Hi Warga Bank Saqu,
Sekarang kamu bisa membeli hewan qurban dengan menggunakan Bank Saqu dan nikmati cashback sebesar 15%, dengan maksimum cashback hingga Rp800.000!
Cara dapatkan cashbacknya juga sangat mudah. Kamu cukup menggunakan fitur Undang Teman untuk membuat Saku bersama teman-teman, keluarga atau kerabat dan memilih beberapa opsi hewan qurban yang tersedia.
Lebih detailnya, cek mekanisme serta Syarat dan Ketentuan berikut ini ya.
- Buat saku bareng teman-temanmu menggunakan fitur Undang Teman. (Cek di sini cara menggunakan fitur Undang Teman)
- Setelah selesai, buka Saku bareng temanmu dan klik "Kirim & Bayar" lalu "Lainnya"
- Pilih "Qurban" pada kategori Bayar
- Klik "Zakat dompet dhuafa"
- Masukkan identitas kamu
- Pilih produk qurban yang tersedia
- Selesaikan pembayaran menggunakan sumber dana Saku yang kamu buat
- Selesai!
Gimana mudah, kan? Yuk, buruan kita satukan niat berbagi qurban dengan Bank Saqu dan jangan sampai ketinggalan ya karena program ini terbatas hanya untuk 30 Nasabah pertama.
Syarat & Ketentuan
- Periode: 8 Mei - 5 Juni 2025
- Program hanya berlaku khusus untuk pembelian Qurban di aplikasi Bank Saqu.
- Program Cashback berlaku untuk produk qurban Kambing/Domba/Sapi dengan detail pilihan dan detail pilihan Program sebagai berikut :
Jenis Qurban | Harga | Cashback | Quota |
Kambing standar bobot 23-25 Kg | Rp2.050.000 | Rp307.000 | 30 Nasabah |
Kambing premium bobot 29-35 Kg | Rp3.000.000 | Rp450.000 | |
1/7 Sapi bobot 250-300 Kg | Rp2.050.000 | Rp307.000 | |
Kambing medium bobot 26-28 Kg | Rp2.500.000 | Rp375.000 | |
Sapi bobot 250-300 Kg | Rp14.350.000 | Rp800.000 |
Catatan:
Kuota 30 Nasabah berlaku untuk seluruh pilihan Program selama Periode Program, bukan per pilihan Program.
- Pembayaran pembelin Qurban wajib menggunakan Saku Bersama.
- Nasabah yang telah memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Program berhak mendapatkan Cashback. Cashback akan dikreditkan ke rekening Saku Bersama yang digunakan untuk melakukan pembayaran/pendebetan selambat-lambatnya pada tanggal 15 Juli 2025.
- Program tidak berlaku kelipatan.
- Untuk mencegah segala bentuk kecurangan yang dapat merugikan Bank dan Nasabah lainnya, Nasabah wajib untuk mengikuti seluruh syarat dan ketentuan serta prosedur yang ditetapkan dalam Program ini dengan itikad baik.
- Bank setiap saat berhak untuk melakukan analisis terhadap kewajaran transaksi dan berhak untuk membatalkan transaksi dan/atau menghentikan Program sewaktu-waktu apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan ataupun kecurangan. Sanksi lain yang akan diberlakukan kepada Nasabah yang terlibat dalam kecurangan ataupun penyalahgunaan dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, diskualifikasi dari Program, pembekuan akun atau pembatalan hak atas Cashback yang diperoleh secara tidak sah, serta tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bank berhak sewaktu-waktu mengubah Syarat & Ketentuan yang berlaku dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah. Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait Program ini merupakan kewenangan Bank sepenuhnya. Apabila Nasabah tidak setuju dengan perubahan Syarat dan Ketentuan, maka Nasabah dapat membatalkan keikutsertaan dalam Program ini.
- Bank dan Nasabah menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan Program, yang diakibatkan oleh kelalaian masing-masing pihak.
- Syarat & Ketentuan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
- Pajak hadiah ditanggung oleh Bank dan Program ini tidak dipungut biaya apapun.
- Dengan mengikuti Program ini, Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan berlaku.
Perlindungan Privasi
- Nasabah telah membaca dan menyetujui Kebijakan Privasi Bank yang menjelaskan bagaimana Bank mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan informasi pribadi, serta dengan siapa informasi tersebut dapat dibagikan.
- Bank akan menjaga keamanan informasi pribadi Nasabah. Ini termasuk perlindungan terhadap akses yang tidak sah, pencurian, atau kebocoran data.
- Jika terjadi pelanggaran keamanan yang mengancam kerahasiaan informasi Nasabah, Bank akan memberi tahu Nasabah tentang insiden tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Nasabah memiliki hak untuk mengakses informasi pribadi yang disimpan oleh Bank dan memperbaiki informasi yang tidak akurat.
- Bank tidak dapat membagikan informasi pribadi Nasabah kepada pihak ketiga tanpa izin Nasabah, kecuali jika diwajibkan oleh hukum atau jika ini diperlukan untuk tujuan tertentu yang terkait dengan rekening Nasabah (misalnya, untuk pemrosesan transaksi).
- Bank akan menggunakan penyedia layanan pihak ketiga untuk membantu dalam operasional, tetapi Bank tetap bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi nasabah