Selain bisa bertemu dengan keluarga besar, THR adalah salah satu hal yang paling ditunggu ketika Lebaran atau hari raya keagamaan lainnya.
Apakah Warga Bank Saqu juga telah menunggu datangnya THR menjelang Lebaran? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu hak bagi pekerja yang diberikan oleh perusahaan menjelang hari besar keagamaan.
Namun, bagaimana cara mengetahui berapa besaran THR? Jangan khawatir, dalam artikel ini akan dijelaskan cara menghitung dan kapan waktu yang tepat untuk menerimanya. Yuk, baca artikel ini sampai selesai!
Apa Itu THR?
THR adalah tunjangan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan dalam rangka menyambut hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri atau Lebaran hingga Natal.
Tunjangan yang satu ini memiliki tujuan utama untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan finansial selama perayaan hari besar. Ini adalah salah satu bentuk penghargaan dan perhatian dari perusahaan terhadap karyawan yang telah bekerja dengan baik.
Pemberian THR ini sudah menjadi kewajiban perusahaan yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, tepatnya dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Jadi, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR, mereka bisa dikenakan sanksi, lho.
Bagaimana Cara Perhitungan THR?
Perhitungan THR sebenarnya cukup sederhana, tetapi tetap bergantung pada masa kerja dan gaji pokok yang diterima oleh seorang karyawan. Secara umum, perhitungan THR mengikuti rumus ini:
1. Karyawan yang Bekerja Lebih dari 1 Tahun
Jika kamu sudah bekerja lebih dari satu tahun penuh di perusahaan, perhitungan THR biasanya berdasarkan gaji pokok yang kamu dapatkan tiap bulannya. Pasalnya, besaran THR adalah satu kali gaji pokok.
Jadi, misalnya gaji pokok kamu sebesar Rp5 juta, maka jumlah THR yang akan didapatkan adalah sebesar Rp5 juta.
2. Karyawan yang Bekerja Kurang dari 1 Tahun
Untuk karyawan yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun penuh, maka perhitungan THR dilakukan secara prorata. Artinya, THR yang diterima dihitung berdasarkan masa kerja kamu dalam setahun. Rumus perhitungannya adalah:
THR= (gaji pokok x masa kerja)÷12
Misalnya kamu baru bekerja selama 6 bulan dan gaji pokok kamu adalah Rp4.000.000, maka perhitungannya akan seperti ini:
THR= (4.000.000×6)÷12= 2.000.000
Jadi, THR yang kamu terima adalah Rp2.000.000.
3. Karyawan yang Gajinya Diperhitungkan dari Komponen Lain
Beberapa perusahaan memiliki kebijakan di mana gaji karyawan terdiri dari berbagai komponen, seperti tunjangan, insentif, atau lembur.
Dalam hal ini, jumlah THR bisa dihitung berdasarkan total gaji yang diterima oleh karyawan, termasuk tunjangan atau komponen lain selain gaji pokok. Jadi, jika kamu memiliki komponen penghasilan tambahan, itu bisa jadi bagian dari perhitungan THR.
Kapan THR Dibayarkan?
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permenaker 6/2016, perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat H-7 (7 hari sebelum hari raya keagamaan).
Artinya, jika Idul Fitri jatuh pada tanggal 1 April, maka perusahaan harus sudah memberikan THR paling lambat tanggal 25 Maret. Namun, kebijakan ini mungkin bisa berbeda tergantung kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.
Jadi, pastikan untuk mengonfirmasi dengan HRD atau atasan kamu tentang kapan tepatnya THR akan dibayarkan di perusahaanmu. Jangan sampai kamu kecewa menunggu terlalu lama!
Siapa yang Berhak Mendapatkan THR?
Secara umum, THR adalah hak bagi pekerja yang memenuhi kriteria tertentu. Berikut adalah beberapa kelompok yang berhak mendapatkan THR:
- Karyawan Tetap yang bekerja di perusahaan dengan status hubungan kerja yang jelas berhak mendapatkan THR, asalkan mereka sudah bekerja minimal satu bulan. Ini adalah karyawan yang terikat kontrak kerja dengan perusahaan dalam jangka panjang. Biasanya, karyawan tetap adalah yang paling utama mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Karyawan Kontrak (yang sudah bekerja lebih dari satu bulan) dengan status kontrak yang sudah bekerja lebih dari satu bulan juga berhak mendapatkan THR, asalkan tidak ada ketentuan dalam kontrak yang menyatakan sebaliknya. Meskipun status mereka bukan karyawan tetap, tapi jika masa kerja mereka memenuhi syarat (lebih dari satu bulan), maka mereka tetap berhak menerima THR.
- Karyawan Magang atau Praktik Kerja (dengan syarat tertentu), beberapa perusahaan juga memberikan THR kepada karyawan magang atau praktik yang sudah bekerja di perusahaan selama lebih dari satu bulan. Namun, hal ini tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Biasanya, perusahaan akan memberikan THR kepada mereka yang sudah menunjukkan komitmen dan kontribusi yang signifikan selama masa magang.
- Pekerja Paruh Waktu (Part-Time) yang bekerja secara tetap di perusahaan dengan jam kerja yang teratur juga bisa berhak mendapatkan THR, tergantung pada perjanjian antara pekerja dan perusahaan. Jika pekerja paruh waktu telah bekerja lebih dari satu bulan dan memenuhi syarat, mereka dapat menerima THR sesuai dengan proporsi gaji mereka.
- Karyawan yang Cuti Sakit atau Cuti Hamil (dengan ketentuan tertentu): karyawan yang sedang dalam masa cuti sakit atau cuti hamil tetap berhak menerima THR, asalkan mereka tidak dalam status Cuti Tidak Dibayar (CTD). Cuti yang disetujui oleh perusahaan, seperti cuti sakit dengan surat dokter atau cuti hamil yang sah, tetap tidak menghilangkan hak untuk menerima THR.
Apa Saja Syarat untuk Mendapatkan THR?
Tentu saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan THR dari perusahaan. Syarat utama adalah karyawan harus terdaftar sebagai karyawan tetap yang sudah bekerja selama minimal satu bulan di perusahaan. Jika masa kerja kamu kurang dari satu bulan, maka kamu tidak berhak mendapatkan THR.
Namun, meski kamu sudah bekerja di perusahaan lebih dari satu bulan, ada beberapa hal yang bisa memengaruhi apakah kamu berhak mendapatkan THR atau tidak, seperti:
- Tidak dalam Cuti Tidak Dibayar (CTD): jika kamu sedang dalam status cuti tidak dibayar (CTD) pada periode tertentu, kamu tidak berhak mendapatkan THR.
- Karyawan yang Diberhentikan: jika kamu diberhentikan atau mengundurkan diri terhitung 30 hari sebelum hari raya, maka tetap berhak atas THR, sesuai aturan dari Permenaker 4/1994, dikutip dari Hukum Online.
Apa yang Terjadi Jika Perusahaan Tidak Memberikan THR?
Jika perusahaan tidak memberikan THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi administratif atau denda sesuai dengan hukum yang berlaku.
Karyawan pun bisa melaporkan ketidakpatuhan perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.
Perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawannya bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, atau bahkan pencabutan izin usaha, tergantung pada tingkat pelanggaran.
THR adalah salah satu hak yang sangat ditunggu-tunggu oleh karyawan, terutama saat hari raya keagamaan datang. Selain memberikan tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan selama perayaan, THR juga menjadi simbol apresiasi perusahaan terhadap karyawan.
Nah, nanti ketika kamu sudah menerima THR sebaiknya jangan digunakan untuk hal-hal yang tidak perlu jika kamu tak mau merasa kecewa. Lebih baik sisihkan untuk ditabung atau dijadikan investasi untuk masa depan.
Kamu bisa mencoba menggunakan Busposito dari Bank Saqu yang akan memberikan bunga deposito hingga 6%, lho. Modal awalnya cukup Rp100.000 saja dan kamu bisa mendapatkan bunga yang lebih tinggi ketika mengajak teman-temanmu untuk ikut bergabung.
Gimana? Tertarik makin cuan dengan Bank Saqu? Yuk, buka rekeningnya terlebih dahulu dengan download aplikasinya di Android dan iOS!