"Eh, kayaknya pajak mobil gue udah lewat deh…"
Kalimat semacam itu kerap terlontar setelah kena razia atau ketika mau perpanjang STNK. Padahal, sekarang cek pajak mobil kamu bisa selesai dalam hitungan menit dari layar HP saja, lho.
Cara mengecek pajak mobil lewat HP merupakan metode digital untuk melihat status Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tanggal jatuh tempo, dan nominal tagihan tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Kamu bisa memanfaatkan aplikasi resmi, website provinsi, hingga chatbot WhatsApp yang sudah aktif secara nasional per 2026.
Nah, buat warga Bank Saqu yang punya mobil dan sering lupa jadwal jatuh tempo, artikel ini akan memandu kamu tentang beberapa cara termudah cek pajak mobil lewat HP, plus rumus denda terbaru 2026 supaya kamu tidak kaget saat lihat total tagihannya.
Yuk, simak ulasan di bawah ini sampai akhir!
BACA JUGA: Mau Beli Mobil Pertama Impianmu? Ikuti Panduan Ini Biar Tak Menyesal!
Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pungutan tahunan yang wajib dibayar pemilik kendaraan kepada pemerintah daerah, dengan tarif sekitar 1,5% dari nilai jual mobil.
Selain PKB, ada juga SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dikelola Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan. Untuk mobil sendiri besaran SWDKLLJ-nya sebesar Rp100.000 per tahun.
Kalau kamu terlambat bayar, baik PKB dan SWDKLLJ akan kena denda sesuai aturan UU No. 1 Tahun 2022.
4 Cara Mengecek Pajak Mobil Lewat HP di 2026
Supaya kamu nggak perlu ribet bolak-balik ke kantor Samsat, kamu bisa mengecek pajak mobil hanya lewat HP saja.
Berikut adalah empat metode paling praktis untuk cek pajak mobil langsung dari HP kamu.
1. Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
SIGNAL adalah aplikasi resmi Korlantas Polri yang kini tersedia di Google Play Store dan App Store, dan sudah menjangkau 33 provinsi di Indonesia.
Untuk cek pajak lewat SIGNAL:
- Download dan buka aplikasi SIGNAL di HP kamu.
- Registrasi dengan NIK, nama sesuai e-KTP, email, dan nomor HP aktif.
- Lakukan verifikasi biometrik wajah (face recognition), pastikan pencahayaan cukup dan wajah kamu berada dalam frame.
- Di menu "Beranda", pilih "Tambah Kendaraan Bermotor".
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Tap "Info Pajak" untuk melihat rincian PKB, SWDKLLJ, dan tanggal jatuh tempo.
Kalau kamu mau sekalian bayar, kode bayar dari SIGNAL berlaku 2 jam dan bisa dibayar lewat m-banking, ATM, atau minimarket. Biaya admin transaksinya sebesar Rp10.000.
2. Website Resmi e-Samsat Provinsi
Kalau tidak mau install aplikasi baru, kamu bisa akses website e-Samsat sesuai provinsi kendaraan terdaftar.
Ada beberapa website resmi e-Samsat provinsi yang sudah aktif melayani pengecekan pajak mobil, seperti:
- Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id
- Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Banten: infopkb.bantenprov.go.id
- Jawa Timur: bapenda.jatimprov.go.id/p/e-samsat
Buka salah satu situs tersebut, masukkan nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor rangka.
Tagihan lengkap dengan tanggal jatuh tempo akan muncul dalam hitungan detik.
3. Chatbot WhatsApp Samsat
Per 1 Mei 2026, Bapenda Jawa Barat sudah membuka chatbot WhatsApp resmi di nomor 0811-2230-1818 yang bisa dipakai untuk cek dan bayar sekaligus.
Simpan nomor tersebut, kirim pesan "Hi", lalu balas dengan angka "1" untuk pilih menu "Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor". Ketik nomor polisi dan warna pelat, informasi tagihan akan langsung muncul.
Nah, untuk provinsi lain, kamu bisa cek nomor chatbot resmi di website Bapenda masing-masing daerah.
4. Aplikasi Bank Daerah dan e-Samsat Regional
Beberapa bank daerah dan aplikasi regional juga sudah terintegrasi dengan Samsat. Contohnya:
- Bank DKI (JakOne Mobile) untuk DKI Jakarta
- Bank BJB Digi untuk Jawa Barat
- New Sakpole untuk Jawa Tengah
Buka aplikasi, pilih menu "Cek Pajak Kendaraan" atau "Layanan Samsat", masukkan nomor plat kendaraan, dan detail tagihan akan muncul dalam beberapa detik.
Rumus Denda Telat Bayar Pajak Mobil 2026
Lalu, bagaimana kalau kamu ternyata terlambat membayar pajak mobil?
Tenang, kalau kamu terlambat bayar, denda dapat dihitung dengan rumus:
Denda = (PKB × 25% × jumlah bulan terlambat / 12) + Denda SWDKLLJ
Simulasi cepat: kalau PKB mobil kamu Rp3.000.000 dan telat 3 bulan, dendanya adalah (Rp3.000.000 × 25% × 3/12) + Rp100.000 = Rp287.500 di luar pajak pokok.
Akumulasi denda dibatasi maksimal 24 bulan, tetapi kamu tetap harus melunasi pokok pajak semua tahun tertunggak.
BACA JUGA: 5 Tips Aman Ambil Kredit Mobil Bekas, Jangan Sampai Terjebak Bunga Tinggi!
Siapkan Dana Pajak Mobil Lebih Terencana dengan Saku Nabung dari Bank Saqu
Sekarang kamu sudah paham cara mengecek pajak mobil lewat HP dan tahu persis rumus dendanya, kan?
Tapi, tantangan sebenarnya seringkali bukan soal cek kapan harus pajaknya, melainkan menyiapkan dananya ketika jatuh tempo tiba.
Daripada mendadak kaget di bulan pembayaran, kamu bisa mulai menabung secara terpisah dan terstruktur dengan Saku Nabung dari Bank Saqu!
Kamu bisa buat Saku khusus dengan nama seperti "Pajak Mobil 2026" atau "Perpanjangan STNK", lalu sisihkan dana kecil setiap bulan sepanjang tahun.
Dengan bunga 3,5% p.a., tabungan kamu bahkan tetap tumbuh sambil menunggu jatuh tempo, lho!
Kalau kamu punya lebih dari satu kendaraan, tinggal buat Saku terpisah; total sampai 20 Saku bisa kamu atur untuk berbagai tujuan berbeda di rekening Bank Saqu kamu.
Yuk, download aplikasi Bank Saqu sekarang dan mulai siapkan dana pajak kendaraanmu dari sekarang!







