Hi Warga Bank Saqu,
Ada kabar gembira buatmu! Pada periode 17 Februari hingga 31 Mei 2025, kamu berkesempatan mendapatkan cashback hingga Rp2.000.000 jika mereferensikan teman untuk menggunakan Bank Saqu.
Caranya mudah, kamu tinggal mereferensikan temanmu untuk membuka rekening Bank Saqu. Setelah itu, temanmu wajib melakukan penempatan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk detail Syarat dan Ketentuan, silakan cek informasi di bawah ini ya:
Definisi-Definisi:
- Hari Kalender adalah setiap hari pada penanggalan Gregorian.
- Hari Kerja adalah hari Bank Indonesia menjalankan operasionalnya kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional lainnya yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
- Nasabah adalah nasabah perorangan/individu Bank secara umum termasuk tidak terbatas pada Pemberi Referral dan/atau Nasabah Baru.
- Nasabah Baru adalah Nasabah yang direferensikan oleh Pemberi Referral, yang sebelumnya belum memiliki rekening di Bank Saqu yang selanjutnya akan membuka rekening di Bank Saqu selama periode program berlangsung dan bersedia mengikuti Syarat Ketentuan ini.
- Pemberi Referral adalah nasabah Bank Saqu yang sudah aktif atau telah memiliki rekening Bank Saqu sebelum periode Program dan bersedia untuk mengikuti Program ini dengan mematuhi Syarat dan Ketentuan ini.
Seluruh definisi dalam Syarat dan Ketentuan ini merujuk pada Definisi berikut, kecuali dinyatakan secara khususus selain dalam ketentuan definisi ini.
Penjaminan LPS:
- Sesuai ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku mengenai LPS, maka simpanan yang dijamin oleh LPS adalah terbatas pada simpanan yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga, dengan jumlah maksimum serta nilai maksimum tingkat suku bunga yang akan ditetapkan dari waktu ke waktu oleh LPS. Apabila simpanan Nasabah yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS dan/atau apabila nasabah menerima bunga simpanan efektif dari Bank Saqu yang melebihi maksimum tingkat suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS dari waktu ke waktu, maka simpanan nasabah tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh LPS.
Mekanisme Pelaksanaan Program:
- Kuota Program ini sejumlah 35 (terbilang tiga puluh lima), dan Pemberi Referral pertama yang mengikuti Program dengan referensi Nasabah Baru pertama yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Program ini yang akan diperhitungkan dalam kuota tersebut selama Periode Program.
- Program ini berlangsung dari tanggal 17 Februari 2025 sampai dengan 31 Juni 2025 (”Periode Program”).
- Program ini hanya berlaku untuk satu kali nominal penempatan dana oleh 1 (satu) Nasabah Baru yang sesuai dengan tabel di Syarat dan Ketentuan ini dan tidak berlaku kelipatan, namun Pemberi Referral dapat memberikan referensi terhadap Nasabah Baru lainnya.
- Penempatan dana di Bank Saqu oleh Nasabah Baru adalah penempatan total dana di rekening Bank Saqu selama minimal 1(satu) bulan, dengan jumlah penempatan dana minimal sesuai dengan salah satu pilihan pada tabel program dibawah ini (“Penempatan Dana”):
Tabel Program
Tingkatan Nominal Penempatan Dana* | Jangka Waktu** | Nilai Cashback |
Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) | 1 Bulan | Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) |
Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) | 1 Bulan | Rp1.000.000 (satu juta rupiah) |
Rp1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) | 1 Bulan | Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) |
Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) | 1 Bulan | Rp2.000.000 (dua juta rupiah) |
*Apabila Penempatan Dana nilainya lebih dari salah satu tingkatan pada tabel diatas namun belum mencapai tingkatan selanjutnya, maka Penempatan Dana yang diakui dan dianggap ikut serta dalam Program adalah tingkatan terdekat sebelumnya.
**Perhitungan 1 Bulan mengikuti jumlah hari pada bulan Penempatan Dana sesuai dengan Hari Kalender. Contoh : Apabila Nasabah telah melakukan Penempatan Dana pada tanggal 17 Februari 2025, maka Jangka Waktu 1 Bulan akan berakhir pada tanggal 17 Maret 2025.
- Cashback yang diberikan kepada Pemberi Referral adalah berupa cashback senilai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) (nett) - untuk setiap keberhasilan pembukaan 1 (satu) rekening Bank Saqu disertai dengan penempatan dana pada rekening tersebut oleh Nasabah Baru dengan jumlah penempatan dan waktu pengendapan dana sesuai dengan Tabel Program diatas dan Syarat Ketentuan ini.
- Cashback akan dikreditkan langsung ke Rekening Saku Booster milik Pemberi Referral sesuai dengan data Penempatan Dana oleh Nasabah Baru yang tercantum dalam sistem Bank.
- Sumber Penempatan Dana harus berupa fresh fund dan bukan berasal dari dana rekening Bank Saqu Nasabah lainnya.
- Cashback akan dikreditkan ke rekening Saku Booster Pemberi Referral setiap tanggal 5 (Hari Kerja), 1 (satu) bulan terhitung setelah tanggal Nasabah Baru menempatkan Penempatan Dana sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini (“Tanggal Penempatan Dana”), dengan tanggal cut off time di tanggal 15 bulan berjalan. Simulasi pembayaran cashback adalah sebagai berikut:
• Tanggal Penempatan Dana di tanggal 1 s.d 15 (Hari Kalender) pada bulan pertama, maka cashback akan di kreditkan ke rekening Saku Booster pada tanggal 20 (Hari Kerja) di bulan berikutnya.
• Tanggal Penempatan Dana di tanggal 16 s.d tanggal terakhir di bulan berjalan (Hari Kalender) pada bulan tersebut, maka cashback akan di kreditkan ke rekening Saku Booster Nasabah pada tanggal 5 (Hari Kerja) 2 bulan berikutnya.
Apabila hari waktu pengkreditan cashback jatuh pada hari libur nasional, hari Sabtu atau Minggu, maka pengkreditan cashback akan dilakukan pada Hari Kerja pertama berikutnya. - Apabila nasabah melakukan penarikan dana yang ditempatkan sebelum berakhirnya jangka waktu pengendapan selama 1 bulan, maka Program akan otomatis batal dan cashback tidak akan dibayarkan kepada Pemberi Referral.
- Bank setiap saat berhak untuk melakukan analisis terhadap kewajaran transaksi, berhak untuk membatalkan transaksi dan/atau berhak untuk menghentikan Program sewaktu-waktu apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan ataupun kecurangan. Bank juga berhak untuk mengenakan sanksi lain yang akan diberlakukan kepada Nasabah yang terlibat dalam indikasi kecurangan ataupun penyalahgunaan, mencakup namun tidak terbatas pada, diskualifikasi dari Program, pembekuan atau pembatalan hak atas cashback yang diperoleh secara tidak sah, serta tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bank berhak sewaktu-waktu mengganti Syarat dan Ketentuan ini dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
- Keputusan, ketentuan, maupun perubahan Syarat dan Ketentuan ini terkait Program merupakan kewenangan Bank sepenuhnya.
- Dengan mengikuti Program ini, Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan ini.
- Pemberi Referral dan Nasabah Baru wajib mengikuti semua Syarat dan Ketentuan ini dengan itikad baik, demi mencegah segala bentuk kecurangan yang dapat merugikan Bank dan/atau Nasabah lainnya.
- Bank dan Nasabah menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan Program ini dalam hal kelalaian terjadi diakibatkan oleh masing-masing pihak.
- Syarat dan Ketentuan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
Risiko:
Penting untuk memahami risiko-risiko ini sebelum membuka rekening deposito dan mempertimbangkan tujuan keuangan Nasabah serta toleransi risiko Nasabah sebelum membuat keputusan investasi. Deposito cenderung menjadi investasi yang lebih aman dan kurang berisiko dibandingkan dengan investasi yang lebih berisiko seperti saham atau obligasi, tetapi tetap ada risiko yang perlu diwaspadai oleh Nasabah, termasuk namun tidak terbatas dengan risiko-risko dibawah ini.
- Risiko Likuiditas: Deposito umumnya merupakan investasi jangka pendek dengan tanggal jatuh tempo tertentu. Jika Nasabah memerlukan akses cepat ke dana yang diinvestasikan sebelum tanggal jatuh tempo, Nasabah akan dikenakan biaya penalty dan kehilangan bunga berjalan yang diperoleh.
- Risiko Tingkat Bunga: Deposito memberikan tingkat bunga yang lebih tinggi daripada rekening tabungan biasa, tetapi tingkat bunga ini tetap selama jangka waktu deposito. Risiko terjadi jika tingkat suku bunga pasar meningkat selama jangka waktu deposito, Nasabah tidak akan dapat memanfaatkan peningkatan tersebut.
- Risiko Inflasi: Ketika tingkat inflasi melebihi tingkat bunga yang Nasabah peroleh dari deposito, maka daya beli Nasabah dapat berkurang. Nasabah akan melihat bahwa nilai riil dari uang berkurang seiring waktu.
- Risiko Lainnya yang dapat Nasabah ketahui melalui halaman RIPLAY Bank
Perlindungan Privasi:
- Nasabah telah membaca dan menyetujui Kebijakan Privasi Bank dan Syarat Ketentuan Bank yang menjelaskan bagaimana Bank mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan informasi pribadi, serta dengan siapa informasi tersebut dapat dibagikan.
- Bank akan menjaga keamanan informasi pribadi Nasabah, termasuk perlindungan terhadap akses yang tidak sah, pencurian, atau kebocoran data.
- Jika terjadi pelanggaran keamanan yang mengancam kerahasiaan informasi Nasabah, Bank akan menginformasikan kepada Nasabah mengenai insiden tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Nasabah memiliki hak untuk mengakses informasi pribadi yang disimpan oleh Bank dan memperbaiki informasi yang tidak akurat.
- Bank tidak dapat membagikan informasi pribadi Nasabah kepada pihak ketiga tanpa izin Nasabah, kecuali jika diwajibkan atau diperbolehkan oleh ketentuan yang berlaku atau jika diperlukan untuk tujuan tertentu yang terkait dengan rekening Nasabah.
- Bank akan menggunakan penyedia layanan pihak ketiga untuk membantu dalam pelaksanaan Program, dan Bank akan tetap bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi Nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.