Hi Warga Bank Saqu,
Khusus buatmu yang merupakan Nasabah terundang, akan berkesempatan mendapatkan cashback spesial dalam program CUAN pada periode 17 hingga 31 Desember 2024.
Seperti apa mekanisme dan syarat dan ketentuannya biar dapetin cashback tersebut? Yuk, cek detailnya melalui informasi di bawah ini:
Mekanisme:
- Periode Program s.d 31 Desember 2024
- Minimal penguncian dana Rp500,000,000 selama 3 bulan pada Saku Nabung
- Kuota terbatas 1x per Nasabah
- Promo berlaku hanya untuk Nasabah terundang pada aplikasi penguncian dana Bank Saqu
Syarat dan Ketentuan
- Periode program dari tanggal 17 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 (Periode Program).
- Nasabah yang berhak mendapatkan cashback hanya nasabah terundang yang ditentukan sepenuhnya dan merupakan keputusan Bank .
- Penguncian dana minimal senilai Rp 500,000,000 (Lima Ratus Juta Rupiah) menggunakan fitur penguncian dana pada aplikasi Bank Saqu . Tidak berlaku kelipatannya.
- Perhitungan Cashback senilai Rp4,315,000 (Empat Juta Tiga Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) sebelum pajak, atau senilai Rp3,452,000 (Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah) setelah pajak, akan dikreditkan pada Saku Booster nasabah maksimal 7 hari kerja setelah Nasabah berhasil melakukan penguncian dana dengan menggunakan fitur penguncian dana pada aplikasi Bank.
- Dana yang dapat digunakan untuk mengikuti Program ini adalah - dana baru atau dana yang bukan berasal dari dana di rekening yang ada di Bank Saqu, yang di top up pada Saku Nabung Nasabah sehingga terdapat peningkatan saldo dari bulan lalu dengan nominal sesuai dengan minimum penempatan dan penguncian dana.
- Dana tersebut ditempatkan pada Saku Nabung, dengan bunga Saku Nabung sebesar 3,5% p.a dan akan dikunci/tidak dapat ditarik selama periode 3 (tiga) bulan sesuai syarat dan ketentuan Program.
- Penarikan dana sebelum tanggal jatuh tempo Program akan dikenakan penalti senilai 105% (Seratus Lima) persen dari harga hadiah cashback atau setara dengan Rp 4,530,821 (empat juta lima ratus tiga puluh ribu delapan ratus dua puluh satu Rupiah).
- Nasabah wajib mengikuti semua ketentuan dan prosedur yang ditetapkan dalam Program ini dengan itikad baik, demi mencegah segala bentuk kecurangan yang dapat merugikan Bank dan Nasabah lainnya.
- Bank setiap saat berhak untuk melakukan analisis terhadap kewajaran transaksi dan berhak untuk membatalkan transaksi dan/atau menghentikan Program sewaktu-waktu apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan ataupun kecurangan. Sanksi lain yang akan diberlakukan kepada Nasabah yang terlibat dalam indikasi kecurangan ataupun penyalahgunaan dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, diskualifikasi dari Program, pembekuan atau pembatalan hak atas cashback yang diperoleh secara tidak sah, serta tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bank sewaktu-waktu berhak mengubah Syarat dan Ketentuan yang berlaku dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait Program ini merupakan kewenangan Bank sepenuhnya. Apabila Nasabah tidak setuju atas perubahan Syarat dan Ketentuan, maka Nasabah dapat mengakhiri keikutsertaan dalam Program.
- Bank dan Nasabah menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan program ini, yang diakibatkan oleh kelalaian masing-masing pihak.
- Syarat & Ketentuan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Pajak ditanggung oleh Bank dan Program ini tidak dipungut biaya apapun.
- Dengan mengikuti Program ini, Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan Program yang berlaku.
A. Manfaat
Program ini menyediakan cashback bagi Nasabah yang terundang sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Program .
B. Risiko
Selama mengikuti Program ini, Nasabah dapat menarik dananya, namun penarikan dana sebelum jangka waktu tertentu,sesuai Syarat dan Ketentuan Program berakhir, mengakibatkan berakhirnya keikutsertaan dalam Program ini.
C. Perlindungan Privasi
- Nasabah telah membaca dan menyetujui Kebijakan Privasi Bank yang menjelaskan bagaimana Bank mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan informasi pribadi, serta dengan siapa informasi tersebut dapat dibagikan.
- Bank akan menjaga keamanan informasi pribadi nasabah. Ini termasuk perlindungan terhadap akses yang tidak sah, pencurian, atau kebocoran data.
- Jika terjadi pelanggaran keamanan yang mengancam kerahasiaan informasi nasabah, Bank akan memberi tahu nasabah tentang insiden tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Nasabah memiliki hak untuk mengakses informasi pribadi yang disimpan oleh bank dan memperbaiki informasi yang tidak akurat.
- Bank tidak dapat membagikan informasi pribadi nasabah kepada pihak ketiga tanpa izin nasabah, kecuali jika diwajibkan oleh hukum atau jika ini diperlukan untuk tujuan tertentu yang terkait dengan rekening nasabah (misalnya, untuk pemrosesan transaksi). \
- Bank akan menggunakan penyedia layanan pihak ketiga untuk membantu dalam operasional berdasarkan perjanjian yang disepakati sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, tetapi Bank tetap bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi nasabah.