Program

Cashback Spesial Buat Top-up Uang Elektronik di Bank Saqu

10 Feb 2025

thumbnail

Hi Warga Bank Saqu, 

Khusus buatmu Nasabah Terundang, ada program spesial nih untuk top-up uang elektronik! Pada periode 10 Februari hingga 31 Mei 2025, kamu bisa mendapatkan cashback sebesar Rp5.000 dengan menggunakan voucher Bank Saqu. 

Cek cara gunakan fitur Voucher Bank Saqu di bawah ini: 

  1. Login ke Aplikasi Bank Saqu.
  2. Klik logo rewards (kado) di pojok kanan atas .
  3. Pilih tab "Beli & Bayar".
  4. Lakukan Transaksi top-up uang elektronik.
  5. Pilih produk dan nominal yang dituju.
  6. Pastikan Voucher telah terpasang , lalu konfirmasi dan selesaikan transaksi.
  7. Kuota cashback terbatas untuk 5,000 (lima ribu) pengguna voucher pertama selama Periode Program.

Selengkapnya, cek syarat dan ketentuan Program:

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Program berlangsung dari tanggal 10 Febuari 2025 s.d 31 Mei 2025 ("Periode Program").
  2. Program berlaku khusus untuk nasabah Bank Saqu ("Nasabah") yang mendapat undangan dalam bentuk voucher dari Bank Saqu ("Bank") dan Nasabah akan mendapat notifikasi pada akun miliknya.
  3. Nasabah wajib untuk melakukan top-up uang elektronik minimal Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi Bank dan menggunakan voucher yang telah diterima sebagaimana dimaksud pada angka 2 saat akan melakukan top-up untuk mendapatkan Cashback sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ("Cashback").
  4. Cashback akan dikreditkan ke Saku Booster Nasabah selambat-lambatnya 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah transaksi berhasil dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan Program ini.
  5. Voucher memiliki masa berlaku 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah voucher diterima. Nasabah wajib menggunakan voucher sebelum masa berlaku habis untuk mendapatkan Cashback. Setelah masa berlakunya berakhir, voucher tidak dapat digunakan lagi.
  6. Voucher hanya dapat digunakan 1 (satu) kali per Nasabah selama Periode Program.
  7. Program tidak berlaku kelipatan dan tidak dapat di gabungkan dengan program lainnya.
  8. Kuota Cashback terbatas untuk 5,000 (lima ribu) pengguna voucher pertama selama Peiode Program. Nasabah yang melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan ini akan mendapatkan Cashback.
  9. Untuk mencegah segala bentuk kecurangan yang dapat merugikan Bank dan Nasabah lainnya, Nasabah wajib untuk mengikuti seluruh syarat dan ketentuan serta prosedur yang ditetapkan dalam Program ini dengan itikad baik. 
  10. Bank setiap saat berhak untuk melakukan analisis terhadap kewajaran transaksi dan berhak untuk membatalkan transaksi dan/atau menghentikan Program sewaktu-waktu apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan ataupun kecurangan. Sanksi lain yang akan diberlakukan kepada Nasabah yang terlibat dalam kecurangan ataupun penyalahgunaan dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, diskualifikasi dari Program, pembekuan akun atau pembatalan hak atas Cashback yang diperoleh secara tidak sah, serta tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  11. Bank berhak sewaktu-waktu mengganti Syarat & Ketentuan yang berlaku dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah. Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait Program ini merupakan kewenangan Bank sepenuhnya. 
  12. Apabila Nasabah tidak setuju dengan perubahan Syarat dan Ketentuan, maka Nasabah dapat membatalkan keikutsertaan dalam Program ini.
  13. Bank dan Nasabah menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan Program ini, yang diakibatkan oleh kelalaian masing-masing pihak.
  14. Syarat & Ketentuan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
  15. Pajak hadiah ditanggung oleh Bank dan Program ini tidak dipungut biaya apapun.
  16. Dengan mengikuti Program ini, Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan berlaku.

B.  Perlindungan Privasi 

  1. Nasabah telah membaca dan menyetujui Kebijakan Privasi Bank yang menjelaskan bagaimana Bank mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan informasi pribadi, serta dengan siapa informasi tersebut dapat dibagikan.
  2. Bank akan menjaga keamanan informasi pribadi Nasabah. Ini termasuk perlindungan terhadap akses yang tidak sah, pencurian, atau kebocoran data.
  3. Jika terjadi pelanggaran keamanan yang mengancam kerahasiaan informasi Nasabah, Bank akan memberi tahu Nasabah tentang insiden tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
  4. Nasabah memiliki hak untuk mengakses informasi pribadi yang disimpan oleh Bank dan memperbaiki informasi yang tidak akurat.
  5. Bank tidak dapat membagikan informasi pribadi Nasabah kepada pihak ketiga tanpa izin Nasabah, kecuali jika diwajibkan oleh hukum atau jika ini diperlukan untuk tujuan tertentu yang terkait dengan rekening Nasabah (misalnya, untuk pemrosesan transaksi).
  6. Bank akan menggunakan penyedia layanan pihak ketiga untuk membantu dalam operasional, tetapi Bank tetap bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi Nasabah.