Hi Warga Bank Saqu,
Dapatkan hadiah berupa logam mulia dan voucher MAP khusus untuk nasabah yang mendapatkan undangan ("Nasabah") dari Bank Saqu ("Bank") dengan menempatkan:
Tenor: 6 bulan
| Penempatan Dana | Hadiah |
| Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) | Logam Mulia 1.5 gram & voucher MAP Rp 300.000 |
| Rp 500.000,000 (lima ratus juta rupiah) | Logam Mulia 4 gram & voucher MAP Rp 450.000 |
| Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) | Logam Mulia 8 gram & voucher MAP Rp 950.000 |
Tenor: 12 bulan
| Penempatan Dana | Hadiah |
| Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) | Logam Mulia 3 gram & voucher MAP Rp 750.000 |
| Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) | Logam Mulia 8 gram & voucher MAP Rp 900.000 |
| Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) | Logam Mulia 16 gram & voucher MAP Rp 1.900.000 |
A. Syarat dan Ketentuan:
- Periode program 11 Agustus – 31 September 2025 ("Periode Program").
- Kuota Program terbatas hanya untuk 86 (delapan puluh enam) kuota Program.
- Nasabah yang berhak mengikuti Program adalah Nasabah terpilih yang dihubungi dan mendapatkan undangan dari Bank. Penentuan Nasabah terpilih sepenuhnya merupakan keputusan dan kewenangan Bank.
- Selama Periode Program, Nasabah yang menempatan Dana di Saku Nabung dan melakukan penguncian Dana selama Periode Penguncian Dana akan mendapat Hadiah dalam bentuk Logam Mulia dan voucher MAP.
- Dana yang dapat digunakan untuk mengikuti Program ini adalah dana baru, yaitu dana yang ditransfer dari bank lain ke rekening Bank Saqu atau dana yang tidak berasal dari saldo yang sudah ada di rekening Bank Saqu Nasabah sebelum transfer dilakukan.
- Dana ditempatkan di Saku Nabung dengan bunga sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) p.a. ("Bunga"). Bunga yang didapatkan merupakan keuntungan tambahan di luar Hadiah yang didapatkan Nasabah.
- Nasabah yang telah memenuhi syarat dan ketentuan Program ini akan mendapatkan Hadiah. Bank akan menghubungi Nasabah mengenai mekanisme pengambilan Hadiah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Nasabah berhasil melakukan penguncian Dana.
- Hadiah tidak dapat ditukar dengan uang tunai.
- Program ini berlaku kelipatan. Namun setiap satu Pilihan Program yang dipilih Nasabah hanya dapat dimasukan ke dalam satu Saku Nabung. Jika Nasabah ingin menempatkan Dana dalam kelipatan dari Program, maka Dana tersebut harus dibagi ke beberapa Saku Nabung, sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Program ini. Contoh: Nasabah ingin menempatkan Dana sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), maka Nasabah perlu membuka 2 Saku Nabung dengan masing-masing Dana ditempatkan sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) per Saku Nabung. Nasabah tidak dapat menempatkan Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dalam 1 Saku Nabung.
- Selama Periode Penguncian Dana, Nasabah tidak dapat melakukan penarikan Dana, Penarikan Dana menjadi kurang dari jumlah Dana yang ditetapkan pada Syarat dan Ketentuan Program sebelum Periode Penguncian Dana berakhir, menyebabkan berakhirnya keikutsertaan Nasabah dalam Program.
- Pengakhiran keikutsertaan Nasabah dalam Program akan menyebabkan Nasabah dikenakan penalti sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari total Hadiah yang didapatkan oleh Nasabah ("Penalti"), dengan detail pada tabel berikut:
Tenor: 6 bulan
| Penempatan Dana | Hadiah | Total Penalti |
| Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) | Logam Mulia 1.5 gram & voucher MAP Rp 300.000 | Rp 3.553.000 (tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) |
| Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) | Logam Mulia 4 gram & voucher MAP Rp 450.000 | Rp 8.943.000 (delapan juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) |
| Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) | Logam Mulia 8 gram & voucher MAP Rp 950.000 | Rp 17.941.000 (tujuh belas juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) |
Tenor: 12 bulan
| Penempatan Dana | Hadiah | Total Penalti |
| Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) | Logam Mulia 3 gram & voucher MAP Rp 750.000 | Rp 7.161.000 (tujuh juta seratus enam puluh satu ribu rupiah) |
| Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) | Logam Mulia 8 gram & voucher MAP Rp 900.000 | Rp 17.886.000 (tujuh belas juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) |
| Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) | Logam Mulia 16 gram & voucher MAP Rp1.900.000 | Rp 35.882.000 (tiga puluh lima juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah) |
12. Penalti ini akan langsung terdebit dari Saku Nabung Nasabah yang melanggar Syarat dan Ketentuan Program. Bank akan melakukan pemberitahuan mengenai pendebitan tersebut kepada Nasabah paling lambat dalam 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak pendebitan dilakukan. Dengan ini, Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebitan tersebut.
13. Pengenaan Penalti berlaku dalam kelipatan sesuai dengan jumlah Program yang diambil oleh Nasabah.
14. Untuk mencegah segala bentuk kecurangan yang dapat merugikan Bank dan Nasabah lainnya, Nasabah wajib untuk mengikuti seluruh Syarat dan Ketentuan serta prosedur yang ditetapkan dalam Program ini dengan itikad baik.
15. Bank setiap saat berhak untuk melakukan analisis terhadap kewajaran transaksi dan berhak untuk membatalkan transaksi dan/atau menghentikan Program sewaktu-waktu apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan ataupun kecurangan. Sanksi lain yang akan diberlakukan kepada Nasabah yang terlibat dalam indikasi kecurangan ataupun penyalahgunaan dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, diskualifikasi dari Program, pembekuan akun atau pembatalan hak atas hadiah yang diperoleh secara tidak sah, serta tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
16. Bank sewaktu-waktu berhak mengubah Syarat & Ketentuan yang berlaku dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait program ini merupakan kewenangan Bank sepenuhnya. Apabila Nasabah tidak setuju atas perubahan yang dilakukan, maka Nasabah dapat mengakhiri keikutsertaan dalam Program.
17. Bank dan Nasabah menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan program ini, yang diakibatkan oleh kelalaian masing-masing pihak.
18. Syarat & Ketentuan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
19. Pajak ditanggung oleh Bank dan Program ini tidak dipungut biaya apapun
20. Dengan mengikuti program ini, Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan Program yang berlaku.
B. Manfaat
Program ini memberikan Hadiah bagi Nasabah yang memenuhi semua Syarat dan Ketentuan Program serta mengikuti seluruh prosedur yang berlaku dengan itikad baik.
C. Risiko
- Nasabah yang melakukan penarikan Dana dari Saku Nabung yang menyebabkan saldo Dana di Saku Nabung menjadi kurang dari jumlah Dana yang ditetapkan dalam Syarat dan Ketentuan Program sebelum Periode Penguncian Dana berakhir mengakibatkan keikutsertaan Nasabah dalam Program akan berakhir secara otomatis.
- Pengakhirkan keikutsertaan Nasabah dalam Program ini mengakibatkan Nasabah akan dikenakan Penalti sebesar 105% (seratus lima persen) dari total Hadiah yang didapatkan oleh Nasabah atau sebesar Rp8,453,750 (delapan juta empat ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
D. Perlindungan Privasi
- Nasabah telah membaca dan menyetujui Kebijakan Privasi Bank yang menjelaskan bagaimana Bank mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan informasi pribadi, serta dengan siapa informasi tersebut dapat dibagikan.
- Bank akan menjaga keamanan informasi pribadi nasabah. Ini termasuk perlindungan terhadap akses yang tidak sah, pencurian, atau kebocoran data.
- Jika terjadi pelanggaran keamanan yang mengancam kerahasiaan informasi Nasabah, Bank akan memberi tahu Nasabah tentang insiden tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Nasabah memiliki hak untuk mengakses informasi pribadi yang disimpan oleh Bank dan memperbaiki informasi yang tidak akurat.
- Bank tidak dapat membagikan informasi pribadi Nasabah kepada pihak ketiga tanpa izin nasabah, kecuali jika diwajibkan oleh hukum atau jika ini diperlukan untuk tujuan tertentu yang terkait dengan rekening Nasabah (misalnya, untuk pemrosesan transaksi).
- Bank akan menggunakan penyedia layanan pihak ketiga untuk membantu dalam operasional berdasarkan perjanjian yang disepakati sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, tetapi Bank tetap bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi Nasabah.

