Hi Warga Bank Saqu,
Khusus buatmu! Ada program spesial nih untuk nasabah baru Bank Saqu dengan transaksi menggunakkan Quick Response Code Indonesian Standard ("QRIS") Bank Saqu! Kamu bisa mendapatkan voucher cashback 20% (maksimum cashback Rp 5,000,-) dari Bluebird!
Cek cara untuk mendapatkan voucher di bawah ini:
- Login ke Aplikasi Bank Saqu
- Klik logo rewards (kado) di pojok kanan atas
- Pilih voucher yang muncul, lalu klik “pakai”
- Lakukan Transaksi pembayaran menggunakan QRIS Bank Saqu (sumber dana Saku Utama/Saku Transaksi)
- Masukan nominal pembayaran minimum Rp 25.000,-
- Pastikan voucher telah terpasang, lalu konfirmasi dan selesaikan transaksi,
- Kuota cashback terbatas untuk 600 (enam ratus) pengguna voucher pertama selama Periode Program.
Selengkapnya, cek syarat dan ketentuan Program:
A. Syarat dan Ketentuan Program
- Program berlangsung dari tanggal 01 November s.d. 31 Desember 2025 ("Periode Program").
- Program berlaku khusus untuk nasabah baru Bank Saqu ("Nasabah") yang mendapat undangan melalui email dari Bank Saqu ("Bank") dan notifikasi pada akun miliknya.
- Nasabah wajib untuk melakukan transaksi pembayaran Bluebird minimum Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) menggunakan QRIS Bank ("Transaksi") dan pastikan voucher terpasang.
- Setelah transaksi pada poin 3 (tiga) di atas berhasil dilakukan, cashback maksimum sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) akan diberikan dalam bentuk Saldo Saku Booster Bank Saqu maksimal 2x24 jam setelah Nasabah menyelesaikan transaksi.
- Program tidak berlaku kelipatan, tidak dapat diwakilkan.
- Kuota Program terbatas untuk 600 (enam ratus) Nasabah pertama selama Periode Program, Nasabah yang melakukan Transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan ini berhak mendapatkan voucher Bluebird.
- Untuk mencegah segala bentuk kecurangan yang dapat merugikan Bank dan Nasabah lainnya, Nasabah wajib untuk mengikuti seluruh syarat dan ketentuan serta prosedur yang ditetapkan dalam Program ini dengan itikad baik.
- Bank setiap saat berhak untuk melakukan analisis terhadap kewajaran Transaksi dan berhak untuk membatalkan Transaksi dan/atau menghentikan Program sewaktu-waktu apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan ataupun kecurangan. Sanksi lain yang akan diberlakukan kepada Nasabah yang terlibat dalam kecurangan ataupun penyalahgunaan dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, diskualifikasi dari Program, pembekuan akun atau pembatalan hak atas voucher yang diperoleh secara tidak sah, serta tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bank berhak sewaktu-waktu mengubah Syarat & Ketentuan yang berlaku dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah. Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait Program ini merupakan kewenangan Bank sepenuhnya. Apabila Nasabah tidak setuju dengan perubahan Syarat dan Ketentuan, maka Nasabah dapat membatalkan keikutsertaan dalam Program ini.
- Bank dan Nasabah menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan Program, yang diakibatkan oleh kelalaian masing-masing pihak.
- Syarat & Ketentuan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
- Pajak hadiah ditanggung oleh Bank dan Program ini tidak dipungut biaya apapun.
- Dengan mengikuti Program ini, Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan berlaku.
B. Perlindungan Privasi
- Nasabah telah membaca dan menyetujui Kebijakan Privasi Bank yang menjelaskan bagaimana Bank mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan informasi pribadi, serta dengan siapa informasi tersebut dapat dibagikan.
- Bank akan menjaga keamanan informasi pribadi Nasabah. Ini termasuk perlindungan terhadap akses yang tidak sah, pencurian, atau kebocoran data.
- Jika terjadi pelanggaran keamanan yang mengancam kerahasiaan informasi Nasabah, Bank akan memberi tahu Nasabah tentang insiden tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Nasabah memiliki hak untuk mengakses informasi pribadi yang disimpan oleh Bank dan memperbaiki informasi yang tidak akurat.
- Bank tidak dapat membagikan informasi pribadi Nasabah kepada pihak ketiga tanpa izin Nasabah, kecuali jika diwajibkan oleh hukum atau jika ini diperlukan untuk tujuan tertentu yang terkait dengan rekening Nasabah (misalnya, untuk pemrosesan Transaksi).
- Bank akan menggunakan penyedia layanan pihak ketiga untuk membantu dalam operasional, tetapi Bank tetap bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi Nasabah.
Update per 27 Oktober 2025
