Program

Program Cashback Bunga Spesial 0,5% untuk Karyawan Bank Saqu

16 Des 2025

thumbnail

Hi Warga Bank Saqu,

Penawaran ini spesial hanya untuk karyawan Bank Saqu! Kapan lagi bisa pakai Saku Kredit tapi bunganya cuma 0,5%? Kamu nggak salah baca! Dapakan promo spesial bunga 0,5% untuk cicilan bulan pertama pinjaman tunai Saku Kredit.  

Promo ini bisa diklaim tanpa minimum transaksi dan tenor mulai 1 bulan, asalkan kamu termasuk dalam 90 karyawan pertama yang mengklaim promo ini.  

Simak mekanismenya di bawah ini!

Mekanisme Program

Dapatkan bunga spesial sebesar 0,5% (nol koma lima persen) hanya untuk cicilan bulan pertama dari Bank Saqu (Bank) dengan melakukan penarikan pinjaman tunai menggunakan Saku Kredit dengan minimum tenor 1 (satu) bulan tanpa minimum nilai transaksi. Selisih antara bunga normal yang dibayarkan Nasabah dengan bunga spesial 0,5% akan diberikan dalam bentuk Cashback.

Syarat dan Ketentuan

  1. Program  berlangsung pada tanggal 15 Desember 2025 s.d. 31 Desember 2025 ("Periode Program").
  2. Kuota Program terbatas untuk 90 (sembilan puluh) Nasabah pertama yang memenuhi seluruh ketentuan  Program selama Periode Program.  
  3. Nasabah yang berhak mengikuti Program adalah karyawan Bank Saqu yang: 
    1. Memiliki fasilitas Saku Kredit yang aktif; 
    2. Tidak sedang dalam pembatasan layanan atau penangguhan akun.
  4. Nasabah akan tetap membayar bunga sesuai ketentuan normal pada saat pembayaran tagihan Pinjaman. Selisih bunga normal dan bunga spesial 0,5% (nol koma lima persen) akan diberikan dalam bentuk Cashback, sesuai ketentuan Program ini.
  5. Pemberian bunga spesial 0,5% (nol koma lima persen) hanya akan diberikan pada cicilan bulan pertama. Dalam hal Nasabah mengambil tenor lebih dari 1 (satu) bulan, maka untuk tenor bulan kedua dan selanjutnya akan dikenakan bunga normal.
  6. Cashback yang akan dikreditkan ke Saku Booster Nasabah sesuai  jadwal pencairan rutin berikut:
    1. Tanggal 16 di bulan berjalan untuk pembayaran tagihan pada periode tanggal 1 – 15 bulan berjalan; dan
    2. Tanggal 1 di bulan berikutnya, untuk pembayaran tagihan pada periode tanggal 16 – 31 bulan berjalan.  
  7. Apabila tanggal 1 atau 16 jatuh pada hari libur, maka pengkreditan akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.

 Simulasi pengkreditan Cashback:  

  • Untuk pembayaran tagihan  tanggal 1-15 (hari kalender) pada bulan November 2025, maka Cashback akan dikreditkan tanggal 16 (enam belas) atau hari kerja berikutnya, pada bulan November 2025.  
  • Untuk pembayaran tagihan tanggal 16 - 31 (hari kalender) pada bulan November 2025, maka Cashback akan dikreditkan tanggal 1 (satu) atau hari kerja berikutnya, pada bulan Desember 2025.  
  1. Program tidak berlaku kelipatan, dan selama Periode Program, setiap Nasabah hanya  berhak mendapatkan 1 (satu) kali transaksi. Transaksi tidak dapat dibagi atau dihitung secara kumulatif.  
  2. Nasabah wajib untuk melakukan pembayaran tagihan sesuai dengan tenggat waktu pembayaran yang ditentukan. Cashback hanya diberikan apabila seluruh kewajiban diselesaikan  tepat waktu.
  3. Nasabah wajib untuk mengikuti seluruh prosedur Program ini dengan itikad baik.  Segala bentuk penyalahgunaan, manipulasi, atau kecurangan akan mengakibatkan pembatalan hak atas Cashback dan tindakan lain sesuai kebijakan Bank.
  4. Syarat dan Ketentuan Program versi terbaru yang tersedia pada aplikasi atau media resmi Bank. Nasabah dianjurkan untuk secara berkala memeriksa pembaruan Syarat dan Ketentuan melalui aplikasi atau media tersebut. Bank dapat melakukan penyesuaian Program, termasuk pengakhiran lebih awal atau perpanjangan Program, sepanjang tidak mengurangi manfaat yang telah diterima Nasabah. Jika Nasabah tidak setuju dengan perubahan tersebut, Nasabah dapat mengakhiri keikutsertaan dalam Program.
  5. Bank setiap saat berhak untuk melakukan analisis terhadap kewajaran transaksi dan berhak untuk membatalkan transaksi dan/atau menghentikan Program sewaktu-waktu apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan ataupun kecurangan. Sanksi lain yang akan diberlakukan kepada Nasabah yang terlibat dalam indikasi kecurangan ataupun penyalahgunaan dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, diskualifikasi dari Program, pembekuan akun atau pembatalan hak atas Cashback yang diperoleh secara tidak sah, serta tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  
  6. Syarat & Ketentuan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan.  
  7. Bank dan Nasabah menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lainnya dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan Program ini akibat kelalaian masing-masing pihak.  
  8. Pajak ditanggung oleh Bank dan Program ini tidak dipungut biaya apapun.  
  9. Dengan mengikuti Program ini, maka Nasabah telah membaca, mengetahui, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan Program yang berlaku.  
  10. Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Customer Care Bank Saqu di 1500388 atau (021) 30003388 atau email dibantu@banksaqu.co.id.