Program

Kunci Dana, Dapat Cashback hingga Rp12 Juta!

24 Jan 2025

thumbnail

Hi Warga Bank Saqu, 

Khusus buatmu yang merupakan Nasabah terundang, berkesempatan mendapatkan cashback hingga 12 jutaan rupiah dalam program Kunci Dana Bank Saqu yang akan berlangsung pada 24 Januari hingga 28 Februari 2025. 

Seperti apa mekanisme dan syarat dan ketentuannya biar dapetin cashback tersebut? Yuk, cek detailnya melalui informasi di bawah ini: 

Mekanisme:

  1. Periode Program: 24 Januari hingga 28 Februari 2025
  2. Program hanya berlaku khusus bagi nasabah terpilih yang dihubungi dan mendapat undangan ("Nasabah") dari Bank Saqu ("Bank").
  3. Dalam mengikuti Program ini, Nasabah wajib untuk menempatkan dana dan dana tersebut akan terkunci dengan fitur Kunci Dana selama 6 (enam) bulan berturut-turut ("Periode Penguncian Dana") pada Saku Utama dengan pilihan Program sebagai berikut ("Pilihan Program”):
    • Penempatan dana sebesar Rp500.000.000 selama Periode Penguncian Dana akan mendapatkan cashback sebesar Rp12.821.000.
    • Penempatan dana sebesar Rp300.000.000 selama Periode Penguncian Dana akan mendapatkan cashback sebesar Rp7.693.000
    • Penempatan dana sebesar Rp 200.000.000 selama Periode Penguncian Dana mendapat cashback sebesar Rp5.128.000

Cek cara menggunakan fitur Kunci Dana Bank Saqu di bawah ini:

  1. Login ke Aplikasi Bank Saqu
  2. Klik logo rewards (kado) di pojok kanan atas 
  3. Pilih tab "Kunci Dana Tersedia"
  4. Lakukan Penempatan Dana sesuai dengan pilihan yang tersedia
  5. Pilih Saku Utama untuk sumber dana
  6. Konfirmasi dan selesaikan transaksi

Syarat dan Ketentuan

  • Periode Program berlangsung dari tanggal 24 Januari sampai dengan 28 Februari 2025.
  • Nasabah yang berhak mengikuti Program adalah Nasabah terpilih yang dihubungi dan yang mendapat undangan dari Bank. Penentuan Nasabah terpilih penuhnya merupakan keputusan dan kewenangan Bank.
  • Nasabah dapat memilih salah satu Pilihan Program, kemudian melakukan transfer Dana sesuai dengan Pilihan Program yang dipilih dan melakukan penguncian Dana menggunakan fitur Kunci Dana selama Periode Penguncian Dana.
  • Dana yang dapat digunakan untuk mengikuti Program ini adalah dana baru, yaitu dana bukan berasal dari dana yang sudah ada di Bank Saqu. Jumlah dana tersebut harus sesuai dengan Pilihan Program yang dipilih Nasabah.
  • Perhitungan Cashback pada bagian Mekanisme adalah angka net setelah pajak.
  • Penempatan dana pada Saku Utama akan diberikan suku bunga sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun ("Bunga"). Bunga tetap akan diberikan oleh Bank kepada Nasabah, terlepas dari cashback yang di terima.
  • Cashback akan dikreditkan ke Saku Utama Nasabah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Nasabah melakukan transfer Dana dan mengunci Dana menggunakan fitur Kunci Dana selama Periode Penguncian Dana.
  • Apabila Nasabah membuka fitur Kunci Dana dan mencairkan Dana sebelum berakhirnya Periode Penguncian Dana, maka Nasabah akan dikenakan penalti senilai 105% (seratus lima persen) dari total harga hadiah Cashback menyesuaikan Pilihan Program yang dipilih Nasabah ("Dana Penalti"), dengan detail sebagai berikut:
Penempatan DanaDana Penalti
Rp500.000.000Rp13.462.050
Rp300.000.000Rp8.077.650
Rp200.000.000Rp5.384.400
  • Dana Penalti akan secara otomatis terdebit dari Saku Utama Nasabah. Dengan ini, Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebitan tersebut. Nasabah akan diberitahukan mengenai pendebitan ini selambat-lambatnya 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah pendebitan Saku Utama dilakukan.
  • Program tidak berlaku kelipatan, namun Nasabah memiliki kesempatan menempatkan Dana lebih dari 1 (satu) kali selama Periode Program dengan menggunakan undangan yang berbeda untuk setiap penempatan Dana
  • Untuk mencegah segala bentuk kecurangan yang dapat merugikan Bank dan Nasabah lainnya, Nasabah wajib untuk mengikuti seluruh syarat dan ketentuan serta prosedur yang ditetapkan dalam Program ini dengan itikad baik.
  • Bank setiap saat berhak untuk melakukan analisis terhadap kewajaran transaksi dan berhak untuk membatalkan transaksi dan/atau menghentikan Program sewaktu-waktu apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan ataupun kecurangan. Sanksi lain yang akan diberlakukan kepada Nasabah yang terlibat dalam indikasi kecurangan ataupun penyalahgunaan dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, diskualifikasi dari Program, pembekuan akun, dan/atau pembatalan hak atas Cashback yang diperoleh secara tidak sah, serta tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Bank berhak sewaktu-waktu mengubah Syarat dan Ketentuan yang berlaku dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait Program ini merupakan kewenangan Bank sepenuhnya. Apabila Nasabah tidak setuju atas perubahan Syarat dan Ketentuan, maka Nasabah dapat mengakhiri keikutsertaan dalam Program.
  • Bank dan Nasabah menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan program ini, yang diakibatkan oleh kelalaian masing-masing pihak.
  • Syarat & Ketentuan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  • Pajak  ditanggung oleh Bank dan Program ini tidak dipungut biaya apapun.
  • Dengan mengikuti Program ini, Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan Program yang berlaku

Manfaat

Program ini menyediakan cashback kepada Nasabah yang mengikuti Program serta memenuhi semua Syarat dan Ketentuan Program.

Risiko  

Selama Periode Penguncian Dana, apabila Nasabah membuka fitur Kunci Dana dan mencairkan Dana sebelum Periode Penguncian Dana berakhir, maka Program akan berakhir secara otomatis.

Pengakhiran Program mengakhiri keikutsertaan Nasabah dalam Program ini dan Nasabah akan dikenakan penalti.

Perlindungan Privasi

  • Nasabah telah membaca dan menyetujui Kebijakan Privasi Bank yang menjelaskan bagaimana Bank mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan informasi pribadi, serta dengan siapa informasi tersebut dapat dibagikan.  
  • Bank akan menjaga keamanan informasi pribadi Nasabah. Ini termasuk perlindungan terhadap akses yang tidak sah, pencurian, atau kebocoran data.
  • Jika terjadi pelanggaran keamanan yang mengancam kerahasiaan informasi Nasabah, Bank akan memberi tahu Nasabah tentang insiden tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Nasabah memiliki hak untuk mengakses informasi pribadi yang disimpan oleh Bank dan memperbaiki informasi yang tidak akurat.
  • Bank tidak dapat membagikan informasi pribadi Nasabah kepada pihak ketiga tanpa izin Nasabah, kecuali jika diwajibkan oleh hukum atau jika ini diperlukan untuk tujuan tertentu yang terkait dengan rekening Nasabah (misalnya, untuk pemrosesan transaksi).  
  • Bank akan menggunakan penyedia layanan pihak ketiga untuk membantu dalam operasional berdasarkan perjanjian yang disepakati sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, tetapi Bank tetap bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi Nasabah.