Hi Warga Bank Saqu,
GIIAS 2025 hadir dengan kejutan spesial buat kamu!
Selama periode 23 Juli hingga 3 Agustus 2025, kamu bisa dapatin cashback Rp10.000 setiap kali top up AstraPay langsung dari akun Bank Saqu.
Caranya gampang banget. Cukup top up AstraPay lewat aplikasi Bank Saqu selama periode program, dan cashback langsung masuk ke akun kamu.
Gak cuma hemat, tapi juga bikin pengalaman belanjamu di GIIAS makin maksimal. Yuk, jangan sampai kelewatan promonya!
Cek cara gunakan fitur Top Up AstraPay via Bank Saqu di bawah ini:
- Login ke Aplikasi Bank Saqu
- Klik "Transfer & Bayar"
- Klik "Lainnya" dan pilih Tab "Uang Elektronik" dibawah Top Up
- Pilih "AstraPay" dan masukan nomor telepon seluler yang terdaftar
- Lakukan Top Up AstraPay minimal Rp100,000 (seratus ribu rupiah)
- Jika kuota masih tersedia, cashback sebesar Rp10,000 (sepuluh ribu rupiah) akan dikreditkan ke Saku Utama
Selengkapnya, cek syarat dan ketentuan Program:
- Periode Program berlangsung dari tanggal 23 Juli s.d 3 Agustus 2025 (Periode Program).
- Program berlaku untuk seluruh Nasabah Baru Bank Saqu yang membuka rekening menggunakan Kode Promo Special GIIAS (kode akan diberikan oleh sales Bank Saqu yang berjaga di GIIAS).
- Cashback sebesar Rp10,000 (sepuluh ribu rupiah) diberikan untuk setiap transaksi top-up AstraPay secara manual dengan minimal transaksi sebesar AstraPay Rp100,000 (seratus ribu rupiah).
- Cashback hanya berlaku 1 (satu) kali top-up untuk satu Nasabah selama masa Periode Program.
- Cashback tidak berlaku kelipatan dan Program tidak dapat di gabungkan dengan program lainnya.
- Cashback akan dikreditkan ke Saku Utama Nasabah selambat-lambatnya pada tanggal 31 Agustus 2025.
- Program berlaku bagi 6,250 pertama yang melakukan top-up AstraPay via Bank Saqu.
- Nasabah wajib mengikuti semua ketentuan prosedur yang ditetapkan dalam Program ini dengan itikad baik, demi mencegah segala bentuk kecurangan yang dapat merugikan Bank dan Nasabah lainnya.
- Bank setiap saat berhak untuk melakukan analisis terhadap kewajaran transaksi dan berhak untuk membatalkan transaksi dan/atau menghentikan Program sewaktu-waktu apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan ataupun kecurangan. Sanksi lain yang akan diberlakukan kepada Nasabah yang terlibat dalam kecurangan ataupun penyalahgunaan dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, diskualifikasi dari Program, pembekuan atau pembatalan hak atas cashback yang diperoleh secara tidak sah, serta tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bank berhak sewaktu-waktu mengganti Syarat & Ketentuan yang berlaku dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah. Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait Program ini merupakan kewenangan Bank sepenuhnya. Apabila Nasabah tidak setuju dengan perubahan Syarat dan Ketentuan, maka Nasabah dapat membatalkan keikutsertaan dalam Program ini.
- Pajak hadiah ditanggung oleh Bank dan Program ini tidak dipungut biaya apapun.
- Dengan mengikuti Program ini, Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan berlaku.
- Bank dan Nasabah menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan Program ini dalam hal terjadi, yang diakibatkan oleh kelalaian masing-masing pihak.
- yarat & Ketentuan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
B. Perlindungan Privasi
- Nasabah telah membaca dan menyetujui Kebijakan Privasi Bank yang menjelaskan bagaimana Bank mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan informasi pribadi, serta dengan siapa informasi tersebut dapat dibagikan.
- Bank akan menjaga keamanan informasi pribadi Nasabah. Ini termasuk perlindungan terhadap akses yang tidak sah, pencurian, atau kebocoran data.
- Jika terjadi pelanggaran keamanan yang mengancam kerahasiaan informasi Nasabah, Bank akan memberi tahu Nasabah tentang insiden tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Nasabah memiliki hak untuk mengakses informasi pribadi yang disimpan oleh Bank dan memperbaiki informasi yang tidak akurat.
- Bank tidak dapat membagikan informasi pribadi nasabah kepada pihak ketiga tanpa izin nasabah, kecuali jika diwajibkan oleh hukum atau jika ini diperlukan untuk tujuan tertentu yang terkait dengan rekening nasabah (misalnya, untuk pemrosesan transaksi).
Bank akan menggunakan penyedia layanan pihak ketiga untuk membantu dalam operasional, tetapi Bank tetap bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi nasabah.