Program

Yuk, Ikut Program Kredit Cerdas di GIIAS dan Nikmati Beragam Keuntungannya!

21 Jul 2025

thumbnail

Hi Warga Bank Saqu, 

Selamat karena kamu berkesempatan mendapatkan reward hingga 6% p.a dengan mengikuti Program Kunci Dana dari Bank Saqu dan Cicilan Kendaraan dengan Bunga Spesial melalui ACC/TAF.

Program ini akan berlangsung pada periode GIIAS dari 24 Juli hingga 3 Agustus 2025. Sebelum ikutan program kunci dana, yuk simak detail informasi programnya di bawah ini:

Detail Informasi Program Kunci Dana

Nasabah memilih fitur ‘Lock Fund GIIAS 2025’ untuk menempatkan dan mengunci Dana selama 3 bulan kemudian akan mendapatkan bunga dengan total sebesar 6% p.a.

Penempatan DanaInterest Rate RewardCashback
Rp10.000.000Rp86.301Rp61.644
Rp15.000.000Rp129.452Rp92.466
Rp20.000.000Rp172.603Rp123.288

Detail Informasi Cicilan Kendaraan dengan Bunga Spesial Melalui ACC/TAF

Nasabah akan mendapatkan bunga spesial untuk pembiayaan kendaraan melalui Astra Credit Companies (ACC) atau Toyota Astra Finance (TAF) dengan rincian sebagai berikut:

TenorBunga Spesial
1-3 Tahun2,3%
4-5 Tahun4,5%

Cek Cara Menggunakan Fitur Kunci Dana Bank Saqu

Kredit Cerdas GIIAS.jpeg

Jika sudah memahami informasi programnya, yuk ikuti cara mudah ikuti program beserta syarat dan ketentuannya di bawah ini:

Mekanisme Syarat dan Ketentuan Program

  1. Program berlangsung selama periode GIIAS 2025 ("Periode GIIAS 2025"):
    i. GIIAS Jakarta: 24 Juli – 3 Agustus 2025
    ii. GIIAS Surabaya: 27 – 31 Agustus 2025
    iii. GIIAS Semarang: 24 – 28 September 2025
    iv. GIIAS Bandung: 1 – 5 Oktober 2025
  2. Program berlaku khusus untuk seluruh nasabah aktif Bank Saqu.
  3. Kuota terbatas hanya untuk 1.500 (seribu lima ratus) Nasabah pertama selama Periode GIIAS 2025.
  4. Dana yang dapat digunakan untuk mengikuti Program ini adalah dana baru, yaitu dana yang ditransfer dari bank lain ke rekening Bank Saqu atau dana yang tidak berasal dari saldo yang sudah ada di rekening Bank Saqu Nasabah sebelum transfer dilakukan.
  5. Bunga akan diberikan dengan detail mekanisme sebagai berikut:
    a.    Reward sebesar 2.5% (dua koma lima persen) p.a. akan dikreditkan ke Saku Booster Nasabah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Periode GIIAS 2025 benar-benar berakhir (8 November 2025) dan kredit pembelian mobil nasabah dinyatakan valid oleh ACC atau TAF ("Cash Reward"). 
    b.    Bunga sebesar 3.5% (tiga koma lima persen) p.a. akan dikreditkan otomatis secara harian ke Saku Nabung/GIIAS yang sudah dibuat oleh Nasabah ("Bunga Saku Nabung"). Bunga Saku Nabung tetap akan diberikan oleh Bank kepada Nasabah terlepas dari Cash Reward yang diterima Nasabah.
  6. Program tidak berlaku kelipatan dan hanya berlaku untuk 1 (satu) kali untuk setiap 1 (satu) orang Nasabah. 
  7. Cashback yang tercantum merupakan angka nett setelah dipotong pajak yang akan diterima Nasabah.
  8. Cashback akan dikreditkan ke Saku Booster Nasabah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Nasabah melakukan transfer Dana dan mengunci Dana menggunakan fitur Kunci Dana selama Periode Penguncian Dana.
  9. Apabila Nasabah membuka fitur Kunci Dana dan mencairkan Dana sebelum berakhirnya Periode Penguncian Dana, keikutsertaan Nasabah dalam Program akan berakhir secara otomatis.
  10. Pengakhirkan keikutsertaan Nasabah dalam Program ini mengakibatkan Nasabah dikenakan penalti senilai 105% (seratus lima persen) dari total Cashback menyesuaikan Pilihan Program yang dipilih Nasabah ("Dana Penalti").
  11. Dana Penalti akan secara otomatis terdebit dari Saku Utama Nasabah. Dengan ini, Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebitan tersebut. Nasabah akan diberitahukan mengenai pendebitan ini selambat-lambatnya 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah pendebitan Saku Utama dilakukan.
  12. Untuk mencegah segala bentuk kecurangan yang dapat merugikan Bank dan Nasabah lainnya, Nasabah wajib untuk mengikuti seluruh syarat dan ketentuan serta prosedur yang ditetapkan dalam Program ini dengan itikad baik.
  13. Bank setiap saat berhak untuk melakukan analisis terhadap kewajaran transaksi dan berhak untuk membatalkan transaksi dan/atau menghentikan Program sewaktu-waktu apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan ataupun kecurangan. Sanksi lain yang akan diberlakukan kepada Nasabah yang terlibat dalam indikasi kecurangan ataupun penyalahgunaan dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, diskualifikasi dari Program, pembekuan akun, dan/atau pembatalan hak atas Cashback yang diperoleh secara tidak sah, serta tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  14. Bank berhak sewaktu-waktu mengubah Syarat dan Ketentuan yang berlaku dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait Program ini merupakan kewenangan Bank sepenuhnya. Apabila Nasabah tidak setuju atas perubahan Syarat dan Ketentuan, maka Nasabah dapat mengakhiri keikutsertaan dalam Program.
  15. Bank dan Nasabah menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan Program ini, yang diakibatkan oleh kelalaian masing-masing pihak.
  16. Syarat & Ketentuan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  17. Pajak ditanggung oleh Bank dan Program ini tidak dipungut biaya apapun.
  18. Dengan mengikuti Program ini, Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan Program yang berlaku.

A. Manfaat

Program ini menyediakan Cashback dan Bunga Spesial kepada Nasabah yang mengikuti Program serta memenuhi semua Syarat dan Ketentuan Program.

B. Risiko 

  1. Nasabah yang membuka fitur Kunci Dana dan mencairkan Dana sebelum Periode Penguncian Dana berakhir mengakibatkan keikutsertaan Nasabah dalam Program akan berakhir secara otomatis.
  2. Pengakhiran keikutsertaan Nasabah dalam Program ini akan mengakibatkan Nasabah dikenakan penalti sebesar 105% (seratus lima persen) dari total Cashback menyesuaikan Pilihan Program yang dipilih Nasabah.

C. Perlindungan Privasi

  1. Nasabah telah membaca dan menyetujui Kebijakan Privasi Bank yang menjelaskan bagaimana Bank mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan informasi pribadi, serta dengan siapa informasi tersebut dapat dibagikan.  
  2. Bank akan menjaga keamanan informasi pribadi Nasabah. Ini termasuk perlindungan terhadap akses yang tidak sah, pencurian, atau kebocoran data.
  3. Jika terjadi pelanggaran keamanan yang mengancam kerahasiaan informasi Nasabah, Bank akan memberi tahu Nasabah tentang insiden tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
  4. Nasabah memiliki hak untuk mengakses informasi pribadi yang disimpan oleh Bank dan memperbaiki informasi yang tidak akurat.
  5. Bank tidak dapat membagikan informasi pribadi Nasabah kepada pihak ketiga tanpa izin Nasabah, kecuali jika diwajibkan oleh hukum atau jika ini diperlukan untuk tujuan tertentu yang terkait dengan rekening Nasabah (misalnya, untuk pemrosesan transaksi).  
  6. Bank akan menggunakan penyedia layanan pihak ketiga untuk membantu dalam operasional berdasarkan perjanjian yang disepakati sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, tetapi Bank tetap bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi Nasabah.