Kembali
    • Personal
    • Bisnis
    • Promo & Partner
      • Promo
      • Partner
    • Tentang
    • Berita & Blog
      • Berita
      • Blog
    • Bantuan
    Download App
    logo
    logo
    • Tentang
    • Bantuan
    1. Home
    2. DEKLARASI NASABAH
    Back

    DEKLARASI NASABAH

    DEKLARASI NASABAH 

    1. Nasabah menyatakan bahwa Nasabah mengendalikan dan bertanggung jawab penuh atas setiap transaksi yang dilakukan di Rekening Digital ini dan Nasabah merupakan pemilik dari rekening beserta dana yang tersimpan dalam Rekening Digital, serta berhak memiliki segala manfaat atau benefit yang timbul dari kepemilikan Rekening Digital ini.
    2. Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) merupakan peraturan pajak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Amerika Serikat yang mewajibkan Bank untuk mengumpulkan informasi terkait dengan pajak tertentu Nasabah Bank, melakukan identifikasi, dan klasifikasi Nasabah Bank dalam rangka penerapan peraturan FATCA. 
    3. Common Reporting Standard (CRS) merupakan standar pelaporan untuk mengidentifikasi nasabah yang memiliki domisili pajak atau kewajiban pajak di negara selain Indonesia. Dengan kata lain, CRS berlaku bagi individu atau badan yang merupakan subjek pajak di luar Indonesia.
    4. Pihak Terkait AS adalah:
      1. Warga negara Amerika Serikat (AS).
      2. Individu yang bertempat tinggal atau merupakan subjek pajak di AS.
      3. Trust yang:
        1. diawasi oleh pengadilan AS; dan
        2. Keputusan pentingnya dikendalikan oleh satu atau lebih pihak yang termasuk Pihak Terkait AS.
      4. Harta warisan dari seseorang yang merupakan warga negara atau penduduk AS.
        Perlu diperhatikan bahwa seseorang yang telah melepaskan kewarganegaraan AS, dalam kondisi tertentu, masih dapat dianggap sebagai Pihak Terkait AS sesuai ketentuan perpajakan AS.
    5. Nasabah wajib menyediakan semua dokumen atau informasi yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas pada tanggal lahir, negara kewarganegaraan, negara tempat tinggal permanen, negara residensi pajak dan nomor identifikasi wajib pajak yang terkait, yang mungkin diperlukan untuk memungkinkan Bank dan agen-agennya untuk mematuhi semua persyaratan FATCA/CRS atau perjanjian lain dengan atau antara pemerintah. Nasabah wajib memberitahukan Bank secara tertulis dalam waktu tiga puluh (30) hari kalender sejak terjadinya setiap perubahan yang mempengaruhi status perpajakan Nasabah terkait dengan FATCA/CRS berdasarkan undang-undang, peraturan atau perjanjian lain dengan atau antara Pemerintah. Dalam hal diperlukan, nasabah bersedia untuk menyerahkan Formulir Pernyataan atas status perpajakan dan dokumen pendukung lainnya atas pernyataan ini kepada Bank atau regulator terkait.
    6. Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa Nasabah telah memberikan kepada Bank semua dokumen atau informasi lain yang mungkin diperlukan oleh Bank untuk mematuhi FATCA/CRS dan terkait dengan perubahan status pajak dan harus menyediakan semua dokumen yang dibutuhkan atau informasi lainnya dalam waktu tujuh (7) hari kalender sejak tanggal permintaan oleh Bank secara tertulis atau lainnya. Nasabah juga mengetahui bahwa kegagalan dari pihak Nasabah untuk memberikan informasi yang akurat dan secara tepat waktu sesuai dengan yang dipersyaratkan dan diminta oleh Bank dapat mengakibatkan Bank menganggap Nasabah tidak kooperatif dan/atau harus dilaporkan dan mengambil semua tindakan yang diperlukan terhadap Nasabah untuk memastikan Bank senantiasa mematuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam FATCA/CRS, perundang-undangan setempat terkait dengan FATCA/CRS dan setiap ketentuan lainnya yang timbul dari perjanjian antara Pemerintah berkaitan dengan FATCA/CRS.
    7. Nasabah menyetujui pengumpulan, penyimpanan, dan pengungkapan yang dilakukan oleh Bank dan agen-agennya atas Informasi Rahasia kepada orang-orang yang merupakan sumber bagi Bank dan agen-agennya dalam menerima atau melakukan pembayaran atas nama Nasabah dan kepada otoritas-otoritas pemerintah sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum atau perjanjian lain dengan atau antara Pemerintah. Informasi Rahasia termasuk data pribadi, rincian rekening Bank Nasabah, informasi transaksi, dan informasi lainnya yang dapat dianggap oleh orang yang wajar sebagai informasi yang bersifat rahasia atau tertutup. Persetujuan Nasabah akan berlaku meskipun adanya perjanjian larangan pengungkapan yang berlaku. Nasabah menjamin bahwa Nasabah telah memperoleh dari pihak ketiga yang informasinya diberikan kepada Bank setiap persetujuan dan pengesampingan yang diperlukan untuk memungkinkan Bank dan agen-agennya untuk melakukan tindakan-tindakan yang dimaksud dalam ayat ini, dan bahwa Nasabah akan mendapatkan persetujuan dan pengesampingan tersebut sebelum memberikan informasi serupa kepada Bank di kemudian hari.
    8. Nasabah setuju dan memahami bahwa Bank berhak untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk mematuhi dan tetap mematuhi FATCA/CRS sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum atau perjanjian lain dengan atau tanpa perantara pemerintah. Apabila sebagian dari pendapatan Nasabah harus dilaporkan dan sebagian Bank akan melaporkan semua pendapatan kecuali bila Bank dapat dengan wajar menentukan jumlah yang harus dilaporkan. Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank dan setiap agennya, sebagaimana relevan, untuk melakukan pemotongan atau penagihan atas setiap pembayaran pajak yang diwajibkan atau penetapan Pemerintah lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pengurangan atas jumlah berdasarkan the United States Internal Revenue Code dan peraturan-peraturan petunjuk pelaksanaannya, masing-masing sebagaimana diubah dari waktu ke waktu atau perjanjian lain dengan atau antara para otoritas.
    9. Bank berhak mengambil tindakan apapun yang Bank anggap perlu untuk memenuhi kewajiban apapun, baik di Indonesia atau di tempat lain manapun di dunia, berkaitan dengan pencegahan penghindaran pajak. Hal ini mungkin termasuk, namun tidak terbatas pada penyelidikan dan penahanan pembayaran ke dan dari rekening(-rekening) Nasabah (terutama dalam hal transfer dana internasional), penyelidikan sumber atau penerima dana yang terkait, pemberian informasi dan dokumen kepada otoritas pajak dalam negeri maupun luar negeri dan pemotongan pendapatan dari rekening Nasabah dan melakukan transfer atas jumlah tersebut kepada otoritas-otoritas pajak tersebut. Apabila Bank tidak merasa yakin bahwa pembayaran ke atau dari rekening Nasabah adakah sah, Bank berhak menolak untuk melaksanakan transaksi tersebut.
    10. Sepanjang diizinkan oleh hukum yang berlaku, Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah atas segala kerugian, ongkos, biaya, ganti rugi, tanggung jawab yang mungkin Nasabah derita sebagai akibat upaya Bank untuk mematuhi undang-undang, peraturan, perintah atau perjanjian dengan otoritas-otoritas pajak dan atau antara para otoritas pajak atau bila Bank membuat suatu keputusan yang salah mengenai apakah Nasabah seharusnya diperlakukan sebagai pihak yang tunduk pada kewajiban pajak atau kewajiban pelaporan pajak.

      PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN 
    Bank Jasa Jakarta

    PT Bank Saqu Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp2 Miliar. Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS, silakan akses di sini.

    TUV

    Navigasi

    • Bantuan
    • Biaya & Tarif
    • Suku Bunga Dasar Kredit
    • Laporan
    Navigasi
    • Bantuan
    • Biaya & Tarif
    • Suku Bunga Dasar Kredit
    • Laporan

    Tata Kelola Perusahaan

    • Whistleblowing System
    Tata Kelola Perusahaan
    • Whistleblowing System

    Cerita Bank Saqu

    • Tentang Kami
    • Berita
    • Blog
    Cerita Bank Saqu
    • Tentang Kami
    • Berita
    • Blog

    Legalitas

    • Syarat & Ketentuan
    • Kebijakan Privasi
    • Riplay
    • Prosedur Pengaduan Nasabah
    Legalitas
    • Syarat & Ketentuan
    • Kebijakan Privasi
    • Riplay
    • Prosedur Pengaduan Nasabah

    TUV & KAN

    Copyright © 2026 PT Bank Saqu Indonesia. All Rights Reserved.