Apakah pemenang perlu membayar pajak?

Setiap Nasabah yang terpilih menjadi pemenang wajib menanggung pajak undian sebesar Rp.4.162.000. Hal ini diatur dalam Peraturan Kementerian Sosial. 

Apakah artikel ini membantu?
Ya
Tidak
Topik Terkait