Siapa yang berhak mengajukan Kredit Modal Kerja?
Kredit Modal Kerja dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Jabodetabek, berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dan memiliki penghasilan berkesinambungan serta usaha dan jaminan di wilayah Jabodetabek