Program

Kunci Dana di USS Yard Sale, Dapatkan Hadiah Spesial

19 Mar 2025

thumbnail

Hi Warga, 

Kamu berkesempatan mendapatkan hadiah spesial dalam program Kunci Dana Bank Saqu pada USS Yard Sale 2025 di City Hall PIM 3, 21-23 Maret 2025. 

Caranya cukup mudah. Lakukan penempatan dana dan gunakan fitur Kunci Dana Bank Saqu dengan tenor yang telah ditentukan. 

Setelah itu, kamu bisa mendapatkan cashback dari Bank Saqu dan hadiah spesial lainnya dari USS. 

Cek detail mekanisme serta Syarat dan Ketentuan berikut: 

Mekanisme: 

  1. Periode Program: 19 Maret sampai dengan 23 Maret 2025 ("Periode Program").
  2. Program berlaku bagi seluruh nasabah Bank Saqu ("Nasabah") yang mengunjungi USS Yard Sale.
  3. Dalam mengikuti Program ini, Nasabah wajib untuk menempatkan dana dan dana tersebut akan terkunci dengan fitur Kunci Dana pilihan tenor selama 1 (satu) bulan ("Periode Penguncian Dana") pada Saku Utama dengan pilihan Program sebagai berikut ("Pilihan Program”): 
    1. Penempatan dana senilai Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) ("Dana") atau Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) ("Dana") atau Rp20.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) ("Dana"), akan mendapatkan cashback Rp 100,- (seratus Rupiah) ("Cashback").

Syarat dan Ketentuan

  1. Periode Program berlangsung dari 19 Maret sampai dengan 23 Maret 2025.
  2. Nasabah yang berhak mengikuti Program adalah seluruh Nasabah yang mengunjungi USS Yard Sale.
  3. Nasabah dapat memilih salah satu Pilihan Program, kemudian menempatkan Dana pada Saku Utama dan/atau Saku Transaksi sesuai dengan Pilihan Program yang dipilih dan melakukan penguncian Dana menggunakan fitur Kunci Dana selama Periode Penguncian Dana.
  4. Cashback yang tercantum merupakan angka nett setelah dipotong pajak yang akan diterima Nasabah.
  5. Penempatan Dana pada Saku Utama dan/atau Saku Transaksi akan diberikan suku bunga sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun ("Bunga"). Bunga tetap akan diberikan oleh Bank kepada Nasabah, terlepas dari Cashback yang di terima.
  6. Cashback akan dikreditkan ke Saku Booster Nasabah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Nasabah melakukan transfer Dana dan mengunci Dana menggunakan fitur Kunci Dana selama Periode Penguncian Dana.
  7. Apabila Nasabah membuka fitur Kunci Dana dan mencairkan Dana sebelum berakhirnya Periode Penguncian Dana, maka keikutsertaan Nasabah dalam Program akan berakhir secara otomatis.
  8. Pengakhirkan keikutsertaan Nasabah dalam Program ini mengakibatkan Nasabah dikenakan penalti senilai 5% (lima persen) dari total penguncian Dana menyesuaikan Pilihan Program yang dipilih Nasabah ("Dana Penalti").
  9. Dana Penalti akan secara otomatis terdebit dari Saku Utama Nasabah. Dengan ini, Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebitan tersebut. Nasabah akan diberitahukan mengenai pendebitan ini selambat-lambatnya 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah pendebitan Saku Utama dilakukan.
  10. Program berlaku kelipatan dimana setiap Nasabah dapat mengikuti hingga 5 (lima) kali Program per Pilihan Program dan kuota Program selama Periode Penguncian Dana terbatas untuk 1000 (seribu) penempatan Dana pertama. 
    Contoh: Nasabah ingin menempatkan Dana sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah), maka Nasabah dapat membuka 3 (tiga) Saku yang masing-masing Saku ditempatkan Dana sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah). Dalam hal ini Nasabah terhitung sudah menggunakan 3 (tiga) kuota Program.
  11. Penempatan dan penguncian Dana selama Periode Penguncian Dana pada Saku Utama hanya bisa digunakan sebanyak 1 (satu) kali, dan untuk sisanya Nasabah dapat menggunakan Saku Transaksi.
    Contoh: Nasabah ingin menempatkan Dana sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah), maka Nasabah dapat membuka 3 (tiga) Saku yang masing-masing Saku ditempatkan Dana sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah). Maka dalam hal ini Nasabah hanya dapat menempatkan dan mengunci Dana 1 (satu) kali pada Saku Utama, dan dapat menggunakan Saku Transaksi untuk sisa 2 penempatan Dana lainnya. 
  12. Untuk mencegah segala bentuk kecurangan yang dapat merugikan Bank dan Nasabah lainnya, Nasabah wajib untuk mengikuti seluruh syarat dan ketentuan serta prosedur yang ditetapkan dalam Program ini dengan itikad baik.
  13. Bank setiap saat berhak untuk melakukan analisis terhadap kewajaran transaksi dan berhak untuk membatalkan transaksi dan/atau menghentikan Program sewaktu-waktu apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan ataupun kecurangan. Sanksi lain yang akan diberlakukan kepada Nasabah yang terlibat dalam indikasi kecurangan ataupun penyalahgunaan dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, diskualifikasi dari Program, pembekuan akun, dan/atau pembatalan hak atas Cashback yang diperoleh secara tidak sah, serta tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  14. Bank berhak sewaktu-waktu mengubah Syarat dan Ketentuan yang berlaku dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait Program ini merupakan kewenangan Bank sepenuhnya. Apabila Nasabah tidak setuju atas perubahan Syarat dan Ketentuan, maka Nasabah dapat mengakhiri keikutsertaan dalam Program.
  15. Bank dan Nasabah menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan Program ini, yang diakibatkan oleh kelalaian masing-masing pihak.
  16. Syarat & Ketentuan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  17. Pajak ditanggung oleh Bank dan Program ini tidak dipungut biaya apapun.
  18. Dengan mengikuti Program ini, Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan Program yang berlaku

A. Manfaat

Program ini menyediakan Cashback kepada Nasabah yang mengikuti Program serta memenuhi semua Syarat dan Ketentuan Program.

B. Risiko 

  1. Nasabah yang membuka fitur Kunci Dana dan mencairkan Dana sebelum Periode Penguncian Dana berakhir mengakibatkan keikutsertaan Nasabah dalam Program akan berakhir secara otomatis.
  2. Pengakhiran keikutsertaan Nasabah dalam Program ini akan mengakibatkan Nasabah dikenakan penalti sebesar 5% (lima persen) dari total penguncian Dana menyesuaikan Pilihan Program yang dipilih Nasabah.

C. Perlindungan Privasi

  1. Nasabah telah membaca dan menyetujui Kebijakan Privasi Bank yang menjelaskan bagaimana Bank mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan informasi pribadi, serta dengan siapa informasi tersebut dapat dibagikan.  
  2. Bank akan menjaga keamanan informasi pribadi Nasabah. Ini termasuk perlindungan terhadap akses yang tidak sah, pencurian, atau kebocoran data.
  3. Jika terjadi pelanggaran keamanan yang mengancam kerahasiaan informasi Nasabah, Bank akan memberi tahu Nasabah tentang insiden tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
  4. Nasabah memiliki hak untuk mengakses informasi pribadi yang disimpan oleh Bank dan memperbaiki informasi yang tidak akurat.
  5. Bank tidak dapat membagikan informasi pribadi Nasabah kepada pihak ketiga tanpa izin Nasabah, kecuali jika diwajibkan oleh hukum atau jika ini diperlukan untuk tujuan tertentu yang terkait dengan rekening Nasabah (misalnya, untuk pemrosesan transaksi).  
  6. Bank akan menggunakan penyedia layanan pihak ketiga untuk membantu dalam operasional berdasarkan perjanjian yang disepakati sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, tetapi Bank tetap bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi Nasabah.