icon

Produk ini hanya tersedia di cabang. Kunjungi kantor cabang terdekat kami untuk informasi lebih lanjut.

Products
Products

Kredit Investasi

Pembiayaan mudah,
investasi untuk usaha jadi nyata

Content

Fleksibilitas pembayaran

Anda bisa atur angsuran bulanan sesuai dengan kemampuan bisnis, sehingga lebih mudah dalam pengelolaan keuangan.

Content

Dukungan investasi usaha

Dapatkan dukungan finansial dalam menyelesaikan pembelian aktiva tetap yang diperlukan untuk usaha supaya investasi Anda berjalan lancar.

Syarat dan Ketentuan Investasi

Baca selengkapnya
Banner AppBanner App

Pertanyaan Populer

Lihat Semua

Kredit Investasi (KI) adalah fasilitas kredit angsuran yang diberikan kepada badan usaha atau pelaku usaha untuk pembelian aktiva tetap yang digunakan dan/atau akan digunakan untuk investasi, mendukung ekspansi usaha, atau refinancing aset.

Produk ini dapat diajukan oleh perorangan pelaku usaha maupun badan usaha yang membutuhkan pembiayaan investasi.

Untuk Perorangan:

  1. Mengisi Surat Permohonan Kredit.
  2. Fotokopi Sertifikat Jaminan yang diagunkan, IMB, dan bukti PBB 3 tahun terakhir, serta uang muka. Jika belum ada sertifikat, lampirkan fotokopi PPJB.
  3. Dewasa, tidak di bawah pengampuan, tidak pernah pailit, dan tidak terdaftar dalam daftar hitam BI atau kredit macet OJK.
  4. Memiliki E-KTP dan Kartu Keluarga.
  5. Surat Nikah (bagi yang sudah menikah) atau Akte Perjanjian Kawin (bagi yang menikah dengan perjanjian pisah harta).
  6. NPWP.
  7. Surat Izin Usaha (SIUP/NIB), TDP, Surat Izin Praktek/Profesi, dan/atau Surat Keterangan Kerja (karyawan).
  8. Data keuangan: rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir, laporan keuangan, slip gaji (karyawan), SPT Tahunan, dan/atau data pendukung lainnya.
  9. Jika objek yang dibiayai berupa tanah kavling, harus membuat pernyataan bahwa objek akan segera dibangun.

Untuk Badan Usaha:

  1. Mengisi Surat Permohonan Kredit.
  2. Fotokopi Sertifikat Jaminan yang diagunkan, IMB, bukti PBB 3 tahun terakhir, dan uang muka. Jika belum ada sertifikat, lampirkan fotokopi PPJB.
  3. Akta pendirian perusahaan dan perubahannya.
  4. SK Kemenkumham RI dan BNRI.
  5. E-KTP/KIMS/Paspor seluruh pengurus dan pemilik badan.
  6. NPWP.
  7. SIUP/NIB, TDP, dan/atau surat izin usaha lainnya yang membuktikan legalitas usaha.
  8. Data keuangan: rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir, laporan keuangan, dan/atau data pendukung lainnya.
  9. Jika objek yang dibiayai berupa tanah kavling, harus membuat pernyataan bahwa objek akan segera dibangun.

Kamu bisa menghubungi melalui Contact Center Bank Saqu di nomor 1500388 / 021 3000 3388 atau melalui email dibantu@banksaqu.co.id 

FAQ