Informasi

Flash Promo: Busposito 9,7% p.a. di GIIAS Surabaya 2024

21 Agt 2024

thumbnail

Kamu berkesempatan mengikuti Flash Promo naik Busposito dengan bunga hingga 9,7% p.a. pada periode GIIAS Surabaya 2024.  Cek detailnya sebagai berikut: 

Detail Program: 

  1. Kuota bunga tambahan bunga 3% untuk 67 orang.
  2. Busposito dengan bunga hingga 9,7% p.a. akan muncul sewaktu-waktu pada periode yang sudah ditentukan. 
  3. Nasabah yang berkesempatan mendapatkan tambahan bunga sebesar 3% adalah nasabah yang sudah mengikuti Bus khusus GIIAS dengan bunga 6,7% dan datang secara offline ke booth Bank Saqu di acara GIIAS Surabaya 2024.
  4. Program ini berlaku untuk nasabah Existing To Bank, yaitu nasabah yang sudah memiliki rekening sebelum maupun membuka rekening pada periode GIIAS Surabaya 2024.

 Mekanisme Program:

  1. Bunga hingga 9,7% p.a.
  2. Waktu tunggu penumpang 1 jam
  3. Kapasitas maksimal 67 penumpang per bus
  4. Penempatan dana minimum 100.000
  5. Jangka waktu penyimpanan/tenor 1 bulan 

Syarat & Ketentuan  

  1. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maka simpanan yang dijamin oleh LPS adalah terbatas pada simpanan yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga dengan jumlah maksimum tertentu serta dengan ketentuan maksimum tingkat suku bunga yang berlaku akan ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan ketentuan LPS. Apabila simpanan Nasabah yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS dan/atau apabila Nasabah menerima bunga simpanan efektif dari Bank yang melebihi maksimum tingkat suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS dari waktu ke waktu, maka simpanan Nasabah tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh LPS.
    Sumber dana yang ditempatkan pada Busposito dapat berasal dari Saku Utama, Saku Transaksi, dan Saku Nabung yang Nasabah miliki (Saku sumber dana).
  2. Sebelum Busposito dimulai, terdapat masa tunggu dan jumlah maksimum peserta yang perlu dicapai. Busposito akan dimulai setelah periode masa tunggu, yang diinformasikan dalam Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta, terlampaui atau jumlah maksimum peserta yang ditentukan oleh Bank tercapai, mana yang terpenuhi terlebih dahulu.  Busposito akan dimulai tanpa menunggu masa tunggu berakhir jika jumlah maksimum peserta yang ditentukan Bank telah tercapai. 
  3. Masa tunggu Busposito adalah periode di mana Busposito terbuka untuk Nasabah bergabung sampai dengan tanggal masa tunggu berakhir yang tertera pada Aplikasi.
  4. Tanggal di mana jumlah maksimum peserta yang ditentukan oleh Bank telah tercapai menjadi tanggal dimulainya Busposito, kecuali jumlah maksimum tersebut tidak tercapai sampai dengan masa tunggu berakhir. Dengan demikian, tanggal berakhirnya masa tunggu menjadi tanggal Busposito dimulai.  
  5. Nasabah dapat menempatkan dana pada suatu Busposito dalam periode masa tunggu. Jumlah dana yang dapat ditempatkan di dalam Busposito harus lebih dari atau sama dengan minimum dana penempatan Busposito yang ditetapkan oleh Bank (Jumlah Minimum Penempatan). Setelah masa tunggu berakhir, Nasabah tidak dapat lagi menambah dananya.
  6. Busposito tersedia hanya untuk Nasabah Bank.
  7. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa penempatan Busposito pada Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta hanya akan dapat diproses lebih lanjut apabila seluruh pengisian pada informasi penempatan Busposito, termasuk namun tidak terbatas pada pengisian jumlah dana Busposito telah dilengkapi oleh Nasabah secara benar dan telah disetujui oleh Bank
  8. Bank berhak menyetujui atau menolak penempatan Busposito. Dalam hal penempatan Busposito nasabah ditolak, Bank akan menginformasikan penolakan tersebut yang disertakan dengan alasan penolakannya kecuali diatur lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi tersebut akan disampaikan dalam Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta.
  9. Penawaran Busposito akan tersedia pada Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta sewaktu-waktu. Setiap Busposito akan memiliki nomor Busposito sebagai identifikasi untuk produk Busposito tersebut.  
  10. Jangka waktu berlakunya Busposito adalah sebagaimana tertera pada Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta.  
  11. Besarnya porsi bunga yang akan dibayarkan dalam Busposito diperhitungkan berdasarkan jumlah dana yang ditempatkan, jangka waktu penempatan, dan suku bunga yang berlaku.  
  12. Jumlah hari dalam jangka waktu penempatan dihitung sejak tanggal mulai Busposito sampai dengan 1 (satu) Hari Kalender sebelum tanggal Busposito berakhir. Bunga hanya dibayarkan pada tanggal Busposito berakhir, kecuali ditentukan lain oleh Bank.  
  13. Besarnya suku bunga Busposito ditentukan oleh Bank dan Bank berhak untuk sewaktu-waktu mengubah suku bunga yang berlaku yang akan diberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui Media Elektronik atau sarana yang tersedia pada Bank sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila nasabah tidak setuju atas perubahan suku bunga , maka nasabah dapat membatalkan keikutsertaan dalam program ini.
  14. Nasabah wajib memastikan kecukupan dana dari Saku yang menjadi sumber dana pada penempatan awal Busposito. Jumlah dana yang ditempatkan pada Busposito akan disimpan pada Saku tersebut sampai tanggal Busposito dimulai dan dana tersebut akan tetap mendapatkan bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada Saku tersebut. Nasabah hanya dapat menggunakan 1 (satu) Saku sebagai sumber dana untuk 1 (satu) Busposito.
  15. Pada masa tunggu dan Nasabah sudah tergabung dalam Busposito, jumlah penempatan dana awal dapat ditarik oleh Nasabah, tetapi tidak untuk keseluruhannya. Jumlah Minimum Penempatan tidak dapat ditarik oleh Nasabah. Jumlah dana Busposito yang tersisa setelah ditarik harus lebih besar atau sama dengan Jumlah Minimum Penempatan.
  16. Setelah Busposito dimulai, Nasabah dapat menarik dana dalam Busposito sebanyak 2 (dua) kali sebelum tanggal jatuh tempo:
    16.1    Untuk penarikan pertama, Nasabah dapat melakukan penarikan sebagian dari atau seluruh dana yang ada dalam Busposito;
    16.2    Untuk penarikan kedua, bila masih ada dana tersisa, Nasabah harus menarik sisa keseluruhan dana yang ada di Busposito;  
    16.3    Nasabah dapat menarik dana dari Busposito sebelum jatuh tempo Busposito dengan membayar biaya penarikan yang tercantum dalam Aplikasi. Setiap kali penarikan dana dari Busposito sebelum jatuh tempo Busposito akan dikenakan biaya penarikan. Biaya penarikan akan diambil langsung dari jumlah dana Busposito yang ditarik oleh Nasabah. Artinya, jumlah yang diterima Nasabah akan dikurangi sejumlah biaya penarikan tersebut.
    16.4    Dana yang ditarik Nasabah akan dikreditkan ke Saku yang menjadi sumber dana pada saat penempatan awal.
  17. Bunga tidak akan diberikan kepada Nasabah jika:
    17.1    Nasabah menutup Rekening Digital di Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta sebelum tanggal Busposito berakhir;
    Pada tanggal Busposito berakhir, jumlah dana yang ditempatkan beserta bunga akan dikreditkan ke Saku yang menjadi sumber dana.
    Saku yang menjadi sumber dana produk Busposito yang masih berjalan (belum memasuki tanggal Busposito berakhir) tidak dapat ditutup oleh Nasabah, tetapi jika untuk berbagai alasan Saku tersebut ditutup, maka Bank berhak melakukan Transfer Dana Busposito ke Saku Utama Nasabah.
    Bonus Bunga adalah suku bunga tambahan per tahun yang diberikan kepada Nasabah yang memasukkan kode promo Busposito pada saat Nasabah melakukan proses pendaftaran akun di Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta. Bonus Bunga hanya diberikan untuk penempatan pertama Busposito. Tingkat Bonus Bunga yang berlaku per tahun sesuai dengan tingkat suku bunga sebagaimana tertera pada Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta (jika berlaku) dan berlaku untuk jangka waktu Busposito pertama Nasabah. Tingkat Bonus Bunga per tahun dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar yang berlaku yang perubahannya akan diberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui Media Elektronik atau sarana yang tersedia pada Bank sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  18. Bonus Bunga tidak akan diberikan kepada Nasabah jika:
    18.1    Nasabah menutup Rekening Digital di Aplikasi Bank Saqu dari Bank Jasa Jakarta sebelum tanggal Busposito berakhir;
    Setiap pendapatan bunga, termasuk Bonus Bunga, akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan akan dibebankan kepada Nasabah. Pajak dikenakan bersamaan dengan pemberian bunga.
    Nasabah wajib mengikuti semua ketentuan dan prosedur yang ditetapkan dalam Program ini dengan itikad baik, demi mencegah segala bentuk kecurangan yang dapat merugikan Bank dan Nasabah lainnya

Bank setiap saat berhak untuk melakukan analisis terhadap kewajaran transaksi dan berhak untuk membatalkan transaksi dan/atau menghentikan program sewaktu-waktu apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan ataupun kecurangan. Sanksi lain yang akan diberlakukan kepada Nasabah yang terlibat dalam indikasi kecurangan ataupun penyalahgunaan dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, diskualifikasi dari Program, pembekuan atau pembatalan hak atas cashback yang diperoleh secara tidak sah, serta tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.