ini dalam hal terjadi, yang diakibatkan oleh kelalaian masing-masing pihak.
  8. Syarat & Ketentuan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  9. Program ini tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku untuk Busposito pada umumnya, kecuali syarat dan ketentuan khusus yang ditetapkan untuk program ini.
  10. Dengan mengikuti program ini, nasabah telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan yang berlaku.

B. Manfaat

Program ini menyediakan suku bunga spesial bagi nasabah baru dengan penempatan dana nasabah.

C. Risiko

Selama mengikuti Program ini, nasabah dapat menarik dananya, namun penarikan dana sebelum jangka waktu Program yang dipilih berakhir mengakibatkan berakhirnya keikutsertaan dalam Program ini serta dikenakan biaya penalti.

D. Perlindungan Privasi

  1. Nasabah telah membaca dan menyetujui Kebijakan Privasi Bank yang menjelaskan bagaimana Bank mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan informasi pribadi, serta dengan siapa informasi tersebut dapat dibagikan.
  2. Bank akan menjaga keamanan informasi pribadi nasabah. Dalam hal ini termasuk perlindungan terhadap akses yang tidak sah, pencurian, atau kebocoran data.
  3. Jika terjadi pelanggaran keamanan yang mengancam kerahasiaan informasi nasabah, Bank akan memberi tahu nasabah tentang insiden tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
  4. Bank tidak dapat membagikan informasi pribadi nasabah kepada pihak ketiga tanpa izin nasabah, kecuali jika diwajibkan oleh hukum atau jika ini diperlukan untuk tujuan tertentu yang terkait dengan rekening nasabah (misalnya, untuk pemrosesan transaksi).
  5. Bank akan menggunakan penyedia layanan pihak ketiga untuk membantu dalam operasional berdasarkan perjanjian yang disepakati sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, tetapi Bank tetap bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi nasabah.