Inspirasi Warga

Lembaga Pembiayaan: Fungsi, Jenis, dan Contohnya Lengkap

thumbnail

Buat kamu yang sudah masuk usia 20 tahun ke atas, memahami lembaga pembiayaan itu penting supaya nggak salah ambil keputusan finansial.

Bukan cuma soal pinjam uang, lembaga pembiayaan juga punya peran besar dalam menggerakkan ekonomi.

Sayangnya, masih banyak orang yang pakai jasanya tanpa benar-benar paham cara kerja, fungsi, dan jenis-jenisnya. Padahal, pemahaman ini bisa bantu kamu terhindar dari risiko finansial di kemudian hari.

Yuk, cari tahu selengkapnya di bawah ini!

BACA JUGA: Cicilan Mobil Bekas: Kelebihan, Kekurangan & Tips

Apa Itu Lembaga Pembiayaan?

Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35 Tahun 2025, lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan berupa penyediaan dana atau barang modal bagi masyarakat maupun pelaku usaha, tanpa mengumpulkan dana langsung dari masyarakat seperti bank, di bawah pengaturan dan pengawasan OJK. 

Sederhananya, lembaga pembiayaan adalah pihak yang membantu kamu mendapatkan dana atau barang lewat skema cicilan.

Apa Itu Pembiayaan?

Pembiayaan berbeda dari lembaga pembiayaan, karena pembiayaan adalah kegiatan penyediaan dana atau barang modal berdasarkan kesepakatan antara penyedia dana dan penerima dana. Dalam pembiayaan, penerima wajib mengembalikan dana dalamm jangka waktu tertentu

Sementara lembaga pembiayaan adalah badan usahanya yang menjalankan kegiatan pembiayaan.

Dasar Hukum dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan

Sama seperti lembaga keuangan lainnya, institusi dan operasional lembaga pembiayaan diatur dan dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang No. 4 Tahun 2023: Merestrukturisasi sektor keuangan Indonesia secara luas, termasuk lembaga pembiayaan. 
  • POJK No. 35 Tahun 2025: Mengatur definisi dan struktur kelembagaan lembaga pembiayaan saat ini.
  • POJK No. 46 Tahun 2024: Mengatur tentang lembaga pembiayaan, termasuk Perusahaan Modal Ventura.

Dengan adanya ketentuan hukum tersebut, seluruh aktivitas dan institusi lembaga pembiayaan legal di Indonesia diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Namun, kamu juga bisa memeriksa ulang status legalitas sebuah lembaga pembiayaan lewat situs resmi OJK sebelum memakai jasanya.

Kenapa Lembaga Pembiayaan Penting?

Buat banyak orang Indonesia, membeli barang mahal secara tunai sering terasa berat. Di sinilah peran lembaga pembiayaan. Dengan sistem cicilan, kamu bisa tetap memenuhi kebutuhan tanpa harus menunggu dana terkumpul bertahun-tahun.

Bukan cuma itu, lembaga pembiayaan juga membantu pelaku UMKM berkembang meski modal terbatas, mendorong perputaran ekonomi, dan membuka akses keuangan untuk masyarakat yang belum terjangkau bank.

Melansir Investopedia, lembaga keuangan termasuk lembaga pembiayaan punya peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dengan menyalurkan dana ke sektor produktif. Di Indonesia, peran ini terasa kuat karena struktur ekonomi masih banyak ditopang oleh sektor konsumsi dan usaha kecil.

Fungsi Lembaga Pembiayaan yang Perlu Kamu Tahu

Berikut beberapa fungsi lembaga pembiayaan yang penting kamu pahami.

1. Menyediakan Akses Pembiayaan yang Lebih Fleksibel

Lembaga pembiayaan biasanya punya proses yang lebih cepat dibanding bank. Persyaratan cenderung lebih sederhana, cocok buat kamu yang butuh dana atau barang dalam waktu singkat.

2. Mendukung Pertumbuhan Usaha

Banyak pelaku usaha kecil yang kesulitan dapat pinjaman bank karena syarat administrasi. Lembaga pembiayaan hadir sebagai alternatif, terutama untuk pembelian alat produksi atau kendaraan operasional.

3. Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

Dengan skema cicilan, masyarakat bisa membeli barang bernilai besar tanpa mengganggu arus kas bulanan secara drastis.

4. Menggerakkan Ekonomi Nasional

Semakin banyak pembiayaan yang disalurkan, semakin aktif pula perputaran uang di masyarakat. Dampaknya terasa ke banyak sektor, mulai dari otomotif sampai properti.

Jenis-Jenis Lembaga Pembiayaan di Indonesia

Lembaga pembiayaan di Indonesia terbagi jadi empat kegiatan usaha utama, yaitu pembiayaan konsumen, sewa guna usaha atau leasing, anjak piutang, dan modal ventura. Masing-masing punya fokus dan skema berbeda yang bisa kamu sesuaikan dengan kebutuhan. 

1. Perusahaan Pembiayaan Konsumen

Perusahaan Pembiayaan Konsumen fokus ke pembiayaan barang konsumtif seperti motor, mobil, elektronik, dan gadget lewat skema cicilan. Perusahaan ini biasanya bekerja sama langsung dengan dealer atau toko.

2. Sewa Guna Usaha (Leasing)

Leasing fokus pada pembiayaan barang modal untuk usaha, seperti mesin pabrik, alat berat, atau kendaraan operasional. Ada dua skema utama yang perlu kamu bedakan.

  • Finance lease: Skema dengan hak opsi membeli barang di akhir masa kontrak dengan harga yang sudah disepakati dan tanggung jawab perawatan barang pada penerima pembiayaan.
  • Operating lease: Skema tanpa hak opsi beli, kontrak lebih pendek, dan perusahaan leasing tetap bertanggung jawab atas perawatan barang.

Leasing bisa disimulasikan dengan contoh kredit kendaraan senilai Rp300 juta. Berikut simulasinya:

  • Harga kendaraan baru: Rp300.000.000
  • Pilihan persentase uang muka: 20% (Rp60.000.000)
  • Tenor: 7 tahun
  • Bunga: Flat 7% per tahun

Cara menghitung

  • Bunga per tahun: (Rp300.000.000 - Rp60.000.000) x 7% = Rp16.800.000
  • Total bunga (7 tahun): Rp16.800.000 x 7 = Rp117.600.000
  • Total pembayaran: Rp240.000.000 + Rp117.600.000 = Rp357.600.000
  • Estimasi angsuran per bulan: Rp357.600.000 / 84 = Rp4.257.143

Besar kecilnya angsuran per bulan sangat tergantung tenor yang kamu pilih. Semakin panjang tenor, semakin rendah juga biaya angsuran per bulannya. 

3. Anjak Piutang (Factoring)

Anjak piutang adalah skema di mana lembaga pembiayaan membantu perusahaan dengan membeli piutang dagang mereka. Cocok untuk bisnis yang punya banyak tagihan tapi butuh dana cepat.

4. Modal Ventura

Modal ventura memberikan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal pada bisnis-bisnis dengan potensi pertumbuhan tinggi. Jenis ini tergolong punya risiko yang besar, namun imbal hasilnya juga tinggi jika bisnis berkembang.

Perbedaan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan

Lembaga pembiayaan dan perusahaan pembiayaan pada dasarnya berbeda. Sesuai POJK No. 46 Tahun 2024, lembaga pembiayaan terbagi jadi tiga bentuk badan usaha, yaitu Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.

Ini artinya, perusahaan pembiayaan adalah salah satu jenis dari lembaga pembiayaan. Perusahaan pembiayaan secara spesifik menjalankan kegiatan leasing, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan usaha kartu kredit. Sementara modal ventura dan pembiayaan infrastruktur punya fokus usaha sendiri di luar keempat kegiatan itu.

Perbedaan Lembaga Pembiayaan dan Bank

Meski sama-sama bergerak di sektor keuangan, lembaga pembiayaan dan bank punya perbedaan penting.

Bank:

  • Menghimpun dana dari masyarakat (tabungan, deposito)
  • Menyalurkan kredit
  • Layanannya lebih luas

Lembaga pembiayaan:

  • Tidak menghimpun dana masyarakat
  • Fokus menyalurkan pembiayaan
  • Proses biasanya lebih cepat dan spesifik

Lembaga keuangan memiliki fungsi berbeda sesuai regulasi masing-masing negara, termasuk di Indonesia yang membedakan peran bank dan lembaga pembiayaan secara jelas.

Hal Penting Sebelum Menggunakan Lembaga Pembiayaan

Sebelum kamu mengambil pembiayaan, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan:

  • Pastikan lembaga terdaftar dan diawasi OJK
  • Hitung kemampuan bayar cicilan per bulan
  • Baca detail bunga, denda, dan tenor
  • Jangan tergiur cicilan kecil tanpa cek total biaya

BACA JUGA: Apa Itu Leasing Mobil? Arti, Cara Kerja & Keuntungannya

Butuh Alternatif Pembiayaan? Coba Saku Kredit dari Bank Saqu

Mengajukan pembiayaan adalah salah satu cara mendapatkan pinjaman dana yang aman selama kamu memilih lembaga yang memiliki legalitas jelas dan diawasi oleh OJK. Namun, pembiayaan bukan satu-satunya cara. 

Kamu juga bisa mendapatkan pinjaman dana dengan mengajukan pinjaman menggunakan fitur Saku Kredit dari Bank Saqu, lho. Cukup ajukan via aplikasi Bank Saqu, pengajuanmu akan segera diproses dalam beberapa menit, sehingga pencairannya juga cepat.

Untuk berbagai kebutuhan, ajukan saja pinjaman mulai dari Rp500.000 sampai Rp30.000.000 dengan suku bunga mulai dari 2% flat per bulan. Dengan begitu, kamu nggak perlu bingung lagi mencari tambahan dana untuk kebutuhan yang darurat.

Ajukan pinjaman dengan Saku Kredit dengan download aplikasi Bank Saqu sekarang!

Referensi:

  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
  • Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35 Tahun 2025 tentang  Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
  • Otoritas Jasa Keuangan. POJK No. 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.

Simulasikan Pinjamanmu

Loading...
Bank Saqu

Bank Saqu

PT Bank Saqu Indonesia adalah layanan perbankan milik Astra Financial dan WeLab yang berperan sebagai katalisator bagi Solopreneur dan pelaku bisnis di Indonesia.