Program

Top Up Dana dan Transaksi QRIS Dapet Voucher Starbucks Rp25.000!

30 Jul 2025

thumbnail

Hi Warga Bank Saqu,

Khusus buatmu, ada program spesial nih untuk top-up & transaksi menggunakkan Quick Response Code Indonesian Standard ("QRIS") Bank Saqu! Kamu bisa mendapatkan voucher Starbucks!

Cek cara untuk mendapatkan Voucher Starbucks di bawah ini:

  1. Top-up dana minimun Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  2. Lakukan transaksi pembayaran menggunakan QRIS Bank Saqu dengan minimum pembayaran Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu Rupiah)
  3. Pastikan transaksi kamu berhasil ya!
  4. Kuota Program terbatas untuk 500 (lima ratus) Nasabah pertama selama Periode Program.

Selengkapnya, cek syarat dan ketentuan Program:

A. Syarat dan Ketentuan Program

  1. Program berlangsung dari tanggal 1 November s.d. 31 Desember 2025 ("Periode Program").
  2. Program berlaku khusus untuk nasabah Bank Saqu ("Nasabah") yang mendapat undangan melalui email dari Bank Saqu ("Bank") dan notifikasi pada akun miliknya.
  3. Nasabah wajib untuk melakukan top-up dana minimal Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan melakukan transaksi pembayaran minimal Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu Rupiah) menggunakan QRIS Bank ("Transaksi").
  4. Setelah transaksi pada poin 3 (tiga) di atas berhasil dilakukan, Nasabah akan mendapatkan email selambat-lambatnya 5x24 (lima kali dua puluh empat) jam hari kerja berisi kode unik untuk pembelian di merchant Starbucks.
  5. Program tidak berlaku kelipatan dan tidak dapat digabungkan dengan program lainnya.
  6. Kuota Program terbatas untuk 500 (lima ratus) Nasabah pertama selama Periode Program, Nasabah yang melakukan Transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan ini berhak mendapatkan voucher Starbucks.
  7. Untuk mencegah segala bentuk kecurangan yang dapat merugikan Bank dan Nasabah lainnya, Nasabah wajib untuk mengikuti seluruh syarat dan ketentuan serta prosedur yang ditetapkan dalam Program ini dengan itikad baik.
  8. Bank setiap saat berhak untuk melakukan analisis terhadap kewajaran Transaksi dan berhak untuk membatalkan Transaksi dan/atau menghentikan Program sewaktu-waktu apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan ataupun kecurangan. Sanksi lain yang akan diberlakukan kepada Nasabah yang terlibat dalam kecurangan ataupun penyalahgunaan dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, diskualifikasi dari Program, pembekuan akun atau pembatalan hak atas voucher yang diperoleh secara tidak sah, serta tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  9. Bank berhak sewaktu-waktu mengubah Syarat & Ketentuan yang berlaku dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah. Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait Program ini merupakan kewenangan Bank sepenuhnya. Apabila Nasabah tidak setuju dengan perubahan Syarat dan Ketentuan, maka Nasabah dapat membatalkan keikutsertaan dalam Program ini.
  10. Bank dan Nasabah menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan Program, yang diakibatkan oleh kelalaian masing-masing pihak.
  11. Syarat & Ketentuan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
  12. Pajak hadiah ditanggung oleh Bank dan Program ini tidak dipungut biaya apapun.
  13. Dengan mengikuti Program ini, Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan berlaku.

B. Perlindungan Privasi

  1. Nasabah telah membaca dan menyetujui Kebijakan Privasi Bank yang menjelaskan bagaimana Bank mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan informasi pribadi, serta dengan siapa informasi tersebut dapat dibagikan.
  2. Bank akan menjaga keamanan informasi pribadi Nasabah. Ini termasuk perlindungan terhadap akses yang tidak sah, pencurian, atau kebocoran data.
  3. Jika terjadi pelanggaran keamanan yang mengancam kerahasiaan informasi Nasabah, Bank akan memberi tahu Nasabah tentang insiden tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
  4. Nasabah memiliki hak untuk mengakses informasi pribadi yang disimpan oleh Bank dan memperbaiki informasi yang tidak akurat.
  5. Bank tidak dapat membagikan informasi pribadi Nasabah kepada pihak ketiga tanpa izin Nasabah, kecuali jika diwajibkan oleh hukum atau jika ini diperlukan untuk tujuan tertentu yang terkait dengan rekening Nasabah (misalnya, untuk pemrosesan Transaksi).
  6. Bank akan menggunakan penyedia layanan pihak ketiga untuk membantu dalam operasional, tetapi Bank tetap bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi Nasabah.

Update per 20 Oktober 2025

Simulasikan Pinjamanmu

Loading...
Bank Saqu

Bank Saqu

PT Bank Saqu Indonesia adalah layanan perbankan milik Astra Financial dan WeLab yang berperan sebagai katalisator bagi Solopreneur dan pelaku bisnis di Indonesia.