Hi Warga,
Mau ngopi tapi cuan? Pas banget! Sekarang ada program kunci dana Rp100.000 yang akan kasih kamu reward voucher Kopi Kenangan sebesar Rp18.000.
Sambil nunggu tabungan nambah, kamu bisa santai minum Kopi Kenangan dari Bank Saqu!
Caranya mudah, kamu hanya perlu siapkan dana di Saku Utama atau Saku Transaksi dan kunci dana kamu selama periode yang ditentukan.
Cara Menggunakan Fitur Kunci Dana Bank Saqu

Syarat dan Ketentuan
- Periode Program berlangsung dari 10 - 30 Juni 2026 ("Periode Program").
- Program hanya berlaku khusus bagi nasabah terpilih yang dihubungi dan mendapatkan undangan ("Nasabah") dari Bank Saqu ("Bank"). Penentuan Nasabah terpilih sepenuhnya merupakan keputusan dan kewenangan Bank.
- Penguncian Dana akan dilakukan pada Saku Utama dan atau Saku Transaksi.
- Nasabah dapat melakukan transfer Dana sesuai dengan nominal sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) dan melakukan penguncian Dana menggunakan fitur Kunci Dana selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Nasabah melakukan Kunci Dana ("Periode Penguncian Dana").
- Kuota Program terbatas untuk 350 (tiga ratus lima puluh) Nasabah pertama yang mengikuti Program selama Periode Program.
- Dana yang dapat digunakan untuk mengikuti Program ini adalah dana segar, yaitu dana yang ditransfer dari bank lain ke rekening Bank Saqu atau dana yang tidak berasal dari saldo yang sudah ada di rekening Bank Saqu Nasabah sebelum transfer dilakukan dan jumlah dana tersebut harus sesuai dengan Pilihan Program yang dipilih Nasabah.
- Hanya Nasabah yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku ini yang berhak mendapatkan hadiah berupa e-code voucher Kopi Kenangan senilai Rp 18.000,- (delapan belas ribu Rupiah) yang akan diberikan melalui email atau push notification pada aplikasi Bank Saqu maksimal 14 (empat belas) Hari Kerja setelah Nasabah melakukan penguncian Dana.
- Penempatan dana pada Saku Utama akan diberikan suku bunga sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun ("Bunga"). Bunga tetap akan diberikan oleh Bank kepada Nasabah, terlepas dari Cashback yang di terima.
- Apabila Nasabah membuka fitur Kunci Dana dan mencairkan Dana sebelum berakhirnya Periode Penguncian Dana, maka keikutsertaan Nasabah dalam Program akan berakhir secara otomatis.
- Pengakhirkan keikutsertaan Nasabah dalam Program ini mengakibatkan Nasabah dikenakan penalti senilai 110% (seratus sepuluh persen) dari total Cashback menyesuaikan Pilihan Program yang dipilih Nasabah ("Dana Penalti").
- Dana Penalti akan secara otomatis terdebit dari Saku Utama atau Saku Transaksi Nasabah. Dengan ini, Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebitan tersebut. Nasabah akan diberitahukan mengenai pendebitan ini selambat-lambatnya 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah pendebitan Saku Utama dilakukan.
- Program tidak berlaku kelipatan selama Periode Program, Nasabah hanya dapat melakukan 1 (satu) kali Kunci Dana yang tidak dapat dibagi atau dihitung secara kumulatif.
- Untuk mencegah segala bentuk kecurangan yang dapat merugikan Bank dan Nasabah lainnya, Nasabah wajib untuk mengikuti seluruh syarat dan ketentuan serta prosedur yang ditetapkan dalam Program ini dengan itikad baik.
- Bank setiap saat berhak untuk melakukan analisis terhadap kewajaran transaksi dan berhak untuk membatalkan transaksi dan/atau menghentikan Program sewaktu-waktu apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan ataupun kecurangan. Sanksi lain yang akan diberlakukan kepada Nasabah yang terlibat dalam indikasi kecurangan ataupun penyalahgunaan dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, diskualifikasi dari Program, pembekuan akun, dan/atau pembatalan hak atas Cashback yang diperoleh secaratidak sah, serta tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Bank berhak sewaktu-waktu mengubah Syarat dan Ketentuan yang berlaku dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait Program ini merupakan kewenangan Bank sepenuhnya. ApabilaNasabah tidak setuju atas perubahan Syarat dan Ketentuan, maka Nasabah dapat mengakhiri keikutsertaan dalam Program.
- Bank dan Nasabah menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan Program ini, yang diakibatkan oleh kelalaian masing-masing pihak.
- Syarat & Ketentuan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Pajak ditanggung oleh Bank dan Program ini tidak dipungut biaya apapun.
- Dengan mengikuti Program ini, Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan Program yang berlaku
A. Manfaat
Program ini menyediakan e-code voucher Kopi Kenangan kepada Nasabah yang mengikuti Program serta memenuhi semua Syarat dan Ketentuan Program.
B. Risiko
- Nasabah yang membuka fitur Kunci Dana dan mencairkan Dana sebelum Periode Penguncian Dana berakhir mengakibatkan keikutsertaan Nasabah dalam Program akan berakhir secara otomatis.
- Pengakhiran keikutsertaan Nasabah dalam Program ini akan mengakibatkan Nasabah dikenakan penalti sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari total Cashback menyesuaikan Pilihan Program yang dipilih Nasabah.
C. Perlindungan Privasi
- Nasabah telah membaca dan menyetujui Kebijakan Privasi Bank yang menjelaskan bagaimana Bank mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan informasi pribadi, serta dengan siapa informasi tersebut dapat dibagikan.
- Bank akan menjaga keamanan informasi pribadi Nasabah. Ini termasuk perlindungan terhadap akses yang tidak sah, pencurian, atau kebocoran data.
- Jika terjadi pelanggaran keamanan yang mengancam kerahasiaan informasi Nasabah, Bank akan memberi tahu Nasabah tentang insiden tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Nasabah memiliki hak untuk mengakses informasi pribadi yang disimpan oleh Bank dan memperbaiki informasi yang tidak akurat.
- Bank tidak dapat membagikan informasi pribadi Nasabah kepada pihak ketiga tanpa izin Nasabah, kecuali jika diwajibkan oleh hukum atau jika ini diperlukan untuk tujuan tertentu yang terkait dengan rekening Nasabah (misalnya, untuk pemrosesan transaksi).
- Bank akan menggunakan penyedia layanan pihak ketiga untuk membantu dalam operasional berdasarkan perjanjian yang disepakati sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, tetapi Bank tetap bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi Nasabah.

