Apa saja persyaratan dokumen untuk mengajukan Kredit Investasi (KI)?
Untuk Perorangan:
- Mengisi Surat Permohonan Kredit.
- Fotokopi Sertifikat Jaminan yang diagunkan, IMB, dan bukti PBB 3 tahun terakhir, serta uang muka. Jika belum ada sertifikat, lampirkan fotokopi PPJB.
- Dewasa, tidak di bawah pengampuan, tidak pernah pailit, dan tidak terdaftar dalam daftar hitam BI atau kredit macet OJK.
- Memiliki E-KTP dan Kartu Keluarga.
- Surat Nikah (bagi yang sudah menikah) atau Akte Perjanjian Kawin (bagi yang menikah dengan perjanjian pisah harta).
- NPWP.
- Surat Izin Usaha (SIUP/NIB), TDP, Surat Izin Praktek/Profesi, dan/atau Surat Keterangan Kerja (karyawan).
- Data keuangan: rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir, laporan keuangan, slip gaji (karyawan), SPT Tahunan, dan/atau data pendukung lainnya.
- Jika objek yang dibiayai berupa tanah kavling, harus membuat pernyataan bahwa objek akan segera dibangun.
Untuk Badan Usaha:
- Mengisi Surat Permohonan Kredit.
- Fotokopi Sertifikat Jaminan yang diagunkan, IMB, bukti PBB 3 tahun terakhir, dan uang muka. Jika belum ada sertifikat, lampirkan fotokopi PPJB.
- Akta pendirian perusahaan dan perubahannya.
- SK Kemenkumham RI dan BNRI.
- E-KTP/KIMS/Paspor seluruh pengurus dan pemilik badan.
- NPWP.
- SIUP/NIB, TDP, dan/atau surat izin usaha lainnya yang membuktikan legalitas usaha.
- Data keuangan: rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir, laporan keuangan, dan/atau data pendukung lainnya.
- Jika objek yang dibiayai berupa tanah kavling, harus membuat pernyataan bahwa objek akan segera dibangun.