Ketika penghasilan menurun atau arus kas sedang terganggu, cicilan yang sebelumnya masih terjangkau bisa terasa berat.
Bila mengalami kondisi tersebut, kamu bisa menghubungi bank untuk membicarakan kemungkinan restrukturisasi kredit.
Restrukturisasi bukan berarti utang dihapus atau kamu bebas dari kewajiban pembayaran. Lewat proses ini, skema kredit akan disesuaikan dengan kondisi keuanganmu.
BACA JUGA: Punya Kredit Bermasalah Bikin Pusing? Ikuti Cara Efektif Mengatasinya
Apa Itu Restrukturisasi Kredit?
Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank kepada debitur yang kesulitan memenuhi kewajibannya lewat perubahan syarat kredit.
Mengacu pada POJK Nomor 40/POJK.03/2019, skemanya bisa berupa penurunan bunga, perpanjangan tenor, pengurangan tunggakan pokok atau bunga, penambahan fasilitas, hingga konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Berdasarkan POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, bank hanya merestrukturisasi kredit apabila debitur:
- Mengalami kesulitan membayar pokok atau bunga kredit.
- Masih memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah restrukturisasi.
Artinya, restrukturisasi tidak diberikan secara otomatis kepada setiap debitur yang mengajukan. Bank perlu menganalisis kondisi keuangan, kemampuan membayar, dan prospek penghasilan atau usaha debitur terlebih dahulu.
Jenis-Jenis Restrukturisasi Kredit
Bentuk restrukturisasi yang diberikan akan berbeda-beda, tergantung kondisi debitur dan hasil penilaian bank. Berikut beberapa skema yang biasa digunakan.
1. Penurunan Suku Bunga Kredit
Bank bisa menurunkan suku bunga agar jumlah cicilannya menjadi lebih ringan. Misalnya, bunga pinjaman yang semula 12% per tahun diturunkan menjadi 9% per tahun.
Skema ini biasanya dipertimbangkan bagi debitur yang masih mampu membayar, tetapi mengalami penurunan penghasilan atau arus kas.
2. Perpanjangan Jangka Waktu Kredit
Tenor kredit bisa diperpanjang ke periode yang lebih panjang. Contohnya, tenor yang tersisa 24 bulan diperpanjang menjadi 36 bulan.
Cara ini bisa saja menurunkan cicilan bulanan. Namun, tenor yang lebih panjang juga berpotensi meningkatkan total bunga yang harus dibayarkan.
3. Pengurangan Tunggakan Pokok Kredit
Dalam kondisi tertentu, bank bisa memberikan pengurangan atas sebagian pokok kredit yang sudah tertunggak. Skema ini bersifat selektif dan memerlukan analisis mendalam terhadap kemampuan bayar debitur.
Sementara itu, pengurangan tunggakan pokok berbeda dengan penghapusan seluruh utang. Debitur tetap wajib melunasi kewajiban sesuai kesepakatan restrukturisasi yang baru.
4. Pengurangan Tunggakan Bunga Kredit
Bank juga bisa mengurangi sebagian bunga atau denda yang telah tertunggak. Tujuannya adalah mencegah kewajiban terus bertambah dan memberikan kesempatan kepada debitur untuk kembali membayar secara teratur.
Besaran pengurangan akan mengikuti kebijakan dan hasil analisis bank.
5. Penambahan Fasilitas Kredit
Dalam restrukturisasi kredit usaha, bank bisa memberikan fasilitas tambahan untuk membantu debitur menjaga operasional dan memperbaiki arus kas.
Tambahan fasilitas bukan berarti semua debitur akan memperoleh pinjaman baru. Bank tetap perlu memastikan bahwa fasilitas tersebut bisa membantu pemulihan dan justru tidak menambah risiko gagal bayar.
6. Konversi Kredit Menjadi Penyertaan Modal Sementara
Skema ini biasanya diterapkan kepada debitur badan usaha. Sebagian kredit dikonversi menjadi penyertaan modal sementara, sehingga bank menjadi investor dalam jangka waktu tertentu.
Setelah kondisi perusahaan membaik, penyertaan modal tersebut bisa diselesaikan sesuai ketentuan dan kesepakatan yang berlaku.
Perbedaan Restrukturisasi Kredit dan Restrukturisasi Pinjaman Online
Restrukturisasi kredit bank dan restrukturisasi pinjaman online sama-sama bertujuan untuk menyesuaikan kewajiban pembayaran ketika debitur mengalami kendala dalam memenuhi cicilan. Namun, pihak yang terlibat, jenis pendanaan, dan mekanisme restrukturisasinya berbeda.
Pada restrukturisasi kredit bank, OJK mengatur ketentuan terkait perbankan, sedangkan bank melakukan analisis dan menentukan persetujuan pengajuan berdasarkan kebijakan internalnya. Kredit yang bisa direstrukturisasi mencakup kredit konsumsi, modal kerja, dan investasi, sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.
Sementara itu, restrukturisasi pinjaman online berkaitan dengan pendanaan yang disalurkan lewat penyelenggara LPBBTI atau pinjaman daring. OJK mengatur penyelenggara LPBBTI, sedangkan perubahan skema pembayaran mengikuti kesepakatan antara pemberi dana dan penerima dana lewat mekanisme yang disediakan penyelenggara. Produk yang bisa direstrukturisasi mencakup pendanaan konvensional maupun syariah yang disalurkan lewat penyelenggara LPBBTI berizin OJK.
Perbedaannya juga terlihat dalam pencatatan di SLIK. Pada kredit bank, riwayat pembayaran, kualitas kredit, dan informasi restrukturisasi akan tercatat di SLIK. Sementara itu, penyelenggara LPBBTI berizin OJK sudah menjadi Pelapor Wajib SLIK, sehingga data pendanaan dan pembayarannya juga bisa digunakan dalam penilaian debitur.
Pinjaman daring legal berada di bawah ketentuan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI. Selain itu, OJK sudah memasukkan penyelenggara LPBBTI sebagai Pelapor Wajib SLIK lewat SEOJK Nomor 11/SEOJK.01/2024.
Jadi, karena mekanismenya berbeda, skema restrukturisasi kredit bank tidak otomatis berlaku untuk pinjaman daring. Jika mengalami kesulitan pembayaran, hubungi penyelenggara lewat saluran resminya untuk mengetahui pilihan restrukturisasi yang tersedia.
Contoh Simulasi Restrukturisasi Kredit
Misalnya, kamu memiliki pinjaman Rp50 juta dengan tenor 24 bulan dan cicilan Rp2,5 juta per bulan. Setelah mengajukan restrukturisasi, bank menyetujui perpanjangan tenor menjadi 36 bulan. Dengan perubahan tersebut, cicilan diperkirakan turun menjadi sekitar Rp1,8 juta per bulan.
Sebelum restrukturisasi, pinjaman sebesar Rp50 juta memiliki tenor 24 bulan dengan cicilan Rp2,5 juta per bulan. Jika dikalikan dengan masa pinjaman, total pembayarannya mencapai sekitar Rp60 juta.
Setelah tenor diperpanjang menjadi 36 bulan, cicilan menjadi sekitar Rp1,8 juta per bulan. Dengan perhitungan yang sama, total pembayaran diperkirakan mencapai Rp64,8 juta. Artinya, cicilan bulanan turun sekitar Rp700 ribu atau sekitar 28%, tetapi masa pembayaran bertambah menjadi 12 bulan.
Perubahan tersebut digambarkan sebagai berikut:
- Pinjaman: Rp50 juta sebelum dan setelah restrukturisasi
- Tenor: 24 bulan menjadi 36 bulan
- Cicilan per bulan: Rp2,5 juta menjadi sekitar Rp1,8 juta
- Perkiraan total pembayaran: Rp60 juta menjadi sekitar Rp64,8 juta
- Penurunan cicilan: sekitar Rp700 ribu per bulan
Simulasi ini hanya memberikan gambaran mengenai dampak perpanjangan tenor. Cicilan sebenarnya akan berbeda, karena dipengaruhi oleh sisa pokok pinjaman, metode perhitungan bunga, tunggakan, denda, biaya, serta skema restrukturisasi yang disetujui bank.
Dampak Restrukturisasi Kredit ke BI Checking atau SLIK
BI Checking kini sudah digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang dikelola OJK. Sistem ini memuat informasi fasilitas kredit, jumlah kewajiban, riwayat pembayaran, tunggakan, kualitas kredit, dan restrukturisasi.
Restrukturisasi tidak membuat kolektibilitas berubah menjadi kategori bernama "restrukturisasi". Dalam SLIK, kualitas kredit tetap dicatat menggunakan tingkatan berikut:
- Lancar
- Dalam Perhatian Khusus
- Kurang Lancar
- Diragukan
- Macet
Sementara itu, frekuensi, tanggal, dan cara restrukturisasi dicatat sebagai informasi tersendiri. Format tersebut bisa kamu lihat di Informasi Debitur SLIK dari OJK.
Riwayat restrukturisasi bisa menjadi salah satu pertimbangan ketika kamu mengajukan kredit berikutnya. Namun, restrukturisasi tidak otomatis membuat semua pengajuan baru ditolak.
Lembaga keuangan akan menilai keseluruhan profilmu, termasuk kualitas kredit terkini, kedisiplinan membayar setelah restrukturisasi, kemampuan membayar, dan kebijakan risiko masing-masing lembaga.
Oleh karena itu, setelah restrukturisasi disetujui, bayarlah cicilan baru tepat waktu. Keteraturan pembayaran dapat menunjukkan bahwa kamu mampu menjalankan kesepakatan yang sudah diperbarui.
Syarat Mengajukan Restrukturisasi Kredit
Secara umum, syarat utama restrukturisasi kredit adalah mengalami kesulitan membayar pokok atau bunga, tetapi masih dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah skemanya disesuaikan.
Bank juga akan mempertimbangkan beberapa hal berikut:
- Penyebab penurunan kondisi keuangan.
- Riwayat pembayaran sebelumnya.
- Besarnya penghasilan atau arus kas saat ini.
- Prospek pemulihan penghasilan atau usaha.
- Sisa pokok, tunggakan, dan jangka waktu kredit.
- Kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung.
Cara Mengajukan Restrukturisasi Kredit
Ajukan permohonan sesegera mungkin ketika kamu mulai memperkirakan akan kesulitan membayar. Jangan menunggu sampai tunggakan dan denda terus bertambah.
1. Hubungi Bank Sebelum Jatuh Tempo
Hubungi bank lewat kantor cabang, layanan pelanggan, atau kanal resmi sebelum tanggal pembayaran berikutnya. Jelaskan perubahan kondisi keuangan dan alasan kamu membutuhkan penyesuaian cicilan.
Hindari menggunakan jasa pihak yang menjanjikan persetujuan restrukturisasi dengan meminta biaya atau data pribadi.
2. Siapkan Bukti Penurunan Penghasilan
Bank membutuhkan bukti untuk menilai apakah kesulitan pembayaran benar-benar terjadi. Bukti tersebut berupa slip gaji terbaru, surat pemutusan hubungan kerja, rekening koran, atau laporan keuangan usaha.
3. Ajukan Surat Permohonan Restrukturisasi
Sampaikan permohonan secara tertulis dengan menjelaskan penyebab kesulitan membayar, kondisi keuangan terkini, serta kemampuan membayar cicilan yang masih bisa dipenuhi.
Dokumen yang mungkin diminta meliputi:
- KTP dan dokumen identitas lain.
- Formulir atau surat permohonan restrukturisasi.
- Dokumen perjanjian kredit.
- Slip gaji atau bukti penghasilan.
- Rekening koran beberapa bulan terakhir.
- Surat pemutusan hubungan kerja jika relevan.
- Laporan keuangan dan proyeksi arus kas untuk pelaku usaha.
- Dokumen tambahan sesuai permintaan bank.
4. Negosiasikan Skema Pembayaran
Bank akan menganalisis kemampuan bayar dan menawarkan skema yang dianggap sesuai. Kamu bisa mendiskusikan perpanjangan tenor, penurunan bunga, pengurangan tunggakan, atau kombinasi beberapa skema tersebut.
Periksa tidak hanya nilai cicilan baru, tetapi juga total bunga, tenor, biaya tambahan, dan konsekuensi jika kembali terlambat membayar.
5. Tanda Tangani Addendum Perjanjian
Jika pengajuan disetujui, bank akan memberikan addendum atau perubahan perjanjian kredit. Dokumen ini biasanya memuat cicilan, bunga, tenor, tanggal jatuh tempo, dan ketentuan baru.
Baca seluruh isinya sebelum menandatangani. Simpan salinan dokumen dan pastikan pembayaran berikutnya mengikuti jadwal yang baru.
Apakah Restrukturisasi Kredit Merusak Skor Kredit?
Tidak otomatis. Pada dasarnya, SLIK merupakan sistem informasi debitur, bukan satu skor kredit universal. Namun, riwayat restrukturisasi dan kualitas pembayaran tetap bisa dilihat dan dipertimbangkan oleh lembaga keuangan ketika menilai pengajuan berikutnya.
Dampaknya akan sangat dipengaruhi oleh kedisiplinanmu menjalankan pembayaran berdasarkan perjanjian baru.
Berapa Lama Proses Restrukturisasi?
Tidak ada durasi yang berlaku untuk semua bank. Prosesnya bisa berlangsung beberapa hari kerja sampai beberapa minggu, tergantung kelengkapan dokumen, jenis kredit, kompleksitas kondisi keuangan, dan proses analisis bank.
Oleh karena itu, ajukan sebelum jatuh tempo dan tanyakan estimasi proses langsung kepada pihak bank.
BACA JUGA: Tips Memilih Pinjaman Kredit yang Cocok Buat Kamu
Apakah Semua Bank Menyediakan Restrukturisasi?
Bank umum wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait restrukturisasi kredit. Namun, hal tersebut tidak berarti bahwa setiap pengajuan pasti disetujui.
Bank tetap harus memastikan debitur memenuhi kriteria, memiliki kemampuan membayar setelah restrukturisasi, dan menawarkan skema sesuai hasil analisis.
Restrukturisasi kredit bisa kamu pertimbangkan ketika cicilan mulai sulit terpenuhi. Meski bisa menurunkan pembayaran bulanan, kamu tetap perlu memperhitungkan tenor, total bunga, dan dampaknya terhadap riwayat kredit.
Kuncinya adalah segera berkomunikasi dengan bank, memberikan informasi secara jujur, dan hanya menyetujui skema baru yang benar-benar mampu kamu jalankan.
Nah, bila kondisi keuanganmu sudah terkendali dan kamu membutuhkan fasilitas kredit untuk kebutuhan yang sudah direncanakan, kamu bisa mengajukan Saku Kredit dari Bank Saqu. Namun, pastikan kamu memeriksa limit, bunga, biaya, dan kemampuan untuk membayar sebelum menggunakannya.
Referensi:
Otoritas Jasa Keuangan. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Otoritas Jasa Keuangan. Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan







