Asupan Warga

Kenali Over Kredit Mobil, Cara Dapat Mobil Baru dengan Harga Rendah

30 Jun 2025

thumbnail

Mau punya mobil sendiri tapi budget masih terbatas? Tenang, ada solusi cerdas yang mulai dilirik banyak orang, yaitu over kredit mobil. Cara ini memungkinkan kamu untuk melanjutkan cicilan mobil dari pemilik lama tanpa harus membayar uang muka besar atau menjalankan tenor cicilan dari awal.

Di kalangan Gen Z dan Millennial, over kredit makin populer karena bisa memberikan mobil dengan kondisi masih prima, bahkan garansi pabrik dan asuransi masih aktif, dengan harga yang lebih terjangkau. Selain itu, prosesnya juga terbilang lebih fleksibel dibandingkan harus mengajukan kredit mobil baru dari nol.

Nah, supaya lebih paham cara aman over kredit mobil, yuk simak ulasan lengkap berikut ini, mulai dari syarat, kelebihan, hingga simulasi perhitungannya.

Cara Over Kredit Mobil yang Aman

Over kredit mobil adalah solusi menarik jika kamu ingin membeli mobil pertama dengan budget terbatas. Dengan cara ini, tanggung jawab angsuran atau cicilan mobil dialihkan dari pemilik lama ke kamu sebagai pembeli baru, lengkap dengan legalitas yang diurus oleh bank atau leasing

Ini cocok buat yang ingin mendapat mobil “baru” dengan tenor lebih singkat dan kompensasi DP dari pemilik lama.

Untuk melakukannya dengan aman, ada beberapa jalur yang bisa kamu pilih, dilansir dari Otospector:

  • Via bank atau leasing: paling direkomendasikan karena resmi dan minim risiko. Kamu dan pemilik lama harus datang langsung ke kantor leasing atau cabang bank untuk verifikasi dokumen dan akad atas nama kamu sebagai debitur baru.
  • Lewat notaris: sektor legalitas juga baik, karena semua perjanjian dijelaskan dan ditandatangani di atas materai. Cocok kalau kamu mau memastikan aman secara hukum .
  • Transaksi informal (bawah tangan): bisa cepat dan fleksibel, tapi sangat tidak dianjurkan. Tanpa persetujuan leasing, kendaraan tetap jadi tanggungan debitur lama dan bisa berujung sanksi hukum.

Syarat Over Kredit Mobil

Kalau memilih jalur resmi lewat leasing atau bank, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan penting, seperti kata Bisnis.com:

  1. Dokumen pribadi: KTP dan KK untuk kamu dan pemilik lama.
  2. Bukti keuangan: slip gaji atau surat keterangan kerja, rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir, NPWP.
  3. Surat kendaraan: BPKB dan STNK asli, serta bukti angsuran mobil yang sudah dibayar 
  4. Surat legalisasi: akad kredit baru dan dokumen asuransi di atas nama kamu, serta dokumentasi notaris atau perantara leasing .

Prosesnya biasanya butuh 1–2 hari kerja, tergantung lembaga, selama semua dokumen lengkap dan tidak ada tunggakan cicilan.

Kelebihan Over Kredit Mobil

Berikut ini poin-poin keunggulan over kredit mobil yang patut kamu tahu:

1. Tenor lebih pendek

Kamu tinggal melanjutkan cicilan dari pemilik lama, bukan mengulang tenor dari awal.

2. Harga lebih rendah

Umumnya pemilik lama memberi kompensasi berupa DP atau potongan harga karena ingin melepas finansialnya cepat.

3. Mobil masih baru dan banyak fitur

Karena masih dalam masa angsuran, mobil biasanya masih baru dan garansi/kualitas mesinnya masih terjaga.

4. Asuransi masih aktif

Biasanya asuransi masih berlaku, jadi kamu tidak perlu repot mengurus paket baru.

Simulasi Perhitungan Over Kredit Mobil

Nah, apakah kamu semakin yakin untuk mencoba over kredit mobil? Eits, sebelum itu, yuk, lihat dan pahami contoh sederhana cara menghitung biaya over kredit mobil yang bisa kamu gunakan sebagai acuan!

Misalnya:

  • Angsuran per bulan: Rp5,5 juta
  • Sisa angsuran: 24 bulan, atau senilai Rp132 juta (Rp5,5 juta x 24 bulan)
  • Harga mobil saat ini: Rp180 juta
  • Bunga cicilan: 10%
  • Sisa asuransi (asumsi ¾ dari nilai premi): Rp5 juta
  • Biaya modifikasi: Rp2 juta

Rumusnya: 

Biaya over kredit = Harga mobil + (10% × Harga mobil) + Sisa asuransi + Biaya modifikasi − Sisa angsuran

= Rp180 juta + (10% x Rp180 juta) + Rp5 juta + Rp2 juta – Rp132 juta

= Rp180 juta + Rp18 juta + Rp5 juta + Rp2 juta – Rp132 juta

= Rp205 juta – Rp132 juta

= Rp73.000.000

Angka Rp73 juta adalah jumlah yang harus kamu bayar kepada pemilik lama sebagai kompensasi atas sisa cicilan, asuransi, dan modifikasi. Ingat, kamu juga bertanggung jawab melanjutkan sisa angsuran tiap bulannya.

Biasanya dalam proses over kredit, kamu juga harus membayar biaya administrasi kepada leasing atau bank, dengan kisaran Rp850 ribu hingga Rp3 juta. 

Contohnya jika leasing menetapkan biasa Rp1 juta, maka total biaya over kredit mobil yang harus kamu persiapkan adalah: Rp73 juta + Rp1 juta = Rp74.000.000.

Tips Aman Over Kredit Mobil

Agar proses over kredit lancar dan bebas drama, ini hal-hal yang perlu kamu perhatikan:

1. Pastikan resmi dengan leasing/bank

Hindari metode informal tanpa pengawasan lembaga keuangan.

2. Cek kelengkapan dokumen kendaraan

Pastikan juga BPKB & STNK sudah sesuai, dan kendaraan bebas denda atau sedang dalam jaminan lain.

3. Ikuti inspeksi kendaraan

Cek kondisi mesin, cat, kilometer, dan riwayat servis agar tidak dapat masalah di kemudian hari.

4. Perjelas harga dan kompensasi

Tentukan harga over kredit dengan jelas dan dokumentasikan lewat kontrak resmi 

5. Hitung kemampuan cicilan

Pastikan sisa angsuran dan bunga masih sesuai kemampuan keuangan. Idealnya tidak lebih dari 30–35% dari penghasilan bulanan kamu.

Over kredit mobil menawarkan jalan cepat untuk memiliki mobil dengan tenor pendek dan harga yang ringan, asalkan dilakukan lewat platform resmi dan transparan, seperti bank atau leasing. Penting banget memastikan kelengkapan dokumen, inspeksi kendaraan, dan perjanjian resmi agar transaksi tetap aman.

Kalau kamu punya budget lebih dan mau melakukan kredit mobil dari nol juga bisa banget, lho! Salah satunya melalui kredit kepemilikan mobil dari Bank Saqu yang prosesnya cepat, persyaratan simpel, dan bunga bersaing. Klik di sini untuk info lengkap dan ajukan sekarang!