Saku 101

5 Cara Bayar Tilang Online dengan Mudah, Ini Syaratnya!

24 Jul 2026

thumbnail

Kamu kena tilang di jalan atau menerima notifikasi tilang elektronik (ETLE) dari kamera pengawas? Santai aja, sekarang kamu tidak perlu lagi antre ke pengadilan atau bolak-balik ke kantor polisi untuk menyelesaikan dendanya, kok. Semua bisa berse secara online hanya dari smartphone kamu.

Singkatnya, cara bayar tilang online adalah proses pembayaran denda pelanggaran lalu lintas secara digital menggunakan Kode Billing 15 digit yang bisa dibayar lewat berbagai kanal, mulai dari mobile banking, ATM, e-wallet, e-commerce, hingga QRIS.

Buat warga Bank Saqu yang lagi butuh menyelesaikan urusan denda tilang dengan cepat, artikel ini akan membahas 5 cara bayar tilang online plus syarat dan langkah setelah pembayarannya. Langsung simak biar kamu bisa berkendara dengan tenang, yuk!

BACA JUGA: 5 Cara Bayar STNK Online Tanpa Perlu Antre di Samsat

Syarat dan Persiapan Sebelum Bayar Tilang Online

Baik tilang manual (dari petugas di jalan) maupun tilang elektronik/ETLE (dari kamera pengawas) sama-sama diselesaikan lewat Kode Billing 15 digit.

Cara mendapatkannya adalah sebagai berikut:

  • Untuk tilang manual: Kunjungi situs resmi tilang.kejaksaan.go.id, masukkan nomor register tilang dari blanko, cek nominal denda sesuai putusan sidang, lalu klik "Bayar" untuk mendapatkan Kode Billing.
  • Untuk ETLE: Kunjungi etle-pmj.info atau etle-korlantas.info, konfirmasi pelanggaran sesuai bukti foto, dan Kode Pembayaran akan muncul setelah data diverifikasi.

Sidang tilang saat ini dilakukan secara verstek (tanpa kehadiran pelanggar), jadi kamu tidak wajib datang ke pengadilan. Simpan Kode Billing karena akan dipakai di semua metode pembayaran berikutnya.

5 Cara Bayar Tilang Online

Setelah Kode Billing di tangan, kamu bisa pilih salah satu metode berikut:

1. Lewat Mobile Banking

Aplikasi mobile banking dari mayoritas bank di Indonesia telah mendukung pembayaran tilang lewat menu Penerimaan Negara atau MPN.

Buka aplikasi, pilih menu Pembayaran, masuk ke kategori Penerimaan Negara/MPN, masukkan Kode Billing 15 digit, dan konfirmasi transaksi dengan PIN.

2. Lewat ATM

Masukkan kartu ATM, pilih menu Pembayaran atau Transaksi Lainnya, cari opsi Penerimaan Negara/MPN atau BRIVA (khusus BRI), masukkan Kode Billing, cek detail tagihan yang muncul, dan konfirmasi. Simpan struk sebagai bukti pembayaran yang sah.

3. Lewat E-Wallet

Beberapa e-wallet seperti DANA juga sudah mendukung pembayaran tilang lewat menu Layanan Pemerintah atau Penerimaan Negara, lho.

Buka aplikasi e-wallet, cari menu tersebut, masukkan Kode Billing, dan selesaikan pembayaran pakai saldo yang ada.

4. Lewat E-Commerce

Tokopedia menyediakan menu khusus E-Tilang yang bisa memproses pembayaran denda dengan Kode Billing kamu.

Buka aplikasi Tokopedia, cari "E-Tilang", masukkan Kode Billing, lalu pilih metode pembayaran yang tersedia seperti transfer bank, virtual account, atau saldo Tokopedia.

5. Lewat QRIS di KiosK Kejaksaan

Beberapa Kejaksaan Negeri kini menyediakan mesin KiosK yang bisa melayani pembayaran tilang lewat QRIS. 

Cukup masukkan Kode Billing di KiosK, mesin akan menampilkan QR Code yang bisa langsung kamu scan pakai aplikasi mobile banking atau e-wallet dengan fitur QRIS.

Setelah Bayar, Ambil Barang Bukti

Simpan bukti pembayaran (struk fisik, screenshot, atau notifikasi email) karena akan dibutuhkan untuk mengambil barang bukti seperti SIM, STNK, atau kendaraan yang disita. Bawa bukti tersebut ke Kejaksaan Negeri sesuai lokasi yang tercantum di blanko tilang.

Kalau kamu menitipkan uang lebih dari nominal putusan sidang, sisa uang titipan bisa diambil di Kantor Cabang BRI terdekat atau lewat transfer langsung ke rekening kamu sesuai prosedur di situs e-Tilang Kejaksaan.

BACA JUGA: 4 Cara Mengecek Pajak Mobil Lewat HP di 2026, Cepat & Praktis

Bayar Tilang di KiosK Kejaksaan Lebih Cepat dengan QRIS Bank Saqu!

Dari lima metode di atas, pembayaran lewat QRIS di KiosK Kejaksaan jadi salah satu opsi paling efisien.

Kamu bisa sekaligus bayar dan ambil barang bukti dalam satu kali kunjungan, tanpa perlu bolak-balik antara ATM dan kantor Kejaksaan.

Buat warga Bank Saqu, kamu bisa langsung manfaatkan fitur QRIS di aplikasi Bank Saqu untuk pembayaran tilang di KiosK Kejaksaan yang sudah menyediakan layanan ini, lho.

Cukup pilih Saku sebagai sumber dana, scan kode QR di KiosK, cek nominal, dan konfirmasi dengan PIN.

Semua transaksi otomatis tercatat di riwayat aplikasi, jadi kamu punya bukti bayar digital yang bisa langsung ditunjukkan ke petugas.

Yuk, download aplikasi Bank Saqu sekarang dan siapkan QRIS Bank Saqu di smartphone kamu untuk transaksi lebih praktis di mana pun!

Bank Saqu

Bank Saqu

PT Bank Saqu Indonesia adalah layanan perbankan milik Astra Financial dan WeLab yang berperan sebagai katalisator bagi Solopreneur dan pelaku bisnis di Indonesia.