Sebagian besar calon pengantin beranggapan mahar dan mas kawin berbeda. Namun, dalam hukum Islam dan regulasi di Indonesia, keduanya memiliki arti yang sama.
Mas kawin hanyalah sebutan atau istilah populer dalam bahasa Indonesia untuk menyebut mahar. Keduanya merupakan pemberian wajib dari mempelai pria kepada mempelai wanita ketika prosesi akad nikah. Ini ditujukan sebagai simbol penghormatan dan ketulusan.
Artikel ini akan menjelaskan definisi, dasar hukum, serta perbedaan mahar dan mas kawin. Yuk, simak sampai akhir!
BACA JUGA: Cara Menyusun Budget Lamaran agar Keuangan Tetap Aman
Apa Itu Mahar dalam Pernikahan Islam
Mahar berasal dari bahasa Arab "al-mahr" yang berarti pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri ketika akad nikah dilangsungkan. Pemberian ini menjadi hak penuh istri, sehingga suami tidak bisa memintanya kembali, kecuali istri merelakannya sendiri.
Menurut Fikan dan Mustofa (2024), mahar termasuk syarat sah pernikahan menurut mayoritas ulama, meskipun tidak termasuk rukun nikah.
1. Dasar Hukum Mahar dalam Al-Qur'an
Allah Swt berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 4 yang memerintahkan suami memberikan mahar kepada istri dengan penuh kerelaan.
Ayat ini menjadi dasar hukum bahwa mahar termasuk kewajiban yang diatur langsung dalam Al-Qur'an, sehingga pemberiannya tidak boleh diabaikan begitu saja.
Ketentuan ini juga didukung oleh hadis riwayat Sahl bin Sa'ad al-Sa'idi, yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah menikahkan seorang laki-laki dengan mahar berupa hafalan surah Al-Qur'an.
2. Perbedaan Pandangan Ulama tentang Batas Mahar
Imam Syafi'i berpendapat bahwa mahar tidak memiliki batas terendah, asalkan barang atau jasa tersebut bernilai jual dan layak dijadikan mahar.
Sebaliknya, Imam Hanafi menetapkan batas minimal mahar sepuluh dirham atau setara 29,75 gram emas, karena nilai tersebut dianggap cukup untuk menunjukkan tanggung jawab suami kepada istri.
Kedua pendapat ini berbeda dalam batasan nominal, tetapi intinya sama, yaitu mahar harus diberikan dengan nilai yang wajar dan disepakati bersama.
Apa Itu Mas Kawin
Mas kawin adalah istilah dalam bahasa Indonesia untuk menyebut pemberian yang sama dengan mahar. Kata ini lebih akrab dipakai dalam percakapan sehari-hari, karena sudah lama diserap ke budaya masyarakat Indonesia, terutama dalam tradisi pernikahan adat maupun Islam.
Selain itu, masih banyak orang menganggap mas kawin sebagai simbol penghormatan keluarga kepada calon istri, sedangkan mahar dipandang sebagai kewajiban agama. Namun demikian, kedua hal ini tetap sama secara substansi.
Perbedaan Mahar dan Mas Kawin dari Beberapa Aspek
Setelah memahami pengertian keduanya, kamu perlu tahu letak perbedaan mahar dan mas kawin secara rinci agar tidak salah kaprah ketika mempersiapkan pernikahan.
1. Asal Kata dan Istilah
Mahar berasal dari bahasa Arab, sedangkan mas kawin merupakan istilah yang lazim dipakai dalam bahasa serta budaya Indonesia.
Meskipun berbeda asal kata, keduanya dipakai untuk menyebut pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri saat menikah.
2. Dasar Hukum dan Kewajiban
Mahar memiliki dasar hukum yang jelas dalam Al-Qur'an dan hadis, sehingga kewajibannya mengikat menurut syariat Islam.
Mas kawin, di sisi lain, dipakai sebagai sebutan populer untuk pemberian tersebut tanpa mengubah kewajiban yang mendasarinya, karena pada akhirnya keduanya tetap mengacu pada ketentuan mahar dalam Islam.
3. Waktu Penyerahan
Mahar bisa diserahkan secara tunai ketika akad nikah atau ditangguhkan sampai waktu yang disepakati, sesuai kesepakatan kedua pihak.
Mas kawin umumnya diberikan pada momen yang sama, yaitu ketika akad nikah berlangsung, hanya penyebutannya saja yang berbeda, karena mengikuti kebiasaan yang dipakai keluarga.
4. Bentuk dan Nilai
Baik mahar maupun mas kawin bisa berupa uang, perhiasan, tanah, kendaraan, atau jasa seperti mengajarkan bacaan Al-Qur'an, selama nilainya disepakati oleh kedua calon pengantin.
Islam tidak menetapkan batas maksimal, sehingga besar kecilnya nilai mahar sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan calon suami agar tidak memberatkan.
Bentuk-bentuk Mahar yang Bisa Kamu Berikan
Karena Islam tidak membatasi bentuk mahar, kamu punya banyak pilihan untuk menentukan mahar yang sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan bersama pasangan.
Berikut ini contoh-contoh mahar yang biasanya diberikan.
- Uang tunai dengan jumlah yang disepakati bersama pasangan.
- Perhiasan emas, seperti cincin, kalung, atau gelang, juga bisa dijadikan mahar sekaligus cincin kawin.
- Seperangkat alat salat sebagai simbol harapan untuk membangun rumah tangga yang taat beribadah.
- Hafalan atau pengajaran surah Al-Qur'an, sesuai riwayat hadis tentang mahar berupa ilmu.
- Aset berupa tanah, rumah, atau kendaraan, apabila disepakati kedua pihak.
- Cincin kawin yang biasa dipakai saat akad nikah juga sah dijadikan mahar, asalkan nilainya disebutkan dan disetujui oleh calon istri sebelum ijab kabul diucapkan.
Mahar yang Dilarang dalam Islam
Meskipun Islam memberikan beberapa pilihan untuk menentukan bentuk dan nilai mahar, tetap ada beberapa jenis pemberian yang tidak sah dijadikan mahar.
Kamu perlu memperhatikan jenis mahar berikut ini sebelum akad nikah dilangsungkan.
- Barang haram, seperti minuman keras atau daging babi, sebab tidak memiliki nilai jual yang sah dalam syariat.
- Barang hasil curian atau kejahatan, sebab kepemilikannya tidak sah menurut hukum.
- Barang yang bukan milik calon suami sendiri, sehingga tidak berhak dijadikan pemberian kepada calon istri.
- Barang yang tidak jelas jenis atau nilainya, karena bisa menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
- Sesuatu yang jumlahnya memberatkan dan di luar kemampuan calon suami, sebab mahar seharusnya diberikan tanpa memaksakan diri.
Apakah Sah Menikah tanpa Mahar?
Pernikahan tetap sah walaupun mahar belum ditetapkan atau belum diberikan ketika akad nikah berlangsung, sepanjang kedua pihak sepakat untuk menentukannya nanti.
Imam Syafi'i menjelaskan bahwa mahar bukan termasuk rukun nikah, sehingga ketidakhadirannya tidak membatalkan pernikahan. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 34 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa kewajiban memberi mahar bukan merupakan rukun perkawinan.
Akan tetapi, begitu akad nikah selesai, suami tetap wajib membayar mahar mitsil, yaitu mahar yang disesuaikan dengan mahar yang biasa diterima perempuan lain yang sederajat, sebagai tanggung jawabnya kepada istri.
BACA JUGA: Biayanya Nggak Murah, Kumpulin Tabungan Nikah dengan Cara Efektif Ini
Yuk, Persiapkan Mahar dari Sekarang Lewat Set Target Bank Saqu!
Idealnya, mahar perlu kamu siapkan sejak jauh-jauh hari agar tidak memberatkan. Untuk itu, kamu bisa memanfaatkan fitur Set Target dari Bank Saqu untuk menabung.
Jumlah dan tenggat waktunya pun bisa kamu tentukan sendiri, baik untuk mahar berupa uang tunai, emas, maupun kebutuhan pernikahan lainnya.
Dengan Set Target, kemajuan tabunganmu akan terpantau secara berkala, sehingga kamu bisa lebih disiplin dalam mencapai jumlah mahar yang sudah direncanakan bersama pasangan.
Yuk, download Bank Saqu sekarang, lalu mulai atur target maharmu lewat Set Target Bank Saqu!
Referensi
- Republik Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/293351/inpres-no-1-tahun-1991
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019). Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974
- Fikan, R. R., & Mustofa. (2024). Analisis Perbandingan Konsep Mahar Menurut Pemikiran Imam Syafi'i dan Imam Hanafi. Jurnal Comparativa. Diakses dari https://jurnalcomparativa.org/index.php/comparativa/article/view/147






