Mulai tahun 2026, pelaporan pajak kini bukan lagi via e-Filing. Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia memperkenalkan platform Coretax DJP yang lebih integratif. Dengan sistem yang baru, apakah kamu sudah tahu cara lapor SPT tahunan mulai tahun 2026?
Cara lapor SPT pribadi dengan atau tanpa usaha tambahan di Coretax DJP sedikit berbeda dari e-Filing. Oleh karena itu, bagi kamu yang belum familiar, artikel ini akan membahas langkah-langkah melapor SPT yang membantumu melapor dengan akurat tanpa ribet. Simak selengkapnya!
BACA JUGA: 12 Cara Memulai Bisnis Online yang Mudah Diikuti Pemula dan Dijamin Cuan!
Apa Beda e-Filing dan Coretax?
Kalau kamu pernah lapor SPT lewat DJP Online sebelumnya, wajar kalau sedikit bingung saat pertama membuka Coretax.
- e-Filing: Sistem pelaporan pajak secara elektronik yang berlaku sampai tahun pajak 2024.
- Coretax DJP: Platform pelaporan dengan sistem yang terintegrasi, mulai dari SPT, bukti potong, pembayaran, sampai status kepatuhan dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2025
Sistem pengisan formulir dalam Coretax DJP juga tergolong lebih fleksibel. Selain mudah diisi secara online, Coretax DJP juga menawarkan kemudahan mengisi formulir jika di areamu susah mendapatkan sinyal.
Caranya, kamu bisa download Coretax Form dan isi secara offline. Setelah itu upload ke sistem setelah didukung koneksi internet.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sebelum mulai mengaplikasikan cara lapor SPT tahunan, hal pertama yang harus kamu lakukan adalah mempersiapkan dokumen wajib sebelum membuka laman Coretax DJP.
1. Dokumen untuk Karyawan
Jika kamu adalah karyawan dengan satu sumber penghasilan, pastikan dokumen ini tepenuhi:
- Bukti potong 1721-A1
- Daftar harta atau daftar aset
- Daftar utang
- Daftar anggota keluarga dan tanggungan
- Adobe Acrobat Reader DC versi 20 ke atas yang terinstall (jika perlu pengisian secara offline)
2. Dokumen untuk Karyawan yang Memiliki Usaha Sampingan
Sementara, kalau kamu punya bisnis sampingan, ini daftar dokumen yang perlu kamu siapkan:
- Rekapitulasi catatan omzet dan bukti pembayaran PPh Final (0,5%)
- Bukti potong dari klien atau pemberi kerja (jika ada)
- Daftar harta atau daftar aset
- Daftar utang yang dimiliki
- Daftar tanggungan keluarga
Dengan menyiapkan dokumen sebelumnya, proses pelaporan tentunya lebih cepat. Apalagi, laman Coretax DJP punya batas waktu, kalau terlalu lama mencari data, sistem bisa otomatis logout. Jadi, hindari baru mencari dokumen saat sedang mengisi formulir, ya.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi via Coretax DJP 2026
Sejak 2026, Coretax DJP resmi jadi sistem pelaporan pajak terbaru yang menggantikan e-Filing.
Sebelum memulai cara lapor SPT tahunan pribadi lewat Coretax, pastikan Kode Otorisasi DJP-mu sudah aktif untuk tanda tangan di akhir pelaporan nanti. Kode otorisasi DJP bisa kamu aktifkan dengan cara berikut:
- Login ke Coretax dan masuk ke "Portal Saya". Klik "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik"
- Gulir ke bagian "Rincian Sertifikat", pilih opsi "Kode Otorisasi DJP"
- Buat Passphrase minimal 8 karakter yang menggunakan huruf besar, angka, dan karakter khusus
- Centang persetujuan dan klik "Simpan"
- Kembali ke menu "Portal Saya", masuk ke "Profil Saya" > "Nomor Identifikasi Eksternal", lalu "Digital Certificate"
- Pastikan statusnya VALID. Klik "Menghasilkan", dan Kode Otorisasi otomatis terbit di menu "Dokumen Saya"
Setelah Kode Otorisasi tersertifikasi dan aktif, waktunya mulai cara lapor SPT Tahunan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Login ke Coretax DJP, dan masukkan NIK/NPWP dan kata sandi
- Jika belum punya akun, lakukan aktivasi terlebih dulu dengan memilih "Aktivasi Akun Wajib Pajak", lalu ikuti prosesnya
- Download Bukti Potong yang belum ada dengan klik menu "Portal Saya" > "Dokumen Saya", lalu klik "Unduh"
- Pilih menu "Surat Pemberitahuan SPT" > SPT > kemudian klik tombol "Buat Konsep SPT"
- Pilih opsi "PPh Orang Pribadi" > pilih opsi "SPT Tahunan" dan isi periode dan tahun pajak
- Klik Model SPT "Normal"
- Pada menu Sumber Penghasilan, klik "Pekerjaan" untuk kamu yang memiliki 1 pemberi kerja. Setelah itu., jika kamu memiliki bisnis, klik juga "Kegiatan Usaha" atau "Pekerjaan Bebas"
- Isi dengan lengkap SPT Tahunan sesuai dengan kondisimu
- Setelah semua data terisi lengkap dan akurat, klik "Bayar dan Lapor" dan tutup dengan tanda tangan digital menggunakan Kode Otorisasi DJP
- SPT berhasil dilaporkan. Download tanda terima pelaporan SPT dengan klik tombol hijau.
Setelah selesai lapor pajak, kamu bisa simpan tanda terima pelaporan SPT dari tahun ke tahun. Cara ini akan menjadi bukti sah kalau laporanmu sudah diterima sistem, apalagi bagi histori perpajakan usaha sampinganmu.
Kesalahan yang Paling Sering Terjadi
Cara lapor SPT tahunan memang cukup panjang dengan sederet dokumen yang perlu dipersiapkan. Namun, jangan sampai hal ini membuat kamu keliru dan melakukan beberapa kesalahan yang sering terjadi berikut ini:
1. Data Omzet Tidak Lengkap
Bagi kamu yang juga memiliki bisnis sampingan, jangan sampai bisnismu belum memiliki catatan omzet karena rekening usaha dan rekening pribadi yang masih jadi satu. Rekening yang tercampur membuat transaksi jadi tidak akurat antara pemasukan personal dan pemasukan bisnis.
2. Lapor Mendekati Jadwal Deadline
Mendekati batas terakhir pengisian biasanya server Coretax berjalan lambat karena sering diakses. Supaya kamu tidak menghabiskan banyak waktu hanya untuk lapor SPT, lebih baik lapor jauh sebelum hari terakhir pengisian. Dengan dokumen yang sudah siap di tangan, kamu hanya perlu sekitar 15–30 menit saja, kok.
BACA JUGA: Unduh Dokumen Pendukung Lapor SPT Tahunan Kamu di Bank Saqu
Mau Lapor SPT Tapi Punya Bisnis Sampingan? Persiapkan Data Keuangan Bisnismu dengan Bank Saqu Bisnis
Cara lapor SPT tahunan pribadi dengan atau tanpa bisnis tambahan ternyata tidak sesulit yang dibayangkan, ya? Selama kamu sudah mempersiapkan semua dokumennya jauh sebelum tenggat pelaporan, kamu bisa menyelesaikannya dengan cepat.
Nah, bagi kamu yang memiliki usaha sampingan, inilah waktu yang tepat untuk memisahkan rekening usahamu dan merapikan catatan keuangan. Untuk membuka rekening baru dan mengelolanya tanpa ribet, Bank Saqu Bisnis siap menjadi partner andalan kamu, nih.
Layanan Bank Saqu Bisnis dirancang untuk solopreneur dan pelaku UMKM seperti kamu, yang siap bertumbuh. Semua transaksi keuangan bisnis tercatat rapi dan teratur secara digital untuk memudahkan kamu memantau arah perkembangan bisnis.
Jadi, saat musim lapor SPT tiba, kamu tinggal merekap angka yang sudah ada. Yuk, mulai pisahkan rekening bisnis dan pribadimu dengan buka rekening Bank Saqu Bisnis sekarang. Kelola keuangan bisnis lebih efisien dan jadi lebih siap lapor SPT di musim pajak tahun depan!





