Kembali
    • Personal
    • Bisnis
    • Promo & Partner
      • Promo
      • Partner
    • Tentang
    • Berita & Blog
      • Berita
      • Blog
    • Bantuan
    Download App
    logo
    logo
    • Tentang
    • Bantuan
    Back

    AML - CFT Policy Statement

    PERNYATAAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL (APU, PPT, DAN PPPSPM)


    Mengacu pada peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan aspirasi PT Bank Jasa Jakarta Tbk (“Bank”) yaitu “Meningkatkan kesempatan tumbuh berjuta insan melalui solusi finansial digital”, penyediaan layanan yang prima dan solusi finansial kepada seluruh nasabah selaku mitra pilihan utama adalah prioritas kami. Sehubungan dengan hal tersebut, berikut kami informasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT Bank Jasa Jakarta Tbk. Prosedur Penyampaian Pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah mengenai produk atau layanan Bank. Pengaduan dapat disampaikan dengan beberapa cara, yaitu sebagai berikut: 

    1. Secara Lisan

    • Nasabah dapat mendatangi kantor cabang Bank terdekat dan menyampaikan pengaduan melalui Customer Service/Relationship Manager; atau
    • Nasabah dapat menghubungi Contact Center Tanya BJJ di nomor 1500 746 atau 021 12345678. Layanan Contact Center kami melayani Anda 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu.

    Pengaduan secara lisan dari Nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pengaduan diterima. Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan dokumen pendukung sehingga penanganan dan penyelesaiannya melebihi 5 (lima) hari kerja, maka Bank akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis.

    2. Secara Tertulis 

    • Nasabah dapat mengirimkan email untuk menyampaikan pengaduan ke alamat email BJJ di tanya@bjj.com;
    • Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui website Bank Jasa Jakarta (https://bjj.com);
    • Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui surat ke alamat berikut:
    • Kepada: Complaint Management - OPERATIONSPT Bank Jasa Jakarta Tbk Menara BJJ Lt. 12 Jl. Bunga Mawar Melati Jakarta Selatan 12345 Indonesia
    • Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di link berikut: https://kontak157.ojk.go.id
    • Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya, antara lain sebagai berikut:
    • Surat Kuasa Khusus dalam hal Nasabah mewakilkan proses pengaduan kepada Perwakilan Nasabah;
    • Jenis dan tanggal transaksi keuangan;
    • Permasalahan yang diadukan.

    Pengaduan secara tertulis akan ditangani dan diselesaikan dalam 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan pengaduan diterima oleh Bank dan dalam kondisi tertentu dimana dibutuhkan pemenuhan kelengkapan dokumen maka dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya apabila Bank memerlukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian pengaduan nasabah yang disebabkan oleh kondisi tertentu dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini Bank akan memberitahukan kepada nasabah secara tertulis sebelum jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja yang pertama berakhir.

    Sesuai Surat Edaran OJK (SE OJK) No. 17/SEOJK.07/2018, Bank Jasa Jakarta akan memberikan informasi mengenai jangka waktu penyelesaian pengaduan nasabah melalui telepon, surat dan/atau surat elektronik (email). Apabila nasabah merasa solusi penyelesaian yang diberikan oleh Bank Jago tidak memenuhi harapan, maka nasabah dapat melanjutkan proses penyelesaian pengaduan melalui pengadilan atau diluar pengadilan.Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan/Bank Indonesia/Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.Alamat Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)Wisma Mulia 2 Lt. 16Jl. Gatot Subroto No. 42, Kuningan Barat, Mampang PrapatanJakarta Selatan. 12710Telp (fix line): 021-29600292Mobile: 087876348808 atau 081908441216E-mail: lapssjk@gmail.com atau lapssjk@ojk.go.id. Peraturan-peraturan LAPS SJK dapat diunduh di: bit.ly/PALAPSSJK ID

    Bank Jasa Jakarta

    PT Bank Saqu Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp2 Miliar. Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS, silakan akses di sini.

    TUV

    Navigasi

    • Bantuan
    • Biaya & Tarif
    • Suku Bunga Dasar Kredit
    • Laporan
    Navigasi
    • Bantuan
    • Biaya & Tarif
    • Suku Bunga Dasar Kredit
    • Laporan

    Tata Kelola Perusahaan

    • Whistleblowing System
    Tata Kelola Perusahaan
    • Whistleblowing System

    Cerita Bank Saqu

    • Tentang Kami
    • Berita
    • Blog
    Cerita Bank Saqu
    • Tentang Kami
    • Berita
    • Blog

    Legalitas

    • Syarat & Ketentuan
    • Kebijakan Privasi
    • Riplay
    • Prosedur Pengaduan Nasabah
    Legalitas
    • Syarat & Ketentuan
    • Kebijakan Privasi
    • Riplay
    • Prosedur Pengaduan Nasabah
    TUV & KAN

    Copyright © 2025 PT Bank Saqu Indonesia. All Rights Reserved.