Halo Warga BJJ,
Yuk, ikutan program Undang Teman khusus karyawan Bank Jasa Jakarta dan dapatkan hadiah total Rp7.500.000 untuk tiga pemenang.
Cek mekanisme serta Syarat dan Ketentuannya berikut ini:
Mekanisme:
- Periode Program 21 Februari s.d 16 Maret 2025.
- Undang teman-teman kamu dan pilih tema untuk Saku tim kamu.
- Minimal 5 orang dengan penempatan minimal Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) per orang pada saku Undang Teman.
- Post di Instagram atau Tik Tok tentang saku Undang Teman tim kamu dan tag @banksaqu serta menyertakan #BerjuangBersama.
- Hadiah untuk pemenang Juara 1 sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
- Hadiah untuk pemenang Juara 2 sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
- Hadiah untuk pemenang Juara 3 sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- Semua posting Instagram atau Tik Tok harus diposting selama periode program.
- Para pemenang akan diumumkan berdasarkan penilaian juri kami dan jumlah tampilan pada 20 Maret, hadiah diberikan 21 Maret.
Syarat dan Ketentuan
Mekanisme serta syarat dan ketentuan Program:
- Periode program dari tanggal 21 Februari sampai dengan 16 Maret 2025 ("Periode Program").
- Program berlaku khusus untuk seluruh karyawan PT. Bank Jasa Jakarta ("Nasabah").
- Selama Periode Program, Nasabah wajib membuat saku yang dibuat melalui Undang Teman dengan Nasabah-Nasabah lainnya dan tentukan tema pada Saku Undang Teman, seperti "Liburan ke Bali" atau "Klub Basket".
- Seluruh karyawan PT. Bank Jasa Jakarta dapat mengundang teman sesama karyawan PT. Bank Jasa Jakarta maupun diluar PT. Bank Jasa Jakarta untuk bergabung dalam saku. Saku yang termasuk dalam penilaian merupakan saku dengan admin dari karyawan PT. Bank Jasa Jakarta.
- 1 Saku Undang Teman wajib minimal terdiri dari 5 (lima) Nasabah.
- Setiap Nasabah yang bergabung dalam 1 (satu) saku Undang Teman tersebut wajib melakukan penempatan dana minimal Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ("Dana") per Nasabah dan Dana wajib ditahan pada saku Undang Teman selama Periode Program.
- Penarikan Dana yang dilakukan oleh 1 (satu) Nasabah dalam Saku Undang Teman sebelum Periode Program berakhir akan mengakibatkan keikutsertaan seluruh Nasabah dalam Saku Undang Teman tersebut akan berakhir secara otomatis.
- Setidaknya 1 (satu) Nasabah yang tergabung pada Saku Undang Teman wajib membuat posting di Instagram dan/atau Tik Tok tentang Saku Undang Teman mereka dan wajib untuk tag @banksaqu. Apabila tidak ada setidaknya 1 (satu) Nasabah dalam Saku Undang Teman membuat posting dan tag @banksaqu, maka Saku Undang Teman tersebut tidak memenuhi syarat untuk dapat dinilai oleh juri pada Program ini.
- Akun Instagram dan/atau Tik Tok Nasabah harus terbuka untuk umum dan dilarang untuk dikunci. Apabila akun Instagram dan/atau Tik Tok Nasabah terkunci, maka penilaian atas postingan tidak akan dilakukan.
- Contoh posting sebagai berikut:

- Pemenang akan ditentukan berdasarkan penilaian juri Bank dan jumlah tampilan pada posting di Instagram dan/atau TikTok. Penentuan pemenang sepenuhnya merupakan keputusan dan kewenangan juri dengan detail kriteria penilaian sebagai berikut
a. Total penempatan Dana: 50 poin
| Dana tertinggi | 50 poin |
| Dana tertinggi kedua | 40 poin |
| Dana tertinggi ketiga | 30 poin |
b Total jumlah tampilan: 20 poin
| 11+ posts | 20 poin |
| 5-10 posts | 15 poin |
| 1-4 posts | 10 poin |
c. Kreativitas dan kerjasama: 30 poin
Poin penuh untuk tema tim yang inovatif dan unik dengan postingan yang berhubungan dengan tema Nasabah. Poin parsial untuk tema yang lebih umum atau mudah dilakukan.
- Keputusan juri adalah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
- Terdapat 3 (tiga) tim pemenang yang merujuk kepada Saku Bersama, bukan per individu, dengan detail hadiah sebagai berikut ("Hadiah"):
• Juara 1 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
• Juara 2 sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah); dan
• Juara 3 sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). - Pemenang akan diumumkan pada 20 Maret 2025 dan Hadiah akan dikreditkan ke Saku Bersama yang menang pada tanggal 21 Maret 2025.
- Untuk mencegah segala bentuk kecurangan yang dapat merugikan Bank dan Nasabah lainnya, Nasabah wajib untuk mengikuti seluruh Syarat dan Ketentuan serta prosedur yang ditetapkan dalam Program ini dengan itikad baik.
- Bank setiap saat berhak untuk melakukan analisis terhadap kewajaran transaksi dan berhak untuk membatalkan transaksi dan/atau menghentikan Program sewaktu-waktu apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan ataupun kecurangan. Sanksi lain yang akan diberlakukan kepada Nasabah yang terlibat dalam indikasi kecurangan ataupun penyalahgunaan dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, diskualifikasi dari Program, pembekuan akun atau pembatalan hak atas Hadiah dan/atau cashback yang diperoleh secara tidak sah, serta tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bank sewaktu-waktu berhak mengubah Syarat dan Ketentuan yang berlaku dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait Program ini merupakan kewenangan Bank sepenuhnya. Apabila Nasabah tidak setuju atas perubahan Syarat dan Ketentuan, maka Nasabah dapat mengakhiri keikutsertaan dalam Program.
- Bank dan Nasabah menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan Program ini, yang diakibatkan oleh kelalaian masing-masing pihak.
- Syarat & Ketentuan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
- Pajak ditanggung oleh Bank dan Program ini tidak dipungut biaya apapun.
- Dengan mengikuti Program ini, Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan Program yang berlaku.
A. Manfaat
Program ini menyediakan Hadiah dan Cashback bagi Nasabah yang memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Program serta mengikuti seluruh prosedur yang berlaku dengan itikad baik.
B. Risiko
- Jika salah satu Nasabah melakukan penarikan Dana dari Saku Bersama sebelum Periode Program berakhir, maka keikutsertaan seluruh Nasabah dalam Saku Bersama tersebut akan berakhir secara otomatis.
- Pengakhiran keikutsertaan dalam Program ini akan menyebabkan seluruh Nasabah dalam 1 (satu) Saku Bersama kehilangan hak untuk mendapatkan Hadiah dan Cashback.
C. Perlindungan Privasi
- Nasabah telah membaca dan menyetujui Kebijakan Privasi Bank yang menjelaskan bagaimana Bank mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan informasi pribadi, serta dengan siapa informasi tersebut dapat dibagikan.
- Bank akan menjaga keamanan informasi pribadi Nasabah. Ini termasuk perlindungan terhadap akses yang tidak sah, pencurian, atau kebocoran data.
- Jika terjadi pelanggaran keamanan yang mengancam kerahasiaan informasi Nasabah, Bank akan memberi tahu nasabah tentang insiden tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Nasabah memiliki hak untuk mengakses informasi pribadi yang disimpan oleh bank dan memperbaiki informasi yang tidak akurat.
- Bank tidak dapat membagikan informasi pribadi Nasabah kepada pihak ketiga tanpa izin nasabah, kecuali jika diwajibkan oleh hukum atau jika ini diperlukan untuk tujuan tertentu yang terkait dengan rekening Nasabah (misalnya, untuk pemrosesan transaksi).
- Bank akan menggunakan penyedia layanan pihak ketiga untuk membantu dalam operasional berdasarkan perjanjian yang disepakati sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, tetapi Bank tetap bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi Nasabah.

