Program

Ikutan Kunci Dana, Raih Kesempatan Dapatkan iPhone 18 Terbaru!

26 Okt 2026

thumbnail

Hi Warga Bank Saqu, 

Ada kesempatan menarik buat kamu yang ingin mendapatkan gadget terbaru dari Apple! Lewat Program Lock Fund iPhone 18, kamu berkesempatan membawa pulang iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, atau iPhone Duo dengan melakukan penguncian dana sesuai nominal dan tenor yang ditentukan.

Program ini berlangsung pada 26 Oktober 2026 hingga 31 Maret 2027, dengan kuota terbatas untuk 5 nasabah pertama yang berhasil mengikuti program. 

Kamu bisa memilih tenor 6 atau 12 bulan dengan minimum penempatan dana yang berbeda, sesuai hadiah yang diinginkan. Yuk, simak syarat dan ketentuan lengkapnya sebelum mengikuti program ini!

Syarat dan Ketentuan Program Lock Fund iPhone 18 

  1. Periode Program: 26 Oktober 2026 – 31 Maret 2027. 
  2. Program berlaku untuk seluruh Nasabah Bank Saqu ("Nasabah") dan Kuota Program terbatas untuk 5 (lima) Nasabah pertama yang berhasil mengikuti Program selama Periode Program. 
  3. Nasabah dapat mengikuti program lebih dari 1 (satu) kali selama Periode Program sesuai dengan syarat dan ketentuan Program.
  4. Dalam mengikuti Program, Nasabah wajib menggunakan Voucher Kunci Dana untuk melakukan penempatan dana minimal Rp 575.000.000 (lima ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) ("Dana") untuk tenor 12 (dua belas) bulan berturut-turut ("Periode Kunci Dana") atau minimal Rp 1.150.000.000 (satu miliar seratus lima puluh juta Rupiah) ("Dana") untuk tenor 6 (enam) bulan berturut-turut ("Periode Kunci Dana"). 
  5. Lock Fund hanya berlaku untuk Saku Utama atau Saku Transaksi. 
  6. Nasabah berhak memilih antara tenor 6 (enam) bulan berturut-turut atau 12 (bulas) bulan berturut-turut dengan perbedaan minimum penempatan Dana, dengan detail sebagai berikut:
    TABEL IPHONE.png
  7. Bank akan menghubungi Nasabah yang telah berhasil melakukan Lock Fund untuk mengklaim Iphone ("Hadiah") sesuai dengan nominal penempatan Dana, maksimal 90 (sembilan puluh) hari kalender bulan setelah Nasabah berhasil melakukan Lock Fund. Bank akan menghubungi Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Nasabah berhasil melakukan penguncian Dana. 
  8. Apabila Nasabah tidak memberikan tanggapan atas upaya komunikasi Bank sebagaimana dimaksud pada angka 7 dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak Bank pertama kali menghubungi Nasabah, maka hak Nasabah atas Hadiah menjadi gugur dan Hadiah dinyatakan hangus.
  9. Dalam mengikuti Program, apabila Nasabah menarik Dana sebelum Periode Kunci Dana sesuai dengan pilihan Nasabah berakhir, Bank berhak mengenakan dana penalty sebesar 110% dari harga Hadiah ("Sanksi"). Sanksi akan dipotong langsung dari pencairan Dana Nasabah yang dicairkan.
  10. Nasabah wajib mengikuti seluruh syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Program ini dengan itikad baik, demi mencegah segala bentuk kecurangan yang dapat merugikan Bank dan Nasabah lainnya. 
  11. Bank setiap saat berhak untuk melakukan analisis terhadap kewajaran transaksi dan berhak untuk membatalkan transaksi dan/atau menghentikan Program sewaktu-waktu apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan ataupun kecurangan. Sanksi lain yang akan diberlakukan kepada Nasabah yang terlibat dalam kecurangan ataupun penyalahgunaan dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, diskualifikasi dari Program, pembekuan atau pembatalan hak atas Hadiah yang diperoleh secara tidak sah, serta tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  
  12. Syarat dan Ketentuan Program yang berlaku merupakan versi terbaru yang tersedia pada aplikasi atau media resmi Bank. Nasabah dianjurkan untuk secara berkala memeriksa pembaruan Syarat dan Ketentuan melalui aplikasi atau media tersebut. Dalam hal terdapat perubahan yang berdampak pada hak dan/atau kewajiban Nasabah, Bank akan menyampaikan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank berhak melakukan penyesuaian atas pelaksanaan Program, termasuk namun tidak terbatas pada pengakhiran lebih awal atau perpanjangan Periode Program, sepanjang penyesuaian tersebut tidak mengurangi manfaat yang telah diterima atau menjadi hak Nasabah. Apabila Nasabah tidak setuju atas perubahan yang dilakukan, maka Nasabah dapat mengakhiri keikutsertaan dalam Program.  
  13. Pajak hadiah ditanggung oleh Bank dan Program ini tidak dipungut biaya apapun. 
  14. Dengan mengikuti Program ini, Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan berlaku.  
  15. Bank dan Nasabah menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan Program ini dalam hal terjadi, yang diakibatkan oleh kelalaian masing-masing pihak.  
  16. Syarat & Ketentuan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

Perlindungan Privasi    

  • Nasabah telah membaca dan menyetujui Kebijakan Privasi Bank yang menjelaskan bagaimana Bank mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan informasi pribadi, serta dengan siapa informasi tersebut dapat dibagikan.  
  • Bank akan menjaga keamanan informasi pribadi Nasabah. Ini termasuk perlindungan terhadap akses yang tidak sah, pencurian, atau kebocoran data.  
  • Jika terjadi pelanggaran keamanan yang mengancam kerahasiaan informasi Nasabah, Bank akan memberi tahu Nasabah tentang insiden tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Nasabah memiliki hak untuk mengakses informasi pribadi yang disimpan oleh Bank dan memperbaiki informasi yang tidak akurat.  
  • Bank tidak dapat membagikan informasi pribadi Nasabah kepada pihak ketiga tanpa izin nasabah, kecuali jika diwajibkan oleh hukum atau jika ini diperlukan untuk tujuan tertentu yang terkait dengan rekening Nasabah (misalnya, untuk pemrosesan transaksi).  
  • Bank akan menggunakan penyedia layanan pihak ketiga untuk membantu dalam operasional, tetapi Bank tetap bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi Nasabah
Bank Saqu

Bank Saqu

PT Bank Saqu Indonesia adalah layanan perbankan milik Astra Financial dan WeLab yang berperan sebagai katalisator bagi Solopreneur dan pelaku bisnis di Indonesia.