Hi Warga!
Penipuan online bisa terjadi melalui berbagai cara, mulai dari toko online palsu, investasi fiktif, akun media sosial palsu, hingga pesan yang mengatasnamakan bank atau lembaga resmi.
Kalau sudah terlanjur melakukan transfer kepada penipu, jangan hanya berhenti dengan memblokir nomor atau akun pelaku. Kecepatan melapor penting karena dana yang sudah diterima pelaku dapat segera dipindahkan ke rekening lain.
Saat ini, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat menggunakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dikoordinasikan OJK untuk membantu mempercepat penanganan finansial, termasuk upaya penundaan atau pemblokiran rekening yang terindikasi menerima dana hasil penipuan.
Baca juga: Waspada! 9 Jenis Penipuan Online yang Sedang Ramai dan Cara Menghindarinya
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Terkena Penipuan Online?
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah segera mengamankan akses ke akun dan menghubungi bank atau penyedia jasa pembayaran yang digunakan untuk transaksi.
Jika transaksi dilakukan menggunakan rekening atau kartu debit, segera laporkan kepada bank. Sampaikan bahwa terdapat transaksi yang diduga berkaitan dengan penipuan dan berikan informasi transaksi selengkap mungkin.
Untuk nasabah Bank Saqu, misalnya, apabila Kartu Debit Bank Saqu digunakan oleh pihak yang tidak berhak, nasabah diwajibkan segera menghubungi Contact Center agar dapat dilakukan proses pemblokiran. Bank Saqu juga menyediakan opsi untuk mengunci atau memblokir kartu melalui aplikasi.
Setelah itu, kumpulkan seluruh bukti transaksi dan komunikasi dengan pelaku. Jangan menghapus percakapan, nomor rekening, nomor telepon, tautan, profil media sosial, atau bukti transfer yang berkaitan dengan kejadian.
Cara Melaporkan Penipuan Online melalui IASC
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) merupakan forum koordinasi yang dipimpin OJK untuk mempercepat penanganan penipuan transaksi keuangan. Laporan yang masuk dapat diteruskan kepada bank, penyedia jasa pembayaran, atau lembaga terkait untuk ditindaklanjuti.
Pelaporan dilakukan melalui portal resmi IASC. Saat membuat laporan, kamu perlu menyiapkan data diri, informasi rekening atau akun yang digunakan, data rekening tujuan, kronologi kejadian, serta bukti transaksi dan komunikasi dengan pelaku.
Satu laporan IASC berfokus pada transaksi dari satu rekening korban ke satu rekening terlapor. Jika dana dikirim ke beberapa rekening penipu yang berbeda, laporan dapat perlu dibuat secara terpisah sesuai transaksi yang terjadi.
Penting: gunakan hanya situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id. OJK pernah mengingatkan masyarakat mengenai situs atau pihak palsu yang mengatasnamakan IASC.
Jangan Lupa Buat Laporan Polisi
Melaporkan kejadian ke IASC tidak menggantikan Laporan Polisi (LP).
Keduanya memiliki fungsi berbeda. IASC berfokus pada jalur penanganan finansial, seperti upaya penundaan transaksi dan penelusuran aliran dana. Sementara laporan kepada kepolisian diperlukan untuk proses hukum terhadap dugaan tindak pidana. IASC secara resmi menyebut korban perlu melakukan kedua langkah tersebut.
Saat membuat laporan, siapkan kronologi secara runtut. Sertakan kapan kejadian berlangsung, bagaimana pelaku menghubungi kamu, apa yang diminta, rekening atau akun yang digunakan, nominal transaksi, serta bukti yang tersedia.
Untuk pelaporan kejahatan siber, pastikan menggunakan kanal resmi kepolisian dan berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pengurusan laporan melalui nomor WhatsApp atau akun tidak resmi. Kepolisian sebelumnya telah mengingatkan adanya kanal palsu yang mengatasnamakan layanan pengaduan penipuan online.
Apakah Uang yang Hilang Pasti Kembali?
IASC menjelaskan, tujuan utama pelaporan adalah mempercepat upaya penundaan transaksi dan mengamankan dana yang mungkin masih tersisa di rekening penipu. Kecepatan pelaporan menjadi penting karena pelaku dapat memindahkan dana ke rekening lain atau menariknya.
Karena itu, jangan menunggu sampai beberapa hari untuk melapor. Semakin cepat transaksi dilaporkan, semakin cepat pula lembaga keuangan terkait dapat melakukan proses penanganan sesuai kewenangannya.
Setelah membuat laporan IASC, kamu akan mendapatkan nomor laporan yang dapat digunakan untuk memantau status penanganannya melalui portal IASC.
Baca juga: Waspada Penipuan Transfer Bank! Kenali Ciri dan Modusnya
Bagaimana Jika Penipu Mengaku dari Bank?
Modus impersonation atau menyamar sebagai pihak resmi merupakan salah satu bentuk penipuan yang perlu diwaspadai. Pelaku bisa mengaku sebagai petugas bank dan meminta OTP, PIN, password, atau informasi kartu dengan alasan verifikasi.
Bank tidak membutuhkan OTP, PIN, atau password untuk meminta kamu melakukan transfer ke rekening pribadi petugas.
Untuk nasabah Bank Saqu, informasi seperti nomor kartu, PIN, password, dan OTP wajib dijaga kerahasiaannya.
Jika terjadi penggunaan Kartu Debit Bank Saqu oleh pihak yang tidak berhak, segera hubungi Contact Center Bank Saqu di 1500388 atau 021 3000 3388, atau email dibantu@banksaqu.co.id.
Baca juga: Waspada Penipuan Keuangan: Kenali Modus dan Lindungi Diri Kamu!
Lindungi Rekening dan Kartu Debitmu
Melaporkan penipuan memang penting, tetapi mencegah akses tidak sah ke rekening juga tidak kalah penting.
Kalau menggunakan Kartu Debit Bank Saqu, kamu dapat mengunci kartu sementara atau melakukan blokir permanen melalui aplikasi ketika kartu hilang, dicuri, atau terdapat transaksi yang tidak sah.
Selain itu, biasakan memeriksa riwayat transaksi dan jangan pernah memberikan OTP, PIN, atau password kepada pihak lain.
Download aplikasi Bank Saqu dan kelola rekening serta Kartu Debit Bank Saqu langsung dari smartphone.






