Program

Cashback Spesial Buat Bayar Tagihan di Bank Saqu

24 Des 2024

thumbnail

Hi Warga Bank Saqu,  

Khusus buatmu, ada program spesial nih buat bayar tagihan! Kamu bisa mendapatkan Voucher Cashback Rp5,000 pakai Bank Saqu! Yuk gunakan vouchermu!

Cek cara gunakan fitur Voucher Bank Saqu di bawah ini:  

  1. Login ke Aplikasi Bank Saqu
  2. Klik logo rewards (kado) di pojok kanan atas 
  3. Pilih tab "Beli & Bayar”
  4. Lakukan Transaksi Pembelian atau Pembayaran Pulsa, Data, PDAM, Listrik
  5. Pilih produk dan nominal yang dituju
  6. Pastikan Voucher telah terpasang , lalu Konfirmasi dan selesaikan transaksi,  
  7. Jika kuota masih tersedia, cashback akan dikreditkan ke Saku Booster  

Selengkapnya, cek syarat dan ketentuan Program:

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Periode Program berlangsung dari tanggal 20 Desember 2024 s.d 31 Januari 2025 (Periode Program).
  2. Program berlaku untuk seluruh Nasabah Bank Saqu.
  3. Mekanisme Program Cashback  Rp5,000 (Lima ribu Rupiah) dengan minimum transaksi Rp50,000.  
  4. Cashback berlaku 1 (satu) kali per transaksi per Nasabah selama masa Periode Program.
  5. Mekanisme Program Cashback wajib menggunakan voucher yang ada pada fitur voucher pada aplikasi Bank Saqu.
  6. Program berlaku untuk transaksi pada aplikasi Bank Saqu untuk pembelian pulsa, data, listrik, dan PDAM.
  7. Cashback tidak berlaku kelipatan dan Program tidak dapat di gabungkan dengan  program lainnya.
  8. Cashback akan dikreditkan ke Saku Booster nasabah maksimal 2x24 jam sejak tanggal  transaksi  berhasil dilakukan   sesuai dengan syarat dan ketentuan   Program ini.
  9. Kuota promo terbatas
  10. Nasabah wajib mengikuti semua ketentuan   prosedur yang ditetapkan dalam Program ini dengan itikad baik, demi mencegah segala bentuk kecurangan yang dapat merugikan Bank dan Nasabah lainnya.
  11. Bank setiap saat berhak untuk melakukan analisis terhadap kewajaran transaksi dan berhak untuk membatalkan transaksi dan/atau menghentikan Program sewaktu-waktu apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan ataupun kecurangan. Sanksi lain yang akan diberlakukan kepada Nasabah yang terlibat dalam kecurangan ataupun penyalahgunaan dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, diskualifikasi dari Program, pembekuan atau pembatalan hak atas cashback dan merchandise yang diperoleh secara tidak sah, serta tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  12. Bank berhak sewaktu-waktu mengganti Syarat & Ketentuan yang berlaku dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah. Apabila Nasabah tidak setuju dengan perubahan Syarat dan Ketentuan, maka Nasabah dapat membatalkan keikutsertaan dalam Program ini.
  13. Pajak hadiah ditanggung oleh Bank dan Program ini tidak dipungut biaya apapun.
  14. Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait Program ini merupakan kewenangan Bank sepenuhnya.
  15. Dengan mengikuti Program ini, Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan berlaku.
  16. Bank dan Nasabah menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan Program ini dalam hal terjadi, yang diakibatkan oleh kelalaian masing-masing pihak.
  17. Syarat & Ketentuan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

Perlindungan Privasi  

  • Nasabah telah membaca dan menyetujui Kebijakan Privasi Bank yang menjelaskan bagaimana Bank mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan informasi pribadi, serta dengan siapa informasi tersebut dapat dibagikan.
  • Bank akan menjaga keamanan informasi pribadi Nasabah. Ini termasuk perlindungan terhadap akses yang tidak sah, pencurian, atau kebocoran data.
  • Jika terjadi pelanggaran keamanan yang mengancam kerahasiaan informasi Nasabah, Bank akan memberi tahu Nasabah tentang insiden tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Nasabah memiliki hak untuk mengakses informasi pribadi yang disimpan oleh Bank dan memperbaiki informasi yang tidak akurat.
  • Bank tidak dapat membagikan informasi pribadi nasabah kepada pihak ketiga tanpa izin nasabah, kecuali jika diwajibkan oleh hukum atau jika ini diperlukan untuk tujuan tertentu yang terkait dengan rekening nasabah (misalnya, untuk pemrosesan transaksi).
  • Bank akan menggunakan penyedia layanan pihak ketiga untuk membantu dalam operasional, tetapi Bank tetap bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi nasabah.