Saku 101

3 Cara Cek BI Checking Sendiri di 2026, Gratis dan Anti Ribet

thumbnail

Sebelum mengajukan pinjaman baru seperti KPR, kredit kendaraan, atau modal usaha, pastikan kamu terlebih dahulu cek riwayat kredit di BI Checking. Dengan mengetahui skor kredit sendiri, kamu jadi bisa antisipasi kalau ada tunggakan tersembunyi yang belum sempat kamu perhatikan.

Yang dimaksud dengan cek BI Checking sendiri adalah metode mengakses riwayat kredit pribadi lewat sistem SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), yang menggantikan BI Checking sejak Januari 2018.

Cel SLIK OJK bisa dilakukan gratis, tanpa perlu ke kantor, dan hasilnya keluar dalam 1 hari kerja.

Kalau warga Bank Saqu ada yang berencana mengajukan kredit dalam waktu dekat, kamu bias cek ulasan berikut ini tentang cara paling praktis cek BI Checking sendiri. Yuk, simak sampai akhir!

BACA JUGA: Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa Itu BI Checking dan SLIK OJK?

BI Checking adalah istilah lama untuk sistem informasi debitur yang dikelola Bank Indonesia.

Sejak Januari 2018, sistem ini beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nama baru: SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

SLIK mencatat seluruh riwayat kredit kamu, mulai dari KPR, kredit kendaraan, kartu kredit, KTA, sampai layanan paylater digital. Lembaga keuangan kemudian akan menggunakan data tersebut untuk menilai kelayakan kredit calon debitur.

Penting diketahui: mengecek SLIK OJK atas nama sendiri tidak akan mempengaruhi skor kredit kamu, berbeda dengan hard inquiry yang dilakukan bank saat proses pinjaman.

Idealnya, cek SLIK OJK dilakukan setiap 3-6 bulan untuk memantau data.

3 Cara Cek BI Checking Sendiri di 2026

Berikut ini adalah tiga kanal resmi yang bisa kamu pakai untuk cek SLIK OJK secara mandiri.

1. Online via iDebku OJK (Paling Populer)

iDebku OJK merupakan kanal daring resmi dari OJK yang bisa diakses langsung dari HP atau laptop, cocok untuk kamu yang mau proses cepat tanpa ke kantor.

  • Situs resmi: https://idebku.ojk.go.id
  • Dokumen wajib: KTP asli (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA)
  • Kuota harian: 4 sesi per hari - 07.00, 09.00, 12.00, dan 14.00 WIB. Layanan tutup ketika kuota terpenuhi.
  • Estimasi waktu: Hasil iDeb dikirim ke email maksimal 1 hari kerja setelah pengajuan berhasil.

Langkah-langkahnya:

  1. Buka https://idebku.ojk.go.id tepat di jam sesi buka.
  2. Klik menu Pendaftaran di halaman utama.
  3. Isi data awal (jenis debitur, kewarganegaraan, nomor KTP), klik Selanjutnya.
  4. Lengkapi formulir registrasi dengan data diri yang valid.
  5. Upload foto KTP dan swafoto (selfie) sesuai instruksi verifikasi.
  6. Setelah pendaftaran berhasil, kamu akan menerima email dengan nomor pendaftaran.
  7. Pantau progres di menu Status Layanan dengan nomor pendaftaran tersebut.
  8. Hasil iDeb dalam format PDF akan dikirim ke email terdaftar.

2. Offline via Kantor OJK

Kalau kamu prefer proses tatap muka atau butuh penjelasan langsung, datang saja ke kantor OJK terdekat.

  • Jam operasional: Senin-Jumat, 09.00-15.00 WIB
  • Dokumen wajib (perorangan): KTP asli dan fotokopi
  • Dokumen wajib (badan usaha): KTP pengurus, NPWP badan usaha, akta pendirian perusahaan, dan perubahan anggaran dasar terakhir
  • Estimasi waktu: Hasil dikirim via email setelah verifikasi selesai

Langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen lengkap.
  2. Isi formulir permintaan informasi debitur (iDeb) yang tersedia di lokasi.
  3. Serahkan formulir dan dokumen ke petugas OJK.
  4. Petugas akan memverifikasi data dan dokumen kamu.
  5. Hasil iDeb akan dikirim ke alamat email yang tertera di formulir.

3. WhatsApp Resmi OJK (Terbaru)

Sejak 2026, OJK menyediakan kanal permohonan SLIK via WhatsApp untuk yang lebih nyaman lewat chat.

  • Nomor resmi: 081-157-157-157
  • Dokumen wajib: Foto KTP asli, selfie sambil memegang KTP, dan selfie sambil memegang kertas berisi tanda tangan basah
  • Estimasi waktu: Menyesuaikan antrean layanan OJK

Langkah-langkahnya:

  1. Simpan nomor WhatsApp OJK di 081-157-157-157.
  2. Kirim pesan permintaan cek SLIK OJK sesuai format yang diminta.
  3. Ikuti instruksi petugas untuk kirim dokumen verifikasi (KTP + selfie).
  4. Tunggu hasil iDeb yang akan dikirim ke email terdaftar.

Cara Baca Hasil SLIK OJK: 5 Tingkat Kolektibilitas

Berdasarkan POJK No. 40/POJK.03/2019, hasil SLIK OJK dibagi menjadi 5 tingkat kolektibilitas (Kol) yang menunjukkan disiplin pembayaran kredit kamu:

  • Kol 1 (Lancar): Bayar cicilan tepat waktu tanpa tunggakan. Skor terbaik.
  • Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus/DPK): Tunggakan 1-90 hari. Masih bisa dipulihkan.
  • Kol 3 (Kurang Lancar): Tunggakan 91-120 hari. Mulai berdampak ke pengajuan kredit baru.
  • Kol 4 (Diragukan): Tunggakan 121-180 hari. Dianggap risiko tinggi oleh lembaga keuangan.
  • Kol 5 (Macet): Tunggakan lebih dari 180 hari. Kamu dianggap tidak layak menerima kredit baru.

Kalau kamu masuk Kol 3 ke atas, prioritaskan lunasi tunggakan dulu dan tunggu minimal 24 bulan sejak lunas untuk membangun ulang riwayat kredit yang sehat, ya.

BACA JUGA: Kenali Jenis Pinjaman dan Strategi Memilih yang Sesuai Budget

Ajukan Pinjaman Lebih Percaya Diri dengan Saku Kredit Bank Saqu

Setelah cek SLIK OJK dan riwayat kreditmu masuk kategori Kol 1 atau Kol 2, kamu sudah siap ajukan pinjaman untuk kebutuhan sehari-hari, nih!

Saku Kredit dari Bank Saqu adalah pilihan pinjaman fleksibel yang bisa disesuaikan dengan semua kebutuhan kamu.

Kamu bisa tarik pinjaman tunai dengan limit hingga Rp30 juta, cicil transaksi QRIS sampai 24 bulan, atau tunda pembayaran belanja pakai fitur Bayar Nanti tanpa bunga.

Semua transparan sesuai regulasi OJK, tidak ada biaya tersembunyi, dan pembayaran cicilan otomatis lewat autodebit, lho.

Yuk, download aplikasi Bank Saqu sekarang dan ajukan Saku Kredit untuk kebutuhan finansial yang aman dan terpercaya!