Hi Warga Bank Saqu,
Khusus buatmu yang merupakan Nasabah terundang, akan berkesempatan mendapatkan cashback dan merchandise dalam program Kunci Dana pada periode 25 Oktober hingga 10 November 2024 nih.
Seperti apa mekanisme dan syarat dan ketentuannya biar dapetin cashback tersebut? Yuk, cek detailnya melalui informasi di bawah ini:
- Program berlangsung dari tanggal 25 Oktober s.d 10 November 2024 (Periode Program).
- Promo berlaku untuk nasabah terundang yang ditentukan sepenuhnya berdasarkan keputusan Bank.
- Nasabah akan mendapatkan cashback sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) dan merchandise Bank Saqu yang dapat ditukarkan di booth Bank Saqu terdekat dengan melakukan penguncian dana minimal Rp 100,000 (seratus ribu Rupiah) di Saku Utama selama 3 (tiga) bulan, yang dimulai pada tanggal penguncian dana dalam masa Periode Program. Penguncian dana dilakukan menggunakan fitur voucher kunci dana yang tersedia pada aplikasi Bank Saqu.
- Apabila Nasabah membuka kunci sebelum jatuh tempo selesai, maka akan dikenakan penalti sebesar Rp 50,000 (lima puluh ribu Rupiah), yang akan dipotong dari dana yang terkunci. Dengan ini Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet Saku Utama dan atau Saku Transaksi.
- Nasabah dapat mengambil merchandise pada booth Bank Saqu dengan menunjukkan fitur penguncian dana pada tim sales di booth Bank Saqu
- Nasabah dapat mengunjungi lokasi booth Bank Saqu yang terdaftar pada akun Instagram resmi Bank Saqu @banksaqu
- Cashback tidak berlaku kelipatan dan nasabah tidak dapat memilih merchandise yang tersedia pada booth Bank Saqu.
- Cashback dan merchandise hanya berlaku untuk 1 (satu) kali untuk setiap satu orang nasabah
- Cashback akan dikreditkan ke Saku Booster nasabah maksimal 1x24 jam sejak tanggal penguncian dana berhasil dilakukan.
- Nasabah wajib mengikuti semua ketentuan prosedur yang ditetapkan dalam Program ini dengan itikad baik, demi mencegah segala bentuk kecurangan yang dapat merugikan Bank dan Nasabah lainnya.
- Bank setiap saat berhak untuk melakukan analisis terhadap kewajaran transaksi dan berhak untuk membatalkan transaksi dan/atau menghentikan program sewaktu-waktu apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan ataupun kecurangan. Sanksi lain yang akan diberlakukan kepada Nasabah yang terlibat dalam kecurangan ataupun penyalahgunaan dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, diskualifikasi dari Program, pembekuan atau pembatalan hak atas cashback yang diperoleh secara tidak sah, serta tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bank berhak sewaktu-waktu mengganti Syarat & Ketentuan yang berlaku dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada nasabah. Apabila Nasabah tidak setuju dengan perubahan Syarat dan Ketentuan, maka Nasabah dapat membatalkan keikutsertaan dalam Program ini.
- Pajak hadiah ditanggung oleh Bank dan promo ini tidak dipungut biaya apapun.
- Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait program ini merupakan kewenangan Bank sepenuhnya.
- Dengan mengikuti Program ini, Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan berlaku.
- Bank dan Nasabah menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan program ini dalam hal terjadi, yang diakibatkan oleh kelalaian masing-masing pihak.
- Syarat & Ketentuan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Perlindungan Privasi
- Nasabah telah membaca dan menyetujui Kebijakan Privasi Bank yang menjelaskan bagaimana Bank mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan informasi pribadi, serta dengan siapa informasi tersebut dapat dibagikan.
- Bank akan menjaga keamanan informasi pribadi Nasabah. Ini termasuk perlindungan terhadap akses yang tidak sah, pencurian, atau kebocoran data.
- Jika terjadi pelanggaran keamanan yang mengancam kerahasiaan informasi Nasabah, Bank akan memberi tahu Nasabah tentang insiden tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Nasabah memiliki hak untuk mengakses informasi pribadi yang disimpan oleh Bank dan memperbaiki informasi yang tidak akurat.
- Bank tidak dapat membagikan informasi pribadi nasabah kepada pihak ketiga tanpa izin nasabah, kecuali jika diwajibkan oleh hukum atau jika ini diperlukan untuk tujuan tertentu yang terkait dengan rekening nasabah (misalnya, untuk pemrosesan transaksi).
- Bank akan menggunakan penyedia layanan pihak ketiga untuk membantu dalam operasional, tetapi Bank tetap bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi nasabah.