Program

Spesial Buat Kamu! Deposito Bercashback Voucher, Yuk Ikutan!

19 Jun 2025

thumbnail

Hi Warga Baru Bank Saqu,  

Khusus buatmu, ada program spesial nih buat penempatan dana di Deposito Reguler! Kamu bisa mendapatkan voucher MAP dengan total sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pake Bank Saqu! Yuk Deposito dana sekarang! 

Selengkapnya, cek syarat dan ketentuan Program: 

A. Syarat dan Ketentuan Program  

  1. Periode Program berlaku s.d 30 Juni 2025 ("Periode Program").
  2. Program berlaku khusus untuk nasabah terpilih yang dihubungi dan mendapat undangan dari Bank Saqu ("Nasabah"). Penentuan Nasabah terpilih sepenuhnya merupakan keputusan dan kewenangan Bank Saqu ("Bank").
  3. Dana yang digunakan untuk mengikuti Program ini harus berupa dana baru, yaitu dana yang bukan berasal dari dana  rekening Nasabah yang ada di Bank Saqu 
  4. Nasabah yang menempatkan dana di Deposito Reguler senilai Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ("Dana") selama Periode Program dan mengunci Dana tersebut selama 6 (enam) bulan berturut-turut ("Periode Penguncian Dana") di Deposito Reguler, akan mendapatkan voucher MAP dengan total sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), voucher MAP akan diberikan ke Nasabah secara bertahap sebanyak 5 (lima) kali masing-masing sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). 
  5. Penempatan Dana pada Deposito Reguler akan diberikan suku bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun ("Bunga"). Bunga tetap akan diberikan oleh Bank kepada Nasabah, terlepas dari voucher MAP yang diterima. 
  6. Voucher MAP diberikan pada akhir bulan yang sama, mengikuti tanggal terakhir di bulan tersebut, terhitung sejak Nasabah menempatkan Dana. 
  7. Cashback akan diberikan dalam bentuk voucher MAP yang akan diberikan setiap ahkir bulan. 
  8. Penarikan Dana dari Deposito Reguler sebelum Periode Penguncian Dana berakhir akan mengakibatkan pembatalan keikutsertaan Nasabah dalam Program secara langsung, sehingga Nasabah tidak akan mendapatkan cashback pada bulan berjalan dan seterusnya. 
  9. Program berlaku kelipatan. 
  10. Program tidak dapat digabungkan dengan program lainnya. 
  11. Untuk mencegah segala bentuk kecurangan yang dapat merugikan Bank dan Nasabah lainnya, Nasabah wajib untuk mengikuti seluruh syarat dan ketentuan serta prosedur yang ditetapkan dalam Program ini dengan itikad baik 
  12. Bank setiap saat berhak untuk melakukan analisis terhadap kewajaran transaksi dan berhak untuk membatalkan transaksi dan/atau menghentikan Program sewaktu-waktu apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan ataupun kecurangan. Sanksi lain yang akan diberlakukan kepada Nasabah yang terlibat dalam kecurangan ataupun penyalahgunaan dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, diskualifikasi dari Program, pembekuan atau pembatalan hak atas cashback  yang diperoleh secara tidak sah, serta tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  13. Bank berhak sewaktu-waktu mengganti Syarat & Ketentuan yang berlaku dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah. Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait Program ini merupakan kewenangan Bank sepenuhnya. Apabila Nasabah tidak setuju dengan perubahan Syarat dan Ketentuan, maka Nasabah dapat membatalkan keikutsertaan dalam Program ini. 
  14. Pajak hadiah ditanggung oleh Bank dan Program ini tidak dipungut biaya apapun. 
  15. Bank dan Nasabah menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan Program ini dalam hal terjadi, yang diakibatkan oleh kelalaian masing-masing pihak. 
  16. Syarat & Ketentuan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. 
  17. Dengan mengikuti Program ini, Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan berlaku. 

B. Perlindungan Privasi  

  1. Nasabah telah membaca dan menyetujui Kebijakan Privasi Bank yang menjelaskan bagaimana Bank mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan informasi pribadi, serta dengan siapa informasi tersebut dapat dibagikan. 
  2. Bank akan menjaga keamanan informasi pribadi Nasabah. Ini termasuk perlindungan terhadap akses yang tidak sah, pencurian, atau kebocoran data. 
  3. Jika terjadi pelanggaran keamanan yang mengancam kerahasiaan informasi Nasabah, Bank akan memberi tahu Nasabah tentang insiden tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. 
  4. Nasabah memiliki hak untuk mengakses informasi pribadi yang disimpan oleh Bank dan memperbaiki informasi yang tidak akurat. 
  5. Bank tidak dapat membagikan informasi pribadi Nasabah kepada pihak ketiga tanpa izin Nasabah, kecuali jika diwajibkan oleh hukum atau jika ini diperlukan untuk tujuan tertentu yang terkait dengan rekening Nasabah (misalnya, untuk pemrosesan transaksi). 
  6. Bank akan menggunakan penyedia layanan pihak ketiga untuk membantu dalam operasional, tetapi Bank tetap bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi Nasabah.