Hi Warga,
Yuk, ikutan Program Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan kasih kamu cashback hingga Rp1.300.000 dengan menggunakan fitur Kunci Dana Bank Saqu.
Program THR akan berlangsung pada 17 Maret hingga 30 April 2025. Jadi, jangan sampai kelewat ya dapatkan cashbacknya.
Cek detail mekanisme serta Syarat dan Ketentuannya berikut ini:
Mekanisme:
- Periode Program: 17 Maret sampai dengan 30 April 2025 ("Periode Program").
- Program berlaku bagi seluruh Nasabah ("Nasabah") dari Bank Saqu ("Bank").
- Dalam mengikuti Program ini, Nasabah wajib untuk menempatkan dana dan dana tersebut akan terkunci dengan fitur Kunci Dana pilihan tenor selama 3 (tiga) bulan, atau 6 (enam) bulan berturut-turut ("Periode Penguncian Dana") pada Saku Utama dengan pilihan Program sebagai berikut ("Pilihan Program”):
- Tenor: 3 (tiga) bulan
- Penempatan dana senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) ("Dana"), akan mendapatkan cashback sebesar Rp125.000,- (seratus dua puluh lima ribu Rupiah) ("Cashback").
- Penempatan dana senilai Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ("Dana"), akan mendapatkan cashback sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) ("Cashback").
- Penempatan dana senilai Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) ("Dana"), akan mendapatkan cashback sebesar Rp625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah) ("Cashback")
- Tenor: 6 (enam) bulan
- Penempatan dana senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) ("Dana"), akan mendapatkan cashback sebesar Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu Rupiah ("Cashback").
- Penempatan dana senilai Rp20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah) ("Dana"), akan mendapatkan cashback sebesar Rp520.000,- (lima ratus dua puluh ribu Rupiah) ("Cashback").
- Penempatan dana senilai Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) ("Dana"), akan mendapatkan cashback sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) ("Cashback").
- Tenor: 3 (tiga) bulan
Syarat dan Ketentuan
- Periode Program berlangsung dari 17 Maret sampai dengan 30 April 2025.
- Nasabah yang berhak mengikuti Program adalah seluruh Nasabah Bank.
- Nasabah dapat memilih salah satu Pilihan Program, kemudian melakukan transfer Dana sesuai dengan Pilihan Program yang dipilih dan melakukan penguncian Dana menggunakan fitur Kunci Dana selama Periode Penguncian Dana.
- Dana yang dapat digunakan untuk mengikuti Program ini adalah dana baru, yaitu yaitu dana yang ditransfer dari bank lain ke rekening Bank Saqu atau dana yang tidak berasal dari saldo yang sudah ada di rekening Bank Saqu Nasabah sebelum transfer dilakukan dan jumlah dana tersebut harus sesuai dengan Pilihan Program yang dipilih Nasabah.
- Cashback yang tercantum merupakan angka nett setelah dipotong pajak yang akan diterima Nasabah.
- Penempatan dana pada Saku Utama akan diberikan suku bunga sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun ("Bunga"). Bunga tetap akan diberikan oleh Bank kepada Nasabah, terlepas dari cashback yang di terima.
- Cashback akan dikreditkan ke Saku Booster Nasabah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Nasabah melakukan transfer Dana dan mengunci Dana menggunakan fitur Kunci Dana selama Periode Penguncian Dana.
- Apabila Nasabah membuka fitur Kunci Dana dan mencairkan Dana sebelum berakhirnya Periode Penguncian Dana, maka keikutsertaan Nasabah dalam Program akan berakhir secara otomatis.
- Pengakhirkan keikutsertaan Nasabah dalam Program ini mengakibatkan Nasabah dikenakan penalti senilai 105% (seratus lima persen) dari total Cashback menyesuaikan Pilihan Program yang dipilih Nasabah ("Dana Penalti").
- Dana Penalti akan secara otomatis terdebit dari Saku Utama Nasabah. Dengan ini, Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebitan tersebut. Nasabah akan diberitahukan mengenai pendebitan ini selambat-lambatnya 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah pendebitan Saku Utama dilakukan.
- Program tidak berlaku kelipatan dan kuota Program selama Periode Program terbatas untuk:
a. 40 (empat puluh) Nasabah pertama yang menempatkan Dana sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk tenor 90 (sembilan puluh) hari.
b. 30 (tiga puluh) Nasabah pertama yang menempatkan Dana sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk tenor 90 (sembilan puluh) hari.
c. 30 (tiga puluh) Nasabah pertama yang menempatkan Dana sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk tenor 90 (sembilan puluh) hari.
d. 50 (lima puluh) Nasabah pertama yang menempatkan Dana sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk tenor 180 (seratus delapan puluh) hari.
e. 40 (empat puluh) Nasabah pertama yang menempatkan Dana sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk tenor 180 (seratus delapan puluh) hari.
f. 40 (empat puluh) Nasabah pertama yang menempatkan Dana sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk tenor 180 (seratus delapan puluh) hari. - Untuk mencegah segala bentuk kecurangan yang dapat merugikan Bank dan Nasabah lainnya, Nasabah wajib untuk mengikuti seluruh syarat dan ketentuan serta prosedur yang ditetapkan dalam Program ini dengan itikad baik.
- Bank setiap saat berhak untuk melakukan analisis terhadap kewajaran transaksi dan berhak untuk membatalkan transaksi dan/atau menghentikan Program sewaktu-waktu apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan ataupun kecurangan. Sanksi lain yang akan diberlakukan kepada Nasabah yang terlibat dalam indikasi kecurangan ataupun penyalahgunaan dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, diskualifikasi dari Program, pembekuan akun, dan/atau pembatalan hak atas Cashback yang diperoleh secara tidak sah, serta tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Bank berhak sewaktu-waktu mengubah Syarat dan Ketentuan yang berlaku dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait Program ini merupakan kewenangan Bank sepenuhnya. Apabila Nasabah tidak setuju atas perubahan Syarat dan Ketentuan, maka Nasabah dapat mengakhiri keikutsertaan dalam Program.
- Bank dan Nasabah menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan Program ini, yang diakibatkan oleh kelalaian masing-masing pihak.
- Syarat & Ketentuan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Pajak ditanggung oleh Bank dan Program ini tidak dipungut biaya apapun.
- Dengan mengikuti Program ini, Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan Program yang berlaku
A. Manfaat
Program ini menyediakan Cashback kepada Nasabah yang mengikuti Program serta memenuhi semua Syarat dan Ketentuan Program.
B. Risiko
- Nasabah yang membuka fitur Kunci Dana dan mencairkan Dana sebelum Periode Penguncian Dana berakhir mengakibatkan keikutsertaan Nasabah dalam Program akan berakhir secara otomatis.
- Pengakhiran keikutsertaan Nasabah dalam Program ini akan mengakibatkan Nasabah dikenakan penalti sebesar 105% (seratus lima persen) dari total Cashback menyesuaikan Pilihan Program yang dipilih Nasabah.
C. Perlindungan Privasi
- Nasabah telah membaca dan menyetujui Kebijakan Privasi Bank yang menjelaskan bagaimana Bank mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan informasi pribadi, serta dengan siapa informasi tersebut dapat dibagikan.
- Bank akan menjaga keamanan informasi pribadi Nasabah. Ini termasuk perlindungan terhadap akses yang tidak sah, pencurian, atau kebocoran data.
- Jika terjadi pelanggaran keamanan yang mengancam kerahasiaan informasi Nasabah, Bank akan memberi tahu Nasabah tentang insiden tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Nasabah memiliki hak untuk mengakses informasi pribadi yang disimpan oleh Bank dan memperbaiki informasi yang tidak akurat.
- Bank tidak dapat membagikan informasi pribadi Nasabah kepada pihak ketiga tanpa izin Nasabah, kecuali jika diwajibkan oleh hukum atau jika ini diperlukan untuk tujuan tertentu yang terkait dengan rekening Nasabah (misalnya, untuk pemrosesan transaksi).
- Bank akan menggunakan penyedia layanan pihak ketiga untuk membantu dalam operasional berdasarkan perjanjian yang disepakati sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, tetapi Bank tetap bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi Nasabah.