Apa saja persyaratan dokumen untuk mengajukan Kredit Investasi (KI)?

Untuk Perorangan:

  1. Mengisi Surat Permohonan Kredit.
  2. Fotokopi Sertifikat Jaminan yang diagunkan, IMB, dan bukti PBB 3 tahun terakhir, serta uang muka. Jika belum ada sertifikat, lampirkan fotokopi PPJB.
  3. Dewasa, tidak di bawah pengampuan, tidak pernah pailit, dan tidak terdaftar dalam daftar hitam BI atau kredit macet OJK.
  4. Memiliki E-KTP dan Kartu Keluarga.
  5. Surat Nikah (bagi yang sudah menikah) atau Akte Perjanjian Kawin (bagi yang menikah dengan perjanjian pisah harta).
  6. NPWP.
  7. Surat Izin Usaha (SIUP/NIB), TDP, Surat Izin Praktek/Profesi, dan/atau Surat Keterangan Kerja (karyawan).
  8. Data keuangan: rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir, laporan keuangan, slip gaji (karyawan), SPT Tahunan, dan/atau data pendukung lainnya.
  9. Jika objek yang dibiayai berupa tanah kavling, harus membuat pernyataan bahwa objek akan segera dibangun.

Untuk Badan Usaha:

  1. Mengisi Surat Permohonan Kredit.
  2. Fotokopi Sertifikat Jaminan yang diagunkan, IMB, bukti PBB 3 tahun terakhir, dan uang muka. Jika belum ada sertifikat, lampirkan fotokopi PPJB.
  3. Akta pendirian perusahaan dan perubahannya.
  4. SK Kemenkumham RI dan BNRI.
  5. E-KTP/KIMS/Paspor seluruh pengurus dan pemilik badan.
  6. NPWP.
  7. SIUP/NIB, TDP, dan/atau surat izin usaha lainnya yang membuktikan legalitas usaha.
  8. Data keuangan: rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir, laporan keuangan, dan/atau data pendukung lainnya.
  9. Jika objek yang dibiayai berupa tanah kavling, harus membuat pernyataan bahwa objek akan segera dibangun.
Apakah artikel ini membantu?
Ya
Tidak
Topik Terkait