Saku 101

Cek Apakah BI Checking-mu Aman, Ikuti Cara Cek Skor Kredit Offline dan Online

06 Mei 2025

thumbnail

Warga Bank Saqu mungkin pernah mendengar istilah BI checking saat mau mengajukan pinjaman atau kredit di bank. BI checking adalah salah satu cara untuk memastikan seorang calon debitur (penerima kredit) tidak punya masalah finansial sebelumnya.

Nah, ketika kamu mau mengajukan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah hingga kredit usaha, BI checking akan dilakukan oleh pihak bank. Hal tersebut untuk memastikan kamu bisa melakukan pembayaran angsuran atau cicilan. 

Dengan hasil BI checking positif, pinjaman atau dana yang kamu ajukan akan lebih mudah disetujui.

Nah, sebelum mulai ajukan pinjaman, pastikan kamu mengenali seluk-beluk BI checking mulai dari pengertian, cara cek, hingga rinciannya berikut ini.

Apa Itu BI Checking?

BI checking, melansir dari situs resmi OJK, adalah sebuah sistem yang berisi informasi terkait riwayat kredit seorang debitur dan dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Dengan kata lain, sistem ini bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap rekam jejak finansial seseorang. 

Sejak tahun 2018, sistem BI checking telah diubah menjadi SLIK alias Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikelola langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan/OJK.

Dalam laporan yang dikeluarkan SLIK, kamu akan menemukan informasi detail tentang:

  • identitas debitur
  • riwayat kredit
  • risiko kredit
  • kualitas pengelolaan dana debitur
  • sejarah kredit yang pernah diterima debitur
  • kelancaran pembayaran kredit (telat bayar, gagal bayar, atau lancar bayar)

SLIK mengumpulkan informasi-informasi di atas melakukan platform dan layanan perbankan mulai dari bank hingga fintech seperti dompet digital, pinjaman online, dan paylater. Kemudian, informasi tersebut akan menentukan nilai skor kredit atau kolektibilitas kredit kamu di sistem BI dan OJK.

Skor tersebut akan menjadi penentu apakah pinjaman yang kamu ajukan akan diterima secara penuh, atau disetujui tapi tidak penuh (dana tidak sesuai yang diajukan), atau ditolak.

SLIK dapat diajukan oleh pembeli pinjaman seperti bank atau perusahaan pendanaan dan calon debitur sendiri. SLIK saat ini bisa diajukan secara offline dan online.

Cara Cek Skor Kredit

SLIK offline

Sesuai namanya, kamu dapat datang langsung ke kantor OJK untuk mengajukan permintaan informasi SLIK (jam operasional 09:00 hingga 15:00). Berikut adalah syarat dan langkahnya:

Syarat dokumen:

  • Debitur perorangan:
    • KTP
    • Surat kuasa jika kamu dikuasakan debitur lain
  • Debitur yang telah meninggal:
    • KTP ahli waris debitur
    • Dokumen yang menerangkan kematian debitur
    • Dokumen yang menunjukkan hubungan ahli waris
  • Debitur badan usaha:
    • KTP pemilik usaha
    • NPWP usaha
    • Akta pendirian perusahaan
    • Surat kuasa jika kamu dikuasakan debitur lain

Proses:

  • Mengunjungi kantor OJK dengan membawa fotokopi dokumen di atas, plus yang asli.
  • Mengisi formulir yang disediakan di OJK.
  • Menyerahkan formulir dan dokumen ke petugas.
  • Petugas OJK mengecek formulir dan dokumen.
  • Setelah informasi diverifikasi, OJK akan mengirimkan SLIK ke email.

SLIK online

SLIK sendiri dapat diakses secara online, meski begitu kamu tetap harus mengikuti kuota antrian permintaan dari debitur lainnya. Layanan online ini disebut iDEB atau informasi debitur.

Syarat dokumen:

  • Debitur perorangan:
    • Foto atau scan KTP.
  • Debitur badan usaha:
    • Foto atau scan KTP pemilik usaha/direktur.
    • Foto atau scan dokumen akta pendirian badan usaha.
    • Foto atau scan NPWP badan usaha.
    • Foto atau scan dokumen anggaran dasar, susunan, dan kewenangan pengurus.

Proses:

  • Buka dan lakukan pendaftaran di idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.
  • Setelah masuk/log in, isi formulir dengan informasi jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor identitas.
  • Klik tombol selanjutnya, di sini akan muncul informasi terkait ketersediaan kuota cek SLIK. 
  • Jika kuota sudah penuh, kamu harus mencari tanggal atau menunggu tanggal kuota dibuka lagi, cek terus situs OJK atau media sosialnya.
  • Jika kuota tidak penuh, email konfirmasi registrasi antrean SLIK online dan email validasi OJK akan dikirimkan alamat email terdaftar.
  • Proses selanjutkan akan dilakukan melalui WhatsApp, yakni pengiriman dokumen tambahan.
  • Dokumen tambahan yang harus dikirimkan:
    • Scan atau foto formulir yang sudah ditandatangani.
    • Foto selfie kamu dengan kartu identitas.
  • Selanjutnya, OJK akan melakukan verifikasi, ada sesi video call jika perlu.
  • Setelah verifikasi selesai, hasil iDEB akan dikirimkan ke alamat emailmu.

Rincian Skor Kredit

Sesuai Peraturan OJK (POJK) No. 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, dikutip dari Skorlife, terdapat 5 jenis skor kredit dan berikut adalah detail serta arti dari masing-masing status kolektibilitas kredit:

  1. Kolektibilitas 1 (Kol 1): Status lancar, di mana debitur membayar pokok angsuran dan bunga tepat waktu setiap bulan. Selain itu, debitur tidak punya tunggakan sama sekali.
  2. Kolektibilitas 2 (Kol 2): Status dalam perhatian khusus, di mana debitur punya tunggakan angsuran pokok dan bunga selama 1 hingga 90 hari.
  3. Kolektibilitas 3 (Kol 3): Status kurang lancar karena debitur punya tunggakan selama 91 hingga 120 hari.
  4. Kolektibilitas 4 (Kol 4): Status diragukan, di mana debitur punya tunggakan angsuran pokok dan bunga selama 121 hingga 180 hari.
  5. Kolektibilitas 5 (Kol 5): Status kredit macet, debitur dianggap tidak layak menerima kredit tambahan karena sudah menunggak pembayaran selama lebih dari 180 hari.

Itulah serba-serbi BI checking untuk kamu ketahui. Pastikan kamu tidak punya tunggakan atau selalu melakukan pembayaran cicilan tepat waktu! 

Punya BI checking positif? Kamu bisa dengan mudah mengajukan pinjaman untuk kebutuhan sehari-hari demi menjaga cash flow, contohnya melalui Saku Kredit dari Bank Saqu! Pinjaman fleksibel dengan dana hingga Rp30 juta ini memberikan cicilan hingga 12 bulan, jadi bisa kamu manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan harian atau bulanan.

Saku Kredit juga diawasi langsung oleh OJK. Tertarik? Cek dulu syarat dan cara pengajuan Saku Kredit di halaman ini, yuk!