Jadi Solopreneur

Apa Itu UMKM? Ini Perbedaan Mikro, Kecil, dan Menengah

26 Jun 2026

thumbnail

Sering mendengar istilah UMKM berjualan kuliner, pakaian, sampai peralatan sehari-hari, tapi apakah kamu tahu apa itu UMKM sebenarnya?

UMKM adalah salah satu jenis usaha yang paling banyak dijalankan masyarakat Indonesia, mulai dari warung, sampai toko online. Tapi di balik itu, kamu mungkin masih bingung bagaimana menentukan apakah suatu usaha termasuk kategori mikro, kecil, atau menengah.

Bagi kamu yang ingin merintis usaha kecil-kecilan, jangan sampai pemahaman ini terlewat. Lewat artikel ini kamu bisa kenali apa itu UMKM, perbedaannya, sampai contoh yang bisa kamu tiru. Sebelum yakin menempatkan modal usaha, yuk simak dulu pembahasan berikut!

BACA JUGA: Ini Cara Mulai Bisnis Kecil-kecilan

Apa Itu UMKM?

UMKM adalah usaha yang dijalankan oleh perorangan atau badan usaha kecil yang sering disebut Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

Nah, suatu usaha bisa disebut sebagai usaha mikro, usaha kecil, atau usaha menengah jika sudah memenuhi kriteria modal usaha atau hasil penjualan (omzet) tahunan sesuai ketentuan PP No. 7 Tahun 2021 Pasal 35–36.

Jadi, kalau kamu punya warung atau usaha katering yang menghasilkan pemasukan secara konsisten, bisnismu berpotensi merupakan salah satu dari jenis UMKM yang pastinya juga layak masuk dalam ekosistem UMKM.

Apa Perbedaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah?

Perbedaan utama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ada di modal usaha dan hasil penjualan tahunan. 

Kriteria modal usaha hanya berlaku untuk usaha yang baru didirikan. Sementara, kriteria omzet berlaku untuk usaha yang sudah berjalan. 

1. Usaha Mikro

Usaha Mikro adalah tingkat usaha paling kecil atau rintisan milik perorangan. Dengan skala ini, berikut karakter usaha mikro:

  • Modal usaha: maksimal 1 miliar (di luar nilai tanah dan bangunan)
  • Omzet tahunan: maksimal 2 miliar
  • Total karwayan: 1-5 orang

2. Usaha Kecil

Usaha kecil adalah bisnis dengan skala lebih besar namun tetap dibangun atas modal terbatas. Jenis usaha ini berdiri mandiri dan bukan cabang usaha.

  • Modal usaha: 1-5 miliar (di luar nilai tanah dan bangunan)
  • Omzet tahunan: 2-15 miliar 
  • Total Karyawan: 5-20 orang

3. Usaha Menengah

Skala usaha menengah yang lebih besar dengan jangkauan yang lebih luas, biasanya dijalankan oleh perorangan atau badan usaha yang mandiri. Usaha ini punya kriteria berikut:

  • Modal usaha: 5-10 miliar (di luar tanah dan bangunan)
  • Omzet tahunan: 15-50 miliar
  • Total Karyawan: 20-100 orang

Nah, dari perbandingan ketiganya, bagi kamu yang ingin membangun bisnis dari awal, cukup perhatikan berapa modal usaha yang kamu dan/atau para investor tempatkan untuk mengetahui apa jenis usahamu, ya.

4 Ciri-Ciri UMKM

Mengenal apa itu UMKM juga termasuk memahami bagaimana ciri-ciri dari UMKM dan apa saja usaha yang bisa dikategorikan sebagai UMKM.

Dibandingkan usaha berskala besar yang sudah berbadan hukum Perseroan Terbatas, UMKM memiliki ciri-ciri yang khas, yaitu:

1. Umumnya Dikelola Mandiri

Modal yang terbatas membuat pemilik usaha harus menghemat pengeluaran untuk tenaga kerja, salah satunya dengan menangani semua tahapan kerja sendiri atau bersama keluarga inti.

2. Belum Memisahkan Keuangan

Usaha mikro dan beberapa usaha kecil umumnya belum memisahkan antara keuangan pribadi dengan keuangan usaha. Selain itu, catatan keuangan jenis usaha ini cenderung belum rapi dan laba harian yang langsung digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.

3. Jenis Produk dan Lokasi Usaha Dapat Berubah

UMKM dengan pasar yang cenderung belum stabil lebih mudah mengikuti selera pasar dominan demi mengejar cuan. Jadi, jangan heran kalau UMKM favoritmu di kemudian hari punya komoditas produk yang berbeda dari hari ini.

4. Jangkauan Pasar Lokal atau Regional

Modal dan kapasitas produksi yang terbatas, serta laba yang belum seberapa jadi beberapa alasan UMKM sering terkendala ekspansi bisnis. Namun, dengan memanfaatkan teknologi, UMKM sekarang semakin mudah menjangkau pasar di luar area domisilinya. 

Contoh Usaha UMKM

Tahukah kamu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kalau UMKM Indonesia sekarang berjumlah 59 juta di berbagai wilayah Indonesia? Dari UMKM yang tersebar, usaha yang paling banyak ditemui antara lain:

  • Kuliner: warung makan, katering rumahan, dan usaha frozen food
  • Fashion: reseller pakaian, thrift shop, dan konveksi kecil
  • Kecantikan: salon, produk skincare lokal, hingga MUA freelance
  • Agribisnis: hasil kebun, bibit tanaman, dan pupuk organik
  • Otomotif: bengkel kecil, cuci motor, dan aksesoris kendaraan

BACA JUGA: Langsung Cair! 10 Cara Mendapatkan Modal Usaha yang Cepat dan Aman

Siap Mulai Usaha? Kelola Keuangan Bisnismu dengan Rapi Bersama Bank Saqu Bisnis

Nah, setelah memahami konsep UMKM dan perbedaannya, usahamu termasuk jenis yang mana, nih? Apapun jenis usaha yang relevan dengan modal usaha dan kondisi saat ini, pastikan keuangan bisnis imipianmu terpisah dari keuangan pribadi dan kelola menggunakan layanan yang tepat. 

Bank Saqu Bisnis bisa menjadi pilihan layanan yang akan menjawab kebingungan dan kesulitanmu mengatur keuangan. Dengan layanan yang terintegrasi secara digital, setiap transaksi tercatat secara real-time dan efisien agar kamu bisa evaluasi dari catatan keuangan yang rapi. 

Nikmati juga fitur SysAdmin untuk mengatur akun bisnis dan Virtual Account yang memudahkan kamu dan tim rekonsiliasi pembayaran, penerimaan, dan identifikasi rekanan secara efisien Semua bisa diakses langsung dari smartphone kamu, kapan saja, tanpa harus ke kantor cabang.

Bisnis yang bertumbuh dimulai dari pengelolaan keuangan yang sehat. Ini waktunya daftarkan usahamu dan pantau pergerakan keuangan via platform Bank Saqu Bisnis!