Saku 101

Tiap Bulan Dipotong Terus, Apa Saja sih, Jenis-Jenis Pajak di Indonesia?

15 Apr 2025

thumbnail

Warga Bank Saqu yang sudah mulai bekerja pasti menyadari bahwa ada jenis-jenis pajak yang dibayarkan setiap bulan hingga tahunan. Bahkan dalam aktivitas sehari-hari pun, kamu akan menemui produk-produk yang kamu beli juga dikenai pajak.

Pajak adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh WNI dan badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan, tujuan pemanfaatan, dan objeknya. Pajak menjadi sumber utama pendapatan negara untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan berbagai layanan publik. 

Di Indonesia, pajak dikategorikan berdasarkan beberapa aspek, seperti lembaga pemungutnya, sifatnya, dan objek pajaknya. Berikut adalah jenis-jenis pajaknya, merangkum Klikpajak dan PBTaxand.

Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungut

Berdasarkan lembaga yang memungutnya, jenis pajak yang dipungut dikelompokkan jadi pajak pusat dan pajak daerah.

1. Pajak pusat

Pajak pusat dikelola dan dipungut oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan. Pajak ini digunakan untuk membiayai anggaran belanja negara (APBN). Beberapa contoh pajak pusat meliputi:

  • Pajak Penghasilan (PPh): Pajak yang dikenakan pada penghasilan kamu, termasuk gaji, keuntungan usaha, bunga, dividen, dan royalti.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak yang dikenakan pada transaksi jual beli barang dan jasa oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Pajak tambahan untuk barang-barang yang dianggap mewah dan bukan kebutuhan pokok.
  • Bea Materai: Pajak atas dokumen-dokumen hukum seperti perjanjian dan akta notaris.
  • Cukai: Pajak khusus untuk produk seperti rokok dan minuman beralkohol.

2. Pajak daerah

Pajak daerah dipungut oleh pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai belanja daerah (APBD). Jenis pajak daerah meliputi kontribusi untuk provinsi dan kabupaten/kota:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak untuk kepemilikan kendaraan bermotor yang dibayarkan tahunan.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Pajak yang dikenakan saat kamu mengajukan perubahan kepemilikan kendaraan.
  • Pajak Hotel: Pajak pelayanan hotel dan penginapan yang dikenakan ketika kamu menyewa penginapan.
  • Pajak Restoran: Pajak layanan makanan dan minuman di restoran.
  • Pajak Hiburan: Pajak yang dikenakan pada tiket konser dan bioskop.
  • Pajak Reklame: Pajak pemasangan reklame atau iklan.
  • Pajak Penerangan Jalan: Pajak penggunaan listrik di daerah tertentu.
  • Pajak Air Tanah: Pajak pemanfaatan air tanah.
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Pajak kepemilikan tanah dan bangunan di suatu daerah.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): dikenakan saat terjadi transaksi perolehan atau peralihan hak tanah dan bangunan.

Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya

Pajak di Indonesia juga dapat dikategorikan berdasarkan sifat pemungutannya, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung.

1. Pajak langsung

Jenis pajak ini harus dibayar oleh kamu sendiri sebagai wajib pajak. Dengan kata lain, pajak langsung tidak bisa dialihkan ke pihak lain. Pajak ini biasanya dikenakan secara berkala, meliputi:

  • Pajak Penghasilan (PPh): Pajak yang dikenakan atas pendapatan personal atau bisnis.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan.

2. Pajak tidak langsung

Pajak tidak langsung adalah jenis pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain, misalnya melalui harga barang atau jasa. Contoh pajak tidak langsung meliputi:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak yang dikenakan pada transaksi barang dan jasa yang akhirnya dibebankan kepada konsumen.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Pajak tambahan atas barang mewah yang dibeli oleh konsumen.

Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak

Pajak juga dapat dikategorikan berdasarkan objek yang dikenakan pajak, yaitu:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Seperti yang dipaparkan sebelumnya, PPh dikenakan pada penghasilan perorangan atau badan usaha. PPh memiliki beberapa kategori, antara lain:

  • PPh Pasal 21: Pajak penghasilan karyawan yang dipotong oleh pemberi kerja.
  • PPh Pasal 22: Pajak yang dikenakan pada transaksi perdagangan barang, dipungut oleh instansi pemerintah atau badan usaha tertentu.
  • PPh Pasal 23: Pajak penghasilan dari dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa tertentu.
  • PPh Pasal 25: Pajak yang dibayar secara angsuran oleh wajib pajak badan.
  • PPh Pasal 29: Pajak yang harus dibayarkan jika pajak tahunan kurang bayar.
  • PPh Pasal 4 ayat (2): Pajak penghasilan tertentu seperti bunga deposito, sewa tanah, dan hadiah undian (bersifat final).

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak yang dikenakan pada transaksi jual beli barang dan jasa yang dibebankan kepada konsumen akhir.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak tambahan pada barang-barang yang dianggap mewah, sering kali bukan kebutuhan pokok, dan dikenakan kepada konsumen akhir.

4. PBB

Pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan yang dikenakan setiap tahun. Jumlah pajak ini berdasarkan angka retribusi daerah, jenis rumah, hingga luas properti.

5. BPHTB

Pajak yang dikenakan saat terjadi transaksi atau peralihan hak tanah dan bangunan. Biasanya akan dibayarkan pada saat proses pembelian properti.

Pajak merupakan elemen penting dalam perekonomian Indonesia yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Dengan memahami jenis-jenis pajak, baik yang dipungut oleh pemerintah pusat maupun daerah, wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih baik dan menghindari sanksi yang berlaku.

Supaya pajak tidak menjadi faktor yang mengganggu cash flow kamu, maka penting untuk melakukan pengelolaan finansial yang baik. Kamu dapat mengajukan kredit bunga rendah untuk membantu kamu memenuhi kebutuhan.

Nah, Saku Kredit dari Bank Saqu adalah solusi untuk menjaga kesehatan arus kas kamu! Nikmati fitur Saku Kredit dengan tenor hingga 12 bulan untuk dapatkan dana mencapai Rp30 juta. 

Tertarik? Yuk, pelajari syarat lengkap Saku Kredit dengan klik di sini!