Saku 101

Kenali Macam-Macam Zakat dan Syarat Utamanya yang Harus Kamu Tahu!

11 Mar 2025

thumbnail

Selain menjadi ibadah yang mendatangkan pahala, macam-macam zakat juga berfungsi untuk membersihkan harta dan membantu sesama yang membutuhkan. Zakat terbagi menjadi beberapa jenis, masing-masing dengan ketentuannya yang perlu dipahami oleh setiap umat Muslim. 

Jadi, kalau kamu merasa kurang familiar dengan macam-macam zakat ini, yuk simak artikel ini agar bisa lebih paham!

Pengertian Zakat

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Dalam Al-Quran tercantum mengenai zakat pada surat At-Taubah ayat 103:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Sementara itu, melansir Baznas, zakat juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang berbunyi:

“Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.”

Syarat Wajib Zakat

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi baik bagi orang yang menunaikan zakat (muzakki) maupun syarat harta yang dikenakan zakat (maal zakat):

Syarat bagi Muzakki (Pemberi Zakat):

  • Muslim: Zakat hanya wajib bagi seseorang yang beragama Islam.
  • Baligh: Wajib bagi yang sudah dewasa (baligh).
  • Berakal sehat: Seseorang yang tidak mengalami gangguan mental atau tidak berakal.
  • Memiliki harta yang cukup (nisab): Memiliki harta yang melebihi batas minimum tertentu yang ditetapkan dalam agama.
  • Merdeka (Bukan hamba sahaya): Zakat diwajibkan hanya kepada orang merdeka, bukan hamba sahaya.

Syarat Harta yang Dikenakan Zakat (Maal Zakat):

  • Mencapai Nisab: Harta yang dimiliki harus mencapai nilai tertentu (nisab). Nisab ini berbeda-beda tergantung jenis hartanya, misalnya zakat fitrah atau zakat harta (emas, perak, dan sebagainya).
  • Bersifat Milik Penuh: Harta yang akan dizakatkan harus berada dalam kepemilikan penuh, artinya tidak boleh ada hak orang lain atas harta tersebut.
  • Sudah Dimiliki Selama Setahun (Haul): Zakat harta baru wajib dikeluarkan setelah kepemilikan harta tersebut satu tahun penuh, kecuali untuk zakat fitrah yang dikeluarkan pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri.

Macam-Macam Zakat yang Harus Dipahami

Yuk, simak penjelasan di bawah ini soal macam-macam zakat agar kamu bisa lebih paham!

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah jenis zakat yang wajib dikeluarkan saat bulan Ramadan, tepatnya sebelum hari Idul Fitri. Zakat ini bertujuan untuk menyucikan jiwa dan harta serta membantu mereka yang kurang mampu agar bisa merayakan Idul Fitri dengan lebih layak. 

Zakat fitrah ini umumnya diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, kurma, atau gandum, sesuai dengan kebiasaan di masing-masing daerah.

Ketentuan Zakat Fitrah:

  • Wajib dikeluarkan: Zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan (misalnya, cukup makan untuk dirinya dan keluarga).
  • Batas waktu: Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
  • Jumlah: Besarannya ditentukan berdasarkan nilai makanan pokok di daerah masing-masing, tapi umumnya setara dengan 2,5 hingga 3 liter beras per orang.
  • Siapa yang menerima: Zakat fitrah diberikan kepada fakir miskin yang membutuhkan agar mereka juga bisa merayakan Idul Fitri.

2. Zakat Maal (Zakat Harta)

Zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki oleh seseorang, seperti uang, perhiasan, tabungan, hasil pertanian, atau usaha. Zakat maal ini berfungsi untuk membersihkan harta dari unsur yang tidak halal atau kotor dan mendistribusikan sebagian harta tersebut kepada orang-orang yang membutuhkan. 

Pada prinsipnya, zakat maal dikenakan pada harta yang sudah mencapai nishab dan telah dimiliki selama satu tahun.

Ketentuan Zakat Maal:

  • Nishab: Zakat maal hanya dikenakan pada harta yang telah mencapai nishab, yaitu jumlah minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Nishab ini berbeda-beda tergantung jenis hartanya, misalnya untuk uang setara dengan 85 gram emas.
  • Haul: Zakat maal baru wajib dikeluarkan setelah harta tersebut dimiliki selama satu tahun penuh (haul). Artinya, jika kamu baru mendapatkan harta pada bulan tertentu, maka zakatnya baru harus dikeluarkan pada bulan yang sama di tahun berikutnya.
  • Besarannya: Zakat maal yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta yang sudah mencapai nishab.
  • Jenis harta yang dikenakan zakat: Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya bisa berupa uang tunai, hasil pertanian, emas, perak, saham, atau bahkan hasil perdagangan.

3. Zakat Profesi

Zakat profesi merupakan zakat yang dikeluarkan oleh seseorang berdasarkan penghasilan atau upah yang diterima dari pekerjaan atau profesinya. Misalnya, seorang dokter, pengacara, guru, atau pegawai yang menerima gaji tetap setiap bulan, wajib mengeluarkan zakat atas penghasilannya. 

Sama halnya dengan zakat maal, zakat profesi ini juga hanya dikenakan pada penghasilan yang sudah mencapai nishab dan telah dimiliki selama setahun.

Ketentuan Zakat Profesi:

  • Nishab: Zakat profesi hanya dikenakan jika penghasilan seseorang sudah mencapai batas minimal atau nishab yang biasanya disetarakan dengan 85 gram emas.
  • Persentase: Zakat profesi yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total penghasilan yang diterima dalam setahun.
  • Waktu pengeluaran: Zakat profesi bisa dikeluarkan setiap bulan atau setiap tahun, tergantung pada kebiasaan individu.

4. Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan dikeluarkan oleh seseorang yang memiliki usaha atau berbisnis. Harta yang dikenakan zakat adalah hasil dari perdagangan, seperti barang dagangan, stok barang, dan keuntungan yang diperoleh dari aktivitas bisnis

Sama seperti zakat maal, zakat perdagangan juga hanya dikenakan jika harta yang dimiliki sudah mencapai nishab dan dimiliki selama setahun.

Ketentuan Zakat Perdagangan:

  • Nishab: Untuk zakat perdagangan, nishabnya dihitung berdasarkan nilai barang dagangan yang dimiliki, setara dengan 85 gram emas.
  • Besarannya: Zakat perdagangan adalah 2,5% dari nilai barang dagangan yang dimiliki, baik barang yang sudah terjual maupun yang masih dalam stok.
  • Waktu pengeluaran: Zakat perdagangan dikeluarkan setelah satu tahun berlalu sejak harta atau barang dagangan tersebut dimiliki.

5. Zakat Emas dan Perak

Zakat emas dan perak dikenakan pada harta yang berbentuk emas atau perak, baik itu dalam bentuk logam mulia, perhiasan, atau barang yang disimpan untuk investasi

Hukum zakat emas dan perak ini juga mengikuti ketentuan nishab dan haul yang berarti hanya wajib dikeluarkan setelah emas atau perak tersebut dimiliki selama satu tahun penuh dan mencapai nishab yang ditentukan.

Ketentuan Zakat Emas dan Perak:

  • Nishab: Nishab zakat emas adalah 85 gram emas dan untuk perak adalah 595 gram perak.
  • Besarannya: Zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total jumlah emas atau perak yang dimiliki.
  • Haul: Seperti zakat maal, zakat emas dan perak ini juga hanya wajib dikeluarkan setelah dimiliki selama satu tahun penuh.

6. Zakat Pertanian

Zakat pertanian wajib dikeluarkan oleh petani atas hasil pertanian yang mereka peroleh, seperti padi, jagung, atau tanaman lainnya. Zakat ini tidak dikenakan pada tanaman yang membutuhkan biaya perawatan yang tinggi, seperti tanaman yang disiram dengan air payau atau dibeli pupuknya. 

Zakat pertanian memiliki dua macam ketentuan, yaitu zakat yang dikenakan pada hasil yang disiram dengan air hujan (atau air yang tidak dikenakan biaya) dan hasil yang disiram dengan air yang memerlukan biaya.

Ketentuan Zakat Pertanian:

  • Besarannya: Untuk tanaman yang disiram dengan air hujan atau gratis, zakat yang dikenakan adalah 10%. Sementara itu, untuk hasil yang disiram dengan air yang memerlukan biaya, zakatnya adalah 5%.
  • Nishab: Nishab untuk zakat pertanian adalah sekitar 653 kg untuk padi atau setara dengan hasil tanaman lainnya.

Itulah penjelasan soal pengertian, syarat, dan macam-macam zakat. Semoga informasi di atas bisa menjawab rasa ingin tahumu soal zakat, ya! 

Kini kamu bisa membayar zakat dengan mudah lewat aplikasi Bank Saqu, lho. Kamu bisa melakukan transfer dan menyalurkan zakat ke badan amil zakat yang kamu percaya dengan mudah dan tanpa ribet.

Selain itu, bank Saqu juga menawarkan beragam fitur menarik seperti deposito dengan bunga mencapai 6% hingga kemudahan menabung secara otomatis dengan Tabungmatic

Jika penasaran, segera download aplikasi bank Saqu di Android dan iOS sekarang juga!