Hi Warga Bank Saqu,
Setelah asyik keliling GIIAS, enaknya kita beristirahat sebentar sambil makan jajanan yang ada di area GIIAS. Kamu bisa dapatkan cashback yang bisa kamu cairkan setelah dana di Saku Booster mencapai minimal Rp20.000.
Simak syarat dan ketentuannya di bawah ini!
Syarat dan Ketentuan Program Spesial Saku Booster GIIAS
- Periode program 23 Juli – 8 November 2025
- Program berlaku untuk seluruh Nasabah aktif Bank Saqu
- Selama periode program berlangsung, pemindahan dana dari Saku Booster Nasabah senilai Rp20,000 (Dua Puluh Ribu Rupiah), Nasabah dapat mencairkan dana pada Saku Booster sesuai dengan minimal yang telah ditentukan pada masa periode program
- Nasabah wajib mengikuti semua ketentuan prosedur yang ditetapkan dalam Program ini dengan itikad baik, demi mencegah segala bentuk kecurangan yang dapat merugikan Bank dan Nasabah lainnya
- Bank berhak sewaktu-waktu mengganti Syarat & Ketentuan yang berlaku dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah. Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait Program ini merupakan kewenangan Bank sepenuhnya. Apabila Nasabah tidak setuju dengan perubahan Syarat dan Ketentuan, maka Nasabah dapat membatalkan keikutsertaan dalam Program ini.
- Dengan mengikuti Program ini, Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan berlaku.
- Bank dan Nasabah menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan Program ini dalam hal terjadi, yang diakibatkan oleh kelalaian masing-masing pihak.
- Syarat & Ketentuan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
Perlindungan Privasi
- Nasabah telah membaca dan menyetujui Kebijakan Privasi Bank yang menjelaskan bagaimana Bank mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan informasi pribadi, serta dengan siapa informasi tersebut dapat dibagikan.
- Bank akan menjaga keamanan informasi pribadi Nasabah. Ini termasuk perlindungan terhadap akses yang tidak sah, pencurian, atau kebocoran data.
- Jika terjadi pelanggaran keamanan yang mengancam kerahasiaan informasi Nasabah, Bank akan memberi tahu Nasabah tentang insiden tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Nasabah memiliki hak untuk mengakses informasi pribadi yang disimpan oleh Bank dan memperbaiki informasi yang tidak akurat.
- Bank tidak dapat membagikan informasi pribadi nasabah kepada pihak ketiga tanpa izin nasabah, kecuali jika diwajibkan oleh hukum atau jika ini diperlukan untuk tujuan tertentu yang terkait dengan rekening nasabah (misalnya, untuk pemrosesan transaksi).
- Bank akan menggunakan penyedia layanan pihak ketiga untuk membantu dalam operasional, tetapi Bank tetap bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi nasabah.