Program

Ikut Program Kunci Dana, Dapat Cashback Langsung!

13 Apr 2026

thumbnail

Hi Warga Bank Saqu,  

Selamat karena kamu berkesempatan mendapatkan cashback langsung hingga 6% p.a dengan mengikuti Program Kunci Dana dari Bank Saqu. Program ini akan berlangsung mulai 1-31 Mei 2026. 

Sebelum ikutan program kunci dana, yuk simak detail informasi programnya di bawah ini: 

Detail Informasi Program Kunci Dana 

Tenor 1 bulan 

PenempatanCashback
Rp5.000.000,-Rp17.500,-
Rp10.000.000,-Rp35.000,-
Rp50.000.000,-Rp175.000,-
Rp100.000.000,-Rp350.000,-

Tenor 3 bulan 

PenempatanCashback
Rp5.000.000,-Rp55.000,-
Rp10.000.000,-Rp110.000,-
Rp50.000.000,-Rp550.000,-
Rp100.000.000,-Rp1.100.000,-

Tenor 6 bulan 

PenempatanCashback
Rp5.000.000,-Rp110.000,-
Rp10.000.000,-Rp220.000,-
Rp50.000.000,-Rp1.100.000,-
Rp100.000.000,-Rp2.200.000,-

Jika sudah memahami informasi programnya, yuk ikuti cara mudah ikuti program Kunci Dana beserta syarat dan ketentuannya di bawah ini: 

Cek Cara Menggunakan Fitur Kunci Dana Bank Saqu 

Screenshot_2025-10-01_at_10.18.08_optimized_200.png

Mekanisme Syarat dan Ketentuan Program Kunci Dana 

  1. Periode Program berlangsung dari 1 -31 Mei 2026.
  2. Nasabah yang berhak mengikuti Program adalah seluruh Nasabah Bank Saqu.
  3. Nasabah dapat memilih salah satu Pilihan Program, kemudian melakukan transfer Dana sesuai dengan Pilihan Program yang dipilih dan melakukan penguncian Dana menggunakan fitur Kunci Dana selama Periode Penguncian Dana.
  4. Kuota Program terbatas untuk 1.800 (seribu delapan ratus) Nasabah pertama yang mengikuti Program selama Periode Program.
  5. Dana yang dapat digunakan untuk mengikuti Program ini adalah dana baru, yaitu dana yang ditransfer dari bank lain ke rekening Bank Saqu atau dana yang tidak berasal dari saldo yang sudah ada di rekening Bank Saqu Nasabah sebelum transfer dilakukan dan jumlah dana tersebut harus sesuai dengan Pilihan Program yang dipilih Nasabah.
  6. Cashback yang tercantum merupakan angka nett setelah dipotong pajak yang akan diterima Nasabah.
  7. Penempatan dana pada Saku Utama akan diberikan suku bunga sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun ("Bunga"). Bunga tetap akan diberikan oleh Bank kepada Nasabah, terlepas dari Cashback yang di terima.
  8. Cashback akan dikreditkan ke Saku Utama Nasabah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Nasabah melakukan transfer Dana dan mengunci Dana menggunakan fitur Kunci Dana selama Periode Penguncian Dana.
  9. Apabila Nasabah membuka fitur Kunci Dana dan mencairkan Dana sebelum berakhirnya Periode Penguncian Dana, maka keikutsertaan Nasabah dalam Program akan berakhir secara otomatis.
  10. Pengakhirkan keikutsertaan Nasabah dalam Program ini mengakibatkan Nasabah dikenakan penalti senilai 110% (seratus sepuluh persen) dari total Cashback menyesuaikan Pilihan Program yang dipilih Nasabah ("Dana Penalti").
  11. Dana Penalti akan secara otomatis terdebit dari Saku Utama atau Saku Transaksi Nasabah. Dengan ini, Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebitan tersebut. Nasabah akan diberitahukan mengenai pendebitan ini selambat-lambatnya 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah pendebitan Saku Utama dilakukan.
  12. Program tidak berlaku kelipatan selama Periode Program, Nasabah hanya dapat melakukan 1 (satu) kali Kunci Dana di setiap minimal penempatan.
  13. Untuk mencegah segala bentuk kecurangan yang dapat merugikan Bank dan Nasabah lainnya, Nasabah wajib untuk mengikuti seluruh syarat dan ketentuan serta prosedur yang ditetapkan dalam Program ini dengan itikad baik.
  14. Bank setiap saat berhak untuk melakukan analisis terhadap kewajaran transaksi dan berhak untuk membatalkan transaksi dan/atau menghentikan Program sewaktu-waktu apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan ataupun kecurangan. Sanksi lain yang akan diberlakukan kepada Nasabah yang terlibat dalam indikasi kecurangan ataupun penyalahgunaan dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, diskualifikasi dari Program, pembekuan akun, dan/atau pembatalan hak atas Cashback yang diperoleh secara tidak sah, serta tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  15. Bank berhak sewaktu-waktu mengubah Syarat dan Ketentuan yang berlaku dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait Program ini merupakan kewenangan Bank sepenuhnya. Apabila Nasabah tidak setuju atas perubahan Syarat dan Ketentuan, maka Nasabah dapat mengakhiri keikutsertaan dalam Program.
  16. Bank dan Nasabah menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan Program ini, yang diakibatkan oleh kelalaian masing-masing pihak.
  17. Syarat & Ketentuan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  18. Pajak ditanggung oleh Bank dan Program ini tidak dipungut biaya apapun.
  19. Dengan mengikuti Program ini, Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan Program yang berlaku

A. Manfaat

Program ini menyediakan Cashback kepada Nasabah yang mengikuti Program serta memenuhi semua Syarat dan Ketentuan Program.

B. Risiko 

  1. Nasabah yang membuka fitur Kunci Dana dan mencairkan Dana sebelum Periode Penguncian Dana berakhir mengakibatkan keikutsertaan Nasabah dalam Program akan berakhir secara otomatis.
  2. Pengakhiran keikutsertaan Nasabah dalam Program ini akan mengakibatkan Nasabah dikenakan penalti sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari total Cashback menyesuaikan Pilihan Program yang dipilih Nasabah.

C. Perlindungan Privasi

  1. Nasabah telah membaca dan menyetujui Kebijakan Privasi Bank yang menjelaskan bagaimana Bank mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan informasi pribadi, serta dengan siapa informasi tersebut dapat dibagikan.  
  2. Bank akan menjaga keamanan informasi pribadi Nasabah. Ini termasuk perlindungan terhadap akses yang tidak sah, pencurian, atau kebocoran data.
  3. Jika terjadi pelanggaran keamanan yang mengancam kerahasiaan informasi Nasabah, Bank akan memberi tahu Nasabah tentang insiden tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
  4. Nasabah memiliki hak untuk mengakses informasi pribadi yang disimpan oleh Bank dan memperbaiki informasi yang tidak akurat.
  5. Bank tidak dapat membagikan informasi pribadi Nasabah kepada pihak ketiga tanpa izin Nasabah, kecuali jika diwajibkan oleh hukum atau jika ini diperlukan untuk tujuan tertentu yang terkait dengan rekening Nasabah (misalnya, untuk pemrosesan transaksi).  
  6. Bank akan menggunakan penyedia layanan pihak ketiga untuk membantu dalam operasional berdasarkan perjanjian yang disepakati sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, tetapi Bank tetap bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi Nasabah.

Simulasikan Pinjamanmu

Loading...
Bank Saqu

Bank Saqu

PT Bank Saqu Indonesia adalah layanan perbankan milik Astra Financial dan WeLab yang berperan sebagai katalisator bagi Solopreneur dan pelaku bisnis di Indonesia.