Hi Warga Bank Saqu,
Selamat karena kamu berkesempatan mendapatkan free merchandise Bank Saqu dengan mengikuti Program Kunci Dana dari Bank Saqu. Program ini akan berlangsung dari 23 Mei sampai dengan 25 Mei 2025. Sebelum ikutan program kunci dana, yuk simak detail informasi programnya di bawah ini:
Detail Informasi Program Kunci Dana
Tenor: 6 bulan
Penempatan Dana: Rp 300.000,-
Hadiah: Merchandise Bank Saqu
Jika sudah memahami informasi programnya, yuk ikuti cara mudah ikuti program Kunci Dana beserta syarat dan ketentuannya di bawah ini:
Cek Cara Menggunakan Fitur Kunci Dana Bank Saqu
A. Syarat dan Ketentuan Program
- Periode program berlangsung dari 23 Mei sampai dengan 25 Mei 2025 ("Periode Program").
- Promo berlaku untuk Nasabah Terundang Bank Saqu ("Nasabah").
- Penguncian dana atas Pilihan Program akan dilakukan pada Saku Utama dan Saku Transaksi.
- Kuota Program terbatas dan ketersediaan merchandise akan di update secara berkala pada aplikasi Bank Saqu. Apabila kuota sudah habis, Nasabah tidak dapat mengikuti Program ini meskipun masih dalam jangka waktu Periode Program.
- Hanya Nasabah yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku ini yang berhak mendapatkan hadiah berupa 1 (satu) merchandise per Nasabah dan Program tidak berlaku kelipatan. Merchandise telah dilpilh oleh Bank dan tidak bisa ditukar.
- Nasabah dapat mengambil merchandise pada booth offline Bank Saqu saat hari pelaksanaan event Soundfest. Untuk mengambil merchandise tersebut, Nasabah wajib untuk menunjukkan: 1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasabah yang terdaftar pada aplikasi Bank Saqu; dan 2) bukti pengucian dana pada aplikasi Bank Saqu.
- Apabila Nasabah membuka fitur Kunci Dana dan mencairkan dana sebelum berakhirnya jangka waktu sesuai dengan Pilihan Program, Nasabah akan dikenakan penalti sebesar Rp 150.000,- (seratus lima pulih ribu rupiah) ("Dana Penalti"). Dana Penalti akan secara otomatis terdebit dari Saku Utama atau Saku Transaksi Nasabah. Dengan ini, Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebitan tersebut. Nasabah akan diberitahukan mengenai pendebitan ini selambat-lambatnya 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah pendebitan Saku Utama atau Saku Transaksi dilakukan.
- Untuk mencegah segala bentuk kecurangan yang dapat merugikan Bank dan Nasabah lainnya, Nasabah wajib untuk mengikuti seluruh syarat dan ketentuan serta prosedur yang ditetapkan dalam Program ini dengan itikad baik.
- Bank setiap saat berhak untuk melakukan analisis terhadap kewajaran transaksi dan berhak untuk membatalkan transaksi dan/atau menghentikan Program sewaktu-waktu apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan ataupun kecurangan. Sanksi lain yang akan diberlakukan kepada Nasabah yang terlibat dalam kecurangan ataupun penyalahgunaan dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, diskualifikasi dari Program, pembekuan akun dan/atau pembatalan hak atas tiket yang diperoleh secara tidak sah, serta tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bank berhak sewaktu-waktu mengganti Syarat & Ketentuan yang berlaku dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah. Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait Program ini merupakan kewenangan Bank sepenuhnya. Apabila Nasabah tidak setuju dengan perubahan Syarat dan Ketentuan, maka Nasabah dapat membatalkan keikutsertaan dalam Program ini.
- Pajak hadiah ditanggung oleh Bank dan Program ini tidak dipungut biaya apapun.
- Bank dan Nasabah menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan Program ini dalam hal terjadi, yang diakibatkan oleh kelalaian masing-masing pihak.
- Syarat & Ketentuan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
- Dengan mengikuti Program ini, Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan berlaku.
B. Manfaat
Program ini menyediakan merchandise gratis kepada Nasabah yang mengikuti Program serta memenuhi semua Syarat dan Ketentuan Program.
C. Risiko
- Nasabah yang membuka fitur Kunci Dana dan mencairkan Dana sebelum Periode Penguncian Dana berakhir mengakibatkan keikutsertaan Nasabah dalam Program akan berakhir secara otomatis.
- Pengakhiran keikutsertaan Nasabah dalam Program ini akan mengakibatkan Nasabah dikenakan penalti.
D. Perlindungan Privasi
- Nasabah telah membaca dan menyetujui Kebijakan Privasi Bank yang menjelaskan bagaimana Bank mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan informasi pribadi, serta dengan siapa informasi tersebut dapat dibagikan.
- Bank akan menjaga keamanan informasi pribadi Nasabah. Ini termasuk perlindungan terhadap akses yang tidak sah, pencurian, atau kebocoran data.
- Jika terjadi pelanggaran keamanan yang mengancam kerahasiaan informasi Nasabah, Bank akan memberi tahu Nasabah tentang insiden tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Nasabah memiliki hak untuk mengakses informasi pribadi yang disimpan oleh Bank dan memperbaiki informasi yang tidak akurat.
- Bank tidak dapat membagikan informasi pribadi Nasabah kepada pihak ketiga tanpa izin Nasabah, kecuali jika diwajibkan oleh hukum atau jika ini diperlukan untuk tujuan tertentu yang terkait dengan rekening Nasabah (misalnya, untuk pemrosesan transaksi).
- Bank akan menggunakan penyedia layanan pihak ketiga untuk membantu dalam operasional berdasarkan perjanjian yang disepakati sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, tetapi Bank tetap bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi Nasabah.

