Hi Warga Bank Saqu,
Mau dapat ekstra voucher cashback QRIS Rp10.000? Yuk gunakan voucher “Kunci dana tersedia” di Bank Saqu!
Program berlaku selama 26 Agustus – 31 Agustus 2026. Kuota terbatas!
Rules Program
- Nasabah wajib melakukan kunci dana dengan menggunakan voucher “Kunci dana tersedia” di aplikasi Bank Saqu
- Kunci dana Rp1.000.000,- di Saku Utama atau Saku Transaksi.
- Dana akan dikunci selama 7 hari ("Periode Penguncian Dana")
- Hadiah berupa voucher cashback QRIS Rp10.000,- akan dikirim ke aplikasi Bank Saqu milik nasabah pada tanggal 2 September 2026
- Program tidak berlaku kelipatan, Nasabah hanya dapat melakukan 1 (satu) kali Kunci Dana selama Periode Program
- Kuota terbatas untuk 750 nasabah pertama
- Periode program kunci dana 26 – 31 Agustus 2026
Mekanisme Syarat dan Ketentuan Program
- Periode Program berlangsung dari 26 Agustus 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026 ("Periode Program").
- Nasabah yang berhak mengikuti Program adalah nasabah terpilih yang mendapatkan undangan dari Bank ("Nasabah"). Penentuan Nasabah terpilih sepenuhnya merupakan keputusan dan kewenangan Bank.
- Penguncian dana akan dilakukan pada Saku Utama dan/atau Saku Transaksi.
- Nasabah dapat melakukan kunci dana Rp1.000.000,- selama 7 hari untuk mendapat voucher cashback QRIS Rp10.000,-
- Dana yang dapat digunakan untuk mengikuti Program ini adalah dana tersedia, yaitu dana yang boleh berasal dari dana yang sudah ada di rekening Bank Saqu Nasabah sebelum mengikuti Kunci Dana.
- Nasabah yang memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku ini berhak mendapatkan voucher cashback QRIS Rp10.000,-
- Voucher cashback QRIS akan dikirimkan ke aplikasi Bank Saqu nasabah pada tanggal 2 September 2026.
- Rewards berupa voucher cashback QRIS Rp10.000,- dapat digunakan untuk transaksi QRIS di Bank Saqu dengan minimum transaksi Rp200.000 pada tanggal 2 – 30 September 2026.
- Penempatan dana pada Saku Utama atau Saku Transaksi akan diberikan suku bunga sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun ("Bunga"). Bunga tetap akan diberikan oleh Bank kepada Nasabah, terlepas dari voucher yang di terima.
- Apabila Nasabah membuka fitur Kunci Dana dan mencairkan Dana sebelum berakhirnya Periode Penguncian Dana, maka keikutsertaan Nasabah dalam Program akan berakhir secara otomatis.
- Pengakhirkan keikutsertaan Nasabah, serta indikasi adanya kecurangan Nasabah terhadap syarat dan ketentuan dalam Program ini mengakibatkan Nasabah dikenakan penalti senilai 110% (seratus sepuluh persen) dari nilai voucher ("Dana Penalti").
- Dana Penalti akan secara otomatis terdebit dari Saku Utama atau Saku Transaksi Nasabah. Dengan ini, Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebitan tersebut. Nasabah akan diberitahukan mengenai pendebitan ini selambat-lambatnya 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah pendebitan Saku Utama atau Saku Transaksi dilakukan.
- Program tidak berlaku kelipatan selama Periode Program, Nasabah hanya dapat melakukan 1 (satu) kali Kunci Dana selama Periode Program.
- Untuk mencegah segala bentuk kecurangan yang dapat merugikan Bank dan Nasabah lainnya, Nasabah wajib untuk mengikuti seluruh syarat dan ketentuan serta prosedur yang ditetapkan dalam Program ini dengan itikad baik.
- Bank setiap saat berhak untuk melakukan analisis terhadap kewajaran transaksi dan berhak untuk membatalkan transaksi dan/atau menghentikan Program sewaktu-waktu apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan ataupun kecurangan. Sanksi lain yang akan diberlakukan kepada Nasabah yang terlibat dalam indikasi kecurangan ataupun penyalahgunaan dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, diskualifikasi dari Program, pembekuan akun, dan/atau pembatalan hak atas Cashback yang diperoleh secara tidak sah, serta tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Syarat dan Ketentuan Program yang berlaku merupakan versi terbaru yang tersedia pada aplikasi atau media resmi Bank. Nasabah dianjurkan untuk secara berkala memeriksa pembaruan Syarat dan Ketentuan melalui aplikasi atau media tersebut. Dalam hal terdapat perubahan yang berdampak pada hak dan/atau kewajiban Nasabah, Bank akan menyampaikan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank berhak melakukan penyesuaian atas pelaksanaan Program, termasuk namun tidak terbatas pada pengakhiran lebih awal atau perpanjangan periode Program, sepanjang penyesuaian tersebut tidak mengurangi manfaat yang telah diterima atau menjadi hak Nasabah. Apabila Nasabah tidak setuju atas perubahan yang dilakukan, maka Nasabah dapat mengakhiri keikutsertaan dalam Program.
- Bank dan Nasabah menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan Program ini, yang diakibatkan oleh kelalaian masing-masing pihak.
- Syarat & Ketentuan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Dengan mengikuti Program ini, Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan Program yang berlaku.
A. Manfaat
Program ini menyediakan voucher cashback QRIS kepada Nasabah yang mengikuti Program serta memenuhi semua Syarat dan Ketentuan Program.
B. Risiko
- Nasabah yang membuka fitur Kunci Dana dan mencairkan Dana sebelum Periode Penguncian Dana berakhir mengakibatkan keikutsertaan Nasabah dalam Program akan berakhir secara otomatis.
- Pengakhiran keikutsertaan Nasabah dalam Program ini akan mengakibatkan Nasabah dikenakan penalti sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari nilai voucher.
C. Perlindungan Privasi
- Nasabah telah membaca dan menyetujui Kebijakan Privasi Bank yang menjelaskan bagaimana Bank mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan informasi pribadi, serta dengan siapa informasi tersebut dapat dibagikan.
- Bank akan menjaga keamanan informasi pribadi Nasabah. Ini termasuk perlindungan terhadap akses yang tidak sah, pencurian, atau kebocoran data.
- Jika terjadi pelanggaran keamanan yang mengancam kerahasiaan informasi Nasabah, Bank akan memberi tahu Nasabah tentang insiden tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Nasabah memiliki hak untuk mengakses informasi pribadi yang disimpan oleh Bank dan memperbaiki informasi yang tidak akurat.
- Bank tidak dapat membagikan informasi pribadi Nasabah kepada pihak ketiga tanpa izin Nasabah, kecuali jika diwajibkan oleh hukum atau jika ini diperlukan untuk tujuan tertentu yang terkait dengan rekening Nasabah (misalnya, untuk pemrosesan transaksi).
- Bank akan menggunakan penyedia layanan pihak ketiga untuk membantu dalam operasional berdasarkan perjanjian yang disepakati sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, tetapi Bank tetap bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi Nasabah.

