Hi Warga Bank Saqu,
Mau beli merchandise Green Day Live in Jakarta 2025, tapi males antre saat konser berlangsung? Tenang, pakai Bank Saqu, kamu bisa melakukan pre-order merchandise tersebut dengan mengikuti program Kunci Dana.
Cara ikutan PO-nya pun mudah. Kamu cukup melakukan program Kunci Dana dengan penempatan dana sebesar Rp555.000 selama 2 hari berturut-turut agar bisa mendapatkan 1 PO merchandise Green Day Live in Jakarta seharga Rp555.000.
Cek cara menggunakan fitur Kunci Dana Bank Saqu di bawah ini:
- Login ke Aplikasi Bank Saqu
- Klik logo rewards (kado) di pojok kanan atas
- Pilih tab "Kunci Dana Segar"
- Pilih voucher "Pre-Order Green Day Special Merch" sesuai dengan size yang kamu inginkan
- Pilih Saku Utama untuk sumber dana
- Konfirmasi dan selesaikan transaksi
Cek juga detail Syarat dan Ketentuannya berikut ini
Syarat dan Ketentuan Program
- Periode program berlangsung dari tanggal 31 Januari sampai dengan 10 Februari 2025 ("Periode Program").
- Promo berlaku untuk seluruh Nasabah Bank Saqu ("Nasabah").
- Dana yang dapat digunakan untuk mengikuti Program ini adalah dana baru, yaitu dana yang ditransfer dari bank lain ke rekening Bank Saqu atau dana yang tidak berasal dari saldo yang sudah ada di rekening Bank Saqu Nasabah sebelum transfer dilakukan. Penguncian dana atas Program akan dilakukan pada Saku Utama.
- Nasabah harus memilih 1 (satu) ukuran pre-order merchandise (S/M/L/XL/XXL) pada halaman Kunci Dana dengan detail pilihan ukuran sebagai berikut:
| S | M | L | XL | XXL |
Lebar | 44-46 | 49-51 | 53-57 | 58-61 | 63-66 |
Panjang | 68-70 | 72-74 | 75-76 | 77-79 | 81-82 |
Panjang Tangan | 18-19 | 20-21 | 21-22 | 24-25 | 26-27 |
Lebar Tangan | 16-17 | 18-19 | 19 | 19-20 | 20-21 |
- Kuota Program terbatas dan ketersediaan pre-order merchandise akan diperbarui secara berkala di aplikasi Bank Saqu. Jika kuota Program telah habis, Nasabah tidak dapat mengikuti Program ini, meskipun masih dalam Periode Program.
- Setelah menempatkan Dana dan menguncinya selama 2 (dua) hari berturut-turut, pada hari ke-3 setelah Dana terbuka, Nasabah harus menunggu instruksi pembayaran yang akan dikirim melalui email terdaftar di aplikasi Bank Saqu. Setelah menerima instruksi tersebut, Nasabah wajib menggunakan Dana yang telah ditempatkan untuk membayar pre-order merchandise melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Bank Saqu. Instruksi pembayaran akan dikirim selambat-lambatnya pada tanggal 12 Februari 2025.
- Hanya Nasabah yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku yang berhak mendapatkan 1 (satu) pre-order merchandise per Nasabah. Program tidak berlaku kelipatan.
- Nasabah yang telah memenuhi syarat dan ketentuan Program ini akan menerima email konfirmasi pre-order merchandise selambat-lambatnya pada tanggal 13 Februari 2025.
- Nasabah dapat mengambil merchandise pada booth offline Bank Saqu saat hari pelaksanaan konser. Untuk mengambil merchandise tersebut, Nasabah wajib untuk menunjukkan: 1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasabah yang terdaftar pada aplikasi Bank Saqu; dan 2) bukti email konfirmasi merchandise yang telah dikirim sebagaimana dimaksud pada angka 8.
- Apabila Nasabah membuka fitur Kunci Dana dan mencairkan dana sebelum berakhirnya jangka waktu sesuai dengan pilihan Program, Nasabah akan dikenakan penalti senilai nominal Rp 600,000 (enam ratus ribu rupiah) ("Dana Penalti"). Dana Penalti akan secara otomatis terdebit dari Saku Utama Nasabah yang melanggar. Dengan ini, Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebitan tersebut. Nasabah akan diberitahukan mengenai pendebitan ini selambat-lambatnya 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung setelah pendebitan Saku Utama dilakukan.
- Dalam hal Nasabah mengalami kendala dalam mengikuti Program ini, maka Nasabah dapat menghubungi Bank Saqu melalui dibantu@banksaqu.co.id atau melalui 021-30003388
- Untuk mencegah segala bentuk kecurangan yang dapat merugikan Bank dan Nasabah lainnya, Nasabah wajib untuk mengikuti seluruh syarat dan ketentuan serta prosedur yang ditetapkan dalam Program ini dengan itikad baik.
- Bank setiap saat berhak untuk melakukan analisis terhadap kewajaran transaksi dan berhak untuk membatalkan transaksi dan/atau menghentikan Program sewaktu-waktu apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan ataupun kecurangan. Sanksi lain yang akan diberlakukan kepada Nasabah yang terlibat dalam kecurangan ataupun penyalahgunaan dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, diskualifikasi dari Program, pembekuan atau pembatalan hak atas merchandise yang diperoleh secara tidak sah, serta tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bank berhak sewaktu-waktu mengganti Syarat & Ketentuan yang berlaku dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah. Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait Program ini merupakan kewenangan Bank sepenuhnya Apabila Nasabah tidak setuju dengan perubahan Syarat dan Ketentuan, maka Nasabah dapat membatalkan keikutsertaan dalam Program ini.
- Pajak hadiah ditanggung oleh Bank dan Program ini tidak dipungut biaya apapun.
- Bank dan Nasabah sepakat dan setuju untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan Program ini dalam hal terjadi, yang diakibatkan oleh kelalaian masing-masing pihak.
- Syarat & Ketentuan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
- Dengan mengikuti Program ini, Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan berlaku.
Perlindungan Privasi
- Nasabah telah membaca dan menyetujui Kebijakan Privasi Bank yang menjelaskan bagaimana Bank mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan informasi pribadi, serta dengan siapa informasi tersebut dapat dibagikan.
- Bank akan menjaga keamanan informasi pribadi Nasabah. Ini termasuk perlindungan terhadap akses yang tidak sah, pencurian, atau kebocoran data.
- Jika terjadi pelanggaran keamanan yang mengancam kerahasiaan informasi Nasabah, Bank akan memberi tahu Nasabah tentang insiden tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Nasabah memiliki hak untuk mengakses informasi pribadi yang disimpan oleh Bank dan memperbaiki informasi yang tidak akurat.
- Bank tidak dapat membagikan informasi pribadi Nasabah kepada pihak ketiga tanpa izin Nasabah, kecuali jika diwajibkan oleh hukum atau jika ini diperlukan untuk tujuan tertentu yang terkait dengan rekening Nasabah (misalnya, untuk pemrosesan transaksi).
- Bank akan menggunakan penyedia layanan pihak ketiga untuk membantu dalam operasional, tetapi Bank tetap bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi Nasabah.